11.314
suntingan
k (Melindungi "Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023" ([Sunting=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (selamanya) [Pindahkan=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (selamanya))) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Fmbox |text=Produk digital tentang '''{{PAGENAME}}''' ini diproduksi secara sukarela oleh para kontributor.{{Paragraph break}}Mereka menghabiskan ''waktu, tenaga, dan pikirannya'' untuk bisa menyuguhkan referensi tulisan dengan tatanan yang baik.<br/><br/>'''''Dukung mereka dengan menyisihkan sedikit rezeki Anda melalui gerakan donasi.''''' }} | {{Fmbox |text=Produk digital tentang '''{{PAGENAME}}''' ini diproduksi secara sukarela oleh para kontributor.{{Paragraph break}}Mereka menghabiskan ''waktu, tenaga, dan pikirannya'' untuk bisa menyuguhkan referensi tulisan dengan tatanan yang baik.<br/><br/>'''''Dukung mereka dengan menyisihkan sedikit rezeki Anda melalui gerakan donasi.''''' }} | ||
{{Perundangan perbup | {{Perundangan perbup | ||
| Baris 8: | Baris 10: | ||
|pejabat=Bupati Malang | |pejabat=Bupati Malang | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan konsideran | {{Perundangan konsideran | ||
|a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam [[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021#Pasal 55 ayat 5|Pasal 55 ayat (5)]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021]] tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010#Pasal 62|Pasal 62]] [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043; | |a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam [[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021#Pasal 55 ayat 5|Pasal 55 ayat (5)]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021]] tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010#Pasal 62|Pasal 62]] [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043; | ||