Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXXII: Perbedaan antara revisi
(←Membuat halaman berisi 'BAB XXXII TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN Bagian Kesatu Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara Pasal 575 (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (2) Jika Tindak Pidana sebagaim...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|XXXII|TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN| | |||
TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN | {{Perundangan bagian|Kesatu|Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara| | ||
{{Perundangan pasal|575| | |||
{{Perundangan ayat|575|1|Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|575|2|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan} tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|575|3|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|576| | |||
{{Perundangan ayat|576|1|Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga} tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|576|2|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|576|3|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|577| | |||
{{Perundangan ayat|577|1|Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, menggagalkan bekerjanya tanda atau alat terse but, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|577|2|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|577|3|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas} tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|577|4|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|578| | |||
{{Perundangan ayat|578|1|Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan rusak, hancur, terambil atau pindah, atau mengakibatkan tidak dapat bekerja atau mengakibatkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|578|2|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan bahaya bagi penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|578|3|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|578|4|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.}} | |||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Pembajakan Pesawat Udara| | |||
{{Perundangan pasal|579| | |||
{{Perundangan ayat|579|1|Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang: | |||
a. merampas atau mempertahankan perampasan; atau | |||
b. secara melawan hukum menguasai atau mengendalikan, Pesawat Udara Dalam Penerbangan.}} | |||
{{Perundangan ayat|579|2|Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam bentuk lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|580| | |||
{{Perundangan ayat|580|1|Dipidana dengan pidana penjara paling lama | |||
b. secara melawan hukum menguasai atau mengendalikan, | |||
Pesawat Udara Dalam Penerbangan. | |||
15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579: | 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579: | ||
a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama; | a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama; | ||
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; | b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; | ||
Baris 64: | Baris 44: | ||
e. mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau | e. mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau | ||
f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.}} | |||
{{Perundangan ayat|580|2|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya Pesawat Udara tersebut, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.}} | |||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan| | |||
{{Perundangan pasal|581| | |||
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. | Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|582| | |||
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. | Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|583| | |||
Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan: | Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan: | ||
Baris 88: | Baris 61: | ||
b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. | b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|584| | |||
{{Perundangan ayat|584|1|Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan Pesawat Udara celaka, rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|584|2|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.}} | |||
3 (tiga) tahun. | {{Perundangan ayat|584|3|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|585| | |||
Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara rrielakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. | Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara rrielakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|586| | |||
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam Penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. | Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam Penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|587| | |||
Setiap Orang yang secara melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya dengan cara apa pun alat atau bahan di dalam Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan yang dapat menghancurkan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara tersebut sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|588| | |||
{{Perundangan ayat|588|1|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam | |||
Pasal 586 dan Pasal 587: | |||
a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu; | a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu; | ||
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau | |||
c. mengakibatkan Luka Berat, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).}} | |||
{{Perundangan ayat|588|2|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau Pesawat Udara tersebut hancur, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|589| | |||
{{Perundangan ayat|589|1|Setiap Orang yang memberikan keterangan yang diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|589|2|Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|589|3|Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.}} | |||
}}}} | |||
{{Perundangan bagian|Keempat|Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara| | |||
{{Perundangan pasal|590| | |||
(1) Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatan tersebut dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. | (1) Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatan tersebut dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. | ||
Baris 149: | Baris 103: | ||
b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang. | b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang. | ||
}}}}}} |
Revisi per 25 Oktober 2023 16.11
(BAB XXXII)
TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Bagian Kesatu
Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
Pasal 575
1 | Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
2 | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan} tahun. |
3 | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
Pasal 576
1 | Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga} tahun. |
2 | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. |
3 | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
Pasal 577
1 | Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, menggagalkan bekerjanya tanda atau alat terse but, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
2 | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
3 | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas} tahun. |
4 | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
Pasal 578
1 | Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan rusak, hancur, terambil atau pindah, atau mengakibatkan tidak dapat bekerja atau mengakibatkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. |
2 | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan bahaya bagi penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. |
3 | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. |
4 | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
Bagian Kedua
Pembajakan Pesawat Udara
Pasal 579
1 | Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
a. merampas atau mempertahankan perampasan; atau b. secara melawan hukum menguasai atau mengendalikan, Pesawat Udara Dalam Penerbangan. |
2 | Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam bentuk lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
Pasal 580
1 | Dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579: a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama; b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; c. dilakukan dengan perencanaan; d. mengakibatkan Luka Berat; e. mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang. |
2 | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya Pesawat Udara tersebut, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. |
Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Pasal 581
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 582
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 583
Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau
b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Pasal 584
1 | Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan Pesawat Udara celaka, rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. |
2 | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. |
3 | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
Pasal 585
Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara rrielakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 586
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam Penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 587
Setiap Orang yang secara melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya dengan cara apa pun alat atau bahan di dalam Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan yang dapat menghancurkan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara tersebut sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 588
1 | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 586 dan Pasal 587: a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu; b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau c. mengakibatkan Luka Berat, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). |
2 | Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau Pesawat Udara tersebut hancur, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. |
Pasal 589
1 | Setiap Orang yang memberikan keterangan yang diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
2 | Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
3 | Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
Bagian Keempat
Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara
Pasal 590
(1) Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatan tersebut dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Penumpang Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat kecelakaan dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.