11.314
suntingan
| Baris 1.676: | Baris 1.676: | ||
====Pasal 103==== | ====Pasal 103==== | ||
{{Perundangan pasal|103|1|Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada Rambu Lalu Lintas dan/atau Marka Jalan.}} | |||
{{Perundangan pasal|103|2|Rambu Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada Marka Jalan.}} | |||
{{Perundangan pasal|103|3|Dalam hal terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang tidak memungkinkan gerak Kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.}} | |||
{{Perundangan pasal|103|4|Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} | |||
Paragraf 3 | Paragraf 3 | ||