11.314
suntingan
| Baris 1.912: | Baris 1.912: | ||
====Pasal 122==== | ====Pasal 122==== | ||
{{Perundangan pasal|122|1|Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang: | |||
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; | a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; | ||
| Baris 1.918: | Baris 1.918: | ||
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau | b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau | ||
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor. | c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.}} | ||
{{Perundangan pasal|122|2|Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.}} | |||
{{Perundangan pasal|122|3|Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului.}} | |||
====Pasal 123==== | ====Pasal 123==== | ||