Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 346: Baris 346:


:e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
:e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Ketiga-->}}<!--/bab II-->
}}<!--/bagian Ketiga-->
}}<!--/bab II-->
 
{{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan pasal|5|
{{Perundangan pasal|5|
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan.
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Kesatu-->
}}<!--/bagian Kesatu-->
{{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan pasal|6|
{{Perundangan pasal|6|
Baris 371: Baris 367:


:f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
:f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian kedua-->
}}<!--/bagian kedua-->
{{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan pasal|7|
{{Perundangan pasal|7|
Baris 490: Baris 485:


g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.}}
g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.}}
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Kedua-->}}<!--/bab III-->
}}<!--/bagian Kedua-->
}}<!--/bab III-->
 
 
{{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|