11.314
suntingan
| Baris 331: | Baris 331: | ||
===BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN=== | ===BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN=== | ||
{{Perundangan bagian|Kesatu| | |||
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | ||
| Baris 408: | Baris 408: | ||
====Pasal 18==== | ====Pasal 18==== | ||
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.}} | ||
Bagian Kedua | Bagian Kedua | ||