Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999: Perbedaan antara revisi

Baris 298: Baris 298:
===BAB V KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU===
===BAB V KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU===


==== Pasal 18 ====
====Pasal 18====
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:


Baris 610: Baris 610:
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.


===BAB XI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN Pasal 49===
===BAB XI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN===
 
==== Pasal 49 ====
(1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
(1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.