Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18: Baris 18:


{{Perundangan dasar hukum
{{Perundangan dasar hukum
|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945#Pasal 18 ayat 6|Pasal 18 ayat (6)]] [[Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]}}
|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945#Pasal 18 ayat 6|Pasal 18 ayat (6)]] [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950|Undang-Undang Nomor 16]] dan [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950|17 Tahun 1950]] (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950|Undang-Undang Nomor 16]] dan [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950|17 Tahun 1950]] (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}