11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1.530: | Baris 1.530: | ||
{{Perundangan pasal|30| | {{Perundangan pasal|30| | ||
{{Perundangan ayat|30|1|SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a berupa jaringan perpipaan.}} | {{Perundangan ayat|30|1| | ||
SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a berupa jaringan perpipaan.}} | |||
{{Perundangan ayat|30|2|Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: | {{Perundangan ayat|30|2| | ||
Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: | |||
a. SPAM Regional Malang Raya; dan | a. SPAM Regional Malang Raya; dan | ||
| Baris 1.584: | Baris 1.586: | ||
v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.}} | v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan ayat|30|4|SPAM Skala Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: | {{Perundangan ayat|30|4| | ||
SPAM Skala Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: | |||
a. unit air baku; | a. unit air baku; | ||
| Baris 1.881: | Baris 1.884: | ||
Sistem Pengelolaan Limbah B3 | Sistem Pengelolaan Limbah B3 | ||
{{Perundangan pasal|32| | |||
Sistem Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, meliputi rencana fasilitas pengelolaan limbah B3 di TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. | Sistem Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, meliputi rencana fasilitas pengelolaan limbah B3 di TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. | ||
}} | |||
Paragraf 4 | Paragraf 4 | ||
Sistem Jaringan Persampahan | Sistem Jaringan Persampahan | ||
{{Perundangan pasal|33| | |||
{{Perundangan ayat|33|1|Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi: | |||
a. TPS3R; | a. TPS3R; | ||
b. TPS; | b. TPS; | ||
c. TPA; dan d. TPST. | c. TPA; dan d. TPST.}} | ||
{{Perundangan ayat|33|2|TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | |||
a. TPS3R Kemantren di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | |||
b. TPS3R Satria di Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | |||
Kecamatan Sukun; dan | c. TPS3R Klayatan di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; dan | ||
d. Rencana TPS3R di Kelurahan Buring Kecamatan | d. Rencana TPS3R di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.}} | ||
{{Perundangan ayat|33|3|TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | |||
a. TPS Kartini di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | a. TPS Kartini di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | ||
b. TPS Wahidin di Kelurahan Rampalcelaket | b. TPS Wahidin di Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; | ||
Kecamatan Klojen; | |||
Kecamatan Klojen; | c. TPS Aris Munandar di Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | ||
d. TPS Seram di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | d. TPS Seram di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | ||
e. TPS Tanjung di Kelurahan Bareng Kecamatan | e. TPS Tanjung di Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
Klojen; | |||
Klojen; | f. TPS Wilis di Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | ||
g. TPS Malabar di Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | |||
Klojen; | h. TPS Balaikota di Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | ||
i. TPS RSSA di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | i. TPS RSSA di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | ||
j. TPS Polehan di Kelurahan Polehan Kecamatan | j. TPS Polehan di Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; | ||
Blimbing; | |||
Kecamatan Blimbing; | k. TPS Narotama di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | ||
l. TPS Ksatrian di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | |||
m. TPS Boldi Bawah di Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; | |||
n. TPS Stadion Blimbing di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | |||
Kecamatan | o. TPS Dalam Lingkungan VEDC di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; | ||
p. TPS Sulfat di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; | |||
Kecamatan | q. TPS Pandanwangi di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; | ||
r. TPS Teluk Pacitan di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; | |||
Kecamatan | s. TPS Polowijen di Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; | ||
t. TPS Terminal Arjosari di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; | |||
Kecamatan Kedungkandang; | u. TPS Telecenter di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
v. TPS Kedungkandang di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kecamatan Kedungkandang; | w. TPS Dirgantara di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
x. TPS SPA Velodrome di Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kedungkandang; | y. TPS Cemorokandang di Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
z. TPS Arjowinangun di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kecamatan | aa. TPS Sawojajar di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; | ||
bb. TPS Raya Langsep di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; | |||
Sukun; | cc. TPS Comboran di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; | ||
dd. TPS Manyar di Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; | dd. TPS Manyar di Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; | ||
| Baris 2.077: | Baris 2.021: | ||
ccc. TPS Asahan di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; dan | ccc. TPS Asahan di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; dan | ||
ddd. TPS Jatimulyo di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru. | ddd. TPS Jatimulyo di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.}} | ||
{{Perundangan ayat|33|4|TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TPA Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun yang akan dikembangkan menjadi TPA Regional Malang Raya.}} | |||
{{Perundangan ayat|33|5|TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi TPST Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | |||
}} | |||
Paragraf 5 | Paragraf 5 | ||
Sistem Jaringan Evakuasi Bencana | Sistem Jaringan Evakuasi Bencana | ||
{{Perundangan pasal|34| | |||
{{Perundangan ayat|34|1|Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi: | |||
a. jalur evakuasi bencana; dan | a. jalur evakuasi bencana; dan | ||
b. tempat evakuasi bencana. | b. tempat evakuasi bencana.}} | ||
{{Perundangan ayat|34|2|Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui: | |||
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.170: | Baris 2.115: | ||
ll. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | ll. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | ||
mm. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | mm. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | ||
| Baris 2.176: | Baris 2.122: | ||
oo. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | oo. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | ||
pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; | pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; | ||
qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | ||
rr. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. | rr. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan ayat|34|3|Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: | |||
a. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.228: | Baris 2.174: | ||
v. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan | v. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan | ||
w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. | w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | ||
Paragraf 6 | Paragraf 6 | ||
Sistem Drainase | Sistem Drainase | ||
{{Perundangan pasal|35| | |||
{{Perundangan ayat|35|1|Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f, meliputi: | |||
a. jaringan drainase primer; | a. jaringan drainase primer; | ||
b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier. | b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier.}} | ||
{{Perundangan ayat|35|2|Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | |||
a. Sungai Brantas; | a. Sungai Brantas; | ||
| Baris 2.251: | Baris 2.196: | ||
d. Sungai Metro; dan | d. Sungai Metro; dan | ||
e. Sungai Mewek. | e. Sungai Mewek.}} | ||
{{Perundangan ayat|35|3|Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui: | |||
