Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XIII: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIII|TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT| {{Perundangan bagian|Kesatu|Pemalsuan Surat| {{Perundangan pasal|391| {{Perundangan ayat|391|1|Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat t...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 71: Baris 71:


b. menggunakan Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.
b. menggunakan Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.
}}
}}}}}}
}}
}}