Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7.498: Baris 7.498:


15. pengembangan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.}}
15. pengembangan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.}}
}}<!--/pasal 92-->
-break-


{{Perundangan pasal|92|
{{Perundangan ayat|92|4|
{{Perundangan ayat|92|4|
Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
Baris 7.539: Baris 7.529:


8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}}
8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}}
}}
}}<!--/pasal 92-->
-break 2-
 
-break-
 
 


{{Perundangan ayat|92|5|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
{{Perundangan ayat|92|5|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: