11.314
suntingan
| Baris 866: | Baris 866: | ||
====Pasal 53==== | ====Pasal 53==== | ||
{{Perundangan pasal|53|1|Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.}} | |||
{{Perundangan pasal|53|2|Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: | |||
a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan | a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor; dan | ||
b. pengesahan hasil uji. | b. pengesahan hasil uji.}} | ||
{{Perundangan pasal|53|3|Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh: | |||
a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; | a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; | ||
| Baris 880: | Baris 880: | ||
b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau | b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari Pemerintah; atau | ||
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah. | c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari Pemerintah.}} | ||
====Pasal 54==== | ====Pasal 54==== | ||