Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 504: Baris 504:




===BAB IV===
{{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA|
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
 
{{Perundangan pasal|8|
Bagian Kesatu
{{Perundangan ayat|8|1|Rencana Struktur Ruang wilayah Kota Malang, meliputi:
 
Umum
 
====Pasal 8====
{{Perundangan pasal|8|1|Rencana Struktur Ruang wilayah Kota Malang, meliputi:


a. sistem pusat pelayanan;
a. sistem pusat pelayanan;
Baris 526: Baris 521:
f. infrastruktur perkotaan.}}
f. infrastruktur perkotaan.}}


{{Perundangan pasal|8|2|Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|8|2|Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->


Bagian Kedua
{{Perundangan bagian|Kedua|Sistem Pusat Pelayanan|
 
{{Perundangan pasal|9|
Sistem Pusat Pelayanan
{{Perundangan ayat|9|1|Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
 
====Pasal 9====
{{Perundangan pasal|9|1|Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:


a. Pusat Pelayanan Kota;
a. Pusat Pelayanan Kota;
Baris 541: Baris 535:
c. Pusat Pelayanan Lingkungan.}}
c. Pusat Pelayanan Lingkungan.}}


{{Perundangan pasal|9|2|Rencana Sistem Pusat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|9|2|Rencana Sistem Pusat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}<!--/pasal-->


Paragraf 1
Paragraf 1
Baris 547: Baris 542:
Pusat Pelayanan Kota
Pusat Pelayanan Kota


====Pasal 10====
{{Perundangan pasal|10|
{{Perundangan pasal|10|1|Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berada pada:
{{Perundangan ayat|10|1|Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berada pada:


a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; dan  
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; dan  
Baris 554: Baris 549:
b. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.}}
b. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.}}


{{Perundangan pasal|10|2|Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi utama berupa perkantoran.}}
{{Perundangan ayat|10|2|Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi utama berupa perkantoran.}}
 
{{Perundangan pasal|10|3|Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial.}}


{{Perundangan ayat|10|3|Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial.}}
}}
Paragraf 2
Paragraf 2


Sub Pusat Pelayanan Kota
Sub Pusat Pelayanan Kota


====Pasal 11====
{{Perundangan pasal|11|
{{Perundangan pasal|11|1|Sub Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi:
{{Perundangan ayat|11|1|Sub Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi:


a. Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen;
a. Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen;
Baris 575: Baris 570:
e. Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun.}}
e. Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun.}}


{{Perundangan pasal|11|2|Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}}
{{Perundangan ayat|11|2|Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}}


{{Perundangan pasal|11|3|Sub Pusat Pelayanan Kota Lowokwaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}}
{{Perundangan ayat|11|3|Sub Pusat Pelayanan Kota Lowokwaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}}


{{Perundangan pasal|11|4|Sub Pusat Pelayanan Kota Blimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing, dengan fungsi utama berupa industri.}}
{{Perundangan ayat|11|4|Sub Pusat Pelayanan Kota Blimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing, dengan fungsi utama berupa industri.}}


{{Perundangan pasal|11|5|Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}}
{{Perundangan ayat|11|5|Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}}


{{Perundangan pasal|11|6|Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}}
{{Perundangan ayat|11|6|Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}}
}}


Paragraf 3
Paragraf 3
Baris 589: Baris 585:
Pusat Pelayanan Lingkungan
Pusat Pelayanan Lingkungan


====Pasal 12====
{{Perundangan pasal|12|
Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c direncanakan sesuai dengan penempatan kegiatan fungsional Daerah, meliputi:
Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c direncanakan sesuai dengan penempatan kegiatan fungsional Daerah, meliputi:


Baris 626: Baris 622:
p. Pusat Pelayanan Lingkungan Bandungrejosari Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan
p. Pusat Pelayanan Lingkungan Bandungrejosari Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan


q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri.
q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri.}}
}}<!--/bagian-->


Bagian Ketiga
{{Perundangan bagian|Ketiga|Sistem Jaringan Transportasi|
 
{{Perundangan pasal|13|
Sistem Jaringan Transportasi
{{Perundangan ayat|13|1|Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:
 
====Pasal 13====
{{Perundangan pasal|13|1|Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:


a. Sistem Jaringan Jalan; dan  
a. Sistem Jaringan Jalan; dan  
Baris 639: Baris 633:
b. sistem jaringan kereta api.}}
b. sistem jaringan kereta api.}}


{{Perundangan pasal|13|2|Rencana Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|13|2|Rencana Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
 
}}<!--pasal-->


Paragraf 1
Paragraf 1
Baris 645: Baris 641:
Sistem Jaringan Jalan
Sistem Jaringan Jalan


====Pasal 14====
{{Perundangan pasal|14|
Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, meliputi:
Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, meliputi:


Baris 655: Baris 651:


d. jembatan.
d. jembatan.
}}


====Pasal 15====
{{Perundangan pasal|15|
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi:
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi:


Baris 666: Baris 663:


d. Jalan Lingkungan.
d. Jalan Lingkungan.
}}


====Pasal 16====
{{Perundangan pasal|16|
{{Perundangan pasal|16|1|Jalan Arteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berupa:
{{Perundangan ayat|16|1|Jalan Arteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berupa:


a. Jalan Arteri Primer; dan
a. Jalan Arteri Primer; dan
Baris 674: Baris 672:
b. Jalan Arteri Sekunder.}}
b. Jalan Arteri Sekunder.}}


{{Perundangan pasal|16|2|Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
{{Perundangan ayat|16|2|Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


huruf a, meliputi:
huruf a, meliputi:
Baris 702: Baris 700:
l. Jalan Sudanco Supriadi.}}
l. Jalan Sudanco Supriadi.}}


{{Perundangan pasal|16|3|Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|16|3|Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}


====Pasal 17====
{{Perundangan pasal|17|
{{Perundangan pasal|17|1|Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa:
{{Perundangan ayat|17|1|Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa:
a. jalan Kolektor Primer; dan  
a. jalan Kolektor Primer; dan  


b. jalan Kolektor Sekunder.}}
b. jalan Kolektor Sekunder.}}


{{Perundangan pasal|17|2|Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-1, meliputi Akses Terminal Tipe A Arjosari (Jl. Raden Intan).}}
{{Perundangan ayat|17|2|Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-1, meliputi Akses Terminal Tipe A Arjosari (Jl. Raden Intan).}}


{{Perundangan pasal|17|3|Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-2, meliputi:  
{{Perundangan ayat|17|3|Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-2, meliputi:  


a. Jalan Tlogo Mas;
a. Jalan Tlogo Mas;
Baris 728: Baris 727:
g. Jalan Kol. Sugiono (batas kota).}}
g. Jalan Kol. Sugiono (batas kota).}}


{{Perundangan pasal|17|4|Jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|17|4|Jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}


====Pasal 18====
{{Perundangan pasal|18|
{{Perundangan pasal|18|1|Jalan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berupa jalan Lokal Sekunder.}}
{{Perundangan ayat|18|1|Jalan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berupa jalan Lokal Sekunder.}}


{{Perundangan pasal|18|2|Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|18|2|Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}


====Pasal 19====
{{Perundangan pasal|19|
{{Perundangan pasal|19|1|Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d berupa jalan Lingkungan Sekunder.}}
{{Perundangan ayat|19|1|Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d berupa jalan Lingkungan Sekunder.}}


{{Perundangan pasal|19|2|Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|19|2|Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}


====Pasal 20====
{{Perundangan pasal|20|
Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:
Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:


Baris 746: Baris 748:


b. rencana jalan tol Malang-Kepanjen.
b. rencana jalan tol Malang-Kepanjen.
}}


====Pasal 21====
{{Perundangan pasal|21|
{{Perundangan pasal|21|1|Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi:
{{Perundangan ayat|21|1|Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi:


a. terminal penumpang Tipe A;
a. terminal penumpang Tipe A;
Baris 756: Baris 759:
c. terminal penumpang Tipe C.}}
c. terminal penumpang Tipe C.}}


{{Perundangan pasal|21|2|Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing.}}
{{Perundangan ayat|21|2|Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing.}}


{{Perundangan pasal|21|3|Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.}}
{{Perundangan ayat|21|3|Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.}}


{{Perundangan pasal|21|4|Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
{{Perundangan ayat|21|4|Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:


a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan
a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan


b. Terminal Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
b. Terminal Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
}}


====Pasal 22====
{{Perundangan pasal|22|
Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
}}


Paragraf 2
Paragraf 2
Baris 773: Baris 778:
Sistem Jaringan Kereta Api
Sistem Jaringan Kereta Api


====Pasal 23====
{{Perundangan pasal|23|
Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam


Baris 781: Baris 786:


b. stasiun kereta api.
b. stasiun kereta api.
 
}}
====Pasal 24====
{{Perundangan pasal|24|
{{Perundangan pasal|24|1|Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
{{Perundangan ayat|24|1|Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:


a. jaringan jalur kereta api umum; dan  
a. jaringan jalur kereta api umum; dan  
Baris 789: Baris 794:
b. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus.}}
b. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus.}}


{{Perundangan pasal|24|2|Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota.}}
{{Perundangan ayat|24|2|Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota.}}


{{Perundangan pasal|24|3|Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rencana pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar- Kertosono yang melalui:
{{Perundangan ayat|24|3|Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rencana pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar- Kertosono yang melalui:


a. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
a. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
Baris 825: Baris 830:
p. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.}}
p. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan pasal|24|4|Jaringan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalur kereta api angkutan bahan bakar minyak yang melalui:
{{Perundangan ayat|24|4|Jaringan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalur kereta api angkutan bahan bakar minyak yang melalui:


a. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan  
a. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan  


b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}}
b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}}
 
}}
====Pasal 25====
{{Perundangan pasal|25|
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa stasiun penumpang yang meliputi:
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa stasiun penumpang yang meliputi:


Baris 839: Baris 844:


c. Stasiun Blimbing Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.
c. Stasiun Blimbing Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.
}}


Bagian Keempat
Bagian Keempat
Baris 844: Baris 850:
Sistem Jaringan Energi
Sistem Jaringan Energi


====Pasal 26====
{{Perundangan pasal|26|
{{Perundangan pasal|26|1|Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:
{{Perundangan ayat|26|1|Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:


a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan  
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan  
Baris 851: Baris 857:
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.}}
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.}}


{{Perundangan pasal|26|2|Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
{{Perundangan ayat|26|2|Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:


a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
Baris 857: Baris 863:
b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen.}}
b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen.}}


{{Perundangan pasal|26|3|Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}}
{{Perundangan ayat|26|3|Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan pasal|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu:
{{Perundangan ayat|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu:


a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang
a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang
Baris 921: Baris 927:
16. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}
16. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan pasal|26|5|Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang meliputi:
{{Perundangan ayat|26|5|Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang meliputi:


a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
Baris 929: Baris 935:
c. gardu listrik.}}
c. gardu listrik.}}


{{Perundangan pasal|26|6|Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa SUTT yang melalui:
{{Perundangan ayat|26|6|Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa SUTT yang melalui:


a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;  
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;  
Baris 983: Baris 989:
z. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
z. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan pasal|26|7|Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi:
{{Perundangan ayat|26|7|Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi:


a. SUTM; dan  
a. SUTM; dan  
Baris 989: Baris 995:
b. SUTR.}}
b. SUTR.}}


{{Perundangan pasal|26|8|SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}}
{{Perundangan ayat|26|8|SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}}


{{Perundangan pasal|26|9|SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}}
{{Perundangan ayat|26|9|SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}}


{{Perundangan pasal|26|10|Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, meliputi:
{{Perundangan ayat|26|10|Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, meliputi:


a. Gardu Induk Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
a. Gardu Induk Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
Baris 1.001: Baris 1.007:
c. Gardu Induk Polehan Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.}}
c. Gardu Induk Polehan Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.}}


{{Perundangan pasal|26|11|Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
{{Perundangan ayat|26|11|Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}


{{Perundangan pasal|26|12|Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|26|12|Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}


Bagian Kelima
Bagian Kelima
Baris 1.009: Baris 1.016:
Sistem Jaringan Telekomunikasi
Sistem Jaringan Telekomunikasi


====Pasal 27====
{{Perundangan pasal|27|
{{Perundangan pasal|27|1|Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:
{{Perundangan ayat|27|1|Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:


a. jaringan backbone provinsi; dan  
a. jaringan backbone provinsi; dan  
Baris 1.016: Baris 1.023:
b. jaringan telekomunikasi kota.}}
b. jaringan telekomunikasi kota.}}


{{Perundangan pasal|27|2|Jaringan backbone provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan tetap yang melewati:
{{Perundangan ayat|27|2|Jaringan backbone provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan tetap yang melewati:


a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
Baris 1.062: Baris 1.069:
v. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang. }}
v. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang. }}


{{Perundangan pasal|27|3|Jaringan telekomunikasi kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
{{Perundangan ayat|27|3|Jaringan telekomunikasi kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:


a. jaringan tetap; dan  
a. jaringan tetap; dan  
Baris 1.068: Baris 1.075:
b. jaringan bergerak.}}
b. jaringan bergerak.}}


{{Perundangan pasal|27|4|Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}}
{{Perundangan ayat|27|4|Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}}


{{Perundangan pasal|27|5|Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan bergerak seluler berupa:
{{Perundangan ayat|27|5|Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan bergerak seluler berupa:


a. menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di:
a. menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di:
Baris 1.268: Baris 1.275:
40. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}
40. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan pasal|27|6|Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|27|6|Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}


Bagian Keenam
Bagian Keenam
Baris 1.274: Baris 1.282:
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Sistem Jaringan Sumber Daya Air


====Pasal 28====
{{Perundangan pasal|28|
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi.
{{Perundangan ayat|28|1|Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi.}}


38
{{Perundangan ayat|28|2|Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. jaringan irigasi primer; dan
a. jaringan irigasi primer; dan


b. jaringan irigasi sekunder.
b. jaringan irigasi sekunder.}}
 
{{Perundangan ayat|28|3|Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melewati daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, yakni:


(3) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melewati daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, yakni:
a. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan melalui:
a. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan melalui:


1. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
1. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; dan
 
2. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.


dan
b. Daerah Irigasi Sengkaling Kiri melalui:
 
1. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; dan


2. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun. b. Daerah Irigasi Sengkaling Kiri melalui:
2. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.  
1. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan


Lowokwaru; dan
c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


2. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru. c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
d. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
d. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;  
 
g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;  
 
h. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
 
i. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
i. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


Baris 1.326: Baris 1.341:


u. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
u. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
v. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; w. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.


39
v. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;
(4) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati:
 
a. daerah irigasi kewenangan Pemerintah Pusat, yakni
w. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan


Daerah Irigasi Is Kedungkandang melalui:
x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


1. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
{{Perundangan ayat|28|4|Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati:


Kedungkandang;
a. daerah irigasi kewenangan Pemerintah Pusat, yakni Daerah Irigasi Is Kedungkandang melalui:


2. Kelurahan Bumiayu Kecamatan
1. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
2. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


3. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
3. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


4. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
4. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;
 
5. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan
 
Kedungkandang; dan


6. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan
5. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; dan


Kedungkandang.
6. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.


b. daerah irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi, meliputi:
b. daerah irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi, meliputi:
1. Daerah Irigasi Bakalan yang melalui Kelurahan
Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


2. Daerah Irigasi Bodo yang melalui Kelurahan
1. Daerah Irigasi Bakalan yang melalui Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


Balearjosari Kecamatan Blimbing;
2. Daerah Irigasi Bodo yang melalui Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


3. Daerah Irigasi Kadalpang yang melalui:
3. Daerah Irigasi Kadalpang yang melalui:


a) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan
a) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
 
Sukun;


b) Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
b) Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;


c) Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
c) Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan
 
dan


d) Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.
d) Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.


4. Daerah Irigasi Kajar II A yang melalui Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
4. Daerah Irigasi Kajar II A yang melalui Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
5. Daerah Irigasi Kebalon yang melalui Kelurahan


Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;
5. Daerah Irigasi Kebalon yang melalui Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


6. Daerah Irigasi Peniwen yang melalui Kelurahan
6. Daerah Irigasi Peniwen yang melalui Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
7. Daerah Irigasi Podokaton yang melalui Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;


7. Daerah Irigasi Podokaton yang melalui
8. Daerah Irigasi Sedudut yang melalui Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;
9. Daerah Irigasi Trimo Semut yang melalui:


40
a) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; dan
8. Daerah Irigasi Sedudut yang melalui


Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru.


9. Daerah Irigasi Trimo Semut yang melalui:
10. Daerah Irigasi Turi yang melalui:


a) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan
a) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;


Lowokwaru; dan
b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; dan


b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan
c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing. c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, meliputi:


Lowokwaru.
1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui:


10. Daerah Irigasi Turi yang melalui:
a) Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


a) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan
b) Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


Lowokwaru;
c) Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;


b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan
d) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


Lowokwaru; dan
e) Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing.


c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing. c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota,
f) Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
meliputi:


1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui:
g) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


a) Kelurahan Jatimulyo Kecamatan
h) Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; dan


Lowokwaru;
i) Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing.


b) Kelurahan Mojolangu Kecamatan
2. Daerah Irigasi Sengkaling Kiri yang melalui:


Lowokwaru;
a) Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


c) Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan
b) Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


Lowokwaru;
c) Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;


d) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan
d) Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan


Lowokwaru;
e) Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.


e) Kelurahan Bunulrejo Kecamatan
3. Daerah Irigasi Kemulan II yang melalui:


Blimbing.
a) Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


f) Kelurahan Pandanwangi Kecamatan
b) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; dan


Blimbing;
c) Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


g) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
4. Daerah Irigasi Kajar II D yang melalui Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru.


h) Kelurahan Purwodadi Kecamatan
5. Daerah Irigasi Kajar II F yang melalui:


Blimbing; dan
a) Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


i) Kelurahan Purwantoro Kecamatan
b) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; dan


Blimbing.
c) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru.


2. Daerah Irigasi Sengkaling Kiri yang melalui:
6. Daerah Irigasi Kajar II G yang melalui Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


a) Kelurahan Dinoyo Kecamatan
7. Daerah Irigasi Plaosan yang melalui Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; dan


Lowokwaru;
8. Daerah Irigasi Pandanwangi yang melalui Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing.


b) Kelurahan Merjosari Kecamatan
d. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


Lowokwaru;
e. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


41
f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;
c) Kelurahan Pisangcandi Kecamatan


Sukun;
g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


d) Kelurahan Karangbesuki Kecamatan
h. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;


Sukun; dan
i. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;


e) Kelurahan Tlogomas Kecamatan
j. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


Lowokwaru.
k. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;


3. Daerah Irigasi Kemulan II yang melalui:
l. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


a) Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
m. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;


b) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan
n. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


Sukun; dan
o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


c) Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
p. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;


4. Daerah Irigasi Kajar II D yang melalui Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru.
5. Daerah Irigasi Kajar II F yang melalui:
a) Kelurahan Mojolangu Kecamatan
Lowokwaru;
b) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan
Lowokwaru; dan
c) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan
Lowokwaru.
6. Daerah Irigasi Kajar II G yang melalui Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
7. Daerah Irigasi Plaosan yang melalui Kelurahan
Pandanwangi Kecamatan Blimbing; dan
8. Daerah Irigasi Pandanwangi yang melalui
Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing. d. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
e. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
j. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
k. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;
l. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
m. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
42
n. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; p. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
q. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
q. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


Baris 1.531: Baris 1.492:
s. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
s. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;


t. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; u. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; v. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;
t. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;
dan


w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
u. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;


(5) Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
v. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; dan


Bagian Ketujuh
w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
Infrastruktur Perkotaan


====Pasal 29====
{{Perundangan ayat|28|5|Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
(1) Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
}}


Pasal 8 ayat (1) huruf f, meliputi:
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Infrastruktur Perkotaan|
{{Perundangan pasal|29|
{{Perundangan ayat|29|1|Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f, meliputi:


a. SPAM;
a. SPAM;
Baris 1.560: Baris 1.521:
g. jalur sepeda; dan
g. jalur sepeda; dan


h. jaringan pejalan kaki.
h. jaringan pejalan kaki.}}


(2) Rencana infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak
{{Perundangan ayat|29|2|Rencana infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
}}


43
Paragraf 1
Paragraf 1
SPAM
SPAM


====Pasal 30====
{{Perundangan pasal|30|
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
{{Perundangan ayat|30|1|SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a berupa jaringan perpipaan.}}
 
{{Perundangan ayat|30|2|Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:


huruf a berupa jaringan perpipaan.
a. SPAM Regional Malang Raya; dan


(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat
b. SPAM Skala Kota.}}


(1), meliputi:
{{Perundangan ayat|30|3|SPAM Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa unit distribusi yang melewati:


a. SPAM Regional Malang Raya; dan b. SPAM Skala Kota.
(3) SPAM Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa unit distribusi yang melewati:
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


Baris 1.596: Baris 1.556:
h. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
h. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


i. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; j. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
i. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;  
m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
 
j. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;  
 
k. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;  
 
l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
 
m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


n. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
n. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
Baris 1.611: Baris 1.578:
s. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;
s. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;


t. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; u. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.
t. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;  
(4) SPAM Skala Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
 
u. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan  
 
v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.}}


huruf b berupa:
{{Perundangan ayat|30|4|SPAM Skala Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:


a. unit air baku;
a. unit air baku;
Baris 1.620: Baris 1.590:
b. unit produksi; dan
b. unit produksi; dan


44
c. unit distribusi.}}
c. unit distribusi.


(5) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
{{Perundangan ayat|30|5|Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. Sumber Air Kebonsari Kelurahan Kebonsari


Kecamatan Sukun;
a. Sumber Air Kebonsari Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;


b. Sumur Arthesis Kelurahan Mulyorejo Kecamatan
b. Sumur Arthesis Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


Sukun;
c. Sumur Bor C 1 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


c. Sumur Bor C 1 Kelurahan Merjosari Kelurahan
d. Sumur Bor C 2 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


Lowokwaru;
e. Sumur Bor C 3 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


d. Sumur Bor C 2 Kelurahan Merjosari Kelurahan
f. Sumur Bor C 4 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


Lowokwaru;
g. Sumur Bor C 5 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


e. Sumur Bor C 3 Kelurahan Merjosari Kelurahan
h. Sumur Bor K 6 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


Lowokwaru;
i. Sumur Bor K 7 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


f. Sumur Bor C 4 Kelurahan Merjosari Kelurahan
j. Sumur Bor K 8 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


Lowokwaru;
k. Sumur Joyo Grand Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


g. Sumur Bor C 5 Kelurahan Merjosari Kelurahan
l. Sumur Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


Lowokwaru;
m. Sumur Sumbersari Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


h. Sumur Bor K 6 Kelurahan Merjosari Kelurahan
n. Sumur Sumbersari 2 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


Lowokwaru;
o. Sumur Tidar 1 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


i. Sumur Bor K 7 Kelurahan Merjosari Kelurahan
p. Sumur Tidar 2 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


Lowokwaru;
q. Sumur Tidar 3 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


j. Sumur Bor K 8 Kelurahan Merjosari Kelurahan
r. Sumur Tlogomas 1 Kelurahan Tlogomas Kelurahan Lowokwaru; dan


Lowokwaru;
s. Sumur Tlogomas 2 Kelurahan Tlogomas Kelurahan Lowokwaru.}}


k. Sumur Joyo Grand Kelurahan Merjosari Kelurahan
{{Perundangan ayat|30|6|Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa:


Lowokwaru;
a. unit produksi yang meliputi:


l. Sumur Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan
1. reservoir Badut Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


Sukun;
2. reservoir Betek Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


m. Sumur Sumbersari Kelurahan Bandulan
3. reservoir Bunul Warinoi Atas Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Sukun;
4. reservoir Buring Atas Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;


n. Sumur Sumbersari 2 Kelurahan Mulyorejo
5. reservoir Buring Bawah 1 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Sukun;
6. reservoir Buring Bawah 2 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


o. Sumur Tidar 1 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan
7. reservoir Buring Bawah 3 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


Sukun;
8. reservoir Ilyas Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;


p. Sumur Tidar 2 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan
9. reservoir Istana Dieng Atas Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


Sukun;
10. reservoir Istana Dieng Bawah Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


q. Sumur Tidar 3 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan
11. reservoir Mojolangu I Kelurahan Mojolangu Kecamatan Sukun;


Sukun;
12. reservoir Mojolangu II Kelurahan Mojolangu Kecamatan Sukun;


45
13. reservoir Mojolangu III Kelurahan Mojolangu Kecamatan Sukun;
r. Sumur Tlogomas 1 Kelurahan Tlogomas Kelurahan


Lowokwaru; dan
14. reservoir Sumbersari 1 Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


s. Sumur Tlogomas 2 Kelurahan Tlogomas Kelurahan
15. reservoir Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


Lowokwaru.
16. reservoir Supit Urang 2 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


(6) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
17. reservoir Tlogomas 1 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


huruf b berupa:
18. reservoir Tlogomas 2 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


a. unit produksi yang meliputi:
19. reservoir Tlogomas 3 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


1. reservoir Badut Kelurahan Karangbesuki
20. reservoir Tlogomas 4 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Sukun;
21. supply tank Badut Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


2. reservoir Betek Kelurahan Penanggungan
22. supply tank BCT Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


Kecamatan Klojen;
23. supply tank Betek 1 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


3. reservoir Bunul Warinoi Atas Kelurahan
24. supply tank Betek 2 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
25. supply tank Buring Atas Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;


4. reservoir Buring Atas Kelurahan Wonokoyo
26. supply tank Buring Bawah 4 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Kedungkandang;
27. supply tank Buring Hill 1 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


5. reservoir Buring Bawah 1 Kelurahan
28. supply tank Buring Hill 2 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
29. supply tank Buring Tengah I Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


6. reservoir Buring Bawah 2 Kelurahan
30. supply tank Buring Tengah II Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
31. supply tank Jabal Nur Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;


7. reservoir Buring Bawah 3 Kelurahan
32. supply tank Jabal Nur Baru Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
33. supply tank Joyo Agung Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun;


8. reservoir Ilyas Kelurahan Wonokoyo
34. supply tank Joyo Agung 2 Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun;


Kecamatan Kedungkandang;
35. supply tank Joyo Grand Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun;


9. reservoir Istana Dieng Atas Kelurahan
36. supply tank Mojolangu IV Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun;


Bandulan Kecamatan Sukun;
37. supply tank Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


10. reservoir Istana Dieng Bawah Kelurahan
38. supply tank Pel Ketapang Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan


Bandulan Kecamatan Sukun;
39. supply tank Sumbersari 1 Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun.


11. reservoir Mojolangu I Kelurahan Mojolangu
b. rencana unit produksi yang meliputi:


Kecamatan Sukun;
1. Water Treatment Plant Rolak di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; dan


12. reservoir Mojolangu II Kelurahan Mojolangu
2. Water Treatment Plant Bango di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing.}}


Kecamatan Sukun;
{{Perundangan ayat|30|7|Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c melewati seluruh kelurahan di Kota Malang.}}
}}


13. reservoir Mojolangu III Kelurahan Mojolangu
Paragraf 2
SPAL


Kecamatan Sukun;
{{Perundangan pasal|31|
{{Perundangan ayat|31|1|SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, meliputi:


14. reservoir Sumbersari 1 Kelurahan Bandulan
a. infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik; dan


Kecamatan Sukun;
b. infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.}}


15. reservoir Supit Urang Kelurahan Mulyorejo
{{Perundangan ayat|31|2|Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa IPAL yang terdapat di:


Kecamatan Sukun;
a. IPAL Industri Jalan Peltu Sujono Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;


46
b. IPAL Industri Jalan Tenaga Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
16. reservoir Supit Urang 2 Kelurahan Mulyorejo


Kecamatan Sukun;
c. IPAL Industri Jalan Bandulan Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


17. reservoir Tlogomas 1 Kelurahan Tlogomas
d. IPAL Industri Jalan Raya Gadang Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


Kecamatan Lowokwaru;
e. IPAL Industri Jalan Janti Barat Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


18. reservoir Tlogomas 2 Kelurahan Tlogomas
f. IPAL Industri Jalan Sonokeling Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


Kecamatan Lowokwaru;
g. IPAL Sentra Industri Kecil dan Menengah Gadang Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


19. reservoir Tlogomas 3 Kelurahan Tlogomas
h. IPAL Industri Kecil dan Menengah Gerabah Penanggungan Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


Kecamatan Lowokwaru;
i. IPAL Industri Kecil dan Menengah Mebel Kayu Tunjungsekar Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


20. reservoir Tlogomas 4 Kelurahan Tlogomas
j. IPAL Industri Kecil dan Menengah Tempe Sanan Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Lowokwaru;
k. IPAL Industri Kecil dan Menengah Keramik Dinoyo Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


21. supply tank Badut Kelurahan Karangbesuki
l. IPAL Industri Kecil dan Menengah Sanitair Karangbesuki Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


Kecamatan Sukun;
m. IPAL Pusat Perbelanjaan Pasar dan Mall Dinoyo Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


22. supply tank BCT Kelurahan Karangbesuki
n. IPAL Pusat Perbelanjaan Malang Town Square Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


Kecamatan Sukun;
o. IPAL Pusat Perbelanjaan Cybermall Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;


23. supply tank Betek 1 Kelurahan Penanggungan
p. IPAL Pusat Perbelanjaan Mall Olympic Garden Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


Kecamatan Klojen;
q. IPAL Pusat Perbelanjaan Plaza Araya Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


24. supply tank Betek 2 Kelurahan Penanggungan
r. IPAL Perkantoran Balaikota dan Mini Block Office Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


Kecamatan Klojen;
s. IPAL Perkantoran Block Office Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


25. supply tank Buring Atas Kelurahan Wonokoyo
t. IPAL RSUD Saiful Anwar Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


Kecamatan Kedungkandang;
u. IPAL Universitas Brawijaya Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


26. supply tank Buring Bawah 4 Kelurahan
v. IPAL Universitas Negeri Malang Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
w. IPAL Politeknik Negeri Malang Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


27. supply tank Buring Hill 1 Kelurahan Buring
x. IPAL Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Kedungkandang;
y. IPAL Institut Teknologi Nasional Malang Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


28. supply tank Buring Hill 2 Kelurahan Buring
z. IPAL Pasar Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Kedungkandang;
aa. IPAL Pasar Besar Kota Malang Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;


29. supply tank Buring Tengah I Kelurahan
bb. IPAL Pasar Klojen Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
cc. IPAL Pasar Kebalen Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


30. supply tank Buring Tengah II Kelurahan
dd. IPAL Pasar Oro-oro Dowo Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; dan


Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
ee. IPLT TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


31. supply tank Jabal Nur Kelurahan Tlogowaru
{{Perundangan ayat|31|3|Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa IPAL yang terdapat di:


Kecamatan Kedungkandang;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


32. supply tank Jabal Nur Baru Kelurahan
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;
c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


33. supply tank Joyo Agung Kelurahan Merjosari
d. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;


Kecamatan Sukun;
e. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;  


34. supply tank Joyo Agung 2 Kelurahan Merjosari
f. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;


Kecamatan Sukun;
g. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


47
h. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
35. supply tank Joyo Grand Kelurahan Merjosari


Kecamatan Sukun;
i. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


36. supply tank Mojolangu IV Kelurahan Merjosari
j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Sukun;
k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


37. supply tank Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo
l. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Sukun;
m. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;


38. supply tank Pel Ketapang Kelurahan
n. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan
o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


39. supply tank Sumbersari 1 Kelurahan Bandulan
p. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Sukun.
q. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


b. rencana unit produksi yang meliputi:
r. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;


1. Water Treatment Plant Rolak di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; dan
s. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
2. Water Treatment Plant Bango di Kelurahan


Pandanwangi Kecamatan Blimbing.
t. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


(7) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
u. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;


huruf c melewati seluruh kelurahan di Kota Malang.
v. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


Paragraf 2
w. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;
SPAL


====Pasal 31====
x. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)


huruf b, meliputi:
y. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;


a. infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non
z. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;


Domestik; dan
aa. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;  


b. infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah
bb. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;


Domestik.
cc. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


(2) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa IPAL yang terdapat di:
dd. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
a. IPAL Industri Jalan Peltu Sujono Kelurahan


Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
ee. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


b. IPAL Industri Jalan Tenaga Kelurahan Pandanwangi
ff. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;


Kecamatan Blimbing;
gg. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


c. IPAL Industri Jalan Bandulan Kelurahan Mulyorejo
hh. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


Kecamatan Sukun;
ii. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;  


48
jj. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
d. IPAL Industri Jalan Raya Gadang Kelurahan


Gadang Kecamatan Sukun;
kk. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;  


e. IPAL Industri Jalan Janti Barat Kelurahan
ll. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan


Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
mm. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
}}


f. IPAL Industri Jalan Sonokeling Kelurahan
Paragraf 3
Sistem Pengelolaan Limbah B3


Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
====Pasal 32====
Sistem Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, meliputi rencana fasilitas pengelolaan limbah B3 di TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


g. IPAL Sentra Industri Kecil dan Menengah Gadang
51
Paragraf 4
Sistem Jaringan Persampahan


Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
====Pasal 33====
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. TPS3R;


h. IPAL Industri Kecil dan Menengah Gerabah Penanggungan Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
b. TPS;
i. IPAL Industri Kecil dan Menengah Mebel Kayu


Tunjungsekar Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan
c. TPA; dan d. TPST.
 
(2) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Lowokwaru;
a. TPS3R Kemantren di Kelurahan Bandungrejosari


j. IPAL Industri Kecil dan Menengah Tempe Sanan
Kecamatan Sukun;


Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
b. TPS3R Satria di Kelurahan Balearjosari Kecamatan


k. IPAL Industri Kecil dan Menengah Keramik Dinoyo
Blimbing;


Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
c. TPS3R Klayatan di Kelurahan Bandungrejosari


l. IPAL Industri Kecil dan Menengah Sanitair Karangbesuki Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
Kecamatan Sukun; dan
m. IPAL Pusat Perbelanjaan Pasar dan Mall Dinoyo


Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
d. Rencana TPS3R di Kelurahan Buring Kecamatan


n. IPAL Pusat Perbelanjaan Malang Town Square
Kedungkandang.


Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. TPS Kartini di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


o. IPAL Pusat Perbelanjaan Cybermall Kelurahan
b. TPS Wahidin di Kelurahan Rampalcelaket


Pisangcandi Kecamatan Sukun;
Kecamatan Klojen;


p. IPAL Pusat Perbelanjaan Mall Olympic Garden
c. TPS Aris Munandar di Kelurahan Kiduldalem


Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
Kecamatan Klojen;


q. IPAL Pusat Perbelanjaan Plaza Araya Kelurahan
d. TPS Seram di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


Purwodadi Kecamatan Blimbing;
e. TPS Tanjung di Kelurahan Bareng Kecamatan


r. IPAL Perkantoran Balaikota dan Mini Block Office
Klojen;


Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
f. TPS Wilis di Kelurahan Gading Kasri Kecamatan


s. IPAL Perkantoran Block Office Kelurahan Bumiayu
Klojen;


Kecamatan Kedungkandang;
g. TPS Malabar di Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan


t. IPAL RSUD Saiful Anwar Kelurahan Klojen
Klojen;


Kecamatan Klojen;
h. TPS Balaikota di Kelurahan Kiduldalem Kecamatan


49
Klojen;
u. IPAL Universitas Brawijaya Kelurahan


Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
i. TPS RSSA di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


v. IPAL Universitas Negeri Malang Kelurahan
j. TPS Polehan di Kelurahan Polehan Kecamatan


Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
Blimbing;


w. IPAL Politeknik Negeri Malang Kelurahan Jatimulyo
52
k. TPS Narotama di Kelurahan Kesatrian Kecamatan


Kecamatan Lowokwaru;
Blimbing;


x. IPAL Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
l. TPS Ksatrian di Kelurahan Kesatrian Kecamatan
y. IPAL Institut Teknologi Nasional Malang Kelurahan
 
Blimbing;
 
m. TPS Boldi Bawah di Kelurahan Jodipan Kecamatan


Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
Blimbing;


z. IPAL Pasar Blimbing Kelurahan Blimbing
n. TPS Stadion Blimbing di Kelurahan Blimbing


Kecamatan Blimbing;
Kecamatan Blimbing;


aa. IPAL Pasar Besar Kota Malang Kelurahan Sukoharjo
o. TPS Dalam Lingkungan VEDC di Kelurahan Arjosari


Kecamatan Klojen;
Kecamatan Blimbing;


bb. IPAL Pasar Klojen Kelurahan Klojen Kecamatan
p. TPS Sulfat di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan


Klojen;
Blimbing;


cc. IPAL Pasar Kebalen Kelurahan Bunulrejo
q. TPS Pandanwangi di Kelurahan Pandanwangi


Kecamatan Blimbing;
Kecamatan Blimbing;


dd. IPAL Pasar Oro-oro Dowo Kelurahan Oro-oro Dowo
r. TPS Teluk Pacitan di Kelurahan Arjosari Kecamatan


Kecamatan Klojen; dan
Blimbing;


ee. IPLT TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo
s. TPS Polowijen di Kelurahan Polowijen Kecamatan


Kecamatan Sukun.
Blimbing;


(3) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa IPAL yang terdapat di:
t. TPS Terminal Arjosari di Kelurahan Arjosari
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
Kecamatan Blimbing;


c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
u. TPS Telecenter di Kelurahan Buring Kecamatan


d. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; e. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; f. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
Kedungkandang;
g. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


h. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
v. TPS Kedungkandang di Kelurahan Kedungkandang


i. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
Kecamatan Kedungkandang;


j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
w. TPS Dirgantara di Kelurahan Kedungkandang
 
Kecamatan Kedungkandang;


k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
x. TPS SPA Velodrome di Kelurahan Madyopuro


l. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
Kecamatan Kedungkandang;


50
y. TPS Cemorokandang di Kelurahan Cemorokandang
m. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;


n. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
Kecamatan Kedungkandang;


o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
z. TPS Arjowinangun di Kelurahan Arjowinangun


p. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
Kecamatan Kedungkandang;


q. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
aa. TPS Sawojajar di Kelurahan Sawojajar Kecamatan


r. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;
Kedungkandang;


s. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
bb. TPS Raya Langsep di Kelurahan Pisangcandi


t. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
Kecamatan Sukun;


u. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
cc. TPS Comboran di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan


Kedungkandang;
Sukun;


v. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
53
dd. TPS Manyar di Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun;


Kedungkandang;
ee. TPS Klayatan II di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


w. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; x. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; y. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; z. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; aa. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; bb. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; cc. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
ff. TPS Kelabang di Kelurahan Kasin Kelurahan Blimbing;
dd. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


ee. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
gg. TPS Bakalankrajan di Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


ff. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
hh. TPS Gadang Pasar Induk di Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


gg. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
ii. TPS Keben di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


hh. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
jj. TPS Tidar di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;


ii. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; jj. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; kk. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; ll. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan mm. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
kk. TPS Gasek di Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


Paragraf 3
ll. TPS Puncak Dieng di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;
Sistem Pengelolaan Limbah B3


====Pasal 32====
mm. TPS Bentoel di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
Sistem Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, meliputi rencana fasilitas pengelolaan limbah B3 di TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


51
nn. TPS Rampalcelaket di Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
Paragraf 4
Sistem Jaringan Persampahan


====Pasal 33====
oo. TPS Tunggulwulung di Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. TPS3R;


b. TPS;
pp. TPS Tunjungsekar di Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


c. TPA; dan d. TPST.
qq. TPS Tasikmadu Bawah di Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;
(2) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. TPS3R Kemantren di Kelurahan Bandungrejosari


Kecamatan Sukun;
rr. TPS Tasikmadu Atas di Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;


b. TPS3R Satria di Kelurahan Balearjosari Kecamatan
ss. TPS Universitas Brawijaya di Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


Blimbing;
tt. TPS Tawangmangu di Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;


c. TPS3R Klayatan di Kelurahan Bandungrejosari
uu. TPS Borobudur di Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Sukun; dan
vv. TPS Landungsari di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


d. Rencana TPS3R di Kelurahan Buring Kecamatan
ww. TPS Tlogomas di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


Kedungkandang.
xx. TPS Sumbersari di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
yy. TPS Cianjur di Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
a. TPS Kartini di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


b. TPS Wahidin di Kelurahan Rampalcelaket
zz. TPS Merjosari di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Klojen;
aaa. TPS Joyogrand di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


c. TPS Aris Munandar di Kelurahan Kiduldalem
bbb. TPS Sardo di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Klojen;
ccc. TPS Asahan di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; dan


d. TPS Seram di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
ddd. TPS Jatimulyo di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.


e. TPS Tanjung di Kelurahan Bareng Kecamatan
(4) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TPA Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun yang akan dikembangkan menjadi TPA Regional Malang Raya.


Klojen;
(5) TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi TPST Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


f. TPS Wilis di Kelurahan Gading Kasri Kecamatan
Paragraf 5
Sistem Jaringan Evakuasi Bencana


Klojen;
====Pasal 34====
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi:


g. TPS Malabar di Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan
a. jalur evakuasi bencana; dan


Klojen;
b. tempat evakuasi bencana.


h. TPS Balaikota di Kelurahan Kiduldalem Kecamatan
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui:


Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


i. TPS RSSA di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


j. TPS Polehan di Kelurahan Polehan Kecamatan
c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


Blimbing;
d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


52
e. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
k. TPS Narotama di Kelurahan Kesatrian Kecamatan


Blimbing;
f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


l. TPS Ksatrian di Kelurahan Kesatrian Kecamatan
g. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;


Blimbing;
h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;  


m. TPS Boldi Bawah di Kelurahan Jodipan Kecamatan
i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;


Blimbing;
j. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;


n. TPS Stadion Blimbing di Kelurahan Blimbing
k. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Blimbing;
l. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


o. TPS Dalam Lingkungan VEDC di Kelurahan Arjosari
m. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Blimbing;
n. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


p. TPS Sulfat di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan
o. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


Blimbing;
p. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


q. TPS Pandanwangi di Kelurahan Pandanwangi
q. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Blimbing;
r. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


r. TPS Teluk Pacitan di Kelurahan Arjosari Kecamatan
s. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


Blimbing;
t. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;  


s. TPS Polowijen di Kelurahan Polowijen Kecamatan
u. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;


Blimbing;
v. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


t. TPS Terminal Arjosari di Kelurahan Arjosari
w. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Blimbing;
x. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


u. TPS Telecenter di Kelurahan Buring Kecamatan
y. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


Kedungkandang;
z. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


v. TPS Kedungkandang di Kelurahan Kedungkandang
aa. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Kedungkandang;
bb. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


w. TPS Dirgantara di Kelurahan Kedungkandang
cc. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Kedungkandang;
dd. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


x. TPS SPA Velodrome di Kelurahan Madyopuro
ee. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Kedungkandang;
ff. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  


y. TPS Cemorokandang di Kelurahan Cemorokandang
gg. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Kedungkandang;
hh. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;  


z. TPS Arjowinangun di Kelurahan Arjowinangun
ii. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Kedungkandang;
jj. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;  


aa. TPS Sawojajar di Kelurahan Sawojajar Kecamatan
kk. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
ll. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
mm. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


bb. TPS Raya Langsep di Kelurahan Pisangcandi
nn. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


Kecamatan Sukun;
oo. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


cc. TPS Comboran di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan
56
pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;


Sukun;
qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan


53
rr. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
dd. TPS Manyar di Kelurahan Sukun Kecamatan


Sukun;
(3) Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:
a. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;  


ee. TPS Klayatan II di Kelurahan Bandungrejosari
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


Kecamatan Sukun;
c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


ff. TPS Kelabang di Kelurahan Kasin Kelurahan
d. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


Blimbing;
e. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


gg. TPS Bakalankrajan di Kelurahan Bakalankrajan
f. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Sukun;
g. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;  


hh. TPS Gadang Pasar Induk di Kelurahan Gadang
h. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Sukun;
i. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


ii. TPS Keben di Kelurahan Bandungrejosari
j. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Sukun;
k. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;  


jj. TPS Tidar di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan
l. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


Sukun;
m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


kk. TPS Gasek di Kelurahan Karangbesuki Kecamatan
n. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


Sukun;
o. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  


ll. TPS Puncak Dieng di Kelurahan Pisangcandi
p. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Sukun;
q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


mm. TPS Bentoel di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan
r. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


Sukun;
s. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;  


nn. TPS Rampalcelaket di Kelurahan Rampalcelaket
t. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun;


Kecamatan Klojen;
u. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


oo. TPS Tunggulwulung di Kelurahan Tunggulwulung
v. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan


Kecamatan Lowokwaru;
w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.


pp. TPS Tunjungsekar di Kelurahan Tunjungsekar
Paragraf 6
Sistem Drainase


Kecamatan Lowokwaru;
====Pasal 35====
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f, meliputi:


qq. TPS Tasikmadu Bawah di Kelurahan Tasikmadu
a. jaringan drainase primer;


Kecamatan Lowokwaru;
b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier.


rr. TPS Tasikmadu Atas di Kelurahan Tasikmadu
57
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:


Kecamatan Lowokwaru;
a. Sungai Brantas;


ss. TPS Universitas Brawijaya di Kelurahan
b. Sungai Bango;


Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
c. Sungai Amprong;  


tt. TPS Tawangmangu di Kelurahan Lowokwaru
d. Sungai Metro; dan


Kecamatan Lowokwaru;
e. Sungai Mewek.


uu. TPS Borobudur di Kelurahan Mojolangu Kecamatan
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui:
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


Lowokwaru;
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


vv. TPS Landungsari di Kelurahan Tlogomas
c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


Kecamatan Lowokwaru;
d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


54
e. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
ww. TPS Tlogomas di Kelurahan Tlogomas Kecamatan


Lowokwaru;
f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


xx. TPS Sumbersari di Kelurahan Sumbersari
g. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen;


Kecamatan Lowokwaru;
h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;  


yy. TPS Cianjur di Kelurahan Penanggungan
i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;


Kecamatan Klojen;
j. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;


zz. TPS Merjosari di Kelurahan Merjosari Kecamatan
k. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;


Lowokwaru;
l. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


aaa. TPS Joyogrand di Kelurahan Merjosari Kecamatan
m. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


Lowokwaru;
n. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


bbb. TPS Sardo di Kelurahan Dinoyo Kecamatan
o. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;


Lowokwaru;
p. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


ccc. TPS Asahan di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan
q. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


Blimbing; dan
r. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;  


ddd. TPS Jatimulyo di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan
s. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;


Lowokwaru.
t. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


(4) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TPA Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun yang akan dikembangkan menjadi TPA Regional Malang Raya.
u. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
(5) TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi TPST Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


Paragraf 5
v. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
Sistem Jaringan Evakuasi Bencana


====Pasal 34====
w. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. jalur evakuasi bencana; dan


b. tempat evakuasi bencana.
x. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui:
y. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
z. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;  


c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
aa. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;  


d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
bb. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;


e. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
cc. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


55
dd. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


g. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; j. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
ee. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
k. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


l. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
ff. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


m. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;
gg. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


n. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
hh. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


o. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
ii. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


p. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
jj. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


q. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
kk. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


r. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
ll. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;


s. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; t. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; u. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
mm. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  
v. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


w. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;
nn. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  


x. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
oo. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;  


y. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
pp. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;  
 
z. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


aa. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
qq. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;  
 
Kedungkandang;
 
bb. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
 
cc. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
 
dd. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
 
Kedungkandang;
 
ee. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; ff. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; gg. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; hh. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; ii. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; jj. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; kk. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; ll. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
mm. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
 
nn. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
 
oo. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
 
56
pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan rr. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
(3) Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:
a. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
d. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
 
e. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
 
f. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; g. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; h. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
i. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
 
j. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; l. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
n. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
 
o. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; p. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
r. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; s. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; t. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun;
u. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
 
v. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
 
Paragraf 6
Sistem Drainase
 
====Pasal 35====
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f, meliputi:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier.
 
57
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Sungai Brantas;
 
b. Sungai Bango;
 
c. Sungai Amprong; d. Sungai Metro; dan e. Sungai Mewek.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui:
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
 
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
 
c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
 
d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
 
e. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
 
f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
 
g. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; j. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
k. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
 
l. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
 
m. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
 
n. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
 
o. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;
 
p. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
 
q. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
 
r. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; s. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; t. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
u. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
 
v. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
 
w. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
 
x. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
 
y. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
 
z. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; aa. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; bb. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
cc. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
 
58
dd. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
 
ee. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
 
ff. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
 
gg. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
 
hh. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
 
ii. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
 
jj. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
 
Kedungkandang;
 
kk. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
 
Kedungkandang;


ll. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; mm. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; nn. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; oo. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; pp. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; qq. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; rr. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
rr. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
ss. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
ss. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


Baris 3.345: Baris 3.188:
k. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
k. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


71
l. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; m. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; n. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
l. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; m. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; n. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
o. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
o. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;