Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5.200: Baris 5.200:
}}<!--/bab-->
}}<!--/bab-->


===BAB VIII KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA===
{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA|
Bagian Kesatu
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
Umum
{{Perundangan pasal|65|
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas:


====Pasal 65====
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas:
a. Ketentuan Umum Zonasi;
a. Ketentuan Umum Zonasi;


Baris 5.213: Baris 5.212:


d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
}}
}}


Bagian Kedua
{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan Umum Zonasi|
Ketentuan Umum Zonasi
{{Perundangan pasal|66|
{{Perundangan ayat|66|1|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR.}}
{{Perundangan ayat|66|2|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:


====Pasal 66====
a. ketentuan Pemanfaatan Ruang yang meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;
(1) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR.
(2) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. ketentuan Pemanfaatan Ruang yang meliputi


kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang pada setiap kawasan yang meliputi KDB, KDH, KLB, tinggi bangunan, dan/atau KTB;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang pada setiap kawasan yang meliputi KDB, KDH, KLB, tinggi bangunan, dan/atau KTB;
c. ketentuan sarana dan prasarana minimum sebagai
dasar fisik lingkungan guna mendukung


116
c. ketentuan sarana dan prasarana minimum sebagai dasar fisik lingkungan guna mendukung pengembangan kawasan agar dapat berfungsi secara optimal; dan
pengembangan kawasan agar dapat berfungsi secara optimal; dan
d. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan


kebutuhan pembangunan kota untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang.
d. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kota untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang.}}
}}


====Pasal 67====
{{Perundangan pasal|67|
(1) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam
{{Perundangan ayat|67|1|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) terdiri atas:


Pasal 66 ayat (2) terdiri atas:
a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang .}}


a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang .
{{Perundangan ayat|67|2|Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana
(2) Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana


dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
Baris 5.247: Baris 5.241:


b. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan transportasi, meliputi:
b. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan transportasi, meliputi:
1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Sistem


Jaringan Jalan; dan
1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Sistem Jaringan Jalan; dan


2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan kereta api.
2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan kereta api.
c. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan energi, meliputi:
c. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan energi, meliputi:
1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
d. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan telekomunikasi;
d. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan telekomunikasi;
e. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan


sumber daya air; dan
e. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan sumber daya air; dan


f. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar infrastruktur perkotaan:
f. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar infrastruktur perkotaan:
1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAM;
1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAM;


2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAL;
2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAL;


3. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Sistem
3. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah B3;
 
Pengelolaan Limbah B3;


117
4. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan persampahan;
4. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan persampahan;
5. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem


jaringan evakuasi bencana;
5. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana;


6. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem drainase;
6. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem drainase;
7. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jalur sepeda; dan
7. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jalur sepeda; dan
8. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jaringan pejalan kaki.
(3) Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan peruntukan lindung, meliputi:
1. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan


Perlindungan Setempat;
8. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jaringan pejalan kaki.}}


2. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Ruang
{{Perundangan ayat|67|3|
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:


Terbuka Hijau ;
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan peruntukan lindung, meliputi:


3. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung
1. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat;


Geologi; dan
2. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Ruang Terbuka Hijau ;


4. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar
3. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung Geologi; dan


Budaya;
4. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya;


b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan peruntukan budi daya, meliputi:
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan peruntukan budi daya, meliputi:
1. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;
1. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;


2. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan
2. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri;
 
Industri;


3. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata;
3. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata;


4. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan
4. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman;
 
Permukiman;


5. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran;
5. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran;


6. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan
6. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa;
 
Perdagangan dan Jasa;
 
7. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan
 
Perkantoran;


8. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan
7. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran;


Transportasi; dan
8. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi; dan


118
9. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.}}
9. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
}}


Paragraf 1
Paragraf 1
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang


====Pasal 68====
{{Perundangan pasal|68|
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a, meliputi:
Pasal 67 ayat (1) huruf a, meliputi:


a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan;
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan;
Baris 5.342: Baris 5.323:
e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan
e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan
f. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur perkotaan.
f. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur perkotaan.
}}
{Perundangan pasal|69|
{{Perundangan ayat|69|1|Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, meliputi:


====Pasal 69====
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK;
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK;


b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.
b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.}}
(2) Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
 
{{Perundangan ayat|69|2|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
 
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan berskala kota, regional atau nasional dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai;
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan berskala kota, regional atau nasional dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai;
b. diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan


kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPK; dan/atau
b. diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPK; dan/atau
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPK dan kegiatan yang dapat merusak dan/atau mencemari lingkungan.
 
119
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPK dan kegiatan yang dapat merusak dan/atau mencemari lingkungan.}}
(3) Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
 
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang
{{Perundangan ayat|69|3|Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
 
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang berskala kecamatan atau sebagian wilayah kota dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai;


berskala kecamatan atau sebagian wilayah kota dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai;
b. diperbolehkan dengan syarat kegiatan untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi SPPK; dan/atau
b. diperbolehkan dengan syarat kegiatan untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi SPPK; dan/atau
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan


yang dapat mengganggu fungsi SPPK dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi SPPK dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.}}
(4) Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
 
{{Perundangan ayat|69|4|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
 
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang berskala satu atau beberapa kelurahan dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai;
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang berskala satu atau beberapa kelurahan dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai;
b. diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPL; dan/atau
b. diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPL; dan/atau
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.


====Pasal 70====
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.}}
(1) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, meliputi:
}}
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem


Jaringan Jalan; dan
{{Perundangan pasal|70|
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api.
{{Perundangan ayat|70|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, meliputi:


120
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Jaringan Jalan; dan
(2) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan ruang manfaat jalan;
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api.}}
 
{{Perundangan ayat|70|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
 
1. pengembangan ruang manfaat jalan;


2. pengembangan ruang milik jalan;
2. pengembangan ruang milik jalan;


3. penetapan garis sempadan bangunan pada sisi ruas jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan;
3. penetapan garis sempadan bangunan pada sisi ruas jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan;
4. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan; dan/atau
4. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan; dan/atau
5. penyediaan prasarana pelengkap jalan untuk


kepentingan umum sesuai dengan kondisi, fungsi dan kelas jalan;
5. penyediaan prasarana pelengkap jalan untuk kepentingan umum sesuai dengan kondisi, fungsi dan kelas jalan;
 
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan dengan jumlah yang terbatas;
1. pembangunan perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan dengan jumlah yang terbatas;
2. pembangunan infrastruktur perkotaan lain pada permukaan dan/atau di bawah permukaan badan jalan;
2. pembangunan infrastruktur perkotaan lain pada permukaan dan/atau di bawah permukaan badan jalan;
3. penyediaan ruang parkir pada badan jalan;


dan/atau
3. penyediaan ruang parkir pada badan jalan; dan/atau


4. pembangunan infrastruktur Jembatan atau ruang penghubung antar massa bangunan pada ruang udara atau di atas permukaan badan jalan, yang menghubungkan antar fasilitas umum dan sosial, antar aktivitas perdagangan dan jasa, antar perkantoran, serta pada kawasan yang akan didorong menjadi kawasan orientasi transit; dan
4. pembangunan infrastruktur Jembatan atau ruang penghubung antar massa bangunan pada ruang udara atau di atas permukaan badan jalan, yang menghubungkan antar fasilitas umum dan sosial, antar aktivitas perdagangan dan jasa, antar perkantoran, serta pada kawasan yang akan didorong menjadi kawasan orientasi transit; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


1. penutupan akses pada ruas, kecuali dengan izin Pemerintah;
1. penutupan akses pada ruas, kecuali dengan izin Pemerintah;
2. pengalihfungsian Jalur Hijau atau taman di


sepanjang jaringan jalan;
2. pengalihfungsian Jalur Hijau atau taman di sepanjang jaringan jalan;


121
3. pembuatan jalan masuk atau keluar, serta interchange jalan bebas hambatan, kecuali dengan izin Pemerintah;
3. pembuatan jalan masuk atau keluar, serta interchange jalan bebas hambatan, kecuali dengan izin Pemerintah;
4. pemanfaatan badan jalan kecuali untuk mendukung pergerakan orang atau barang dan kendaraan dan parkir secara terbatas; dan/atau
4. pemanfaatan badan jalan kecuali untuk mendukung pergerakan orang atau barang dan kendaraan dan parkir secara terbatas; dan/atau
5. pengembangan kegiatan budi daya sampai batas ruang pengawasan jalan sesuai dengan fungsi jalan.
(3) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem


jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
5. pengembangan kegiatan budi daya sampai batas ruang pengawasan jalan sesuai dengan fungsi jalan.}}


huruf b berisi ketentuan mengenai:
{{Perundangan ayat|70|3|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:


a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Baris 5.418: Baris 5.407:


2. jalur kereta api dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api dan dampak terhadap lingkungan sekitarnya;
2. jalur kereta api dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api dan dampak terhadap lingkungan sekitarnya;
3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau ;


dan/atau
3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau


4. pembangunan prasarana dan rambu untuk peningkatan keselamatan masyarakat pada titik perlintasan kereta api;
4. pembangunan prasarana dan rambu untuk peningkatan keselamatan masyarakat pada titik perlintasan kereta api;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat,


meliputi:
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


1. pemasangan peralatan persinyalan; dan/atau
1. pemasangan peralatan persinyalan; dan/atau


2. pengembangan perlintasan sebidang antara jaringan kereta api dan jaringan jalan; dan
2. pengembangan perlintasan sebidang antara jaringan kereta api dan jaringan jalan; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


1. pemanfaatan lahan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian; dan
1. pemanfaatan lahan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian; dan
2. Pemanfaatan Ruang di sepanjang jalur kereta api yang peka terhadap dampak lingkungan
akibat lalu lintas kereta api.


====Pasal 71====
2. Pemanfaatan Ruang di sepanjang jalur kereta api yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api.}}
(1) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 huruf c, meliputi:
}}
 
{{Perundangan pasal|71|
{{Perundangan ayat|71|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 huruf c, meliputi:
 
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
 
(2) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan:
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.}}
 
{{Perundangan ayat|71|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi minyak dan gas bumi;
1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi minyak dan gas bumi;
2. pengembangan jaringan minyak dan gas bumi dengan sistem perpipaan bawah tanah; dan/atau
2. pengembangan jaringan minyak dan gas bumi dengan sistem perpipaan bawah tanah; dan/atau
3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan;
3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pendirian bangunan sarana penyimpanan bahan bakar dan sarana pengisian dan pengangkutan minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat serta penyediaan Jalur Hijau pembatas antara bangunan dengan lingkungan sekitarnya; dan/atau
1. pendirian bangunan sarana penyimpanan bahan bakar dan sarana pengisian dan pengangkutan minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat serta penyediaan Jalur Hijau pembatas antara bangunan dengan lingkungan sekitarnya; dan/atau
2. pengembangan jaringan perpipaan distribusi


minyak dan gas bumi yang melintasi Kawasan
2. pengembangan jaringan perpipaan distribusi minyak dan gas bumi yang melintasi Kawasan Permukiman; dan


Permukiman; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan selain penunjang distribusi minyak dan gas bumi di atas jaringan perpipaan minyak bumi dan gas bumi.}}
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan selain penunjang distribusi minyak dan gas bumi di atas jaringan perpipaan minyak bumi dan gas bumi.
 
{{Perundangan ayat|71|3|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan:


123
(3) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi energi kelistrikan;
1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi energi kelistrikan;
2. pengembangan jaringan listrik dengan sistem konvensional dan/atau sistem kabel bawah tanah; dan/atau
2. pengembangan jaringan listrik dengan sistem konvensional dan/atau sistem kabel bawah tanah; dan/atau
3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan;
3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan gardu listrik dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat; dan/atau
1. pembangunan gardu listrik dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat; dan/atau
2. pendirian bangunan dengan pembatasan ketinggian bangunan sesuai batas aman di sepanjang jaringan kabel listrik, dikecualikan untuk ruang/lokasi yang direncanakan sebagai Jalur Hijau dan rencana jaringan jalan; dan
2. pendirian bangunan dengan pembatasan ketinggian bangunan sesuai batas aman di sepanjang jaringan kabel listrik, dikecualikan untuk ruang/lokasi yang direncanakan sebagai Jalur Hijau dan rencana jaringan jalan; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


1. pendirian bangunan selain prasarana dan sarana penunjang ketenagalistrikan pada kawasan gardu induk; dan/atau
1. pendirian bangunan selain prasarana dan sarana penunjang ketenagalistrikan pada kawasan gardu induk; dan/atau
2. pendirian bangunan yang melebihi batas aman kabel distribusi pada SUTT.


====Pasal 72====
2. pendirian bangunan yang melebihi batas aman kabel distribusi pada SUTT.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|72|
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


124
1. pembangunan jaringan telekomunikasi berupa serat optik dan kabel udara pada ruang milik jalan; dan/atau
1. pembangunan jaringan telekomunikasi berupa serat optik dan kabel udara pada ruang milik jalan; dan/atau
2. pendirian menara telekomunikasi dengan sistem bersama;
2. pendirian menara telekomunikasi dengan sistem bersama;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian menara telekomunikasi yang memanfaatkan bangunan tinggi dengan mempertimbangkan kelayakan bangunan, ketinggian sesuai aturan KKOP, batas aman terhadap bangunan di sekitar, dan estetika lingkungan; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian menara telekomunikasi yang memanfaatkan bangunan tinggi dengan mempertimbangkan kelayakan bangunan, ketinggian sesuai aturan KKOP, batas aman terhadap bangunan di sekitar, dan estetika lingkungan; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi


pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi.}}
}}


====Pasal 73====
{{Perundangan pasal|73|
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e berisi ketentuan mengenai:
a. Kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. Kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang fungsi pengelolaan sumber daya air; dan/atau
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang fungsi pengelolaan sumber daya air; dan/atau
2. penetapan garis sempadan pada sepanjang sungai, jaringan irigasi, dan jaringan pengendalian banjir.
2. penetapan garis sempadan pada sepanjang sungai, jaringan irigasi, dan jaringan pengendalian banjir.
b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau
1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau
2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase. c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian
bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan
pengendalian banjir.


====Pasal 74====
2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase. c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pengendalian banjir.}}
(1) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f, meliputi:
}}
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAM; b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAL; c. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem
 
Pengelolaan Limbah B3;
{{Perundangan pasal|74|
{{Perundangan ayat|74|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f, meliputi:
 
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAM;  
 
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAL;  
 
c. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah B3;


d. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan;
d. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan;
e. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana;
e. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana;
f. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem drainase;
f. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem drainase;
g. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jalur sepeda; dan
g. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jalur sepeda; dan
h. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki.
 
(2) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sekitar sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
h. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki.}}
 
{{Perundangan ayat|74|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sekitar sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau


dan/atau
2. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang produksi, distribusi dan pelayanan air minum pada lahan milik pemerintah atau ruang milik jalan;


2. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang produksi, distribusi dan pelayanan air minum pada lahan milik pemerintah atau ruang milik jalan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang produksi, distribusi dan pelayanan air minum secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri serta Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang produksi, distribusi dan pelayanan air minum secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri serta Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau
2. pengembangan Kawasan Permukiman di


kawasan sekitar sumber air baku; dan
2. pengembangan Kawasan Permukiman di kawasan sekitar sumber air baku; dan
 
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu kualitas air baku.}}
 
{{Perundangan ayat|74|3|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan:


126
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu kualitas air baku.
(3) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan limbah pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; bela
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan limbah pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; bela
2. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada


kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air
2. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau


Limbah; dan/atau
3. pendirian bangunan sarana prasana penunjang pengelolaan air limbah pada lahan milik pemerintah serta ruang manfaat jalan untuk ruas jalan lokal dan jalan lingkungan;


3. pendirian bangunan sarana prasana penunjang pengelolaan air limbah pada lahan milik pemerintah serta ruang manfaat jalan untuk ruas jalan lokal dan jalan lingkungan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan sarana dan prasarana terpadu penunjang pengelolaan limbah dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, daya dukung lingkungan dan karakter Kawasan Permukiman; dan/atau
1. pembangunan sarana dan prasarana terpadu penunjang pengelolaan limbah dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, daya dukung lingkungan dan karakter Kawasan Permukiman; dan/atau
2. pengembangan bangunan sarana dan


prasarana pengelolaan atau pengolahan air limbah menjadi energi listrik; dan
2. pengembangan bangunan sarana dan prasarana pengelolaan atau pengolahan air limbah menjadi energi listrik; dan
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah.
 
(4) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah.}}
 
{{Perundangan ayat|74|4|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


127
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, kawasan fasilitas kesehatan, atau perdagangan dan jasa;
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, kawasan fasilitas kesehatan, atau perdagangan dan jasa;
2. pengembangan parkir; dan/atau
2. pengembangan parkir; dan/atau


3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau berupa sabuk hijau untuk membatasi aktivitas;
3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau berupa sabuk hijau untuk membatasi aktivitas;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang memiliki pengaruh terhadap lingkungan hidup dengan mempertimbangkan daya dukung dan kondisi kawasan di sekitarnya; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang memiliki pengaruh terhadap lingkungan hidup dengan mempertimbangkan daya dukung dan kondisi kawasan di sekitarnya; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi


Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).}}
(5) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi ketentuan mengenai:
 
{{Perundangan ayat|74|5|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi ketentuan mengenai:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan TPA atau sekitar TPS, TPS3R dan TPST;
1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan TPA atau sekitar TPS, TPS3R dan TPST;
2. pengembangan TPS, TPS3R dan TPST pada


setiap pusat-pusat Kegiatan atau kelurahan;
2. pengembangan TPS, TPS3R dan TPST pada setiap pusat-pusat Kegiatan atau kelurahan;


3. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau
3. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau
4. pengembangan sistem pengelolaan air dan


Sistem Pengelolaan Limbah B3 pada kawasan
4. pengembangan sistem pengelolaan air dan Sistem Pengelolaan Limbah B3 pada kawasan TPA;


TPA;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pembangunan fasilitas perkantoran pada kawasan pengelolaan persampahan; dan
 
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang tidak mendukung fungsi kawasan pengelolaan persampahan.}}
 
{{Perundangan ayat|74|6|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berisi ketentuan mengenai:


128
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pembangunan fasilitas perkantoran pada kawasan pengelolaan persampahan; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang tidak mendukung fungsi kawasan pengelolaan persampahan.
(6) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pemasangan rambu dan papan peringatan bencana;
1. pemasangan rambu dan papan peringatan bencana;
2. pendirian bangunan yang berfungsi sebagai tempat evakuasi bencana pada lahan milik pemerintah; dan/atau
2. pendirian bangunan yang berfungsi sebagai tempat evakuasi bencana pada lahan milik pemerintah; dan/atau
3. pendirian bangunan dan sarana prasarana penunjang Kegiatan pada tempat evakuasi bencana.
3. pendirian bangunan dan sarana prasarana penunjang Kegiatan pada tempat evakuasi bencana.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pengembangan tempat evakuasi bencana pada Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pengembangan tempat evakuasi bencana pada Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pemanfaatan sarana dan prasarana pada jaringan jalan yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi bencana.
(7) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem


drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi ketentuan mengenai:
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pemanfaatan sarana dan prasarana pada jaringan jalan yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi bencana.}}
 
{{Perundangan ayat|74|7|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi ketentuan mengenai:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau di sepanjang jaringan drainase; dan/atau
1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau di sepanjang jaringan drainase; dan/atau
2. pembangunan jalan inspeksi di sepanjang jaringan drainase;
2. pembangunan jalan inspeksi di sepanjang jaringan drainase;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat,


meliputi:
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


129
1. pembatasan bangunan di atas saluran drainase untuk mendukung fungsi drainase; dan/atau
1. pembatasan bangunan di atas saluran drainase untuk mendukung fungsi drainase; dan/atau
2. pengembangan jaringan drainase melalui alih sistem jaringan irigasi; dan
2. pengembangan jaringan drainase melalui alih sistem jaringan irigasi; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi jaringan drainase.
 
(8) Ketentuan Umum Zonasi pada jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi ketentuan mengenai:
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi jaringan drainase.}}
 
{{Perundangan ayat|74|8|Ketentuan Umum Zonasi pada jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi ketentuan mengenai:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang manfaat jalan; dan/atau
1. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang manfaat jalan; dan/atau
2. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang milik jalan.
2. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang milik jalan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penyediaan ruang parkir; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penyediaan ruang parkir; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu kelancaran bersepeda.
 
(9) Ketentuan Umum Zonasi pada kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi ketentuan mengenai:
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu kelancaran bersepeda.}}
 
{{Perundangan ayat|74|9|Ketentuan Umum Zonasi pada kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi ketentuan mengenai:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. penghijauan kawasan sekitar jaringan pejalan kaki;
1. penghijauan kawasan sekitar jaringan pejalan kaki;
2. pengembangan jalur bagi penyandang disabilitas;
2. pengembangan jalur bagi penyandang disabilitas;
3. pemasangan fasilitas pendukung jaringan


pejalan kaki; dan/atau
3. pemasangan fasilitas pendukung jaringan pejalan kaki; dan/atau


4. penyediaan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem kabel bawah tanah;
4. penyediaan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem kabel bawah tanah;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pengembangan jalur sepeda; dan/atau
1. pengembangan jalur sepeda; dan/atau
2. pengembangan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem konvensional; dan
2. pengembangan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem konvensional; dan


130
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu pejalan kaki.}}
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi
}}
 
Pemanfaatan Ruang yang mengganggu pejalan kaki.


Paragraf 2
Paragraf 2
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang


====Pasal 75====
{{Perundangan pasal|75|
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, meliputi:
Pasal 67 ayat (1) huruf b, meliputi:


a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya.
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya.
}}


====Pasal 76====
{{Perundangan pasal|76|
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan


Setempat;
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat;


b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung Geologi; dan d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya.
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung Geologi; dan d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya.
}}
{{Perundangan pasal|77|
{{Perundangan ayat|77|1|Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, meliputi kawasan sempadan sungai.}}
{{Perundangan ayat|77|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai:


====Pasal 77====
(1) Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, meliputi kawasan sempadan sungai.
(2) Ketentuan Umum Zonasi kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


Baris 5.642: Baris 5.676:


2. pengembangan kegiatan konservasi dan pelestarian sungai;
2. pengembangan kegiatan konservasi dan pelestarian sungai;
3. pembangunan jaringan jalan inspeksi;
3. pembangunan jaringan jalan inspeksi;


4. pendirian bangunan pengendali banjir dan pengelolaan air;
4. pendirian bangunan pengendali banjir dan pengelolaan air;
5. pengembangan sistem jaringan drainase;
5. pengembangan sistem jaringan drainase;


6. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
6. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau
 
dan/atau


7. pengembangan fasilitas imbuhan air tanah;
7. pengembangan fasilitas imbuhan air tanah;


131
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan adalah dengan KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan adalah dengan KDH minimal
85% (delapan puluh lima persen);


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas air dengan mempertimbangkan kondisi fisik sungai dan kualitas lingkungan sungai;
1. pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas air dengan mempertimbangkan kondisi fisik sungai dan kualitas lingkungan sungai;
2. pengembangan aktivitas wisata berbasis konservasi dengan pertimbangan tidak mengganggu kualitas air sungai serta tidak didirikan bangunan permanen; dan/atau
2. pengembangan aktivitas wisata berbasis konservasi dengan pertimbangan tidak mengganggu kualitas air sungai serta tidak didirikan bangunan permanen; dan/atau
3. pengembangan prasarana berupa:
3. pengembangan prasarana berupa:


Baris 5.672: Baris 5.707:
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;


f) jaringan persampahan; g) jaringan pejalan kaki; h) jaringan jalan;
f) jaringan persampahan;  
i) jalur sepeda; dan/atau j) jembatan;
 
g) jaringan pejalan kaki;  
 
h) jaringan jalan;
 
i) jalur sepeda; dan/atau  
 
j) jembatan;
 
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


Baris 5.680: Baris 5.724:


2. Pemanfaatan Ruang selain untuk menunjang fungsi pengelolaan sungai dan perlindungan sempadan sungai; dan/atau
2. Pemanfaatan Ruang selain untuk menunjang fungsi pengelolaan sungai dan perlindungan sempadan sungai; dan/atau
3. Pemanfaatan Ruang yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan menurunkan kualitas permukaan sungai; dan
3. Pemanfaatan Ruang yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan menurunkan kualitas permukaan sungai; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal pada kawasan sempadan sungai meliputi pembangunan
jalur evakuasi bencana dan pemasangan papan


132
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal pada kawasan sempadan sungai meliputi pembangunan jalur evakuasi bencana dan pemasangan papan informasi dan papan peringatan, serta rambu- rambu pengamanan bencana.}}
informasi dan papan peringatan, serta rambu- rambu pengamanan bencana.
}}
 
{{Perundangan pasal|78|
{{Perundangan ayat|78|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, meliputi:


====Pasal 78====
(1) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, meliputi:
a. Rimba Kota;
a. Rimba Kota;


Baris 5.694: Baris 5.738:


c. Taman Kecamatan; d. Taman Kelurahan; e. Taman RW;
c. Taman Kecamatan; d. Taman Kelurahan; e. Taman RW;
f. Taman RT;
f. Taman RT;


g. Pemakaman; dan h. Jalur Hijau.
g. Pemakaman; dan h. Jalur Hijau.}}
(2) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
 
{{Perundangan ayat|78|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan vegetasi sesuai fungsi konservasi kawasan;
1. pengembangan vegetasi sesuai fungsi konservasi kawasan;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang


untuk fungsi resapan air;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air;


3. pengembangan kegiatan dengan fungsi pendidikan dan riset konservasi alam; dan/atau
3. pengembangan kegiatan dengan fungsi pendidikan dan riset konservasi alam; dan/atau
4. pengembangan jalur evakuasi bencana;
4. pengembangan jalur evakuasi bencana;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen);
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping;
2. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping;
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan
4. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);
4. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);


133
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi


rekreasi dan olahraga alam;
1. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi rekreasi dan olahraga alam;


2. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi sosial masyarakat; dan/atau
2. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi sosial masyarakat; dan/atau
3. penguatan dengan menggunakan tanaman keras terhadap tebing-tebing yang lebih tinggi dari 3 (tiga) meter dengan kemiringan lebih dari
 
20% (dua puluh persen); dan
3. penguatan dengan menggunakan tanaman keras terhadap tebing-tebing yang lebih tinggi dari 3 (tiga) meter dengan kemiringan lebih dari 20% (dua puluh persen); dan


4. penyediaan prasarana berupa:
4. penyediaan prasarana berupa:
Baris 5.750: Baris 5.798:


l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
m) dekorasi kota; dan/atau
m) dekorasi kota; dan/atau


Baris 5.755: Baris 5.804:


d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 5% (lima persen); dan
1. KDB maksimal 5% (lima persen); dan


2. KDH minimal 95% (sembilan puluh lima persen).
2. KDH minimal 95% (sembilan puluh lima persen).
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)


meter untuk pengembangan jaringan utilitas;
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


134
1. penebangan pohon di kawasan Rimba Kota tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
1. penebangan pohon di kawasan Rimba Kota tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan
2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


1. penerangan jalan dan penerangan taman;
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau


dan/atau
2. penyediaan sumur resapan.}}


2. penyediaan sumur resapan.
{{Perundangan ayat|78|3|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:


(3) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pendidikan dan riset konservasi alam;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pendidikan dan riset konservasi alam;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat


sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau


5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen);
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen);


Baris 5.793: Baris 5.846:


3. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
3. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)


meter untuk pengembangan jaringan utilitas;
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pengembangan kegiatan olahraga dan rekreasi sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau
1. pengembangan kegiatan olahraga dan rekreasi sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau
2. penyediaan prasarana berupa:
2. penyediaan prasarana berupa:


135
a) papan informasi;
a) papan informasi;


Baris 5.823: Baris 5.876:


k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
l) dekorasi kota; dan/atau m) fasilitas parkir;
 
l) dekorasi kota; dan/atau  
 
m) fasilitas parkir;
 
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);


2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan)


meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)


meter untuk pengembangan jaringan utilitas;
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


1. penerangan jalan dan penerangan taman;
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau


dan/atau
2. penyediaan sumur resapan.}}


2. penyediaan sumur resapan.
{{Perundangan ayat|78|4|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:


(4) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


136
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang


untuk fungsi pengendali iklim mikro;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;


3. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau
3. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau
4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;
4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen);
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping;
2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping;
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan
4. KDH minimal 80% (delapan puluh persen);
4. KDH minimal 80% (delapan puluh persen);


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi penyediaan prasarana berupa:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi penyediaan prasarana berupa:
1. papan informasi;
1. papan informasi;


Baris 5.887: Baris 5.948:


11. aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
11. aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
12. dekorasi kota; dan/atau
12. dekorasi kota; dan/atau


13. fasilitas parkir;
13. fasilitas parkir;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


137
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);


2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)


meter untuk pengembangan jaringan utilitas;
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang


mengganggu fungsi kawasan; dan/atau
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan/atau


f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pendukung Taman Kecamatan meliputi: kursi-kursi taman, toilet umum, parkir kendaraan termasuk pedestrian.
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pendukung Taman Kecamatan meliputi: kursi-kursi taman, toilet umum, parkir kendaraan termasuk pedestrian.
1. penerangan jalan dan penerangan taman;


dan/atau
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau
 
2. penyediaan sumur resapan.}}


2. penyediaan sumur resapan.
{{Perundangan ayat|78|5|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi ketentuan mengenai:


(5) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau
5. pengembangan jalur evakuasi bencana;
5. pengembangan jalur evakuasi bencana;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan


2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen),
2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen),


138
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)


meter untuk pengembangan jaringan utilitas;
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pengembangan taman baca;
1. pengembangan taman baca;


2. pemasangan papan layanan masyarakat;
2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau
 
dan/atau


3. penyediaan prasarana berupa:
3. penyediaan prasarana berupa:
Baris 5.967: Baris 6.030:


l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
m) dekorasi kota; dan/atau
m) dekorasi kota; dan/atau


Baris 5.972: Baris 6.036:


d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);


2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)


meter untuk pengembangan jaringan utilitas;
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


139
1. penebangan pohon tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
1. penebangan pohon tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang


mengganggu fungsi kawasan; dan
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan


f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


1. penerangan jalan dan penerangan taman;
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau


dan/atau
2. penyediaan sumur resapan.


2. penyediaan sumur resapan.
{{Perundangan ayat|78|6|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi ketentuan mengenai:


(6) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau
5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen);
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)
2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter;
 
meter;


3. KLB maksimal 0,20 (nol koma dua puluh); dan
3. KLB maksimal 0,20 (nol koma dua puluh); dan
Baris 6.016: Baris 6.082:


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pengembangan taman baca;
1. pengembangan taman baca;


2. pemasangan papan layanan masyarakat;
2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau
 
dan/atau


3. penyediaan prasarana berupa:
3. penyediaan prasarana berupa:
Baris 6.028: Baris 6.093:
b) jaringan energi;
b) jaringan energi;


140
c) jaringan telekomunikasi;
c) jaringan telekomunikasi;


Baris 6.050: Baris 6.114:


m) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
m) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


1. penerangan jalan dan penerangan taman;
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau


dan/atau
2. penyediaan sumur resapan.}}


2. penyediaan sumur resapan.
{{Perundangan ayat|78|7|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi ketentuan mengenai:


(7) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat


sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau


141
5. pengembangan jalur evakuasi bencana;
5. pengembangan jalur evakuasi bencana;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan


Baris 6.082: Baris 6.150:


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pengembangan taman baca;
1. pengembangan taman baca;


2. pemasangan papan layanan masyarakat;
2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau
 
dan/atau


3. penyediaan prasarana berupa:
3. penyediaan prasarana berupa:
Baris 6.113: Baris 6.180:


l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang


diperbolehkan dengan syarat KDH minimal
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
 
85% (delapan puluh lima persen);


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan;
2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan;
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


1. penerangan jalan dan penerangan taman;
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau


dan/atau
2. penyediaan sumur resapan.}}


2. penyediaan sumur resapan.
{{Perundangan ayat|78|8|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi ketentuan mengenai:


142
(8) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi pemanfaatan kawasan untuk keperluan Pemakaman jenasah;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi pemanfaatan kawasan untuk keperluan Pemakaman jenasah;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemasangan papan informasi;
1. pemasangan papan informasi;


Baris 6.157: Baris 6.224:


11. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
11. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal
90% (sembilan puluh persen); dan


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi larangan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi kawasan.
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); dan
(9) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi ketentuan mengenai:
 
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi larangan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi kawasan.}}
 
{{Perundangan ayat|78|9|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi ketentuan mengenai:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
2. pemasangan papan petunjuk jalan dan keselamatan;
2. pemasangan papan petunjuk jalan dan keselamatan;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang


untuk fungsi resapan air;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air;


143
4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; dan/atau
4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; dan/atau
5. pengembangan jalur evakuasi bencana;
5. pengembangan jalur evakuasi bencana;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); dan
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); dan


Baris 6.180: Baris 6.250:


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pengembangan jalur kereta api pada Jalur


Hijau kereta api;
1. pengembangan jalur kereta api pada Jalur Hijau kereta api;


2. pengembangan jaringan jalan pada Jalur Hijau jaringan jalan; dan/atau
2. pengembangan jaringan jalan pada Jalur Hijau jaringan jalan; dan/atau
3. penyediaan prasarana berupa:
3. penyediaan prasarana berupa:


Baris 6.208: Baris 6.278:


k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen);
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)
2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter;
 
meter;


3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan
3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan
Baris 6.220: Baris 6.290:


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. pelaksanaan Kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau
1. pelaksanaan Kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau


144
2. pengalihfungsian Jalur Hijau atau taman maupun di sepanjang jaringan jalan kota, selain untuk pengembangan jaringan; dan
2. pengalihfungsian Jalur Hijau atau taman maupun di sepanjang jaringan jalan kota, selain untuk pengembangan jaringan; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa penerangan jalan dan penerangan taman.


====Pasal 79====
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa penerangan jalan dan penerangan taman.}}
(1) Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c, meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah.
}}
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai:
 
{{Perundangan pasal|79|
{{Perundangan ayat|79|1|Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c, meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah.}}
 
{{Perundangan ayat|79|2|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


Baris 6.234: Baris 6.307:


2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air; dan/atau
2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air; dan/atau
3. Pemanfaatan Ruang sekitar mata air untuk


Ruang Terbuka Hijau;
3. Pemanfaatan Ruang sekitar mata air untuk Ruang Terbuka Hijau;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);


Baris 6.244: Baris 6.317:


3. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
3. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah longsor/erosi dan mempertahankan bentuk mata air;
1. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah longsor/erosi dan mempertahankan bentuk mata air;
2. pengembangan kegiatan wisata yang terbatas hanya pada kegiatan wisata alam;
2. pengembangan kegiatan wisata yang terbatas hanya pada kegiatan wisata alam;
3. pengembangan jaringan sumber daya air;


dan/atau
3. pengembangan jaringan sumber daya air; dan/atau


4. pengembangan kegiatan pertanian dengan jenis tanaman yang mendukung fungsi
4. pengembangan kegiatan pertanian dengan jenis tanaman yang mendukung fungsi sempadan mata air;
sempadan mata air;


145
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen);
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen);


Baris 6.265: Baris 6.339:


1. alih fungsi lindung yang menyebabkan kerusakan sempadan mata air; dan/atau
1. alih fungsi lindung yang menyebabkan kerusakan sempadan mata air; dan/atau
2. pembuangan limbah baik padat, cair maupun limbah berbahaya; dan
2. pembuangan limbah baik padat, cair maupun limbah berbahaya; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


1. pengembangan fasilitas keamanan jalan inspeksi pada lokasi yang ditentukan sesuai standar yang ditentukan oleh instansi terkait; dan/atau
1. pengembangan fasilitas keamanan jalan inspeksi pada lokasi yang ditentukan sesuai standar yang ditentukan oleh instansi terkait; dan/atau
2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air.


====Pasal 80====
2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|80|
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, serta pendidikan;
1. pengembangan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, serta pendidikan;
2. pengembangan kegiatan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah; dan/atau
2. pengembangan kegiatan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah; dan/atau
3. pemanfaatan bangunan cagar budaya secara


adaptif;
3. pemanfaatan bangunan cagar budaya secara adaptif;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 90% (sembilan puluh persen);
1. KDB maksimal 90% (sembilan puluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya;
2. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya;
3. KDH minimal 10% (sepuluh persen); dan
3. KDH minimal 10% (sepuluh persen); dan


146
4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya;
4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya;
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


1. pemanfaatan bangunan cagar budaya secara adaptif;
1. pemanfaatan bangunan cagar budaya secara adaptif;
2. penyediaan prasarana berupa:
2. penyediaan prasarana berupa:


Baris 6.317: Baris 6.399:


l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; dan
l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; dan
3. pengembangan jalur evakuasi bencana;
3. pengembangan jalur evakuasi bencana;


d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);


Baris 6.325: Baris 6.409:


3. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya; dan
3. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya; dan
4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya;
4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya;
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengubah bentuk arsitektur bangunan cagar budaya di zona inti; dan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengubah bentuk arsitektur bangunan cagar budaya di zona inti; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


Baris 6.332: Baris 6.419:


2. sumur resapan.
2. sumur resapan.
}}


====Pasal 81====
{{Perundangan pasal|81|
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;
Baris 6.345: Baris 6.433:
e. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran;
e. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran;


f. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan
f. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa;
 
Jasa;


g. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran;
g. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran;
Baris 6.353: Baris 6.439:
h. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi; dan
h. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi; dan


i. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan
i. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
}}
 
{{Perundangan pasal|82|
{{Perundangan ayat|82|1|Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, meliputi:


Keamanan.
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan


====Pasal 82====
b. Kawasan Peternakan.}}
(1) Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, meliputi:
 
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan b. Kawasan Peternakan.
{{Perundangan ayat|82|2|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Tanaman Pangan


sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan budi daya tanaman pangan;
1. pengembangan budi daya tanaman pangan;


2. pengembangan aktivitas pendukung pertanian;
2. pengembangan aktivitas pendukung pertanian; dan/atau
 
dan/atau


3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan;
3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang


diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. KDB maksimal 60% (lima puluh persen);
1. KDB maksimal 60% (lima puluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)
2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter;
 
meter;


3. KLB maksimal 0,15 (nol koma lima belas); dan
3. KLB maksimal 0,15 (nol koma lima belas); dan


4. KDH minimal 40% (lima puluh persen);
4. KDH minimal 40% (lima puluh persen);
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


148
1. kegiatan pengolahan pasca panen;
1. kegiatan pengolahan pasca panen;


2. kegiatan budi daya yang mempengaruhi kegiatan usaha pertanian;
2. kegiatan budi daya yang mempengaruhi kegiatan usaha pertanian;
3. kegiatan budi daya yang mengurangi atau merusak fungsi lahan dan kualitas tanah;
3. kegiatan budi daya yang mengurangi atau merusak fungsi lahan dan kualitas tanah;
4. kegiatan budi daya berupa permukiman dan fasilitas umum pendukungnya, perdagangan dan jasa, serta pengembangan infrastruktur perkotaan yang di dalamnya terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi dengan status hak milik, tanpa mengubah fungsi jaringan irigasi serta tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
4. kegiatan budi daya berupa permukiman dan fasilitas umum pendukungnya, perdagangan dan jasa, serta pengembangan infrastruktur perkotaan yang di dalamnya terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi dengan status hak milik, tanpa mengubah fungsi jaringan irigasi serta tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
5. pengembangan prasarana berupa:
5. pengembangan prasarana berupa:


Baris 6.403: Baris 6.489:
d) sistem penyediaan air minum;
d) sistem penyediaan air minum;


e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau f) jaringan persampahan;
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau  
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang
 
f) jaringan persampahan;


diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


1. KDB maksimal 50% (lima puluh persen);
1. KDB maksimal 50% (lima puluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)
2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter;
 
meter;


3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan
3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan
Baris 6.419: Baris 6.504:


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya; dan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


Baris 6.427: Baris 6.513:
3. jalan usaha tani; dan/atau
3. jalan usaha tani; dan/atau


4. sarana prasarana pengolahan pertanian.
4. sarana prasarana pengolahan pertanian.}}
 
{{Perundangan ayat|82|3|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:


149
(3) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


Baris 6.436: Baris 6.522:


2. pengembangan aktivitas pendukung peternakan; dan/atau
2. pengembangan aktivitas pendukung peternakan; dan/atau
3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan;
3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);


2. Ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan)
2. Ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter;
 
meter;


3. KLB maksimal 1,6 (satu koma enam); dan
3. KLB maksimal 1,6 (satu koma enam); dan
Baris 6.449: Baris 6.536:


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi Kawasan Peternakan sesuai dengan ketentuan perundangan;
1. alih fungsi Kawasan Peternakan sesuai dengan ketentuan perundangan;
2. pengembangan Kegiatan lain yang bersifat


mendukung kegiatan peternakan dan pembangunan sistem jaringan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku;
2. pengembangan Kegiatan lain yang bersifat mendukung kegiatan peternakan dan pembangunan sistem jaringan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku;
 
3. penyediaan Ruang Terbuka Hijau untuk Kawasan Peternakan yang berdekatan dengan Kawasan Permukiman berupa sabuk hijau (green belt) seluas 5% (lima persen) dari luas kawasan; dan/atau
3. penyediaan Ruang Terbuka Hijau untuk Kawasan Peternakan yang berdekatan dengan Kawasan Permukiman berupa sabuk hijau (green belt) seluas 5% (lima persen) dari luas kawasan; dan/atau
4. penyediaan prasarana berupa:
4. penyediaan prasarana berupa:


Baris 6.464: Baris 6.553:
d) sistem penyediaan air minum;
d) sistem penyediaan air minum;


e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau f) jaringan persampahan;
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau  
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang


diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
f) jaringan persampahan;
 
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


150
1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan)
2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter;
 
meter;


3. KLB maksimal 1,5 (satu koma lima); dan
3. KLB maksimal 1,5 (satu koma lima); dan
Baris 6.481: Baris 6.568:


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Peternakan; dan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Peternakan; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan.


====Pasal 83====
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|83|
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan industri kecil, besar, dan menengah;
1. pengembangan industri kecil, besar, dan menengah;


2. pengembangan infrastruktur Kawasan Peruntukan
2. pengembangan infrastruktur Kawasan Peruntukan Industri;
 
Industri;


3. pengembangan pergudangan;
3. pengembangan pergudangan;


4. pengembangan kegiatan industri kecil, industri rumah tangga dan sentra industri diizinkan untuk dikembangkan dalam lingkungan permukiman penduduk;
4. pengembangan kegiatan industri kecil, industri rumah tangga dan sentra industri diizinkan untuk dikembangkan dalam lingkungan permukiman penduduk;
5. pengembangan jalur evakuasi bencana; dan/atau
5. pengembangan jalur evakuasi bencana; dan/atau


Baris 6.501: Baris 6.590:


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh)
2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh) dua meter;
 
dua meter;


3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan
3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan
Baris 6.521: Baris 6.609:
c) jaringan sumber daya air;
c) jaringan sumber daya air;


151
d) penyediaan air baku industri; e) sistem penyediaan air minum; f) jaringan persampahan;
d) penyediaan air baku industri; e) sistem penyediaan air minum; f) jaringan persampahan;
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri;
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri;
h) jaringan drainase;
h) jaringan drainase;


i) jaringan pejalan kaki;
i) jaringan pejalan kaki;


j) jembatan; dan/atau k) fasilitas parkir;
j) jembatan; dan/atau  
 
k) fasilitas parkir;
 
2. pengembangan perumahan;
2. pengembangan perumahan;


Baris 6.538: Baris 6.630:


6. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri; dan/atau
6. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri; dan/atau
7. penyediaan ruang bagi sektor informal;
7. penyediaan ruang bagi sektor informal;


d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen);
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua)
2. ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua) meter;
 
meter;


3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima);
3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima);
Baris 6.554: Baris 6.646:


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kawasan industri yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan; dan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kawasan industri yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


Baris 6.559: Baris 6.652:


2. penyediaan fasilitas pemadam kebakaran; dan/atau
2. penyediaan fasilitas pemadam kebakaran; dan/atau
3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu.


====Pasal 84====
3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|84|
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan fasilitas pendukung;
1. pembangunan fasilitas pendukung;


Baris 6.570: Baris 6.666:


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh dua) meter;
2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan
3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan


Baris 6.594: Baris 6.692:


g) jaringan drainase; dan/atau h) fasilitas parkir;
g) jaringan drainase; dan/atau h) fasilitas parkir;
2. pengembangan Kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, serta perkantoran yang tidak mengganggu fungsi utama kawasan;
2. pengembangan Kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, serta perkantoran yang tidak mengganggu fungsi utama kawasan;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen);
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen);


2. Ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua)
2. Ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua) meter;
 
meter;


3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima); dan
3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima); dan
Baris 6.607: Baris 6.706:


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:


153
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;


dan/atau
2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
}}


2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
{{Perundangan pasal|85|
{{Perundangan ayat|85|1|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d, meliputi:


====Pasal 85====
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan;
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan;


b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan
c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Infrastruktur


Perkotaan.
c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Infrastruktur Perkotaan.}}
 
{{Perundangan ayat|85|2|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:


(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan perumahan dengan bangunan vertikal;
1. pengembangan perumahan dengan bangunan vertikal;
2. pengembangan perumahan dengan kepadatan sedang sampai dengan tinggi;
2. pengembangan perumahan dengan kepadatan sedang sampai dengan tinggi;
3. pengembangan perumahan dengan kepadatan


rendah;
3. pengembangan perumahan dengan kepadatan rendah;


4. pengembangan rumah tinggal lainnya;
4. pengembangan rumah tinggal lainnya;


5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
6. pengembangan prasarana jaringan jalan;
6. pengembangan prasarana jaringan jalan;


7. pengembangan pariwisata berbasis kampung tematik;
7. pengembangan pariwisata berbasis kampung tematik;
8. pengembangan sarana transportasi;
8. pengembangan sarana transportasi;


Baris 6.645: Baris 6.746:


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 102 (seratus dua) meter;
2. ketinggian bangunan maksimal 102 (seratus dua) meter;
3. KLB maksimal 20 (dua puluh);
3. KLB maksimal 20 (dua puluh);


4. KTB maksimal 20%; dan
4. KTB maksimal 20%; dan


154
5. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
5. KDH minimal 20% (dua puluh persen);


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pengembangan prasarana berupa:
1. pengembangan prasarana berupa:


Baris 6.671: Baris 6.774:


g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya secara mandiri;
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya secara mandiri;
h) jaringan drainase;
h) jaringan drainase;


i) jaringan pejalan kaki; dan/atau j) jalur sepeda;
i) jaringan pejalan kaki; dan/atau  
 
j) jalur sepeda;
 
2. pengembangan kegiatan pertanian tanaman pangan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku;
2. pengembangan kegiatan pertanian tanaman pangan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku;
3. pengembangan kegiatan sentra industri kecil dan menengah dengan mempertimbangkan dampak lingkungan melalui penyediaan instalasi pengolahan air limbah; dan/atau
3. pengembangan kegiatan sentra industri kecil dan menengah dengan mempertimbangkan dampak lingkungan melalui penyediaan instalasi pengolahan air limbah; dan/atau
4. pengembangan kegiatan pendukung Kegiatan permukiman untuk penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
4. pengembangan kegiatan pendukung Kegiatan permukiman untuk penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
5. pengembangan infrastruktur perkotaan;
5. pengembangan infrastruktur perkotaan;


6. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;
6. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;
7. pengembangan kegiatan perkantoran;
7. pengembangan kegiatan perkantoran;


8. pengembangan kegiatan pengembangan stasiun; dan/atau
8. pengembangan kegiatan pengembangan stasiun; dan/atau
9. pengembangan tendon;
9. pengembangan tendon;


d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);
2. ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
2. ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;


155
3. KLB maksimal 11 (sebelas);
3. KLB maksimal 11 (sebelas);


Baris 6.697: Baris 6.810:


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang dengan intensitas yang dapat mengganggu fungsi Kawasan Perumahan; dan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang dengan intensitas yang dapat mengganggu fungsi Kawasan Perumahan; dan
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:


1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau


dan/atau
2. pengembangan sumur resapan.}}


2. pengembangan sumur resapan.
{{Perundangan ayat|85|3|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:


(3) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
1. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
2. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
2. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
3. pengembangan prasarana jaringan jalan;
3. pengembangan prasarana jaringan jalan;


4. penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas; dan/atau
4. penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas; dan/atau
5. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
5. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 102 (seratus dua) meter;
2. ketinggian bangunan maksimal 102 (seratus dua) meter;
3. KLB maksimal 20 (dua puluh); dan
3. KLB maksimal 20 (dua puluh); dan


Baris 6.724: Baris 6.842:


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi
1. penyediaan prasarana berupa:
1. penyediaan prasarana berupa:


Baris 6.738: Baris 6.857:
f) jaringan persampahan;
f) jaringan persampahan;


156
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri;
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri;
h) jaringan drainase;
h) jaringan drainase;


i) jalur sepeda;
i) jalur sepeda;


j) jaringan pejalan kaki; dan/atau k) jembatan;
j) jaringan pejalan kaki; dan/atau  
 
k) jembatan;
 
2. pengembangan kegiatan perumahan;
2. pengembangan kegiatan perumahan;


3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;
3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;
4. pengembangan kegiatan perkantoran;


dan/atau
4. pengembangan kegiatan perkantoran; dan/atau


5. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan;
5. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
2. ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 11 (sebelas);
3. KLB maksimal 11 (sebelas);


Baris 6.764: Baris 6.888:


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:


1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau


dan/atau
2. penyediaan sumur resapan.}}


2. penyediaan sumur resapan.
{{Perundangan ayat|85|4|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:


(4) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan fasilitas yang mendukung kegiatan infrastruktur perkotaan;
1. pengembangan fasilitas yang mendukung kegiatan infrastruktur perkotaan;
2. pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah B3;
2. pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah B3;


157
3. pengembangan prasarana jaringan jalan; dan/atau
3. pengembangan prasarana jaringan jalan;
 
dan/atau


4. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
4. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);
2. Ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh dua) meter;
2. Ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan
3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan


Baris 6.793: Baris 6.918:


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau
1. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau
2. penyediaan prasarana berupa:
2. penyediaan prasarana berupa:


Baris 6.812: Baris 6.939:
h) jaringan pejalan kaki;
h) jaringan pejalan kaki;


i) jembatan; dan/atau j) fasilitas parkir;
i) jembatan; dan/atau  
 
j) fasilitas parkir;
 
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen);
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen);


2. Ketinggian bangunan maksimal 10 (sepuluh)
2. Ketinggian bangunan maksimal 10 (sepuluh) meter;
 
meter;


3. KLB maksimal 1,4 (satu koma empat); dan
3. KLB maksimal 1,4 (satu koma empat); dan
Baris 6.825: Baris 6.954:


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:


1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;


158
2. penerangan jalan dan rambu penanda serta rambu keselamatan; dan/atau
2. penerangan jalan dan rambu penanda serta rambu keselamatan; dan/atau
3. penyediaan sumur resapan.


====Pasal 86====
3. penyediaan sumur resapan.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|86|
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. Pemanfaatan Ruang di Kawasan Campuran yang mendukung Kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, dan perkantoran;
1. Pemanfaatan Ruang di Kawasan Campuran yang mendukung Kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, dan perkantoran;
2. pengembangan jalur evakuasi bencana;
2. pengembangan jalur evakuasi bencana;


Baris 6.849: Baris 6.982:


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 122 (seratus dua puluh dua) meter;
2. ketinggian bangunan maksimal 122 (seratus dua puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 24 (dua puluh empat); dan
3. KLB maksimal 24 (dua puluh empat); dan


Baris 6.859: Baris 6.994:


1. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau
1. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau
2. penyediaan prasarana berupa:
2. penyediaan prasarana berupa:


Baris 6.876: Baris 7.012:


h) jaringan pejalan kaki;
h) jaringan pejalan kaki;
i) jalur sepeda; dan/atau j) fasilitas parkir;


159
i) jalur sepeda; dan/atau
 
j) fasilitas parkir;
 
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);


2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan


Baris 6.888: Baris 7.028:


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:


Baris 6.895: Baris 7.036:


3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
}}


====Pasal 87====
{{Perundangan pasal|87|
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa berupa bangunan ruko dan pertokoan kecil;
1. pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa berupa bangunan ruko dan pertokoan kecil;
2. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan skala regional pada pusat- pusat Kegiatan;
2. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan skala regional pada pusat- pusat Kegiatan;
3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan kota pada tiap pusat kecamatan;
3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan kota pada tiap pusat kecamatan;
4. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan lingkungan pada pusat- pusat lingkungan dengan dukungan akses sekurang-kurangnya jalan Lokal Sekunder;
4. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan lingkungan pada pusat- pusat lingkungan dengan dukungan akses sekurang-kurangnya jalan Lokal Sekunder;
5. penyediaan ruang untuk mengurangi dan mengatasi dampak yang ditimbulkan dari setiap Kegiatan perdagangan dan jasa;
5. penyediaan ruang untuk mengurangi dan mengatasi dampak yang ditimbulkan dari setiap Kegiatan perdagangan dan jasa;
6. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
6. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;


Baris 6.911: Baris 7.059:
8. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
8. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;


160
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);


2. Ketinggian bangunan maksimal 152 (seratus lima puluh dua) meter;
2. Ketinggian bangunan maksimal 152 (seratus lima puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 30 (tiga puluh); dan
3. KLB maksimal 30 (tiga puluh); dan


Baris 6.937: Baris 7.086:


g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri;
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri;
h) jaringan drainase;
h) jaringan drainase;


Baris 6.943: Baris 7.093:
j) jaringan pejalan kaki;
j) jaringan pejalan kaki;


k) jembatan; dan/atau l) fasilitas parkir;
k) jembatan; dan/atau  
 
l) fasilitas parkir;
 
2. pengembangan kegiatan industri dengan syarat penyediaan SPAL secara mandiri;
2. pengembangan kegiatan industri dengan syarat penyediaan SPAL secara mandiri;
3. pengembangan kegiatan pariwisata;
3. pengembangan kegiatan pariwisata;


Baris 6.960: Baris 7.114:


d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);


2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan


161
4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);
4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan


Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan  
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
 
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:


dan/atau
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau


2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
}}
{{Perundangan pasal|88|
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf g berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


====Pasal 88====
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf g berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan kegiatan perkantoran, baik pemerintah maupun swasta;
1. pengembangan kegiatan perkantoran, baik pemerintah maupun swasta;
2. pembangunan sarana perkantoran baru;
2. pembangunan sarana perkantoran baru;


Baris 6.989: Baris 7.150:


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);


2. Ketinggian bangunan maksimal 122 (seratus dua puluh dua) meter;
2. Ketinggian bangunan maksimal 122 (seratus dua puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 24 (dua puluh empat); dan
3. KLB maksimal 24 (dua puluh empat); dan


Baris 7.017: Baris 7.180:


i) jaringan pejalan kaki;
i) jaringan pejalan kaki;
j) jembatan; dan/atau k) fasilitas parkir;
j) jembatan; dan/atau k) fasilitas parkir;


162
2. pengembangan kegiatan perumahan;
2. pengembangan kegiatan perumahan;


3. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
 
dan/atau


4. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;
4. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;


d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);


2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan


Baris 7.037: Baris 7.200:


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi, Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi, Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:


Baris 7.044: Baris 7.208:


3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
}}


====Pasal 89====
{{Perundangan pasal|89|
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf h berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf h berisi ketentuan mengenai:  
1. pengembangan kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan Kawasan Transportasi untuk mendukung pergerakan orang dan barang;
2. pengembangan pembangunan fasilitas yang mendukung fungsi pelayanan transportasi;
3. pengembangan pembangunan fasilitas untuk


penyediaan kebutuhan penumpang;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


4. pengembangan kawasan yang berorientasi pada
1. pengembangan kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan Kawasan Transportasi untuk mendukung pergerakan orang dan barang;
 
2. pengembangan pembangunan fasilitas yang mendukung fungsi pelayanan transportasi;
 
3. pengembangan pembangunan fasilitas untuk penyediaan kebutuhan penumpang;


Kegiatan transportasi;
4. pengembangan kawasan yang berorientasi pada Kegiatan transportasi;


5. pengembangan prasarana jaringan transportasi;
5. pengembangan prasarana jaringan transportasi;
Baris 7.067: Baris 7.233:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);


163
2. Ketinggian bangunan maksimal 32 (tiga puluh dua) meter;
2. Ketinggian bangunan maksimal 32 (tiga puluh dua)
 
meter;


3. KLB maksimal 6 (enam); dan
3. KLB maksimal 6 (enam); dan
Baris 7.079: Baris 7.242:


1. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dalam Kawasan Transportasi; dan/atau
1. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dalam Kawasan Transportasi; dan/atau
2. penyediaan prasarana berupa:
2. penyediaan prasarana berupa:


Baris 7.097: Baris 7.261:
h) jalur sepeda;
h) jalur sepeda;


i) jaringan pejalan kaki; dan/atau j) fasilitas parkir;
i) jaringan pejalan kaki; dan/atau  
 
j) fasilitas parkir;
 
d. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan:


1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);


2. Ketinggian bangunan maksimal 14 (empat belas)
2. Ketinggian bangunan maksimal 14 (empat belas) meter;
 
meter;


3. KLB maksimal 2 (dua); dan
3. KLB maksimal 2 (dua); dan
Baris 7.110: Baris 7.275:
4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);
4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi transportasi; dan
 
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:


Ruang yang mengganggu fungsi transportasi; dan f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;


Baris 7.120: Baris 7.286:


4. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
4. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
}}


====Pasal 90====
{{Perundangan pasal|90|
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf i berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf i berisi ketentuan mengenai:


164
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mendukung fungsi pertahanan dan keamanan serta pembangunan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mendukung fungsi pertahanan dan keamanan serta pembangunan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan untuk kegiatan yang diperbolehkan:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan untuk kegiatan yang diperbolehkan:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); dan
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); dan


Baris 7.134: Baris 7.302:


1. kegiatan budi daya di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan/atau
1. kegiatan budi daya di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan/atau
2. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
2. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;


d. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat:
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen); dan
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen); dan


Baris 7.142: Baris 7.312:


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan; dan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal, meliputi:
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal, meliputi:


1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau
 
dan/atau


2. sumur resapan.
2. sumur resapan.
}}


Paragraf 3
Paragraf 3
Ketentuan Khusus
Ketentuan Khusus


====Pasal 91====
{{Perundangan pasal|91|
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d, meliputi:
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana;
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana;


Baris 7.164: Baris 7.335:


Berkelanjutan (KP2B).
Berkelanjutan (KP2B).
}}
{{Perundangan pasal|92|
{{Perundangan ayat|92|1|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, meliputi:


165
a. Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi;
====Pasal 92====


(1) Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, meliputi:
b. Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang;  
a. Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi; b. Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang; c. Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang;
d. Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang;


dan
c. Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang;


e. Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang.
d. Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang; dan
 
e. Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang.}}
 
{{Perundangan ayat|92|2|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:


(2) Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kelurahan, Taman RW, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kelurahan, Taman RW, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi:
1. penetapan batas dataran banjir;
1. penetapan batas dataran banjir;


2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;
2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;
3. pendirian bangunan untuk kepentingan


pemantauan bencana;
3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;


4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; dan/atau
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; dan/atau
5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan


Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kelurahan, Taman RW, Pemakaman, dan Jalur Hijau;
5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kelurahan, Taman RW, Pemakaman, dan Jalur Hijau;
 
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi:
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi:
1. penetapan batas dataran banjir;
1. penetapan batas dataran banjir;
2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;
2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;


166
3. pendirian bangunan dengan mempertimbangkan permasalahan kawasan;
3. pendirian bangunan dengan mempertimbangkan permasalahan kawasan;
4. pelaksanaan sosialisasi dan pemberdayaan


masyarakat mengenai Kawasan Rawan
4. pelaksanaan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat mengenai Kawasan Rawan Bencana banjir;


Bencana banjir;
5. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;


5. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
6. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
6. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
7. pelarangan pendirian bangunan pada Kawasan


Pertanian berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan;
7. pelarangan pendirian bangunan pada Kawasan Pertanian berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan;
 
8. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
8. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) dari luas kawasan;
65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) dari luas kawasan;
9. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
9. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
10. pembatasan pengembangan Kawasan


Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
10. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau
65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta
diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau


167
11. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}}
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)


dari luas kawasan; dan/atau
{{Perundangan ayat|92|3|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:


11. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.
(3) Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, dan Kawasan Cagar Budaya meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, dan Kawasan Cagar Budaya meliputi:
1. penetapan batas dataran banjir;
1. penetapan batas dataran banjir;


2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;
2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;
3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, dan Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan/atau
5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, dan Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan/atau
6. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Cagar Budaya dengan kepentingan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah.
6. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Cagar Budaya dengan kepentingan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah.
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir


bandang sedang pada Kawasan Tanaman Pangan,
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan meliputi:


168
Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan meliputi:
1. penetapan batas dataran banjir;
1. penetapan batas dataran banjir;


2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;
2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;
3. pendirian bangunan dengan mempertimbangkan permasalahan kawasan;
3. pendirian bangunan dengan mempertimbangkan permasalahan kawasan;
4. pelaksanaan sosialisasi dan pemberdayaan


masyarakat mengenai Kawasan Rawan
4. pelaksanaan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat mengenai Kawasan Rawan Bencana banjir bandang;


Bencana banjir bandang;
5. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;


5. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
6. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
6. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
7. pembatasan pengembangan kawasan Kawasan Tanaman Pangan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 5% (lima persen);
7. pembatasan pengembangan kawasan Kawasan Tanaman Pangan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 5% (lima persen);
8. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
9. pembatasan pengembangan Kawasan Pariwisata dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 60% (enam puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan


169
8. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya


30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
9. pembatasan pengembangan Kawasan Pariwisata dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 60% (enam puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
 
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
10. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dan Kawasan Infrastruktur Perkotaan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan
 
Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya


20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
10. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dan Kawasan Infrastruktur Perkotaan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;


11. pembatasan pengembangan Kawasan Campuran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
11. pembatasan pengembangan Kawasan Campuran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari luas kawasan;
 
Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya


25% (dua puluh lima persen) dari luas kawasan;
12. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
12. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
13. pembatasan pengembangan Kawasan


Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
13. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;


Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya
14. pembatasan pengembangan Kawasan Transportasi dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau


20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
15. pengembangan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.}}


14. pembatasan pengembangan Kawasan Transportasi dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh
{{Perundangan ayat|92|4|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak


170
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi:
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan
 
Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya
 
20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
 
dan/atau


15. pengembangan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(4) Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi:
1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran;
1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran;


2. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
2. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pemadam kebakaran, jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; dan
3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pemadam kebakaran, jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; dan
4. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau.
4. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau.
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi:
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi:
1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran;
1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran;


2. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
2. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
3. pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk;
3. pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk;
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pemadam kebakaran, jalur
evakuasi bencana, tempat evakuasi bencana,


171
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pemadam kebakaran, jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
5. pembatasan Pemanfaatan Ruang dengan


tingkat intensitas menengah hingga tinggi;
5. pembatasan Pemanfaatan Ruang dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi;


6. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
6. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
7. pembatasan pengembangan Kawasan


Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
7. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau
70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau
 
8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}}


Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya
{{Perundangan ayat|92|5|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:


20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Kawasan Imbuhan Air Tanah, dan Kawasan Cagar Budaya meliputi:


(5) Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Kawasan Imbuhan Air Tanah, dan Kawasan Cagar Budaya
meliputi:
172
1. penerapan teknik pengendalian gerakan tanah dan stabilisasi tanah;
1. penerapan teknik pengendalian gerakan tanah dan stabilisasi tanah;
2. pendirian bangunan untuk kepentingan


pemantauan bencana;
2. pendirian bangunan untuk kepentinganpemantauan bencana;


3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
4. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, dan Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan/atau
4. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, dan Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan/atau
5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Cagar


Budaya dengan kepentingan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah;
5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Cagar Budaya dengan kepentingan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah;
 
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, dan Kawasan Perdagangan dan Jasa meliputi:
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, dan Kawasan Perdagangan dan Jasa meliputi:
1. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
1. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
2. penerapan teknik pengendalian gerakan tanah dan stabilisasi tanah;
2. penerapan teknik pengendalian gerakan tanah dan stabilisasi tanah;
3. pembangunan sistem peringatan dini dan rambu-rambu peringatan bencana;
3. pembangunan sistem peringatan dini dan rambu-rambu peringatan bencana;
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
5. pembatasan pengembangan Kawasan Tanaman Pangan berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal
sebesar 10% (sepuluh persen);


173
5. pembatasan pengembangan Kawasan Tanaman Pangan berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 10% (sepuluh persen);
6. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
7. pembatasan pengembangan Kawasan Pariwisata dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 60% (enam puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan


Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya
6. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;


30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
7. pembatasan pengembangan Kawasan Pariwisata dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 60% (enam puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;


8. pembatasan pengembangan Kawasan Permukiman dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
8. pembatasan pengembangan Kawasan Permukiman dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau


Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya
9. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}}


20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
{{Perundangan ayat|92|6|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:


dan/atau
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kelurahan, Taman RW, dan Pemakaman meliputi:


9. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
1. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat dan Taman Kelurahan, Taman RW, dan Pemakaman;
70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai
 
maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.
(6) Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kelurahan, Taman RW, dan
Pemakaman meliputi:


174
1. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat dan Taman Kelurahan, Taman RW, dan Pemakaman;
2. pengaturan kontur dan pengolahan tanah;
2. pengaturan kontur dan pengolahan tanah;


3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; dan/atau
3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; dan/atau
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu, dan papan informasi tentang evakuasi bencana.
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu, dan papan informasi tentang evakuasi bencana.
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dan Kawasan Perdagangan dan Jasa meliputi:
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dan Kawasan Perdagangan dan Jasa meliputi:
1. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
1. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
2. pembangunan sistem peringatan dini dan rambu-rambu peringatan bencana;
2. pembangunan sistem peringatan dini dan rambu-rambu peringatan bencana;
3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
4. pembatasan pengembangan Kawasan Pertanian berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
4. pembatasan pengembangan Kawasan Pertanian berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
10% (sepuluh persen);
10% (sepuluh persen);
5. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau
5. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau


175
6. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}}
6. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
 
70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.
{{Perundangan ayat|92|7|Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
(7) Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
}}
 
{{Perundangan pasal|93|
{{Perundangan ayat|93|1|Ketentuan khusus KKOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b pada Kawasan Perlindungan Setempat, Rimba Kota, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, Kawasan Transportasi, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan mengikuti peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
 
{{Perundangan ayat|93|2|Ketentuan Khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian
1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|94|
{{Perundangan ayat|94|1|Ketentuan khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c pada Pemakaman, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi Pemanfaatan Ruang secara adaptif dengan prinsip pelestarian cagar budaya.}}


====Pasal 93====
{{Perundangan ayat|94|2|Pemanfaatan Ruang secara adaptif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya.}}


(1) Ketentuan khusus KKOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b pada Kawasan Perlindungan Setempat, Rimba Kota, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, Kawasan Transportasi, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan mengikuti peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
{{Perundangan ayat|94|3|Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
(2) Ketentuan Khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian
}}
1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


====Pasal 94====
{{Perundangan pasal|95|
(1) Ketentuan khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c pada Pemakaman, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan,
{{Perundangan ayat|95|1|Ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d pada Kawasan Tanaman Pangan meliputi larangan alih fungsi lahan pada kawasan yang ditetapkan sebagai KP2B.}}
176
Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi Pemanfaatan Ruang secara adaptif dengan prinsip pelestarian cagar budaya.
(2) Pemanfaatan Ruang secara adaptif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya.
(3) Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


====Pasal 95====
{{Perundangan ayat|95|2|Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
(1) Ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d pada Kawasan Tanaman Pangan meliputi larangan alih fungsi lahan pada kawasan yang ditetapkan sebagai KP2B.
}}
(2) Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
}}<!--/bagian-->


Bagian Ketiga
{{Perundangan bagian|Ketiga|Ketentuan Insentif dan Disinsentif|
Ketentuan Insentif dan Disinsentif


Paragraf 1
Paragraf 1
Umum
Umum


====Pasal 96====
{{Perundangan pasal|96|
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b merupakan ketentuan yang diterapkan untuk mendorong pelaksanaan Pemanfaatan Ruang agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan untuk mencegah Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang, terdiri atas:
{{Perundangan ayat|96|1|Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b merupakan ketentuan yang diterapkan untuk mendorong pelaksanaan Pemanfaatan Ruang agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan untuk mencegah Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang, terdiri atas:
a. ketentuan insentif; dan b. ketentuan disinsentif.
 
177
a. ketentuan insentif; dan  
(2) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
 
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan
b. ketentuan disinsentif.}}
 
{{Perundangan ayat|96|2|Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
 
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;


Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang; dan
b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang; dan
c. meningkatkan kemitraan semua masyarakat dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang.
 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian insentif dan pengenaan disinsentif diatur dengan Peraturan Walikota.
c. meningkatkan kemitraan semua masyarakat dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|96|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian insentif dan pengenaan disinsentif diatur dengan Peraturan Walikota.}}
}}


Paragraf 2
Paragraf 2
Ketentuan Insentif
Ketentuan Insentif


====Pasal 97====
{{Perundangan pasal|97|
(1) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada kawasan yang perlu didorong pengembangannya.
{{Perundangan ayat|97|1|Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada kawasan yang perlu didorong pengembangannya.}}
(2) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


disusun berdasarkan:
{{Perundangan ayat|97|2|Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disusun berdasarkan:


a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang wilayah kota, dan Kawasan Strategis Kota;
a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang wilayah kota, dan Kawasan Strategis Kota;
b. Ketentuan Umum Zonasi; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi; dan


c. ketentuan Peraturan Perundang-undangan sektor terkait lainnya.
c. ketentuan Peraturan Perundang-undangan sektor terkait lainnya.}}
(3) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


berupa:
{{Perundangan ayat|97|3|Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:


a. insentif fiskal berupa pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi dan/atau penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
a. insentif fiskal berupa pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi dan/atau penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
b. insentif non fiskal berupa pemberian kompensasi,


subsidi, imbalan, sewa ruang, urun saham,
b. insentif non fiskal berupa pemberian kompensasi, subsidi, imbalan, sewa ruang, urun saham, penyediaan sarana dan prasarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi.}}


178
{{Perundangan ayat|97|4|Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penyediaan sarana dan prasarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi.
(4) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


meliputi:
a. insentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan


a. insentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah
b. insentif dari pemerintah kota kepada masyarakat.}}


Daerah lainnya; dan
{{Perundangan ayat|97|5|Ketentuan insentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa:


b. insentif dari pemerintah kota kepada masyarakat. (5) Ketentuan insentif dari pemerintah kota kepada
Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa:
a. pemberian kompensasi;
a. pemberian kompensasi;


Baris 7.473: Baris 7.618:
c. penghargaan; dan/atau
c. penghargaan; dan/atau


d. publikasi atau promosi daerah.
d. publikasi atau promosi daerah.}}
 
{{Perundangan ayat|97|6|Ketentuan insentif dari pemerintah kota kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa:


(6) Ketentuan insentif dari pemerintah kota kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;


Baris 7.492: Baris 7.638:
h. penyediaan sarana dan prasarana;
h. penyediaan sarana dan prasarana;


i. penghargaan; dan/atau j. publikasi/promosi.
i. penghargaan; dan/atau  
 
j. publikasi/promosi.}}
}}


Paragraf 3
Paragraf 3
Ketentuan Disinsentif
Ketentuan Disinsentif


====Pasal 98====
{{Perundangan pasal|98|
(1) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui
{{Perundangan ayat|98|1|Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.}}
daya dukung dan daya tampung lingkungan.


179
{{Perundangan ayat|98|2|Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
(2) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang


wilayah kota dan Kawasan Strategis Kota;
a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang wilayah kota dan Kawasan Strategis Kota;


b. Ketentuan Umum Zonasi kota; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi kota; dan


c. ketentuan Peraturan Perundang-undangan sektor terkait lainnya.
c. ketentuan Peraturan Perundang-undangan sektor terkait lainnya.}}
(3) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
{{Perundangan ayat|98|3|Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a. disinsentif fiskal berupa pengenaan pajak yang tinggi dan/atau retribusi yang tinggi; dan/atau
a. disinsentif fiskal berupa pengenaan pajak yang tinggi dan/atau retribusi yang tinggi; dan/atau
b. disinsentif non fiskal berupa:
b. disinsentif non fiskal berupa:


Baris 7.517: Baris 7.666:


2. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau
2. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau
3. pemberian status tertentu.


(4) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
3. pemberian status tertentu.}}
a. disinsentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah
 
{{Perundangan ayat|98|4|Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:


Daerah lainnya; dan
a. disinsentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan


b. disinsentif dari pemerintah kota kepada masyarakat.
b. disinsentif dari pemerintah kota kepada masyarakat.}}
(5) Ketentuan disinsentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
(6) Ketentuan disinsentif dari pemerintah kota kepada


masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
{{Perundangan ayat|98|5|Ketentuan disinsentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.}}


huruf b berupa:
{{Perundangan ayat|98|6|Ketentuan disinsentif dari pemerintah kota kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa:


a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
Baris 7.536: Baris 7.683:
b. kewajiban pemberi kompensasi/imbalan; dan/atau;
b. kewajiban pemberi kompensasi/imbalan; dan/atau;


c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.}}
}}
}}<!--/bagian-->


Bagian Keempat
Bagian Keempat
Arahan Sanksi
Arahan Sanksi


====Pasal 99====
{{Perundangan pasal|99|
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan
{{Perundangan ayat|99|1|Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban Pemanfaatan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|99|2|Arahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat atau upaya pengenaan sanksi yang diberikan kepada pelanggar Pemanfaatan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|99|3|Arahan sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:


180
untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban Pemanfaatan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
(2) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat atau upaya pengenaan sanksi yang diberikan kepada pelanggar Pemanfaatan Ruang.
(3) Arahan sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. untuk mewujudkan tertib tata ruang dan tegaknya ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang Penataan Ruang; dan
a. untuk mewujudkan tertib tata ruang dan tegaknya ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang Penataan Ruang; dan
b. sebagai acuan dalam pengenaan sanksi


administratif terhadap:
b. sebagai acuan dalam pengenaan sanksi administratif terhadap:


1. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan
1. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTRW Kota;


RTRW Kota;
2. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang;


2. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang;
3. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau
3. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau
4. Pemanfaatan Ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai milik umum.
(4) Arahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud


pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan:
4. Pemanfaatan Ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai milik umum.}}
 
{{Perundangan ayat|99|4|Arahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan:


a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang;
a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang;
b. nilai manfaat pengenaan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang; dan/atau
b. nilai manfaat pengenaan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang; dan/atau
c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
 
(5) Arahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|99|5|Arahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
 
a. peringatan tertulis;
a. peringatan tertulis;


181
b. denda administratif;
b. denda administratif;


Baris 7.579: Baris 7.729:
e. penutupan lokasi;
e. penutupan lokasi;


f. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
f. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;


Ruang;
g. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;


g. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
h. pembongkaran bangunan; dan/atau


Ruang;
i. pemulihan fungsi ruang.}}
}}
}}<!--/bagian-->


h. pembongkaran bangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi ruang.
{{Perundangan bagian|Kelima|Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang|
 
Bagian Kelima
Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang


Paragraf 1
Paragraf 1
Umum
Umum


====Pasal 100====
{{Perundangan pasal|100|
(1) Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, terdiri atas:
{{Perundangan ayat|100|1|Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, terdiri atas:
 
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan


b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang.
b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|100|2|Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan:


(2) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan: a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR; dan
a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR; dan
b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR.
 
b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR.}}
 
{{Perundangan ayat|100|3|Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|100|4|Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap:


(3) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang .
(4) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian program;
a. kesesuaian program;


b. kesesuaian lokasi; dan
b. kesesuaian lokasi; dan


c. kesesuaian waktu pelaksanaan Kegiatan
c. kesesuaian waktu pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang.}}
 
}}
Pemanfaatan Ruang.


182
Paragraf 2
Paragraf 2
Penilaian Pelaksanaan Ketentuan KKPR
Penilaian Pelaksanaan Ketentuan KKPR


====Pasal 101====
{{Perundangan pasal|101|
(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a dilakukan pada periode:
{{Perundangan ayat|101|1|Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a dilakukan pada periode:
a. selama pembangunan; dan b. pasca pembangunan.
 
(2) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR.
a. selama pembangunan; dan  
(3) Penilaian pada periode selama pembangunan
 
b. pasca pembangunan.
 
{{Perundangan ayat|101|2|Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR.}}


sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR.
{{Perundangan ayat|101|3|Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR.}}
(4) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR.
 
{{Perundangan ayat|101|4|Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR.}}
}}


Paragraf 3
Paragraf 3
Penilaian Pemenuhan Prosedur Perolehan KKPR
Penilaian Pemenuhan Prosedur Perolehan KKPR


====Pasal 102====
{{Perundangan pasal|102|
(1) Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
{{Perundangan ayat|102|1|Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
(2) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(3) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan Rencana Tata Ruang dapat dibatalkan oleh instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.
(4) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan


sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan
{{Perundangan ayat|102|2|KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.}}


183
{{Perundangan ayat|102|3|KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan Rencana Tata Ruang dapat dibatalkan oleh instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.}}
ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.
 
{{Perundangan ayat|102|4|Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.}}
}}


Paragraf 4
Paragraf 4
Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang
Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang


====Pasal 103====
{{Perundangan pasal|103|
(1) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dilakukan dengan:
{{Perundangan ayat|103|1|Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur
 
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
 
b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang .


Ruang; dan
{{Perundangan ayat|103|2|Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.}}


b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang . (2) Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat pelayanan dan sistem
{{Perundangan ayat|103|3|Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap Rencana Tata Ruang.}}
jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang. (3) Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap Rencana Tata Ruang.
(4) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan


1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan
{{Perundangan ayat|103|4|Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum Peninjauan Kembali tata ruang}}


1 (satu) tahun sebelum Peninjauan Kembali tata ruang
{{Perundangan ayat|103|5|Pelaksanaan penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}


(5) Pelaksanaan penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
{{Perundangan ayat|103|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan
}}
Perundang-undangan.
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bab--->


===BAB IX PENGAWASAN===
===BAB IX PENGAWASAN===