Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Baris 1.689: Baris 1.689:


====Pasal 104====
====Pasal 104====
(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
{{Perundangan pasal|104|1|Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:


a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
Baris 1.697: Baris 1.697:
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;


d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau  


(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.}}


(3) Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
{{Perundangan pasal|104|2|Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.}}


(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
{{Perundangan pasal|104|3|Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).}}
 
{{Perundangan pasal|104|4|Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}}


Bagian Keempat
Bagian Keempat