Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 91: Baris 91:
::2. jalan pemukiman;  
::2. jalan pemukiman;  
::3. jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian;  
::3. jalan desa antar permukiman ke wilayah pertanian;  
::4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 5. lingkungan permukiman masyarakat desa; dan  
::4. pembangkit listrik tenaga mikrohidro;  
::5. lingkungan permukiman masyarakat desa; dan  
::6. infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa.  
::6. infrastruktur desa lainnya sesuai kondisi desa.  
:b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:  
:b. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain: