11.314
suntingan
| Baris 830: | Baris 830: | ||
====Pasal 18==== | ====Pasal 18==== | ||
{{Perundangan pasal|18|1|Jalan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berupa jalan Lokal Sekunder.}} | |||
{{Perundangan pasal|18|2|Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}} | |||
====Pasal 19==== | ====Pasal 19==== | ||