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.341: | Baris 2.287: | ||
rr. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | rr. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | ||
ss. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | ss. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | ||
| Baris 2.351: | Baris 2.298: | ||
ww. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | ww. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | ||
xx. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; yy. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; zz. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; aaa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan bbb. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. | xx. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; | ||
yy. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | |||
zz. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; | |||
aaa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | |||
bbb. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | |||
ayat (1) huruf c meliputi: | {{Perundangan ayat|35|4|Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | ||
a. jaringan drainase tersier yang melalui: | a. jaringan drainase tersier yang melalui: | ||
| Baris 2.374: | Baris 2.328: | ||
8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | 8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | ||
9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; | 9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.385: | Baris 2.338: | ||
13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; | 13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; | ||
14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan | 14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; | ||
Lowokwaru; | |||
15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; | 15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; | ||
| Baris 2.403: | Baris 2.354: | ||
21. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; | 21. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; | ||
22. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan | 22. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; | ||
Lowokwaru; | |||
Lowokwaru; | 23. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; | ||
24. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | 24. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | ||
| Baris 2.427: | Baris 2.374: | ||
31. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | 31. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | ||
32. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan | 32. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | |||
33. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kedungkandang; | 34. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | ||
35. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kedungkandang; | 36. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | ||
37. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kedungkandang; | 38. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; | ||
39. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | 39. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | ||
| Baris 2.460: | Baris 2.392: | ||
40. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | 40. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | ||
41. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan | 41. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | ||
Sukun; | |||
42. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | 42. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | ||
| Baris 2.470: | Baris 2.400: | ||
44. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | 44. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | ||
45. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. b. rencana jaringan drainase tersier melalui: | 45. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. | ||
b. rencana jaringan drainase tersier melalui: | |||
1. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; | 1. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; | ||
| Baris 2.481: | Baris 2.414: | ||
5. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | 5. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | ||
6. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan | 6. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; | ||
Lowokwaru; | |||
7. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; | 7. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; | ||
| Baris 2.493: | Baris 2.424: | ||
10. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; | 10. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; | ||
11. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; | 11. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; dan | ||
dan | |||
12. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing. | 12. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.}} | ||
Paragraf 7 | Paragraf 7 | ||
Jalur Sepeda | Jalur Sepeda | ||
{{Perundangan pasal|36| | |||
Jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) | Jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g meliputi: | ||
huruf g meliputi: | |||
a. jalur sepeda yang melewati: | a. jalur sepeda yang melewati: | ||
| Baris 2.521: | Baris 2.448: | ||
6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | 6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | ||
7. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | 7. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.530: | Baris 2.456: | ||
10. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan | 10. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan | ||
11. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru. b. rencana jalur sepeda yang melewati: | 11. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru. | ||
b. rencana jalur sepeda yang melewati: | |||
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | 1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.547: | Baris 2.476: | ||
8. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan | 8. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan | ||
9. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. | 9. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | ||
Paragraf 8 | Paragraf 8 | ||
Jaringan Pejalan Kaki | Jaringan Pejalan Kaki | ||
{{Perundangan pasal|37| | |||
Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf h meliputi: | Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf h meliputi: | ||
a. jaringan pejalan kaki yang melewati: | a. jaringan pejalan kaki yang melewati: | ||
| Baris 2.588: | Baris 2.518: | ||
16. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; | 16. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; | ||
17. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | 17. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | ||
| Baris 2.627: | Baris 2.556: | ||
35. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; | 35. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; | ||
36. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. b. rencana jaringan pejalan kaki yang melewati: | 36. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. | ||
b. rencana jaringan pejalan kaki yang melewati: | |||
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | 1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.662: | Baris 2.594: | ||
17. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | 17. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | ||
18. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; | 18. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; | ||
| Baris 2.691: | Baris 2.622: | ||
31. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | 31. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | ||
32. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan | 32. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | |||
33. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | 33. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | ||
| Baris 2.699: | Baris 2.628: | ||
34. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | 34. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
35. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan | 35. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | |||
36. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | 36. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | ||
| Baris 2.735: | Baris 2.662: | ||
51. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | 51. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | ||
52. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. | 52. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | ||
}}<!--/pasal--> | |||
}}<!--/bagian--> | |||
}}<!--/bab--> | |||
{{Perundangan bab|V|RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA| | |||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | |||
{{Perundangan pasal|38| | |||
{{Perundangan ayat|38|1|Rencana Pola Ruang wilayah kota, meliputi: | |||
a. Kawasan Lindung; dan | |||
b. Kawasan Budi Daya.}} | |||
{{Perundangan ayat|38|2|Rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | |||
}} | |||
}}<!--/bagian--> | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Kawasan Lindung| | |||
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, meliputi: | {{Perundangan pasal|39|Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, meliputi: | ||
a. Kawasan Perlindungan Setempat; | a. Kawasan Perlindungan Setempat; | ||
b. Kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Kawasan Lindung Geologi; dan d. Kawasan Cagar Budaya. | b. Kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Kawasan Lindung Geologi; dan d. Kawasan Cagar Budaya.}} | ||
}}<!--/bagian--> | |||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
Kawasan Perlindungan Setempat | Kawasan Perlindungan Setempat | ||
{{perundangan pasal|40| | |||
{{Perundangan ayat|40|1|Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, seluas kurang lebih 232 (dua ratus tiga puluh dua) hektar dengan kode PS berupa kawasan sempadan sungai yang terdapat di: | |||
232 (dua ratus tiga puluh dua) hektar dengan kode PS | |||
berupa kawasan sempadan sungai yang terdapat di: | |||
a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.772: | Baris 2.701: | ||
d. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | d. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | ||
e. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; f. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; | e. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | ||
f. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | |||
g. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; | |||
h. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | h. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | ||
i. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; | i. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; | ||
| Baris 2.805: | Baris 2.739: | ||
w. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; | w. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; | ||
x. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan | x. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | |||
y. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | y. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | ||
| Baris 2.813: | Baris 2.745: | ||
z. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | z. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
aa. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan | aa. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
bb. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | |||
cc. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | |||
dd. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
ee. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
ff. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; | |||
gg. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kedungkandang; | hh. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; | ||
ii. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; | |||
jj. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | |||
kk. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | kk. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | ||
| Baris 2.836: | Baris 2.779: | ||
qq. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; | qq. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; | ||
rr. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | |||
rr. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan ss. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. | |||
ss. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | |||
15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. | {{Perundangan ayat|40|2|Ketentuan garis sempadan sungai berjarak paling sedikit 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.}} | ||
}} | |||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
Kawasan Ruang Terbuka Hijau | Kawasan Ruang Terbuka Hijau | ||
{{Perundangan pasal|41| | |||
{{Perundangan ayat|41|1|Kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b seluas kurang lebih 920 (sembilan ratus dua puluh) hektar, meliputi: | |||
a. Rimba Kota; | a. Rimba Kota; | ||
| Baris 2.862: | Baris 2.806: | ||
g. Pemakaman; dan | g. Pemakaman; dan | ||
h. Jalur Hijau. | h. Jalur Hijau.}} | ||
a dengan kode RTH-1, terdapat di: | {{Perundangan ayat|41|2|Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode RTH-1, terdapat di: | ||
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.878: | Baris 2.820: | ||
e. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; | e. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; | ||
f. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | f. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan | ||
dan | |||
g. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | |||
huruf b dengan kode RTH-2, terdapat di: | {{Perundangan ayat|41|3|Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode RTH-2, terdapat di: | ||
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.922: | Baris 2.860: | ||
q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
r. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan | r. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | |||
Kedungkandang; | s. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
t. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | t. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | ||
| Baris 2.944: | Baris 2.878: | ||
z. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan | z. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan | ||
aa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun. | aa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | ||
huruf c dengan kode RTH-3, terdapat di: | {{Perundangan ayat|41|4|Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode RTH-3, terdapat di: | ||
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.958: | Baris 2.890: | ||
d. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | d. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | ||
e. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan | e. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | |||
Kedungkandang; | f. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
g. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | g. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | ||
| Baris 2.970: | Baris 2.898: | ||
h. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; | h. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; | ||
i. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan | i. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan | ||
j. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | |||
huruf d dengan kode RTH-4, terdapat di: | {{Perundangan ayat|41|5|Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan kode RTH-4, terdapat di: | ||
a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 2.992: | Baris 2.920: | ||
h. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | h. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | ||
i. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan | i. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | |||
j. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | j. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | ||
| Baris 3.000: | Baris 2.926: | ||
k. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | k. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
l. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan | l. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | |||
m. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | m. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | ||
| Baris 3.024: | Baris 2.948: | ||
v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; | v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; | ||
w. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. | w. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan | ||
x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | |||
{{Perundangan ayat|41|6|Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan kode RTH-5, terdapat di: | |||
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 3.076: | Baris 3.002: | ||
x. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | x. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | ||
y. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan | y. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | |||
z. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | z. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | ||
| Baris 3.084: | Baris 3.008: | ||
aa. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | aa. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
bb. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan | bb. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | |||
Kedungkandang; | cc. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
dd. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | dd. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | ||
| Baris 3.116: | Baris 3.036: | ||
oo. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | oo. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | ||
pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun. | pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan ayat|41|7|Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan kode RTH-6, terdapat di: | |||
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 3.124: | Baris 3.044: | ||
b. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | b. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | ||
c. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; d. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; e. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | c. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | ||
d. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | |||
e. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | |||
f. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; | f. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; | ||
| Baris 3.150: | Baris 3.074: | ||
q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
r. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan | r. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | |||
s. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; | s. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; | ||
| Baris 3.160: | Baris 3.082: | ||
u. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan | u. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan | ||
v. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. | v. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | ||
huruf g dengan kode RTH-7, terdapat di: | {{Perundangan ayat|41|8|Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dengan kode RTH-7, terdapat di: | ||
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 3.188: | Baris 3.108: | ||
k. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | k. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | ||
l. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; m. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; n. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | l. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; | ||
m. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; | |||
n. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | |||
o. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; | o. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; | ||
| Baris 3.219: | Baris 3.144: | ||
cc. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | cc. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
dd. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan | dd. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | |||
Kedungkandang; | ee. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
ff. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | ff. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | ||
| Baris 3.259: | Baris 3.180: | ||
uu. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | uu. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | ||
vv. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. | vv. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan ayat|41|9|Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dengan kode RTH-8 berupa Jalur Hijau jalan dan Jalur Hijau kereta api yang melalui: | |||
a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 3.307: | Baris 3.228: | ||
v. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | v. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | ||
w. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan | w. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | |||
x. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | x. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | ||
| Baris 3.315: | Baris 3.234: | ||
y. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | y. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
z. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan | z. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | |||
Kedungkandang; | aa. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
bb. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | bb. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | ||
| Baris 3.339: | Baris 3.254: | ||
ii. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan | ii. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan | ||
jj. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun. | jj. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | ||
}} | |||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
| Baris 3.345: | Baris 3.261: | ||
Kawasan Lindung Geologi | Kawasan Lindung Geologi | ||
{{Perundangan pasal|42| | |||
Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektar berupa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah dengan kode LGE-4 yang terdapat di: | Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektar berupa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah dengan kode LGE-4 yang terdapat di: | ||
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; dan | a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; dan | ||
b. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun. | b. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun.}} | ||
Paragraf 4 | Paragraf 4 | ||
Kawasan Cagar Budaya | Kawasan Cagar Budaya | ||
{{Perundangan pasal|43| | |||
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di: | Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di: | ||
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 3.369: | Baris 3.286: | ||
g. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan h. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun. | g. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan h. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun. | ||
}} | |||
}}<!--/bagian--> | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Kawasan Budi Daya| | |||
Kawasan Budi Daya | {{Perundangan pasal|44| | ||
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, meliputi: | |||
a. Kawasan Pertanian; | a. Kawasan Pertanian; | ||
| Baris 3.380: | Baris 3.298: | ||
c. Kawasan Pariwisata; | c. Kawasan Pariwisata; | ||
d. Kawasan Permukiman; | d. Kawasan Permukiman; | ||
| Baris 3.392: | Baris 3.310: | ||
i. Kawasan Pertahanan dan Keamanan. | i. Kawasan Pertahanan dan Keamanan. | ||
}} | |||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
Kawasan Pertanian | Kawasan Pertanian | ||
{{Perundangan pasal|45| | |||
{{Perundangan ayat|45|1|Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a seluas kurang lebih 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) hektar berupa: | |||
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan b. Kawasan Peternakan. | |||
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan | |||
b. Kawasan Peternakan.}} | |||
{{Perundangan ayat|45|2|Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode P-1 yang terdapat di: | |||
a. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; | a. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; | ||
| Baris 3.420: | Baris 3.344: | ||
j. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | j. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | ||
k. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan | k. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | |||
l. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | l. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | ||
| Baris 3.428: | Baris 3.350: | ||
m. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | m. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
n. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan | n. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
o. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
p. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; | |||
q. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; | |||
r. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | |||
s. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | s. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | ||
t. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | t. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | ||
u. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; | u. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; | ||
v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan w. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. | v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan | ||
w. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | |||
{{Perundangan ayat|45|3|Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode P-4 yang terdapat di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | |||
{{Perundangan ayat|45|4|Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan seluas kurang lebih 18,51 (delapan belas koma lima puluh satu) hektar yang terdapat di: | |||
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | ||
b. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; | b. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; | ||
c. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; | c. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; dan | ||
d. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun.}} | |||
}} | |||
d. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun. | |||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
Kawasan Peruntukan Industri | Kawasan Peruntukan Industri | ||
{{Perundangan pasal|46| | |||
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b seluas kurang lebih 255 (dua ratus lima puluh lima) hektar dengan kode KPI, terdapat di: | Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b seluas kurang lebih 255 (dua ratus lima puluh lima) hektar dengan kode KPI, terdapat di: | ||
a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 3.479: | Baris 3.410: | ||
k. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | k. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | ||
l. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
m. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
n. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; | |||
o. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; | o. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; | ||
| Baris 3.494: | Baris 3.429: | ||
t. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | t. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | ||
u. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; v. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; w. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | u. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; | ||
v. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | |||
w. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | |||
x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. | x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. | ||
}} | |||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
Kawasan Pariwisata | Kawasan Pariwisata | ||
{{Perundangan pasal|47| | |||
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c seluas kurang lebih 2 (dua) hektar dengan kode W, terdapat di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru. | Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c seluas kurang lebih 2 (dua) hektar dengan kode W, terdapat di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru. | ||
}} | |||
Paragraf 4 | Paragraf 4 | ||
Kawasan Permukiman | Kawasan Permukiman | ||
{{Perundangan pasal|48| | |||
{{Perundangan ayat|48|1|Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d seluas kurang lebih 7.716 (tujuh ribu tujuh ratus enam belas) hektar, meliputi: | |||
a. Kawasan Perumahan; | a. Kawasan Perumahan; | ||
b. Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan c. Kawasan Infrastruktur Perkotaan. | b. Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan c. Kawasan Infrastruktur Perkotaan.}} | ||
{{Perundangan ayat|48|2|Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode R, terdapat di seluruh wilayah Kota Malang.}} | |||
{{Perundangan ayat|48|3|Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode FUS, terdapat di: | |||
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 3.526: | Baris 3.469: | ||
f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | ||
g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; | g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | ||
h. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; | |||
i. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; | |||
j. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | j. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | ||
| Baris 3.536: | Baris 3.484: | ||
m. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; | m. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; | ||
n. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; o. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; p. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; q. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; r. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | n. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | ||
o. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | |||
p. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; | |||
q. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; | |||
r. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | |||
s. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; | s. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; | ||
| Baris 3.553: | Baris 3.510: | ||
z. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; | z. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; | ||
aa. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; bb. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; cc. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; dd. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | aa. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; | ||
bb. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; | |||
cc. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; | |||
dd. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | |||
ee. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | ee. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | ||
ff. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ff. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
gg. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan | gg. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
hh. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | |||
ii. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | |||
jj. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
kk. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
ll. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kedungkandang; | mm. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; | ||
nn. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; | |||
oo. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | |||
pp. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | pp. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | ||
qq. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | qq. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | ||
| Baris 3.582: | Baris 3.554: | ||
vv. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | vv. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | ||
ww. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun. | ww. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan | ||
xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | |||
{{Perundangan ayat|48|4|Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa: a. Gardu induk yang berada di: | |||
1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | 1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | ||
2. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; dan | 2. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; dan | ||
3. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun. b. Tandon yang berada di: | 3. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun. | ||
b. Tandon yang berada di: | |||
1. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | 1. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 3.595: | Baris 3.574: | ||
3. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | 3. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | ||
4. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan | 4. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang | |||
dan | 5. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan | ||
6. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. | 6. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. | ||
c. Depo BBM yang berada di Kelurahan Ciptomulyo | c. Depo BBM yang berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun. | ||
Kecamatan | d. Boezem yang berada di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing. | ||
e. TPA yang berada di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. | |||
f. IPAL yang berada di Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun.}} | |||
}} | |||
f. IPAL yang berada di Kelurahan Bakalankrajan | |||
Kecamatan Sukun. | |||
Paragraf 5 | Paragraf 5 | ||
Kawasan Campuran | Kawasan Campuran | ||
{{Perundangan pasal|49| | |||
Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e seluas kurang lebih 67 (enam puluh tujuh) hektar | Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e seluas kurang lebih 67 (enam puluh tujuh) hektar | ||
dengan kode C, terdapat di: | dengan kode C, terdapat di: | ||
a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 3.637: | Baris 3.604: | ||
d. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; | d. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; | ||
e. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru: f. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; g. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; dan h. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun. | e. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru: | ||
f. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; | |||
g. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; dan | |||
h. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun. | |||
}} | |||
Paragraf 6 | Paragraf 6 | ||
Kawasan Perdagangan dan Jasa | Kawasan Perdagangan dan Jasa | ||
{{Perundangan pasal|50| | |||
Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f seluas kurang lebih 818 (delapan ratus delapan belas) hektar dengan kode K, terdapat di: | Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f seluas kurang lebih 818 (delapan ratus delapan belas) hektar dengan kode K, terdapat di: | ||
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 3.656: | Baris 3.631: | ||
f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | ||
g. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; j. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; | g. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | ||
h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | |||
i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; | |||
j. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; | |||
k. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; | k. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 3.683: | Baris 3.665: | ||
w. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; | w. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; | ||
x. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | x. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | ||
y. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; z. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; aa. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; bb. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | y. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | ||
z. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; | |||
aa. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; | |||
bb. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | |||
cc. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; | cc. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; | ||
| Baris 3.703: | Baris 3.691: | ||
jj. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | jj. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
kk. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang | kk. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
ll. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | |||
mm. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | |||
nn. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
oo. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
Paragraf 7 | pp. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kawasan Perkantoran | |||
qq. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; | |||
rr. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; | |||
ss. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; | |||
tt. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | |||
uu. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | |||
vv. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; | |||
ww. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; | |||
xx. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | |||
yy. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; | |||
zz. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | |||
aaa. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; | |||
bbb. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | |||
ccc. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. | |||
}} | |||
Paragraf 7 | |||
Kawasan Perkantoran | |||
{{Perundangan pasal|51| | |||
Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf g seluas kurang lebih 70 (tujuh puluh) hektar dengan kode KT, terdapat di: | |||
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 3.732: | Baris 3.746: | ||
e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | ||
f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; | f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | ||
g. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; | |||
h. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; | |||
i. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | i. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | ||
j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; l. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; | j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | ||
k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; | |||
l. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; | |||
m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; | m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; | ||
| Baris 3.750: | Baris 3.774: | ||
s. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | s. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
t. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang | t. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
u. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | |||
cc. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan dd. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun. | v. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | ||
w. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
x. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; | |||
y. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; | |||
z. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | |||
aa. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; | |||
bb. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; | |||
cc. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan | |||
dd. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun. | |||
}} | |||
Paragraf 8 | Paragraf 8 | ||
Kawasan Transportasi | Kawasan Transportasi | ||
{{Perundangan pasal|52| | |||
Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h seluas kurang lebih 20 (dua puluh) hektar dengan kode TR, terdapat di: | Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h seluas kurang lebih 20 (dua puluh) hektar dengan kode TR, terdapat di: | ||
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | ||
b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | ||
c. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; | c. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; | ||
d. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; dan e. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun. | d. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; dan | ||
e. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun. | |||
}} | |||
Paragraf 9 | Paragraf 9 | ||
Kawasan Pertahanan dan Keamanan | Kawasan Pertahanan dan Keamanan | ||
{{Perundangan pasal|53| | |||
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i seluas kurang lebih 155 (seratus lima puluh lima) hektar dengan kode HK, terdapat di: | Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i seluas kurang lebih 155 (seratus lima puluh lima) hektar dengan kode HK, terdapat di: | ||
Kecamatan Klojen; | a. Komando Resor Militer 083 di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; | ||
b. Komando Distrik Militer 0833 di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; | |||
Kecamatan | c. Komando Rayon Militer 01 di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | ||
d. Komando Rayon Militer 03 di Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; | |||
Kecamatan Lowokwaru; | e. Komando Rayon Militer 05 di Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | ||
f. Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran Resimen Induk Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | f. Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran Resimen Induk Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | ||
g. Perhubungan Angkatan Darat Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | |||
Kelurahan | h. Detasemen Perhubungan 083 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | ||
i. Hukum Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | |||
Kesatrian Kecamatan Blimbing; | j. Batalyon Infanteri 512/Quratara Yudha di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | ||
k. Resimen Artileri Medan 1/Divisi Infanteri 2/Kostrad di Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; | |||
Blimbing; | l. Batalyon Perbekalan dan Angkutan-2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | ||
m. Dipo Material Zeni di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | |||
Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | n. Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | ||
o. Kantor Lembaga Penyediaan Tenaga TNI Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | o. Kantor Lembaga Penyediaan Tenaga TNI Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | ||
Kecamatan Klojen; dan | p. Polisi Militer Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; dan | ||
q. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan 2 dan Batalyon Perbekalan Angkutan 2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing. | q. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan 2 dan Batalyon Perbekalan Angkutan 2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing. | ||
}} | |||
}}<!--/bagian--> | |||
}}<!--/bab--> | |||
{{Perundangan bab|VI|KAWASAN STRATEGIS KOTA| | |||
{{Perundangan bagian|Kesatu|Kawasan Strategis Kota| | |||
{{Perundangan pasal|54| | |||
{{Perundangan ayat|54|1|Kawasan Strategis Kota Malang meliputi: | |||
a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan | |||
Kawasan | |||
b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.}} | |||
{{Perundangan ayat|54|2|Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | |||
( | |||
a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di: | a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di: | ||
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | 1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | ||
| Baris 3.866: | Baris 3.885: | ||
g) Kelurahan Penanggungan; dan h) Kelurahan Sukoharjo; | g) Kelurahan Penanggungan; dan h) Kelurahan Sukoharjo; | ||
2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi: | 2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi: | ||
| Baris 3.873: | Baris 3.893: | ||
c) Kelurahan Mojolangu; | c) Kelurahan Mojolangu; | ||
d) Kelurahan Tlogomas; | d) Kelurahan Tlogomas; | ||
e) Kelurahan Tulusrejo; | e) Kelurahan Tulusrejo; | ||
f) Kelurahan Tunggulwulung; dan g) Kelurahan Tunjungsekar; | f) Kelurahan Tunggulwulung; dan | ||
g) Kelurahan Tunjungsekar; | |||
3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | 3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Blimbing; dan b) Kelurahan Jodipan; | a) Kelurahan Blimbing; dan | ||
b) Kelurahan Jodipan; | |||
4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi: | 4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi: | ||
| Baris 3.894: | Baris 3.920: | ||
e) Kelurahan Kotalama; | e) Kelurahan Kotalama; | ||
f) Kelurahan Lesanpuro; g) Kelurahan Madyopuro; h) Kelurahan Sawojajar; | f) Kelurahan Lesanpuro; | ||
i) Kelurahan Tlogowaru; dan j) Kelurahan Wonokoyo; | |||
5. Kecamatan Sukun, yang meliputi: a) Kelurahan Bandungrejosari; b) Kelurahan Kebonsari; dan | g) Kelurahan Madyopuro; | ||
h) Kelurahan Sawojajar; | |||
i) Kelurahan Tlogowaru; dan | |||
j) Kelurahan Wonokoyo; | |||
5. Kecamatan Sukun, yang meliputi: | |||
a) Kelurahan Bandungrejosari; | |||
b) Kelurahan Kebonsari; dan | |||
c) Kelurahan Sukun. | c) Kelurahan Sukun. | ||
b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi: | b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi: | ||
1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di: | 1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di: | ||
| Baris 3.926: | Baris 3.966: | ||
7) Kelurahan Sukun. | 7) Kelurahan Sukun. | ||
2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di: | 2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di: | ||
Klojen; | a) Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | ||
b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan | b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan | ||
| Baris 3.936: | Baris 3.974: | ||
Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; | Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; | ||
c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan | c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | ||
d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan | |||
e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun. | |||
c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di: | c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di: | ||
| Baris 3.955: | Baris 3.990: | ||
c) Kelurahan Kiduldalem; | c) Kelurahan Kiduldalem; | ||
d) Kelurahan Rampalcelaket; dan e) Kelurahan Sukoharjo; | d) Kelurahan Rampalcelaket; dan | ||
e) Kelurahan Sukoharjo; | |||
Kelurahan Tunjungsekar; | 2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar; | ||
3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | 3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | ||
| Baris 3.968: | Baris 4.004: | ||
c) Kelurahan Kesatrian; | c) Kelurahan Kesatrian; | ||
d) Kelurahan Polowijen; dan e) Kelurahan Purwantoro; | d) Kelurahan Polowijen; dan | ||
e) Kelurahan Purwantoro; | |||
4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi: | 4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Kedungkandang; b) Kelurahan Madyopuro; dan c) Kelurahan Tlogowaru; | a) Kelurahan Kedungkandang; | ||
b) Kelurahan Madyopuro; dan | |||
c) Kelurahan Tlogowaru; | |||
5. Kecamatan Sukun, yang meliputi: | 5. Kecamatan Sukun, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Sukun; dan b) Kelurahan Tanjungrejo. | a) Kelurahan Sukun; dan | ||
b) Kelurahan Tanjungrejo.}} | |||
{{Perundangan ayat|54|3|Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b | |||
meliputi: | meliputi: | ||
a. kawasan strategis konservasi cagar budaya, terdapat di: | a. kawasan strategis konservasi cagar budaya, terdapat di: | ||
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | 1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | ||
| Baris 3.996: | Baris 4.043: | ||
g) Kelurahan Oro-oro Dowo; | g) Kelurahan Oro-oro Dowo; | ||
h) Kelurahan Penanggungan; dan i) Kelurahan Sukoharjo; | h) Kelurahan Penanggungan; dan | ||
i) Kelurahan Sukoharjo; | |||
2. Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | 2. Kecamatan Blimbing, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Jodipan; | a) Kelurahan Jodipan; | ||
b) Kelurahan Kesatrian; dan | b) Kelurahan Kesatrian; dan | ||
Kelurahan Lesanpuro. | c) Kelurahan Polehan; | ||
3. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi Kelurahan Lesanpuro. | |||
b. kawasan strategis pendidikan, terdapat di: | b. kawasan strategis pendidikan, terdapat di: | ||
| Baris 4.010: | Baris 4.061: | ||
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | 1. Kecamatan Klojen, yang meliputi: | ||
a) Kelurahan Penanggungan; dan b) Kelurahan Sukoharjo; | a) Kelurahan Penanggungan; dan | ||
b) Kelurahan Sukoharjo; | |||
2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi: | 2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi: | ||
| Baris 4.017: | Baris 4.071: | ||
b) Kelurahan Ketawanggede; | b) Kelurahan Ketawanggede; | ||
c) Kelurahan Sumbersari; dan d) Kelurahan Tlogomas; | c) Kelurahan Sumbersari; dan | ||
d) Kelurahan Tlogomas; | |||
Kelurahan Tlogowaru. | 3. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi Kelurahan Tlogowaru.}} | ||
{{Perundangan ayat|54|4|Rincian lokasi kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.}} | |||
{{Perundangan ayat|54|5|Rencana Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | |||
}} | |||
}}<!--/bagian--> | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Tujuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota| | |||
{{Perundangan pasal|55| | |||
{{Perundangan ayat|55|1|Tujuan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a adalah mengembangkan pusat perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai kawasan wisata belanja dan sebagai ikon Kota Malang.}} | |||
{{Perundangan ayat|55|2|Tujuan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 1 adalah mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan.}} | |||
Tujuan | |||
{{Perundangan ayat|55|3|Tujuan pengembangan kawasan sentra industri kecil menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 2 adalah mengembangkan sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan sebagai kawasan strategis ekonomi.}} | |||
{{Perundangan ayat|55|4|Tujuan pengembangan kawasan strategis kampung tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c adalah mengembangkan kawasan terpadu antara perdagangan-jasa dan perumahan serta pariwisata.}} | |||
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf | {{Perundangan ayat|55|5|Tujuan pengembangan kawasan strategis konservasi cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a adalah mewujudkan pelestarian dan meningkatkan nilai ekonomi kawasan.}} | ||
{{Perundangan ayat|55|6|Tujuan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b adalah mempertahankan dan mengembangkan lingkungan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.}} | |||
}} | |||
}}<!--/bagian--> | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota| | |||
{{Perundangan pasal|56| | |||
{{Perundangan ayat|56|1|Arahan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a meliputi: | |||
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; | a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; | ||
b. pengaturan kegiatan perdagangan dan jasa; | b. pengaturan kegiatan perdagangan dan jasa; | ||
c. pengaturan tata bangunan dan lingkungan; dan | c. pengaturan tata bangunan dan lingkungan; dan | ||
d. pengembangan fasilitas penunjang kegiatan perbelanjaan. | d. pengembangan fasilitas penunjang kegiatan perbelanjaan.}} | ||
{{Perundangan ayat|56|2|Arahan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 1 meliputi: | |||
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; | a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; | ||
Peruntukan Industri yang dilengkapi dengan pengolahan limbah; | b. pengembangan dan pengendalian Kawasan Peruntukan Industri yang dilengkapi dengan pengolahan limbah; | ||
c. pengaturan tata bangunan dan lingkungan; dan | c. pengaturan tata bangunan dan lingkungan; dan | ||
d. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri. | d. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri.}} | ||
{{Perundangan ayat|56|3|Arahan pengembangan kawasan sentra industri kecil menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 2 meliputi: | |||
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; | a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; | ||
b. pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan; | b. pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan; | ||
c. pengaturan kegiatan sentra industri kecil menengah; dan | c. pengaturan kegiatan sentra industri kecil menengah; dan | ||
d. pengembangan fasilitas penunjang kegiatan sentra industri kecil menengah. | d. pengembangan fasilitas penunjang kegiatan sentra industri kecil menengah. | ||
(4) Arahan pengembangan kawasan strategis kampung tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c meliputi: | (4) Arahan pengembangan kawasan strategis kampung tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c meliputi: | ||
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; | a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; | ||
b. pengembangan kegiatan pariwisata kampung tematik; | b. pengembangan kegiatan pariwisata kampung tematik; | ||
dan | c. pengembangan sarana dan aktivitas eknomi kreatif; dan | ||
d. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan perdagangan dan perbelanjaan.}} | |||
{{Perundangan ayat|56|5|Arahan pengembangan kawasan strategis konservasi cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a meliputi: | |||
a. penetapan zonasi yang terdiri atas zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan/atau zona penunjang; | a. penetapan zonasi yang terdiri atas zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan/atau zona penunjang; | ||
b. pengaturan Pemanfaatan Ruang pada koridor; | b. pengaturan Pemanfaatan Ruang pada koridor; | ||
| Baris 4.087: | Baris 4.150: | ||
d. pencegahan Pemanfaatan Ruang yang bersifat demolisi di pada koridor yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan; | d. pencegahan Pemanfaatan Ruang yang bersifat demolisi di pada koridor yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan; | ||
e. pengaturan tata bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa dan kegiatan fasilitas umum dengan prinsip pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya; | e. pengaturan tata bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa dan kegiatan fasilitas umum dengan prinsip pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya; | ||
f. pelestarian bangunan dan lingkungan yang termasuk sebagai bangunan cagar budaya yang berfungsi sebagai pariwisata budaya melalui pemanfaatan secara adaptif; | f. pelestarian bangunan dan lingkungan yang termasuk sebagai bangunan cagar budaya yang berfungsi sebagai pariwisata budaya melalui pemanfaatan secara adaptif; | ||
g. pengaturan tata bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa dan kegiatan fasilitas umum dengan prinsip pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya; dan | g. pengaturan tata bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa dan kegiatan fasilitas umum dengan prinsip pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya; dan | ||
untuk kegiatan pariwisata. | h. penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan pariwisata.}} | ||
{{Perundangan ayat|56|6|Arahan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b meliputi: | |||
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; | a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; | ||
b. pengembangan kawasan pendidikan dilakukan untuk meningkatkan fungsi kawasan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; | b. pengembangan kawasan pendidikan dilakukan untuk meningkatkan fungsi kawasan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; | ||
pendidikan; | c. penataan bangunan dan lingkungan kawasan pendidikan; | ||
d. pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pendidikan; dan | d. pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pendidikan; dan | ||
terintegrasi dengan sarana transportasi. | e. pengembangan kawasan pendidikan yang terintegrasi dengan sarana transportasi.}} | ||
}} | |||
}}<!--/bagian--> | |||
}}<!--/bab--> | |||
===BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA=== | ===BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA=== | ||