11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 504: | Baris 504: | ||
{{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA| | |||
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA | {{Perundangan bagian|Kesatu|Umum| | ||
{{Perundangan pasal|8| | |||
{{Perundangan ayat|8|1|Rencana Struktur Ruang wilayah Kota Malang, meliputi: | |||
Umum | |||
{{Perundangan | |||
a. sistem pusat pelayanan; | a. sistem pusat pelayanan; | ||
| Baris 526: | Baris 521: | ||
f. infrastruktur perkotaan.}} | f. infrastruktur perkotaan.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|8|2|Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}}<!--/pasal--> | |||
}}<!--/bagian--> | |||
{{Perundangan bagian|Kedua|Sistem Pusat Pelayanan| | |||
{{Perundangan pasal|9| | |||
Sistem Pusat Pelayanan | {{Perundangan ayat|9|1|Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi: | ||
{{Perundangan | |||
a. Pusat Pelayanan Kota; | a. Pusat Pelayanan Kota; | ||
| Baris 541: | Baris 535: | ||
c. Pusat Pelayanan Lingkungan.}} | c. Pusat Pelayanan Lingkungan.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|9|2|Rencana Sistem Pusat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}}<!--/pasal--> | |||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
| Baris 547: | Baris 542: | ||
Pusat Pelayanan Kota | Pusat Pelayanan Kota | ||
{{Perundangan pasal|10| | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|10|1|Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berada pada: | ||
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; dan | a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; dan | ||
| Baris 554: | Baris 549: | ||
b. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.}} | b. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|10|2|Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi utama berupa perkantoran.}} | ||
{{Perundangan ayat|10|3|Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial.}} | |||
}} | |||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
Sub Pusat Pelayanan Kota | Sub Pusat Pelayanan Kota | ||
{{Perundangan pasal|11| | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|11|1|Sub Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi: | ||
a. Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen; | a. Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen; | ||
| Baris 575: | Baris 570: | ||
e. Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun.}} | e. Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|11|2|Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|11|3|Sub Pusat Pelayanan Kota Lowokwaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|11|4|Sub Pusat Pelayanan Kota Blimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing, dengan fungsi utama berupa industri.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|11|5|Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|11|6|Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}} | ||
}} | |||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||
| Baris 589: | Baris 585: | ||
Pusat Pelayanan Lingkungan | Pusat Pelayanan Lingkungan | ||
{{Perundangan pasal|12| | |||
Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c direncanakan sesuai dengan penempatan kegiatan fungsional Daerah, meliputi: | Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c direncanakan sesuai dengan penempatan kegiatan fungsional Daerah, meliputi: | ||
| Baris 626: | Baris 622: | ||
p. Pusat Pelayanan Lingkungan Bandungrejosari Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan | p. Pusat Pelayanan Lingkungan Bandungrejosari Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan | ||
q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri. | q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri.}} | ||
}}<!--/bagian--> | |||
{{Perundangan bagian|Ketiga|Sistem Jaringan Transportasi| | |||
{{Perundangan pasal|13| | |||
Sistem Jaringan Transportasi | {{Perundangan ayat|13|1|Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi: | ||
{{Perundangan | |||
a. Sistem Jaringan Jalan; dan | a. Sistem Jaringan Jalan; dan | ||
| Baris 639: | Baris 633: | ||
b. sistem jaringan kereta api.}} | b. sistem jaringan kereta api.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|13|2|Rencana Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}}<!--pasal--> | |||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
| Baris 645: | Baris 641: | ||
Sistem Jaringan Jalan | Sistem Jaringan Jalan | ||
{{Perundangan pasal|14| | |||
Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, meliputi: | Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, meliputi: | ||
| Baris 655: | Baris 651: | ||
d. jembatan. | d. jembatan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|15| | |||
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi: | Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi: | ||
| Baris 666: | Baris 663: | ||
d. Jalan Lingkungan. | d. Jalan Lingkungan. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|16| | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|16|1|Jalan Arteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berupa: | ||
a. Jalan Arteri Primer; dan | a. Jalan Arteri Primer; dan | ||
| Baris 674: | Baris 672: | ||
b. Jalan Arteri Sekunder.}} | b. Jalan Arteri Sekunder.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|16|2|Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) | ||
huruf a, meliputi: | huruf a, meliputi: | ||
| Baris 702: | Baris 700: | ||
l. Jalan Sudanco Supriadi.}} | l. Jalan Sudanco Supriadi.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|16|3|Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|17| | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|17|1|Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa: | ||
a. jalan Kolektor Primer; dan | a. jalan Kolektor Primer; dan | ||
b. jalan Kolektor Sekunder.}} | b. jalan Kolektor Sekunder.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|17|2|Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-1, meliputi Akses Terminal Tipe A Arjosari (Jl. Raden Intan).}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|17|3|Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-2, meliputi: | ||
a. Jalan Tlogo Mas; | a. Jalan Tlogo Mas; | ||
| Baris 728: | Baris 727: | ||
g. Jalan Kol. Sugiono (batas kota).}} | g. Jalan Kol. Sugiono (batas kota).}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|17|4|Jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|18| | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|18|1|Jalan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berupa jalan Lokal Sekunder.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|18|2|Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|19| | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|19|1|Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d berupa jalan Lingkungan Sekunder.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|19|2|Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|20| | |||
Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi: | Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi: | ||
| Baris 746: | Baris 748: | ||
b. rencana jalan tol Malang-Kepanjen. | b. rencana jalan tol Malang-Kepanjen. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|21| | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|21|1|Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi: | ||
a. terminal penumpang Tipe A; | a. terminal penumpang Tipe A; | ||
| Baris 756: | Baris 759: | ||
c. terminal penumpang Tipe C.}} | c. terminal penumpang Tipe C.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|21|2|Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|21|3|Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|21|4|Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: | ||
a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan | a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan | ||
b. Terminal Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | b. Terminal Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|22| | |||
Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | ||
}} | |||
Paragraf 2 | Paragraf 2 | ||
| Baris 773: | Baris 778: | ||
Sistem Jaringan Kereta Api | Sistem Jaringan Kereta Api | ||
{{Perundangan pasal|23| | |||
Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam | Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam | ||
| Baris 781: | Baris 786: | ||
b. stasiun kereta api. | b. stasiun kereta api. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|24| | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|24|1|Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi: | ||
a. jaringan jalur kereta api umum; dan | a. jaringan jalur kereta api umum; dan | ||
| Baris 789: | Baris 794: | ||
b. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus.}} | b. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|24|2|Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|24|3|Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rencana pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar- Kertosono yang melalui: | ||
a. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | a. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | ||
| Baris 825: | Baris 830: | ||
p. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.}} | p. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|24|4|Jaringan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalur kereta api angkutan bahan bakar minyak yang melalui: | ||
a. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan | a. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan | ||
b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}} | b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}} | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|25| | |||
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa stasiun penumpang yang meliputi: | Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa stasiun penumpang yang meliputi: | ||
| Baris 839: | Baris 844: | ||
c. Stasiun Blimbing Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing. | c. Stasiun Blimbing Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing. | ||
}} | |||
Bagian Keempat | Bagian Keempat | ||
| Baris 844: | Baris 850: | ||
Sistem Jaringan Energi | Sistem Jaringan Energi | ||
{{Perundangan pasal|26| | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|26|1|Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi: | ||
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan | a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan | ||
| Baris 851: | Baris 857: | ||
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.}} | b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|26|2|Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: | ||
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan | a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan | ||
| Baris 857: | Baris 863: | ||
b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen.}} | b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|26|3|Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu: | ||
a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang | a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang | ||
| Baris 921: | Baris 927: | ||
16. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | 16. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|26|5|Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang meliputi: | ||
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; | a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; | ||
| Baris 929: | Baris 935: | ||
c. gardu listrik.}} | c. gardu listrik.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|26|6|Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa SUTT yang melalui: | ||
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | ||
| Baris 983: | Baris 989: | ||
z. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | z. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|26|7|Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi: | ||
a. SUTM; dan | a. SUTM; dan | ||
| Baris 989: | Baris 995: | ||
b. SUTR.}} | b. SUTR.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|26|8|SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|26|9|SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|26|10|Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, meliputi: | ||
a. Gardu Induk Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | a. Gardu Induk Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | ||
| Baris 1.001: | Baris 1.007: | ||
c. Gardu Induk Polehan Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.}} | c. Gardu Induk Polehan Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|26|11|Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|26|12|Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}} | |||
Bagian Kelima | Bagian Kelima | ||
| Baris 1.009: | Baris 1.016: | ||
Sistem Jaringan Telekomunikasi | Sistem Jaringan Telekomunikasi | ||
{{Perundangan pasal|27| | |||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|27|1|Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi: | ||
a. jaringan backbone provinsi; dan | a. jaringan backbone provinsi; dan | ||
| Baris 1.016: | Baris 1.023: | ||
b. jaringan telekomunikasi kota.}} | b. jaringan telekomunikasi kota.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|27|2|Jaringan backbone provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan tetap yang melewati: | ||
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 1.062: | Baris 1.069: | ||
v. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang. }} | v. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang. }} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|27|3|Jaringan telekomunikasi kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: | ||
a. jaringan tetap; dan | a. jaringan tetap; dan | ||
| Baris 1.068: | Baris 1.075: | ||
b. jaringan bergerak.}} | b. jaringan bergerak.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|27|4|Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|27|5|Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan bergerak seluler berupa: | ||
a. menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di: | a. menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di: | ||
| Baris 1.268: | Baris 1.275: | ||
40. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | 40. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}} | ||
{{Perundangan | {{Perundangan ayat|27|6|Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | ||
}} | |||
Bagian Keenam | Bagian Keenam | ||
| Baris 1.274: | Baris 1.282: | ||
Sistem Jaringan Sumber Daya Air | Sistem Jaringan Sumber Daya Air | ||
{{Perundangan pasal|28| | |||
{{Perundangan ayat|28|1|Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi.}} | |||
{{Perundangan ayat|28|2|Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: | |||
a. jaringan irigasi primer; dan | a. jaringan irigasi primer; dan | ||
b. jaringan irigasi sekunder. | b. jaringan irigasi sekunder.}} | ||
{{Perundangan ayat|28|3|Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melewati daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, yakni: | |||
a. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan melalui: | a. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan melalui: | ||
1. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | 1. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; dan | ||
2. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun. | |||
dan | b. Daerah Irigasi Sengkaling Kiri melalui: | ||
1. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; dan | |||
2. Kelurahan | 2. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru. | ||
c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; | |||
d. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | d. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | ||
e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | ||
f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; | f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | ||
g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | |||
h. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; | |||
i. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | i. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | ||
| Baris 1.326: | Baris 1.341: | ||
u. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | u. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | ||
v. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; | |||
w. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | |||
x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | |||
{{Perundangan ayat|28|4|Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati: | |||
Kedungkandang | a. daerah irigasi kewenangan Pemerintah Pusat, yakni Daerah Irigasi Is Kedungkandang melalui: | ||
1. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kedungkandang; | 2. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | ||
3. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | 3. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
4. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan | 4. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
Kedungkandang; | |||
5. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; dan | |||
Kedungkandang. | 6. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang. | ||
b. daerah irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi, meliputi: | b. daerah irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi, meliputi: | ||
1. Daerah Irigasi Bakalan yang melalui Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | |||
Balearjosari Kecamatan Blimbing; | 2. Daerah Irigasi Bodo yang melalui Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | ||
3. Daerah Irigasi Kadalpang yang melalui: | 3. Daerah Irigasi Kadalpang yang melalui: | ||
a) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan | a) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | ||
Sukun; | |||
b) Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; | b) Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; | ||
c) Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; | c) Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan | ||
dan | |||
d) Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun. | d) Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun. | ||
4. Daerah Irigasi Kajar II A yang melalui Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; | 4. Daerah Irigasi Kajar II A yang melalui Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; | ||
Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | 5. Daerah Irigasi Kebalon yang melalui Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
6. Daerah Irigasi Peniwen yang melalui Kelurahan | 6. Daerah Irigasi Peniwen yang melalui Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | ||
7. Daerah Irigasi Podokaton yang melalui Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; | |||
8. Daerah Irigasi Sedudut yang melalui Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | |||
9. Daerah Irigasi Trimo Semut yang melalui: | |||
a) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; dan | |||
Kelurahan | b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru. | ||
10. Daerah Irigasi Turi yang melalui: | |||
a) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan | a) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; | ||
Lowokwaru; dan | b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; dan | ||
c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing. c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, meliputi: | |||
1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui: | |||
a) Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; | |||
b) Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | |||
Lowokwaru; | c) Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; | ||
d) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; | |||
e) Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing. | |||
f) Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; | |||
g) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; | |||
h) Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; dan | |||
i) Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing. | |||
2. Daerah Irigasi Sengkaling Kiri yang melalui: | |||
Lowokwaru; | a) Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | ||
b) Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | |||
c) Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; | |||
d) Kelurahan | d) Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan | ||
Lowokwaru | e) Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru. | ||
3. Daerah Irigasi Kemulan II yang melalui: | |||
a) Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | |||
b) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; dan | |||
c) Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. | |||
4. Daerah Irigasi Kajar II D yang melalui Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru. | |||
5. Daerah Irigasi Kajar II F yang melalui: | |||
a) Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | |||
b) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; dan | |||
c) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru. | |||
6. Daerah Irigasi Kajar II G yang melalui Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; | |||
7. Daerah Irigasi Plaosan yang melalui Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; dan | |||
8. Daerah Irigasi Pandanwangi yang melalui Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing. | |||
d. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | |||
e. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; | |||
f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | |||
g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | |||
h. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; | |||
i. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; | |||
j. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; | |||
Lowokwaru | k. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; | ||
l. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; | |||
m. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; | |||
n. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; | |||
o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | |||
p. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; | |||
q. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | q. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | ||
| Baris 1.531: | Baris 1.492: | ||
s. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | s. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | ||
t. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | t. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | ||
u. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; | |||
v. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; dan | |||
w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | |||
{{Perundangan ayat|28|5|Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | |||
(1) | }} | ||
Pasal 8 ayat (1) huruf f, meliputi: | {{Perundangan bagian|Ketujuh|Infrastruktur Perkotaan| | ||
{{Perundangan pasal|29| | |||
{{Perundangan ayat|29|1|Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f, meliputi: | |||
a. SPAM; | a. SPAM; | ||
| Baris 1.560: | Baris 1.521: | ||
g. jalur sepeda; dan | g. jalur sepeda; dan | ||
h. jaringan pejalan kaki. | h. jaringan pejalan kaki.}} | ||
{{Perundangan ayat|29|2|Rencana infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | |||
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | }} | ||
Paragraf 1 | Paragraf 1 | ||
SPAM | SPAM | ||
{{Perundangan pasal|30| | |||
{{Perundangan ayat|30|1|SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a berupa jaringan perpipaan.}} | |||
{{Perundangan ayat|30|2|Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: | |||
a. SPAM Regional Malang Raya; dan | |||
b. SPAM Skala Kota.}} | |||
( | {{Perundangan ayat|30|3|SPAM Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa unit distribusi yang melewati: | ||
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | ||
| Baris 1.596: | Baris 1.556: | ||
h. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | h. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | ||
i. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; j. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | i. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | ||
m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; | |||
j. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | |||
k. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | |||
l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | |||
m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; | |||
n. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; | n. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; | ||
| Baris 1.611: | Baris 1.578: | ||
s. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; | s. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; | ||
t. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; u. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun. | t. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; | ||
u. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan | |||
v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.}} | |||
huruf b berupa: | {{Perundangan ayat|30|4|SPAM Skala Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: | ||
a. unit air baku; | a. unit air baku; | ||
| Baris 1.620: | Baris 1.590: | ||
b. unit produksi; dan | b. unit produksi; dan | ||
c. unit distribusi.}} | |||
c. unit distribusi. | |||
{{Perundangan ayat|30|5|Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: | |||
Kecamatan Sukun; | a. Sumber Air Kebonsari Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; | ||
b. Sumur Arthesis Kelurahan Mulyorejo Kecamatan | b. Sumur Arthesis Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | ||
c. Sumur Bor C 1 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; | |||
d. Sumur Bor C 2 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; | |||
Lowokwaru; | e. Sumur Bor C 3 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; | ||
f. Sumur Bor C 4 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; | |||
Lowokwaru; | g. Sumur Bor C 5 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; | ||
h. Sumur Bor K 6 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; | |||
Lowokwaru; | i. Sumur Bor K 7 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; | ||
j. Sumur Bor K 8 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; | |||
Lowokwaru; | k. Sumur Joyo Grand Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru; | ||
l. Sumur Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | |||
m. Sumur Sumbersari Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | |||
n. Sumur Sumbersari 2 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | |||
o. Sumur Tidar 1 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | |||
p. Sumur Tidar 2 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | |||
q. Sumur Tidar 3 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | |||
r. Sumur Tlogomas 1 Kelurahan Tlogomas Kelurahan Lowokwaru; dan | |||
Lowokwaru | s. Sumur Tlogomas 2 Kelurahan Tlogomas Kelurahan Lowokwaru.}} | ||
{{Perundangan ayat|30|6|Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa: | |||
a. unit produksi yang meliputi: | |||
1. reservoir Badut Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | |||
2. reservoir Betek Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | |||
3. reservoir Bunul Warinoi Atas Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; | |||
Kecamatan | 4. reservoir Buring Atas Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; | ||
5. reservoir Buring Bawah 1 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kecamatan | 6. reservoir Buring Bawah 2 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
7. reservoir Buring Bawah 3 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | |||
8. reservoir Ilyas Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; | |||
9. reservoir Istana Dieng Atas Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | |||
Sukun; | 10. reservoir Istana Dieng Bawah Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | ||
11. reservoir Mojolangu I Kelurahan Mojolangu Kecamatan Sukun; | |||
Sukun; | 12. reservoir Mojolangu II Kelurahan Mojolangu Kecamatan Sukun; | ||
13. reservoir Mojolangu III Kelurahan Mojolangu Kecamatan Sukun; | |||
14. reservoir Sumbersari 1 Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | |||
15. reservoir Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | |||
16. reservoir Supit Urang 2 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | |||
17. reservoir Tlogomas 1 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | |||
18. reservoir Tlogomas 2 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | |||
19. reservoir Tlogomas 3 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | |||
20. reservoir Tlogomas 4 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | |||
Kecamatan Sukun; | 21. supply tank Badut Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | ||
22. supply tank BCT Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | |||
Kecamatan Klojen; | 23. supply tank Betek 1 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | ||
24. supply tank Betek 2 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | |||
25. supply tank Buring Atas Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; | |||
26. supply tank Buring Bawah 4 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kecamatan Kedungkandang; | 27. supply tank Buring Hill 1 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
28. supply tank Buring Hill 2 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | 29. supply tank Buring Tengah I Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
30. supply tank Buring Tengah II Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | |||
31. supply tank Jabal Nur Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; | |||
32. supply tank Jabal Nur Baru Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; | |||
33. supply tank Joyo Agung Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun; | |||
34. supply tank Joyo Agung 2 Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun; | |||
Kecamatan | 35. supply tank Joyo Grand Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun; | ||
36. supply tank Mojolangu IV Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun; | |||
37. supply tank Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | |||
38. supply tank Pel Ketapang Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan | |||
Bandulan Kecamatan Sukun | 39. supply tank Sumbersari 1 Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun. | ||
b. rencana unit produksi yang meliputi: | |||
Kecamatan | 1. Water Treatment Plant Rolak di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; dan | ||
2. Water Treatment Plant Bango di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing.}} | |||
{{Perundangan ayat|30|7|Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c melewati seluruh kelurahan di Kota Malang.}} | |||
}} | |||
Paragraf 2 | |||
SPAL | |||
{{Perundangan pasal|31| | |||
{{Perundangan ayat|31|1|SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, meliputi: | |||
a. infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik; dan | |||
b. infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.}} | |||
{{Perundangan ayat|31|2|Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa IPAL yang terdapat di: | |||
Kecamatan Sukun; | a. IPAL Industri Jalan Peltu Sujono Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; | ||
b. IPAL Industri Jalan Tenaga Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; | |||
Kecamatan Sukun; | c. IPAL Industri Jalan Bandulan Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | ||
d. IPAL Industri Jalan Raya Gadang Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; | |||
Kecamatan | e. IPAL Industri Jalan Janti Barat Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | ||
f. IPAL Industri Jalan Sonokeling Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | |||
Kecamatan | g. IPAL Sentra Industri Kecil dan Menengah Gadang Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; | ||
h. IPAL Industri Kecil dan Menengah Gerabah Penanggungan Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | |||
Kecamatan Lowokwaru; | i. IPAL Industri Kecil dan Menengah Mebel Kayu Tunjungsekar Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; | ||
j. IPAL Industri Kecil dan Menengah Tempe Sanan Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; | |||
Kecamatan Lowokwaru; | k. IPAL Industri Kecil dan Menengah Keramik Dinoyo Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | ||
l. IPAL Industri Kecil dan Menengah Sanitair Karangbesuki Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | |||
Kecamatan | m. IPAL Pusat Perbelanjaan Pasar dan Mall Dinoyo Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | ||
n. IPAL Pusat Perbelanjaan Malang Town Square Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | |||
Kecamatan Sukun; | o. IPAL Pusat Perbelanjaan Cybermall Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; | ||
p. IPAL Pusat Perbelanjaan Mall Olympic Garden Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; | |||
Kecamatan | q. IPAL Pusat Perbelanjaan Plaza Araya Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | ||
r. IPAL Perkantoran Balaikota dan Mini Block Office Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | |||
Kecamatan | s. IPAL Perkantoran Block Office Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | ||
t. IPAL RSUD Saiful Anwar Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | |||
Kecamatan | u. IPAL Universitas Brawijaya Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; | ||
v. IPAL Universitas Negeri Malang Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; | |||
w. IPAL Politeknik Negeri Malang Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; | |||
x. IPAL Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | |||
Kecamatan | y. IPAL Institut Teknologi Nasional Malang Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; | ||
z. IPAL Pasar Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | |||
Kecamatan | aa. IPAL Pasar Besar Kota Malang Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; | ||
bb. IPAL Pasar Klojen Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | |||
cc. IPAL Pasar Kebalen Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; | |||
dd. IPAL Pasar Oro-oro Dowo Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; dan | |||
ee. IPLT TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}} | |||
31 | {{Perundangan ayat|31|3|Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa IPAL yang terdapat di: | ||
Kecamatan | a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | |||
c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | |||
d. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | |||
Kecamatan | e. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | ||
f. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; | |||
Kecamatan | g. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | ||
h. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; | |||
Kecamatan | i. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | ||
j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | |||
Kecamatan | k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; | ||
l. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | |||
Kecamatan | m. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; | ||
n. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | |||
o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | |||
p. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; | |||
Kecamatan | q. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; | ||
r. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; | |||
s. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; | |||
t. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | |||
u. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; | |||
v. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | |||
w. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
x. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
y. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; | |||
z. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; | |||
aa. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; | |||
bb. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; | |||
cc. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | |||
dd. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | |||
ee. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | |||
ff. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; | |||
Kecamatan | gg. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; | ||
hh. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | |||
Kecamatan Sukun; | ii. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; | ||
jj. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; | |||
kk. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; | |||
ll. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | |||
mm. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}} | |||
}} | |||
Paragraf 3 | |||
Sistem Pengelolaan Limbah B3 | |||
====Pasal 32==== | |||
Sistem Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, meliputi rencana fasilitas pengelolaan limbah B3 di TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. | |||
51 | |||
Paragraf 4 | |||
Sistem Jaringan Persampahan | |||
====Pasal 33==== | |||
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi: | |||
a. TPS3R; | |||
b. TPS; | |||
c. TPA; dan d. TPST. | |||
(2) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | |||
a. TPS3R Kemantren di Kelurahan Bandungrejosari | |||
Kecamatan Sukun; | |||
Kelurahan | b. TPS3R Satria di Kelurahan Balearjosari Kecamatan | ||
Blimbing; | |||
Kelurahan | c. TPS3R Klayatan di Kelurahan Bandungrejosari | ||
Kecamatan Sukun; dan | |||
Kelurahan | d. Rencana TPS3R di Kelurahan Buring Kecamatan | ||
Kedungkandang. | |||
Kelurahan | (3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | ||
a. TPS Kartini di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | |||
b. TPS Wahidin di Kelurahan Rampalcelaket | |||
Kecamatan Klojen; | |||
c. TPS Aris Munandar di Kelurahan Kiduldalem | |||
Kecamatan Klojen; | |||
d. TPS Seram di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | |||
e. TPS Tanjung di Kelurahan Bareng Kecamatan | |||
Klojen; | |||
Kelurahan | f. TPS Wilis di Kelurahan Gading Kasri Kecamatan | ||
Klojen; | |||
Kecamatan | g. TPS Malabar di Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan | ||
Klojen; | |||
Kecamatan | h. TPS Balaikota di Kelurahan Kiduldalem Kecamatan | ||
Klojen; | |||
i. TPS RSSA di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | |||
j. TPS Polehan di Kelurahan Polehan Kecamatan | |||
Blimbing; | |||
52 | |||
k. TPS Narotama di Kelurahan Kesatrian Kecamatan | |||
Blimbing; | |||
l. TPS Ksatrian di Kelurahan Kesatrian Kecamatan | |||
Blimbing; | |||
m. TPS Boldi Bawah di Kelurahan Jodipan Kecamatan | |||
Blimbing; | |||
n. TPS Stadion Blimbing di Kelurahan Blimbing | |||
Kecamatan Blimbing; | Kecamatan Blimbing; | ||
o. TPS Dalam Lingkungan VEDC di Kelurahan Arjosari | |||
Kecamatan | Kecamatan Blimbing; | ||
p. TPS Sulfat di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan | |||
Blimbing; | |||
q. TPS Pandanwangi di Kelurahan Pandanwangi | |||
Kecamatan Blimbing; | Kecamatan Blimbing; | ||
r. TPS Teluk Pacitan di Kelurahan Arjosari Kecamatan | |||
Blimbing; | |||
s. TPS Polowijen di Kelurahan Polowijen Kecamatan | |||
Blimbing; | |||
t. TPS Terminal Arjosari di Kelurahan Arjosari | |||
Kecamatan Blimbing; | |||
u. TPS Telecenter di Kelurahan Buring Kecamatan | |||
Kedungkandang; | |||
v. TPS Kedungkandang di Kelurahan Kedungkandang | |||
Kecamatan Kedungkandang; | |||
w. TPS Dirgantara di Kelurahan Kedungkandang | |||
Kecamatan Kedungkandang; | |||
x. TPS SPA Velodrome di Kelurahan Madyopuro | |||
Kecamatan Kedungkandang; | |||
y. TPS Cemorokandang di Kelurahan Cemorokandang | |||
Kecamatan Kedungkandang; | |||
z. TPS Arjowinangun di Kelurahan Arjowinangun | |||
Kecamatan Kedungkandang; | |||
aa. TPS Sawojajar di Kelurahan Sawojajar Kecamatan | |||
Kedungkandang; | |||
bb. TPS Raya Langsep di Kelurahan Pisangcandi | |||
Kecamatan Sukun; | |||
cc. TPS Comboran di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan | |||
Sukun; | |||
53 | |||
dd. TPS Manyar di Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; | |||
ee. TPS Klayatan II di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | |||
ff. TPS Kelabang di Kelurahan Kasin Kelurahan Blimbing; | |||
gg. TPS Bakalankrajan di Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | |||
hh. TPS Gadang Pasar Induk di Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; | |||
ii. TPS Keben di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | |||
jj. TPS Tidar di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; | |||
kk. TPS Gasek di Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | |||
ll. TPS Puncak Dieng di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; | |||
mm. TPS Bentoel di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; | |||
nn. TPS Rampalcelaket di Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; | |||
oo. TPS Tunggulwulung di Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; | |||
pp. TPS Tunjungsekar di Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; | |||
qq. TPS Tasikmadu Bawah di Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; | |||
Kecamatan | rr. TPS Tasikmadu Atas di Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; | ||
ss. TPS Universitas Brawijaya di Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; | |||
tt. TPS Tawangmangu di Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; | |||
uu. TPS Borobudur di Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | |||
Kecamatan | vv. TPS Landungsari di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | ||
ww. TPS Tlogomas di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | |||
xx. TPS Sumbersari di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; | |||
yy. TPS Cianjur di Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | |||
zz. TPS Merjosari di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | |||
Kecamatan | aaa. TPS Joyogrand di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | ||
bbb. TPS Sardo di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | |||
Kecamatan | ccc. TPS Asahan di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; dan | ||
ddd. TPS Jatimulyo di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru. | |||
(4) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TPA Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun yang akan dikembangkan menjadi TPA Regional Malang Raya. | |||
(5) TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi TPST Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun. | |||
Paragraf 5 | |||
Sistem Jaringan Evakuasi Bencana | |||
====Pasal 34==== | |||
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi: | |||
a. jalur evakuasi bencana; dan | |||
b. tempat evakuasi bencana. | |||
(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui: | |||
Klojen; | a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | ||
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | |||
c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | |||
d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; | |||
e. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | |||
f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | |||
g. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | |||
h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | |||
i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; | |||
j. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; | |||
k. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | |||
Kecamatan | l. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; | ||
m. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; | |||
Kecamatan | n. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | ||
o. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; | |||
p. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | |||
q. | q. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; | ||
Kecamatan Blimbing; | r. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | ||
s. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | |||
Blimbing; | t. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; | ||
u. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; | |||
Blimbing; | v. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | ||
w. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; | |||
Kecamatan Blimbing; | x. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; | ||
y. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; | |||
z. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | |||
aa. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kecamatan Kedungkandang; | bb. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | ||
cc. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kecamatan Kedungkandang; | dd. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | ||
ee. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kecamatan Kedungkandang; | ff. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | ||
gg. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kecamatan Kedungkandang; | hh. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; | ||
ii. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kecamatan Kedungkandang; | jj. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; | ||
kk. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; | |||
ll. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | |||
mm. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | |||
nn. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; | |||
Kecamatan Sukun; | oo. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; | ||
56 | |||
pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; | |||
Sukun; | qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan | ||
rr. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. | |||
(3) Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: | |||
a. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; | |||
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | |||
Kecamatan | c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; | ||
d. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | |||
e. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | |||
f. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | |||
Kecamatan | g. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | ||
h. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | |||
Kecamatan | i. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; | ||
j. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; | |||
Kecamatan | k. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; | ||
l. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | |||
m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; | |||
n. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | |||
o. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
p. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kecamatan | q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | ||
r. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | |||
s. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; | |||
t. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; | |||
Kecamatan | u. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | ||
v. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan | |||
Kecamatan | w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. | ||
Paragraf 6 | |||
Sistem Drainase | |||
====Pasal 35==== | |||
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f, meliputi: | |||
a. jaringan drainase primer; | |||
b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier. | |||
57 | |||
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: | |||
a. Sungai Brantas; | |||
b. Sungai Bango; | |||
c. Sungai Amprong; | |||
d. Sungai Metro; dan | |||
e. Sungai Mewek. | |||
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui: | |||
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen; | |||
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; | |||
c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; | |||
Kecamatan | d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen; | ||
e. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; | |||
f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen; | |||
g. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen; | |||
Kecamatan | h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; | ||
i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; | |||
Kecamatan Klojen; | j. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen; | ||
k. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; | |||
Lowokwaru; | l. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru; | ||
m. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru; | |||
Lowokwaru; | n. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru; | ||
o. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; | |||
Lowokwaru; | p. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; | ||
q. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | |||
r. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; | |||
s. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; | |||
Lowokwaru | t. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | ||
u. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; | |||
v. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; | |||
w. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; | |||
x. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; | |||
y. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; | |||
z. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; | |||
aa. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; | |||
bb. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; | |||
cc. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing; | |||
dd. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; | |||
ee. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; | |||
ff. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; | |||
gg. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; | |||
hh. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; | |||
ii. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang; | |||
jj. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; | |||
kk. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; | |||
ll. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; | |||
mm. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
nn. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; | |||
oo. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; | |||
pp. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; | |||
qq. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; | |||
Kedungkandang; | |||
rr. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; | |||
ss. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | ss. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun; | ||
| Baris 3.345: | Baris 3.188: | ||
k. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | k. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; | ||
l. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; m. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; n. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | l. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; m. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; n. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; | ||
o. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; | o. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru; | ||