Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Baris 1.337: Baris 1.337:
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Sistem Jaringan Sumber Daya Air


==== Pasal 28 ====
====Pasal 28====
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi.


Baris 6.507: Baris 6.507:
3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu.
3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu.


152
==== Pasal 84 ====
Pasal 84
 
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan fasilitas pendukung;
1. pembangunan fasilitas pendukung;
Baris 6.781: Baris 6.779:
3. penyediaan sumur resapan.
3. penyediaan sumur resapan.


Pasal 86
==== Pasal 86 ====
 
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Baris 6.845: Baris 6.842:
3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.


Pasal 87
==== Pasal 87 ====
 
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f berisi ketentuan mengenai:
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi: