11.314
suntingan
| Baris 6.507: | Baris 6.507: | ||
3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu. | 3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu. | ||
==== Pasal 84 ==== | ====Pasal 84==== | ||
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
1. pembangunan fasilitas pendukung; | 1. pembangunan fasilitas pendukung; | ||
| Baris 6.779: | Baris 6.779: | ||
3. penyediaan sumur resapan. | 3. penyediaan sumur resapan. | ||
==== Pasal 86 ==== | ====Pasal 86==== | ||
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e berisi ketentuan mengenai: | Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e berisi ketentuan mengenai: | ||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
| Baris 6.842: | Baris 6.842: | ||
3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. | 3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. | ||
==== Pasal 87 ==== | ====Pasal 87==== | ||
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f berisi ketentuan mengenai: | Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f berisi ketentuan mengenai: | ||
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: | ||
| Baris 7.487: | Baris 7.487: | ||
Arahan Sanksi | Arahan Sanksi | ||
Pasal 99 | ==== Pasal 99 ==== | ||
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan | (1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan | ||
| Baris 7.541: | Baris 7.541: | ||
Umum | Umum | ||
Pasal 100 | ==== Pasal 100 ==== | ||
(1) Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, terdiri atas: | (1) Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, terdiri atas: | ||
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan | a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan | ||