Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB VI: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VI|JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan| {{Perundangan pasal|14| {{Perundangan ayat|14|1|Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.}} {{Perundangan ayat|14|2|Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan bab|VI|JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN|
{{Perundangan bab|VI|JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|
{{:{{PAGENAME}}/Bagian Kesatu}}
{{Perundangan pasal|14|
{{Perundangan ayat|14|1|Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.}}
{{Perundangan ayat|14|2|Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan.}}
{{Perundangan ayat|14|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
 
b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan
 
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota.}}
}}
{{Perundangan pasal|15|
{{Perundangan ayat|15|1|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 14 ayat 3|Pasal 14 ayat (3)]] huruf a disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruang kegiatan berskala nasional.}}
{{Perundangan ayat|15|2|Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.}}
{{Perundangan ayat|15|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional memuat:
 
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional;
 
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional dalam keseluruhan moda transportasi;
 
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.}}
}}
{{Perundangan pasal|16|
{{Perundangan ayat|16|1|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 14 ayat 3|Pasal 14 ayat (3)]] huruf b disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi.}}
{{Perundangan ayat|16|2|Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
 
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
 
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan
 
c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.}}
 
{{Perundangan ayat|16|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi memuat:
 
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;
 
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
 
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan
 
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.}}
}}
{{Perundangan pasal|17|
{{Perundangan ayat|17|1|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam [[#Pasal 14 ayat 3|Pasal 14 ayat (3)]] huruf c disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.}}
{{Perundangan ayat|17|2|Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
 
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
 
b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
 
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
 
d. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan
 
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.}}
{{Perundangan ayat|17|3|Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota memuat:
 
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten/kota;
 
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
 
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan
 
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota.}}
}}
{{Perundangan pasal|18|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
}}<!--/pasal 18-->}}<!--/bagian kesatu-->
{{Perundangan paragraf|1|Kelas Jalan}}
{{Perundangan paragraf|1|Kelas Jalan}}
{{Perundangan bagian|Kedua|Ruang Lalu Lintas|
{{Perundangan bagian|Kedua|Ruang Lalu Lintas|