Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7.878: Baris 7.878:


{{Perundangan ayat|103|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
{{Perundangan ayat|103|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
}}<!--/pasal 103-->
}}<!--/pasal 103-->}}<!--/bagian kedua-->}}<!--/BAB VIII-->
}}<!--/bagian kedua-->
}}<!--/BAB VIII-->
 
{{Perundangan bab|IX|PENGAWASAN|
{{Perundangan bab|IX|PENGAWASAN|
{{Perundangan pasal|104|
{{Perundangan pasal|104|