11.314
suntingan
| Baris 1.689: | Baris 1.689: | ||
====Pasal 104==== | ====Pasal 104==== | ||
{{Perundangan pasal|104|1|Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan: | |||
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan; | a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan; | ||
| Baris 1.697: | Baris 1.697: | ||
c. mempercepat arus Lalu Lintas; | c. mempercepat arus Lalu Lintas; | ||
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau | d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau | ||
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.}} | |||
( | {{Perundangan pasal|104|2|Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.}} | ||
(4 | {{Perundangan pasal|104|3|Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).}} | ||
{{Perundangan pasal|104|4|Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.}} | |||
Bagian Keempat | Bagian Keempat | ||