Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Baris 6.507: Baris 6.507:
3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu.
3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu.


==== Pasal 84 ====
====Pasal 84====
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan fasilitas pendukung;
1. pembangunan fasilitas pendukung;
Baris 6.779: Baris 6.779:
3. penyediaan sumur resapan.
3. penyediaan sumur resapan.


==== Pasal 86 ====
====Pasal 86====
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Baris 6.842: Baris 6.842:
3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.


==== Pasal 87 ====
====Pasal 87====
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Baris 7.487: Baris 7.487:
Arahan Sanksi
Arahan Sanksi


Pasal 99
==== Pasal 99 ====
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan


Baris 7.541: Baris 7.541:
Umum
Umum


Pasal 100
==== Pasal 100 ====
 
(1) Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, terdiri atas:
(1) Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, terdiri atas:
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan