Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
k (Melindungi "Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023" ([Sunting=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (selamanya) [Pindahkan=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (selamanya)))
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{Fmbox |text=Produk digital tentang '''{{PAGENAME}}''' ini diproduksi secara sukarela oleh para kontributor.{{Paragraph break}}Mereka menghabiskan ''waktu, tenaga, dan pikirannya'' untuk bisa menyuguhkan referensi tulisan dengan tatanan yang baik.<br/><br/>'''''Dukung mereka dengan menyisihkan sedikit rezeki Anda melalui gerakan donasi.''''' }}
{{Fmbox |text=Produk digital tentang '''{{PAGENAME}}''' ini diproduksi secara sukarela oleh para kontributor.{{Paragraph break}}Mereka menghabiskan ''waktu, tenaga, dan pikirannya'' untuk bisa menyuguhkan referensi tulisan dengan tatanan yang baik.<br/><br/>'''''Dukung mereka dengan menyisihkan sedikit rezeki Anda melalui gerakan donasi.''''' }}


{{Perundangan perbup
{{Perundangan perbup
Baris 8: Baris 10:
|pejabat=Bupati Malang
|pejabat=Bupati Malang
}}
}}
{{Perundangan konsideran
{{Perundangan konsideran
|a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam [[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021#Pasal 55 ayat 5|Pasal 55 ayat (5)]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021]] tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010#Pasal 62|Pasal 62]] [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043;
|a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam [[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021#Pasal 55 ayat 5|Pasal 55 ayat (5)]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021]] tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010#Pasal 62|Pasal 62]] [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043;