Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008/BAB I: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. 2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornog...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
BAB I
{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM|
KETENTUAN UMUM
{{Perundangan pasal|1|
 
Pasal 1
 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:


Baris 17: Baris 14:


6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
}}
Pasal 2
{{Perundangan pasal|2|
 
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
 
}}
Pasal 3
{{Perundangan pasal|3|
Undang-Undang ini bertujuan:
Undang-Undang ini bertujuan:


Baris 34: Baris 30:


e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
}}}}