Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2009 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI,')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
{{Perundangan permen
 
|lembaga=Kementerian Dalam Negeri
NOMOR 54 TAHUN 2009
|nomor=54
 
|tahun=2009
TENTANG
|tentang=Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
 
|pejabat=Menteri Dalam Negeri
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN
}}
 
PEMERINTAH DAERAH
 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI DALAM NEGERI,

Revisi terkini sejak 16 Oktober 2023 17.19

PERATURAN Menteri Dalam Negeri

NOMOR 54 TAHUN 2009
TENTANG
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menteri Dalam Negeri,