Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1.530: Baris 1.530:


{{Perundangan pasal|30|
{{Perundangan pasal|30|
{{Perundangan ayat|30|1|SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a berupa jaringan perpipaan.}}
{{Perundangan ayat|30|1|
SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a berupa jaringan perpipaan.}}


{{Perundangan ayat|30|2|Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
{{Perundangan ayat|30|2|
Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:


a. SPAM Regional Malang Raya; dan  
a. SPAM Regional Malang Raya; dan  
Baris 1.584: Baris 1.586:
v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.}}
v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan ayat|30|4|SPAM Skala Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
{{Perundangan ayat|30|4|
SPAM Skala Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:


a. unit air baku;
a. unit air baku;
Baris 1.881: Baris 1.884:
Sistem Pengelolaan Limbah B3
Sistem Pengelolaan Limbah B3


====Pasal 32====
{{Perundangan pasal|32|
Sistem Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, meliputi rencana fasilitas pengelolaan limbah B3 di TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
Sistem Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, meliputi rencana fasilitas pengelolaan limbah B3 di TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
}}


51
Paragraf 4
Paragraf 4
Sistem Jaringan Persampahan
Sistem Jaringan Persampahan


====Pasal 33====
{{Perundangan pasal|33|
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi:
{{Perundangan ayat|33|1|Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. TPS3R;
a. TPS3R;


b. TPS;
b. TPS;


c. TPA; dan d. TPST.
c. TPA; dan d. TPST.}}
(2) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. TPS3R Kemantren di Kelurahan Bandungrejosari
 
Kecamatan Sukun;


b. TPS3R Satria di Kelurahan Balearjosari Kecamatan
{{Perundangan ayat|33|2|TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:


Blimbing;
a. TPS3R Kemantren di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


c. TPS3R Klayatan di Kelurahan Bandungrejosari
b. TPS3R Satria di Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Sukun; dan
c. TPS3R Klayatan di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; dan


d. Rencana TPS3R di Kelurahan Buring Kecamatan
d. Rencana TPS3R di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.}}


Kedungkandang.
{{Perundangan ayat|33|3|TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:


(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. TPS Kartini di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
a. TPS Kartini di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


b. TPS Wahidin di Kelurahan Rampalcelaket
b. TPS Wahidin di Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
 
Kecamatan Klojen;
 
c. TPS Aris Munandar di Kelurahan Kiduldalem


Kecamatan Klojen;
c. TPS Aris Munandar di Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


d. TPS Seram di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
d. TPS Seram di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


e. TPS Tanjung di Kelurahan Bareng Kecamatan
e. TPS Tanjung di Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
 
Klojen;
 
f. TPS Wilis di Kelurahan Gading Kasri Kecamatan
 
Klojen;
 
g. TPS Malabar di Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan


Klojen;
f. TPS Wilis di Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


h. TPS Balaikota di Kelurahan Kiduldalem Kecamatan
g. TPS Malabar di Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;


Klojen;
h. TPS Balaikota di Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


i. TPS RSSA di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
i. TPS RSSA di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


j. TPS Polehan di Kelurahan Polehan Kecamatan
j. TPS Polehan di Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;
 
Blimbing;
 
52
k. TPS Narotama di Kelurahan Kesatrian Kecamatan
 
Blimbing;
 
l. TPS Ksatrian di Kelurahan Kesatrian Kecamatan
 
Blimbing;
 
m. TPS Boldi Bawah di Kelurahan Jodipan Kecamatan
 
Blimbing;
 
n. TPS Stadion Blimbing di Kelurahan Blimbing
 
Kecamatan Blimbing;
 
o. TPS Dalam Lingkungan VEDC di Kelurahan Arjosari
 
Kecamatan Blimbing;
 
p. TPS Sulfat di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan
 
Blimbing;
 
q. TPS Pandanwangi di Kelurahan Pandanwangi
 
Kecamatan Blimbing;
 
r. TPS Teluk Pacitan di Kelurahan Arjosari Kecamatan
 
Blimbing;
 
s. TPS Polowijen di Kelurahan Polowijen Kecamatan
 
Blimbing;
 
t. TPS Terminal Arjosari di Kelurahan Arjosari


Kecamatan Blimbing;
k. TPS Narotama di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


u. TPS Telecenter di Kelurahan Buring Kecamatan
l. TPS Ksatrian di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


Kedungkandang;
m. TPS Boldi Bawah di Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;


v. TPS Kedungkandang di Kelurahan Kedungkandang
n. TPS Stadion Blimbing di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Kedungkandang;
o. TPS Dalam Lingkungan VEDC di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


w. TPS Dirgantara di Kelurahan Kedungkandang
p. TPS Sulfat di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Kedungkandang;
q. TPS Pandanwangi di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


x. TPS SPA Velodrome di Kelurahan Madyopuro
r. TPS Teluk Pacitan di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Kedungkandang;
s. TPS Polowijen di Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


y. TPS Cemorokandang di Kelurahan Cemorokandang
t. TPS Terminal Arjosari di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Kedungkandang;
u. TPS Telecenter di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


z. TPS Arjowinangun di Kelurahan Arjowinangun
v. TPS Kedungkandang di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Kedungkandang;
w. TPS Dirgantara di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


aa. TPS Sawojajar di Kelurahan Sawojajar Kecamatan
x. TPS SPA Velodrome di Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
y. TPS Cemorokandang di Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


bb. TPS Raya Langsep di Kelurahan Pisangcandi
z. TPS Arjowinangun di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Sukun;
aa. TPS Sawojajar di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;


cc. TPS Comboran di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan
bb. TPS Raya Langsep di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;


Sukun;
cc. TPS Comboran di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;


53
dd. TPS Manyar di Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun;
dd. TPS Manyar di Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun;


Baris 2.077: Baris 2.021:
ccc. TPS Asahan di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; dan
ccc. TPS Asahan di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; dan


ddd. TPS Jatimulyo di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.
ddd. TPS Jatimulyo di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.}}


(4) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TPA Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun yang akan dikembangkan menjadi TPA Regional Malang Raya.
{{Perundangan ayat|33|4|TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TPA Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun yang akan dikembangkan menjadi TPA Regional Malang Raya.}}


(5) TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi TPST Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
{{Perundangan ayat|33|5|TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi TPST Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
}}


Paragraf 5
Paragraf 5
Sistem Jaringan Evakuasi Bencana
Sistem Jaringan Evakuasi Bencana


====Pasal 34====
{{Perundangan pasal|34|
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi:
{{Perundangan ayat|34|1|Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi:


a. jalur evakuasi bencana; dan
a. jalur evakuasi bencana; dan


b. tempat evakuasi bencana.
b. tempat evakuasi bencana.}}


(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui:
{{Perundangan ayat|34|2|Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui:


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 2.170: Baris 2.115:


ll. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
ll. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
mm. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
mm. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


Baris 2.176: Baris 2.122:
oo. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
oo. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


56
pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;  
pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;  


qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan  
qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan  


rr. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
rr. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
 
{{Perundangan ayat|34|3|Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:


(3) Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:
a. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;  
a. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;  


Baris 2.228: Baris 2.174:
v. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan  
v. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan  


w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


Paragraf 6
Paragraf 6
Sistem Drainase
Sistem Drainase


====Pasal 35====
{{Perundangan pasal|35|
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f, meliputi:
{{Perundangan ayat|35|1|Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f, meliputi:


a. jaringan drainase primer;
a. jaringan drainase primer;


b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier.
b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier.}}


57
{{Perundangan ayat|35|2|Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:


a. Sungai Brantas;
a. Sungai Brantas;
Baris 2.251: Baris 2.196:
d. Sungai Metro; dan  
d. Sungai Metro; dan  


e. Sungai Mewek.
e. Sungai Mewek.}}
 
{{Perundangan ayat|35|3|Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui:


(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui:
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


Baris 2.341: Baris 2.287:


rr. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
rr. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
ss. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
ss. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


Baris 2.351: Baris 2.298:
ww. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
ww. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


xx. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; yy. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; zz. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; aaa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan bbb. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
xx. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;  
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada
 
yy. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;  
 
zz. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;  
 
aaa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan  
 
bbb. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


ayat (1) huruf c meliputi:
{{Perundangan ayat|35|4|Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:


a. jaringan drainase tersier yang melalui:
a. jaringan drainase tersier yang melalui:
Baris 2.374: Baris 2.328:
8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


59
9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;


Baris 2.385: Baris 2.338:
13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan
14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
 
Lowokwaru;


15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;
15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;
Baris 2.403: Baris 2.354:
21. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
21. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;


22. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan
22. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
 
Lowokwaru;
 
23. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan


Lowokwaru;
23. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


24. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
24. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
Baris 2.427: Baris 2.374:
31. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
31. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


32. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
32. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;
 
33. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
 
Kedungkandang;
 
34. Kelurahan Kotalama Kecamatan
 
Kedungkandang;
 
35. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan
 
Kedungkandang;


36. Kelurahan Madyopuro Kecamatan
33. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
34. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;


37. Kelurahan Mergosono Kecamatan
35. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
36. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;


60
37. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;
38. Kelurahan Sawojajar Kecamatan


Kedungkandang;
38. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;


39. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
39. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
Baris 2.460: Baris 2.392:
40. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
40. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


41. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan
41. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
 
Sukun;


42. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
42. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
Baris 2.470: Baris 2.400:
44. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan
44. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan


45. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. b. rencana jaringan drainase tersier melalui:
45. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.  
 
b. rencana jaringan drainase tersier melalui:
 
1. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
1. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


Baris 2.481: Baris 2.414:
5. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
5. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


6. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan
6. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
 
Lowokwaru;


7. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
7. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
Baris 2.493: Baris 2.424:
10. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
10. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


11. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
11. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; dan
 
dan


12. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.
12. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.}}


Paragraf 7
Paragraf 7
Jalur Sepeda
Jalur Sepeda


====Pasal 36====
{{Perundangan pasal|36|
Jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
Jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g meliputi:
 
huruf g meliputi:


a. jalur sepeda yang melewati:
a. jalur sepeda yang melewati:
Baris 2.521: Baris 2.448:
6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


61
7. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;
7. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;


Baris 2.530: Baris 2.456:
10. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan
10. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan


11. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru. b. rencana jalur sepeda yang melewati:
11. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru.  
 
b. rencana jalur sepeda yang melewati:
 
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


Baris 2.547: Baris 2.476:
8. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan
8. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan


9. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
9. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


Paragraf 8
Paragraf 8
Jaringan Pejalan Kaki
Jaringan Pejalan Kaki


====Pasal 37====
{{Perundangan pasal|37|
Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf h meliputi:
Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf h meliputi:
a. jaringan pejalan kaki yang melewati:
a. jaringan pejalan kaki yang melewati:


Baris 2.588: Baris 2.518:
16. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
16. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


62
17. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
17. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


Baris 2.627: Baris 2.556:
35. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun;
35. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun;


36. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. b. rencana jaringan pejalan kaki yang melewati:
36. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.  
 
b. rencana jaringan pejalan kaki yang melewati:
 
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


Baris 2.662: Baris 2.594:
17. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
17. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


63
18. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
18. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


Baris 2.691: Baris 2.622:
31. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
31. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


32. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
32. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;


33. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
33. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
Baris 2.699: Baris 2.628:
34. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
34. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


35. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
35. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;


36. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
36. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
Baris 2.735: Baris 2.662:
51. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan
51. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan


52. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
52. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bab-->
 
{{Perundangan bab|V|RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan pasal|38|
{{Perundangan ayat|38|1|Rencana Pola Ruang wilayah kota, meliputi:


===BAB V RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA===
a. Kawasan Lindung; dan
Bagian Kesatu
Umum


====Pasal 38====
b. Kawasan Budi Daya.}}
(1) Rencana Pola Ruang wilayah kota, meliputi:


a. Kawasan Lindung; dan b. Kawasan Budi Daya.
{{Perundangan ayat|38|2|Rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
(2) Rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
}}
Bagian Kedua
}}<!--/bagian-->
Kawasan Lindung


====Pasal 39====
{{Perundangan bagian|Kedua|Kawasan Lindung|
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, meliputi:
{{Perundangan pasal|39|Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kawasan Perlindungan Setempat;
a. Kawasan Perlindungan Setempat;


b. Kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Kawasan Lindung Geologi; dan d. Kawasan Cagar Budaya.
b. Kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Kawasan Lindung Geologi; dan d. Kawasan Cagar Budaya.}}
}}<!--/bagian-->


Paragraf 1
Paragraf 1
Kawasan Perlindungan Setempat
Kawasan Perlindungan Setempat


====Pasal 40====
{{perundangan pasal|40|
(1) Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, seluas kurang lebih
{{Perundangan ayat|40|1|Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, seluas kurang lebih 232 (dua ratus tiga puluh dua) hektar dengan kode PS berupa kawasan sempadan sungai yang terdapat di:
232 (dua ratus tiga puluh dua) hektar dengan kode PS
 
berupa kawasan sempadan sungai yang terdapat di:


a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
Baris 2.772: Baris 2.701:
d. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
d. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


e. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; f. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
e. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;  
 
f. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;  
 
g. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
 
h. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
h. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
65
 
i. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
i. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


Baris 2.805: Baris 2.739:
w. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
w. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


x. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
x. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;


y. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
y. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
Baris 2.813: Baris 2.745:
z. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
z. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


aa. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
aa. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;
 
bb. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
 
cc. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
 
dd. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;
 
ee. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
 
ff. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;
 
gg. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
hh. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;  


bb. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
ii. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
jj. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


cc. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dd. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; ee. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; ff. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; gg. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; hh. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; ii. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; jj. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
kk. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
kk. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


Baris 2.836: Baris 2.779:
qq. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;
qq. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;


66
rr. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan  
rr. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan ss. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
 
(2) Ketentuan garis sempadan sungai berjarak paling sedikit
ss. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
{{Perundangan ayat|40|2|Ketentuan garis sempadan sungai berjarak paling sedikit 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.}}
}}


Paragraf 2
Paragraf 2
Kawasan Ruang Terbuka Hijau
Kawasan Ruang Terbuka Hijau


====Pasal 41====
{{Perundangan pasal|41|
(1) Kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b seluas kurang lebih 920 (sembilan ratus dua puluh) hektar, meliputi:
{{Perundangan ayat|41|1|Kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b seluas kurang lebih 920 (sembilan ratus dua puluh) hektar, meliputi:


a. Rimba Kota;
a. Rimba Kota;
Baris 2.862: Baris 2.806:
g. Pemakaman; dan  
g. Pemakaman; dan  


h. Jalur Hijau.
h. Jalur Hijau.}}
 
(2) Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf


a dengan kode RTH-1, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|2|Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a dengan kode RTH-1, terdapat di:


a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
Baris 2.878: Baris 2.820:
e. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
e. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


f. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  
f. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan
 
dan
 
g. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


(3) Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
g. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


huruf b dengan kode RTH-2, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|3|Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode RTH-2, terdapat di:


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 2.922: Baris 2.860:
q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


r. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
r. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;
 
s. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan


Kedungkandang;
s. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


t. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  
t. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  
Baris 2.944: Baris 2.878:
z. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan  
z. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan  


aa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.
aa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}
 
(4) Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


huruf c dengan kode RTH-3, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|4|Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode RTH-3, terdapat di:


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 2.958: Baris 2.890:
d. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
d. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


e. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
e. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;
 
f. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan


Kedungkandang;
f. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


g. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
g. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
Baris 2.970: Baris 2.898:
h. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
h. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


i. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan j. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
i. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan  


(5) Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
j. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


huruf d dengan kode RTH-4, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|5|Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan kode RTH-4, terdapat di:


a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
Baris 2.992: Baris 2.920:
h. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
h. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


i. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
i. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;


j. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
j. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
Baris 3.000: Baris 2.926:
k. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
k. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


l. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
l. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;


m. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  
m. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  
Baris 3.024: Baris 2.948:
v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;
v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;


w. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
w. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan  
 
x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


(6) Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan kode RTH-5, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|6|Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan kode RTH-5, terdapat di:


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 3.076: Baris 3.002:
x. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
x. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


y. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
y. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;


z. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
z. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
Baris 3.084: Baris 3.008:
aa. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
aa. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


bb. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
bb. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;
 
cc. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan


Kedungkandang;
cc. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


dd. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  
dd. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  
Baris 3.116: Baris 3.036:
oo. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
oo. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.
pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}


(7) Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan kode RTH-6, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|7|Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan kode RTH-6, terdapat di:


a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
Baris 3.124: Baris 3.044:
b. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
b. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


c. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; d. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; e. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
c. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;  
 
d. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;  
 
e. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


f. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
f. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
Baris 3.150: Baris 3.074:
q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


r. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
r. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;


s. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
s. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
Baris 3.160: Baris 3.082:
u. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan  
u. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan  


v. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
v. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
 
(8) Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


huruf g dengan kode RTH-7, terdapat di:
{{Perundangan ayat|41|8|Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dengan kode RTH-7, terdapat di:


a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
Baris 3.188: Baris 3.108:
k. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
k. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


l. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; m. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; n. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
l. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;  
 
m. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;  
 
n. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
 
o. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
o. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;


Baris 3.219: Baris 3.144:
cc. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
cc. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


dd. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
dd. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;
 
ee. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan


Kedungkandang;
ee. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


ff. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;  
ff. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;  
Baris 3.259: Baris 3.180:
uu. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan
uu. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan


vv. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
vv. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


(9) Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dengan kode RTH-8 berupa Jalur Hijau jalan dan Jalur Hijau kereta api yang melalui:
{{Perundangan ayat|41|9|Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dengan kode RTH-8 berupa Jalur Hijau jalan dan Jalur Hijau kereta api yang melalui:


a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
Baris 3.307: Baris 3.228:
v. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
v. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


w. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
w. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;


x. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
x. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
Baris 3.315: Baris 3.234:
y. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
y. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


z. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
z. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;
 
aa. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan


Kedungkandang;
aa. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


bb. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;  
bb. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;  
Baris 3.339: Baris 3.254:
ii. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan  
ii. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan  


jj. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.
jj. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}
}}


Paragraf 3
Paragraf 3
Baris 3.345: Baris 3.261:
Kawasan Lindung Geologi
Kawasan Lindung Geologi


====Pasal 42====
{{Perundangan pasal|42|
Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektar berupa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah dengan kode LGE-4 yang terdapat di:
Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektar berupa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah dengan kode LGE-4 yang terdapat di:
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; dan
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; dan


b. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun.
b. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun.}}


Paragraf 4
Paragraf 4
Kawasan Cagar Budaya
Kawasan Cagar Budaya


====Pasal 43====
{{Perundangan pasal|43|
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di:
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di:
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
Baris 3.369: Baris 3.286:


g. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan h. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.
g. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan h. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.
}}
}}<!--/bagian-->


Bagian Ketiga
{{Perundangan bagian|Ketiga|Kawasan Budi Daya|
Kawasan Budi Daya
{{Perundangan pasal|44|
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, meliputi:


====Pasal 44====
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kawasan Pertanian;
a. Kawasan Pertanian;


Baris 3.380: Baris 3.298:


c. Kawasan Pariwisata;
c. Kawasan Pariwisata;
74
 
d. Kawasan Permukiman;
d. Kawasan Permukiman;


Baris 3.392: Baris 3.310:


i. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
i. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
}}


Paragraf 1
Paragraf 1
Kawasan Pertanian
Kawasan Pertanian


====Pasal 45====
{{Perundangan pasal|45|
(1) Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a seluas kurang lebih 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) hektar berupa:
{{Perundangan ayat|45|1|Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a seluas kurang lebih 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) hektar berupa:
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan b. Kawasan Peternakan.
 
(2) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode P-1 yang terdapat di:
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan  
 
b. Kawasan Peternakan.}}
 
{{Perundangan ayat|45|2|Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode P-1 yang terdapat di:
 
a. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
a. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


Baris 3.420: Baris 3.344:
j. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
j. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


k. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
k. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;


l. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
l. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
Baris 3.428: Baris 3.350:
m. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
m. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


n. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
n. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;
 
o. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
 
p. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;
 
q. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
r. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


o. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; p. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; q. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; r. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
s. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
s. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


75
t. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
t. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


u. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
u. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan w. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan  
(3) Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode P-4 yang terdapat di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
 
(4) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan seluas kurang lebih 18,51 (delapan belas koma lima puluh satu) hektar yang terdapat di:
w. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
 
{{Perundangan ayat|45|3|Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode P-4 yang terdapat di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
 
{{Perundangan ayat|45|4|Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan seluas kurang lebih 18,51 (delapan belas koma lima puluh satu) hektar yang terdapat di:
 
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


b. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;
b. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;


c. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
c. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; dan


dan
d. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun.}}
 
}}
d. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun.


Paragraf 2
Paragraf 2
Kawasan Peruntukan Industri
Kawasan Peruntukan Industri


====Pasal 46====
{{Perundangan pasal|46|
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b seluas kurang lebih 255 (dua ratus lima puluh lima) hektar dengan kode KPI, terdapat di:
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b seluas kurang lebih 255 (dua ratus lima puluh lima) hektar dengan kode KPI, terdapat di:
a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


Baris 3.479: Baris 3.410:


k. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
k. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
l. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; m. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; n. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;


76
l. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;
 
m. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
 
n. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;
 
o. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;
o. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;


Baris 3.494: Baris 3.429:
t. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
t. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


u. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; v. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; w. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan
u. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;  
 
v. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;  
 
w. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan
 
x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
}}


Paragraf 3
Paragraf 3
Kawasan Pariwisata
Kawasan Pariwisata


====Pasal 47====
{{Perundangan pasal|47|
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c seluas kurang lebih 2 (dua) hektar dengan kode W, terdapat di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c seluas kurang lebih 2 (dua) hektar dengan kode W, terdapat di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.
}}


Paragraf 4
Paragraf 4
Kawasan Permukiman
Kawasan Permukiman


====Pasal 48====
{{Perundangan pasal|48|
(1) Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d seluas kurang lebih 7.716 (tujuh ribu tujuh ratus enam belas) hektar, meliputi:
{{Perundangan ayat|48|1|Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d seluas kurang lebih 7.716 (tujuh ribu tujuh ratus enam belas) hektar, meliputi:
a. Kawasan Perumahan;
a. Kawasan Perumahan;


b. Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan c. Kawasan Infrastruktur Perkotaan.
b. Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan c. Kawasan Infrastruktur Perkotaan.}}
(2) Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode R, terdapat di seluruh wilayah Kota Malang.
 
(3) Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial
{{Perundangan ayat|48|2|Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode R, terdapat di seluruh wilayah Kota Malang.}}
 
{{Perundangan ayat|48|3|Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode FUS, terdapat di:


sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode FUS, terdapat di:
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


Baris 3.526: Baris 3.469:


f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;
f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;
77
 
g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;  
 
h. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;  
 
i. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
 
j. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
j. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


Baris 3.536: Baris 3.484:
m. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;
m. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;


n. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; o. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; p. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; q. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; r. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
n. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;  
 
o. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;  
 
p. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;  
 
q. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;  
 
r. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
 
s. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
s. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;


Baris 3.553: Baris 3.510:
z. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
z. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


aa. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; bb. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; cc. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; dd. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
aa. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;  
 
bb. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;  
 
cc. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;  
 
dd. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
 
ee. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
ee. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


ff. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
ff. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


gg. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
gg. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;
 
hh. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
 
ii. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
 
jj. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;
 
kk. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
 
ll. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
mm. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;  


hh. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
nn. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
oo. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


ii. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; jj. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; kk. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; ll. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; mm. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; nn. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; oo. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
pp. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
pp. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


78
qq. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
qq. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


Baris 3.582: Baris 3.554:
vv. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
vv. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


ww. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.
ww. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan  
(4) Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa: a. Gardu induk yang berada di:
 
xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}
 
{{Perundangan ayat|48|4|Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa: a. Gardu induk yang berada di:
 
1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


2. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; dan
2. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; dan


3. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun. b. Tandon yang berada di:
3. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.  
 
b. Tandon yang berada di:
 
1. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
1. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


Baris 3.595: Baris 3.574:
3. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
3. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


4. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
4. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;
 
5. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


dan
5. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan


6. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
6. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


c. Depo BBM yang berada di Kelurahan Ciptomulyo
c. Depo BBM yang berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.


Kecamatan Sukun.
d. Boezem yang berada di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing.


d. Boezem yang berada di Kelurahan Blimbing
e. TPA yang berada di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


Kecamatan Blimbing.
f. IPAL yang berada di Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun.}}
 
}}
e. TPA yang berada di Kelurahan Mulyorejo
 
Kecamatan Sukun.
 
f. IPAL yang berada di Kelurahan Bakalankrajan
 
Kecamatan Sukun.


Paragraf 5
Paragraf 5
Kawasan Campuran
Kawasan Campuran


====Pasal 49====
{{Perundangan pasal|49|
Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e seluas kurang lebih 67 (enam puluh tujuh) hektar
Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e seluas kurang lebih 67 (enam puluh tujuh) hektar
dengan kode C, terdapat di:
dengan kode C, terdapat di:


79
a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


Baris 3.637: Baris 3.604:
d. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
d. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;


e. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru: f. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; g. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; dan h. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun.
e. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru:  
 
f. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;  
 
g. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; dan  
 
h. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun.
}}


Paragraf 6
Paragraf 6
Kawasan Perdagangan dan Jasa
Kawasan Perdagangan dan Jasa


====Pasal 50====
{{Perundangan pasal|50|
Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f seluas kurang lebih 818 (delapan ratus delapan belas) hektar dengan kode K, terdapat di:
Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f seluas kurang lebih 818 (delapan ratus delapan belas) hektar dengan kode K, terdapat di:
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


Baris 3.656: Baris 3.631:
f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


g. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; j. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
g. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;  
 
h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;  
 
i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;  
 
j. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
 
k. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
k. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;


Baris 3.683: Baris 3.665:
w. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
w. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


80
x. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
x. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


y. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; z. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; aa. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; bb. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
y. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;  
 
z. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;  
 
aa. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;  
 
bb. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
 
cc. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
cc. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


Baris 3.703: Baris 3.691:
jj. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
jj. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


kk. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; ll. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; mm. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
kk. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;  
nn. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; oo. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; pp. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; qq. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; rr. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; ss. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; tt. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
uu. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


vv. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
ll. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;  


ww. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
mm. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;


xx. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
nn. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  


yy. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; zz. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; aaa. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; bbb. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan ccc. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
oo. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  


Paragraf 7
pp. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;
Kawasan Perkantoran
 
qq. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;
 
rr. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;
 
ss. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;
 
tt. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
 
uu. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
 
vv. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
 
ww. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
 
xx. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
 
yy. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;
 
zz. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
 
aaa. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;
 
bbb. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan
 
ccc. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
}}
 
Paragraf 7
Kawasan Perkantoran
 
{{Perundangan pasal|51|
Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf g seluas kurang lebih 70 (tujuh puluh) hektar dengan kode KT, terdapat di:


====Pasal 51====
Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf g seluas kurang lebih 70 (tujuh puluh) hektar dengan
kode KT, terdapat di:
81
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


Baris 3.732: Baris 3.746:
e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;  
 
g. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;  
 
h. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
 
i. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
i. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; l. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;  
 
k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;  
 
l. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
 
m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


Baris 3.750: Baris 3.774:
s. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
s. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


t. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; u. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; v. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
t. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;  
w. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; x. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; y. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; z. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
aa. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;


bb. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
u. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;  


cc. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan dd. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.
v. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
 
w. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
 
x. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;
 
y. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;
 
z. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
 
aa. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
 
bb. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
 
cc. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan  
 
dd. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.
}}


Paragraf 8
Paragraf 8
Kawasan Transportasi
Kawasan Transportasi


====Pasal 52====
{{Perundangan pasal|52|
Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h seluas kurang lebih 20 (dua puluh) hektar dengan kode TR, terdapat di:
Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h seluas kurang lebih 20 (dua puluh) hektar dengan kode TR, terdapat di:
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


82
b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


c. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
c. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


d. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; dan e. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.
d. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; dan  
 
e. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.
}}


Paragraf 9
Paragraf 9
Kawasan Pertahanan dan Keamanan
Kawasan Pertahanan dan Keamanan


====Pasal 53====
{{Perundangan pasal|53|
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i seluas kurang lebih 155 (seratus lima puluh lima) hektar dengan kode HK, terdapat di:
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i seluas kurang lebih 155 (seratus lima puluh lima) hektar dengan kode HK, terdapat di:
a. Komando Resor Militer 083 di Kelurahan Kauman
Kecamatan Klojen;
b. Komando Distrik Militer 0833 di Kelurahan Kauman
Kecamatan Klojen;
c. Komando Rayon Militer  01 di Kelurahan Klojen


Kecamatan Klojen;
a. Komando Resor Militer 083 di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


d. Komando Rayon Militer 03 di Kelurahan Purwantoro
b. Komando Distrik Militer 0833 di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


Kecamatan Blimbing;
c. Komando Rayon Militer  01 di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


e. Komando Rayon Militer  05 di Kelurahan Mojolangu
d. Komando Rayon Militer  03 di Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Lowokwaru;
e. Komando Rayon Militer  05 di Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


f. Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran Resimen Induk Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
f. Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran Resimen Induk Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
g. Perhubungan Angkatan Darat Kodam V/Brawijaya di
Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
h. Detasemen Perhubungan 083 di Kelurahan Kesatrian
Kecamatan Blimbing;
i. Hukum Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian
Kecamatan Blimbing;
j. Batalyon Infanteri 512/Quratara Yudha di Kelurahan
Kesatrian Kecamatan Blimbing;


k. Resimen Artileri Medan 1/Divisi Infanteri 2/Kostrad di
g. Perhubungan Angkatan Darat Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
h. Detasemen Perhubungan 083 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


l. Batalyon Perbekalan dan Angkutan-2 di Kelurahan
i. Hukum Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


Kesatrian Kecamatan Blimbing;
j. Batalyon Infanteri 512/Quratara Yudha di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


m. Dipo Material Zeni di Kelurahan Kesatrian Kecamatan
k. Resimen Artileri Medan 1/Divisi Infanteri 2/Kostrad di Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;


Blimbing;
l. Batalyon Perbekalan dan Angkutan-2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


83
m. Dipo Material Zeni di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
n. Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut di


Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
n. Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


o. Kantor Lembaga Penyediaan Tenaga TNI Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
o. Kantor Lembaga Penyediaan Tenaga TNI Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
p. Polisi Militer Angkatan Laut di Kelurahan Kasin


Kecamatan Klojen; dan
p. Polisi Militer Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; dan


q. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan 2 dan Batalyon Perbekalan Angkutan 2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing.
q. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan 2 dan Batalyon Perbekalan Angkutan 2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing.
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bab-->
{{Perundangan bab|VI|KAWASAN STRATEGIS KOTA|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Kawasan Strategis Kota|
{{Perundangan pasal|54|
{{Perundangan ayat|54|1|Kawasan Strategis Kota Malang meliputi:


===BAB VI KAWASAN STRATEGIS KOTA===
a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
Bagian Kesatu
Kawasan Strategis Kota


====Pasal 54====
b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.}}
(1) Kawasan Strategis Kota Malang meliputi:


a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
{{Perundangan ayat|54|2|Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
(2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan


ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di:
a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di:
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:


Baris 3.866: Baris 3.885:


g) Kelurahan Penanggungan; dan h) Kelurahan Sukoharjo;
g) Kelurahan Penanggungan; dan h) Kelurahan Sukoharjo;
2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:
2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:


Baris 3.873: Baris 3.893:


c) Kelurahan Mojolangu;
c) Kelurahan Mojolangu;
84
 
d) Kelurahan Tlogomas;
d) Kelurahan Tlogomas;


e) Kelurahan Tulusrejo;
e) Kelurahan Tulusrejo;


f) Kelurahan Tunggulwulung; dan g) Kelurahan Tunjungsekar;
f) Kelurahan Tunggulwulung; dan  
 
g) Kelurahan Tunjungsekar;
 
3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


a) Kelurahan Blimbing; dan b) Kelurahan Jodipan;
a) Kelurahan Blimbing; dan  
 
b) Kelurahan Jodipan;
 
4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:
4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:


Baris 3.894: Baris 3.920:
e) Kelurahan Kotalama;
e) Kelurahan Kotalama;


f) Kelurahan Lesanpuro; g) Kelurahan Madyopuro; h) Kelurahan Sawojajar;
f) Kelurahan Lesanpuro;  
i) Kelurahan Tlogowaru; dan j) Kelurahan Wonokoyo;
 
5. Kecamatan Sukun, yang meliputi: a) Kelurahan Bandungrejosari; b) Kelurahan Kebonsari; dan
g) Kelurahan Madyopuro;  
 
h) Kelurahan Sawojajar;
 
i) Kelurahan Tlogowaru; dan  
 
j) Kelurahan Wonokoyo;
 
5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:  
 
a) Kelurahan Bandungrejosari;  
 
b) Kelurahan Kebonsari; dan
 
c) Kelurahan Sukun.
c) Kelurahan Sukun.


b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi:
b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi:
1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di:
1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di:


Baris 3.926: Baris 3.966:
7) Kelurahan Sukun.
7) Kelurahan Sukun.


85
2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di:
2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di:
a) Kelurahan Penanggungan Kecamatan


Klojen;
a) Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan
b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan
Baris 3.936: Baris 3.974:
Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan
c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


Purwodadi Kecamatan Blimbing;
d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan


d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan
e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.


Kedungkandang; dan
e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.
c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di:
c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di:


Baris 3.955: Baris 3.990:
c) Kelurahan Kiduldalem;
c) Kelurahan Kiduldalem;


d) Kelurahan Rampalcelaket; dan e) Kelurahan Sukoharjo;
d) Kelurahan Rampalcelaket; dan  
2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi
 
e) Kelurahan Sukoharjo;


Kelurahan Tunjungsekar;
2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar;


3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
Baris 3.968: Baris 4.004:
c) Kelurahan Kesatrian;
c) Kelurahan Kesatrian;


d) Kelurahan Polowijen; dan e) Kelurahan Purwantoro;
d) Kelurahan Polowijen; dan  
 
e) Kelurahan Purwantoro;
 
4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:
4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:


a) Kelurahan Kedungkandang; b) Kelurahan Madyopuro; dan c) Kelurahan Tlogowaru;
a) Kelurahan Kedungkandang;  
 
b) Kelurahan Madyopuro; dan  
 
c) Kelurahan Tlogowaru;
 
5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:
5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:


a) Kelurahan Sukun; dan b) Kelurahan Tanjungrejo.
a) Kelurahan Sukun; dan  
(3) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
 
b) Kelurahan Tanjungrejo.}}
 
{{Perundangan ayat|54|3|Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
meliputi:


86
a. kawasan strategis konservasi cagar budaya, terdapat di:
a. kawasan strategis konservasi cagar budaya, terdapat di:
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:


Baris 3.996: Baris 4.043:
g) Kelurahan Oro-oro Dowo;
g) Kelurahan Oro-oro Dowo;


h) Kelurahan Penanggungan; dan i) Kelurahan Sukoharjo;
h) Kelurahan Penanggungan; dan  
 
i) Kelurahan Sukoharjo;
 
2. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
2. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


a) Kelurahan Jodipan;
a) Kelurahan Jodipan;


b) Kelurahan Kesatrian; dan c) Kelurahan Polehan;
b) Kelurahan Kesatrian; dan  
3. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi


Kelurahan Lesanpuro.
c) Kelurahan Polehan;
 
3. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi Kelurahan Lesanpuro.


b. kawasan strategis pendidikan, terdapat di:
b. kawasan strategis pendidikan, terdapat di:
Baris 4.010: Baris 4.061:
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:


a) Kelurahan Penanggungan; dan b) Kelurahan Sukoharjo;
a) Kelurahan Penanggungan; dan  
 
b) Kelurahan Sukoharjo;
 
2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:
2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:


Baris 4.017: Baris 4.071:
b) Kelurahan Ketawanggede;
b) Kelurahan Ketawanggede;


c) Kelurahan Sumbersari; dan d) Kelurahan Tlogomas;
c) Kelurahan Sumbersari; dan  
3. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi
 
d) Kelurahan Tlogomas;


Kelurahan Tlogowaru.
3. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi Kelurahan Tlogowaru.}}
 
{{Perundangan ayat|54|4|Rincian lokasi kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.}}
 
{{Perundangan ayat|54|5|Rencana Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}<!--/bagian-->


(4) Rincian lokasi kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
{{Perundangan bagian|Kedua|Tujuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota|
(5) Rencana Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian
{{Perundangan pasal|55|
1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada
{{Perundangan ayat|55|1|Tujuan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a adalah mengembangkan pusat perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai kawasan wisata belanja dan sebagai ikon Kota Malang.}}
Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


87
{{Perundangan ayat|55|2|Tujuan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 1 adalah mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan.}}
Bagian Kedua
Tujuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota


====Pasal 55====
{{Perundangan ayat|55|3|Tujuan pengembangan kawasan sentra industri kecil menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 2 adalah mengembangkan sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan sebagai kawasan strategis ekonomi.}}
(1) Tujuan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a adalah mengembangkan pusat perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai kawasan wisata belanja dan sebagai ikon Kota Malang.
(2) Tujuan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 1 adalah mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan.
(3) Tujuan pengembangan kawasan sentra industri kecil


menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 2 adalah mengembangkan sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan sebagai kawasan strategis ekonomi.
{{Perundangan ayat|55|4|Tujuan pengembangan kawasan strategis kampung tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c adalah mengembangkan kawasan terpadu antara perdagangan-jasa dan perumahan serta pariwisata.}}
(4) Tujuan pengembangan kawasan strategis kampung tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c adalah mengembangkan kawasan terpadu antara perdagangan-jasa dan perumahan serta pariwisata.
(5) Tujuan pengembangan kawasan strategis konservasi cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a adalah mewujudkan pelestarian dan meningkatkan nilai ekonomi kawasan.
(6) Tujuan pengembangan kawasan strategis pendidikan


sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b adalah mempertahankan dan mengembangkan lingkungan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
{{Perundangan ayat|55|5|Tujuan pengembangan kawasan strategis konservasi cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a adalah mewujudkan pelestarian dan meningkatkan nilai ekonomi kawasan.}}


Bagian Ketiga
{{Perundangan ayat|55|6|Tujuan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b adalah mempertahankan dan mengembangkan lingkungan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.}}
Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota
}}
}}<!--/bagian-->


====Pasal 56====
{{Perundangan bagian|Ketiga|Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota|
(1) Arahan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a meliputi:
{{Perundangan pasal|56|
{{Perundangan ayat|56|1|Arahan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a meliputi:


88
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. pengaturan kegiatan perdagangan dan jasa;
b. pengaturan kegiatan perdagangan dan jasa;


c. pengaturan tata bangunan dan lingkungan; dan
c. pengaturan tata bangunan dan lingkungan; dan


d. pengembangan fasilitas penunjang kegiatan perbelanjaan.
d. pengembangan fasilitas penunjang kegiatan perbelanjaan.}}
(2) Arahan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 1 meliputi:
 
{{Perundangan ayat|56|2|Arahan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 1 meliputi:
 
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. pengembangan dan pengendalian Kawasan


Peruntukan Industri yang dilengkapi dengan pengolahan limbah;
b. pengembangan dan pengendalian Kawasan Peruntukan Industri yang dilengkapi dengan pengolahan limbah;
 
c. pengaturan tata bangunan dan lingkungan; dan
c. pengaturan tata bangunan dan lingkungan; dan


d. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri.
d. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri.}}
(3) Arahan pengembangan kawasan sentra industri kecil menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 2 meliputi:
 
{{Perundangan ayat|56|3|Arahan pengembangan kawasan sentra industri kecil menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 2 meliputi:
 
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan;
b. pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan;
c. pengaturan kegiatan sentra industri kecil menengah; dan
c. pengaturan kegiatan sentra industri kecil menengah; dan
d. pengembangan fasilitas penunjang kegiatan sentra industri kecil menengah.
d. pengembangan fasilitas penunjang kegiatan sentra industri kecil menengah.
(4) Arahan pengembangan kawasan strategis kampung tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c meliputi:
(4) Arahan pengembangan kawasan strategis kampung tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c meliputi:
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. pengembangan kegiatan pariwisata kampung tematik;
b. pengembangan kegiatan pariwisata kampung tematik;
c. pengembangan sarana dan aktivitas eknomi kreatif;


dan
c. pengembangan sarana dan aktivitas eknomi kreatif; dan
 
d. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan perdagangan dan perbelanjaan.}}


89
{{Perundangan ayat|56|5|Arahan pengembangan kawasan strategis konservasi cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a meliputi:
d. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan perdagangan dan perbelanjaan.
(5) Arahan pengembangan kawasan strategis konservasi


cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a meliputi:
a. penetapan zonasi yang terdiri atas zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan/atau zona penunjang;
a. penetapan zonasi yang terdiri atas zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan/atau zona penunjang;
b. pengaturan Pemanfaatan Ruang pada koridor;
b. pengaturan Pemanfaatan Ruang pada koridor;


Baris 4.087: Baris 4.150:


d. pencegahan Pemanfaatan Ruang yang bersifat demolisi di pada koridor yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
d. pencegahan Pemanfaatan Ruang yang bersifat demolisi di pada koridor yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
e. pengaturan tata bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa dan kegiatan fasilitas umum dengan prinsip pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya;
e. pengaturan tata bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa dan kegiatan fasilitas umum dengan prinsip pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya;
f. pelestarian bangunan dan lingkungan yang termasuk sebagai bangunan cagar budaya yang berfungsi sebagai pariwisata budaya melalui pemanfaatan secara adaptif;
f. pelestarian bangunan dan lingkungan yang termasuk sebagai bangunan cagar budaya yang berfungsi sebagai pariwisata budaya melalui pemanfaatan secara adaptif;
g. pengaturan tata bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa dan kegiatan fasilitas umum dengan prinsip pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya; dan
g. pengaturan tata bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa dan kegiatan fasilitas umum dengan prinsip pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya; dan
h. penyediaan sarana dan prasarana pendukung


untuk kegiatan pariwisata.
h. penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan pariwisata.}}
 
{{Perundangan ayat|56|6|Arahan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b meliputi:


(6) Arahan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b meliputi:
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
b. pengembangan kawasan pendidikan dilakukan untuk meningkatkan fungsi kawasan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pengembangan kawasan pendidikan dilakukan untuk meningkatkan fungsi kawasan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penataan bangunan dan lingkungan kawasan


pendidikan;
c. penataan bangunan dan lingkungan kawasan pendidikan;


90
d. pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pendidikan; dan
d. pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pendidikan; dan
e. pengembangan kawasan pendidikan yang


terintegrasi dengan sarana transportasi.
e. pengembangan kawasan pendidikan yang terintegrasi dengan sarana transportasi.}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bab-->


===BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA===
===BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA===