Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
Peraturan Pemerintah (PP)
{{Perundangan pp
 
|daerah=Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2014
|nomor=12
 
|tahun=2014
tentang
|tentang=Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak<br/>Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
 
|pejabat=Presiden Republik Indonesia}}
Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan

Revisi terkini sejak 17 Oktober 2023 10.45

PERATURAN PEMERINTAH Republik Indonesia

NOMOR 12 TAHUN 2014
TENTANG
Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,