Aminah Asminingtyas: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 28: Baris 28:
* Pengalamannya menjadi Penyelengara Pemilu dimulai dari anggota Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan Lowokwaru pada tahun 2013- 2014,  
* Pengalamannya menjadi Penyelengara Pemilu dimulai dari anggota Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan Lowokwaru pada tahun 2013- 2014,  
* Terpilih menjadi Anggota Komisioner KPU Kota Malang periode 2014-2019, berlanjut pada periode berikutnya tahun 2019-2024 sebagai Ketua KPU Kota Malang sekaligus merangkap di Divisi Keuangan, Umum dan Logistik .  
* Terpilih menjadi Anggota Komisioner KPU Kota Malang periode 2014-2019, berlanjut pada periode berikutnya tahun 2019-2024 sebagai Ketua KPU Kota Malang sekaligus merangkap di Divisi Keuangan, Umum dan Logistik .  
* [[PII]] (Pelajar Islam Indonesia) tahun 1983-1985,  
* [[Pelajar Islam Indonesia | PII]] tahun 1983-1985,  
* ([[IPM]]) Ikatan Pelajar Muhammadiyah tahun 1986-1989,  
* ([[IPM]]) Ikatan Pelajar Muhammadiyah tahun 1986-1989,  
* DPD [[IMM]] (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Jawa Timur sebagagai Kabid Immawati di tahun 1995-1997,  
* DPD [[IMM]] (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Jawa Timur sebagagai Kabid Immawati di tahun 1995-1997,  

Revisi per 22 September 2023 18.13

           Aminah Asminingtyas
                   SP. M.Si
               
Aminah Asminingtyas
KPU Kota Malang
Mulai menjabat
13 Juni 2019
PendahuluZainudin
Informasi pribadi
LahirDinoyo, Lowokwaru, Malang
KebangsaanIndonesia


  • Pengalamannya menjadi Penyelengara Pemilu dimulai dari anggota Komisioner Pengawas Pemilu Kecamatan Lowokwaru pada tahun 2013- 2014,
  • Terpilih menjadi Anggota Komisioner KPU Kota Malang periode 2014-2019, berlanjut pada periode berikutnya tahun 2019-2024 sebagai Ketua KPU Kota Malang sekaligus merangkap di Divisi Keuangan, Umum dan Logistik .
  • PII tahun 1983-1985,
  • (IPM) Ikatan Pelajar Muhammadiyah tahun 1986-1989,
  • DPD IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Jawa Timur sebagagai Kabid Immawati di tahun 1995-1997,
  • PDNA (Nasyiatul ‘Aisyiyah) Kota Malang sebagai Wakil Ketua II tahu 1995-2000,
  • Organisasi ‘Aisyiyah sebagai Ketua Majelis Pembinaan Kader Pimpinan Daerah Aisyiyah (MPK PDA) Kota Malang, dari tahun 2010 sampai 2020,
  • Di tahun 2017 mengajukan non aktif dari kepengurusan karena aturan regulasi UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang tidak memperbolehkan Anggota Penyelenggara Pemilu untuk aktif sebagai pengurus di organisasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pernah menjadi ketua Komunitas Masyarakat Peduli (KMP) TB Care –HIV Kota Malang pada tahun 2016 hingga 2017.