Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: {{ordered list|type=decimal |Daerah adalah Kabupaten Malang. |Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. |Bupati adalah Bupati Malang. |Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan. |Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat huku...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
{{ordered list|type=decimal
{{ordered list|type=decimal
|Daerah adalah Kabupaten Malang.  
|'''Daerah''' adalah Kabupaten Malang.  
|Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.  
|'''Pemerintah Daerah''' adalah Pemerintah Kabupaten Malang.  
|Bupati adalah Bupati Malang.  
|'''Bupati''' adalah Bupati Malang.  
|Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.  
|'''Camat''' adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.  
|Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
|'''Desa''' adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
|Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.  
|'''Kewenangan Desa''' adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.  
|Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
|'''Pemerintahan Desa''' adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  
|Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu dengan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.  
|'''Pemerintah Desa''' adalah Kepala Desa yang dibantu dengan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.  
|Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.  
|'''Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD''' adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.  
|Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.  
|'''Musyawarah Desa''' adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.  
|Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.  
|'''Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, yang selanjutnya disingkat Musrenbang Desa''' adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.  
|Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa.  
|'''Peraturan Desa''' adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa.  
|Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.  
|'''Pembangunan Desa''' adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.  
|Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara Partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.  
|'''Perencanaan pembangunan desa''' adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara Partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.  
|Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.  
|'''Pembangunan Partisipatif''' adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.  
|Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.  
|'''Pemberdayaan Masyarakat Desa''' adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.  
|Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.  
|'''Pengkajian Keadaan Desa''' adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.  
|Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.  
|'''Data Desa''' adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.  
|Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.  
|'''Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa''', selanjutnya disingkat '''RPJM Desa''' adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.  
|Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.  
|'''Rencana Kerja Pemerintah Desa''', selanjutnya disingkat '''RKP Desa''' adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.  
|Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.  
|'''Daftar Usulan RKP Desa''' adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.  
|Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.  
|'''Badan Usaha Milik Desa''', selanjutnya disebut '''BUM Desa''' adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.  
|Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.  
|'''Keuangan Desa''' adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.  
|Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.  
|'''Aset Desa''' adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.  
|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.  
|'''Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara''', selanjutnya disingkat '''APBN''' adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.  
|Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.  
|'''Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah''', selanjutnya disingkat '''APBD''' adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.  
|Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.  
|'''Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa''', selanjutnya disebut '''APB Desa''' adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.  
|Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.  
|'''Satuan Kerja Perangkat Daerah''', selanjutnya disingkat '''SKPD''' adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.  
|Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.  
|'''Dana Desa''' adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.  
|Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.  
|'''Alokasi Dana Desa''', selanjutnya disingkat '''ADD''' adalah dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.  
|Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.  
|'''Lembaga Kemasyarakatan desa''' atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.  
|Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.  
|'''Lembaga adat Desa''' adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.  
|Penggalian gagasan masyarakat adalah kegiatan yang dilakukan untuk menemukenali masalah yang dihadapi Desa, potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa.  
|'''Penggalian gagasan masyarakat''' adalah kegiatan yang dilakukan untuk menemukenali masalah yang dihadapi Desa, potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa.  
|Musyawarah dusun adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan ditingkat dusun untuk menggali masalah, potensi dan memilih delegasi dusun ditingkat dusun.  
|'''Musyawarah dusun''' adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan ditingkat dusun untuk menggali masalah, potensi dan memilih delegasi dusun ditingkat dusun.  
|Utusan atau perwakilan dusun adalah orang yang dipilih dan disepakati serta memiliki kapasitas untuk mewakili semua unsur yang ada ditingkat dusun.  
|'''Utusan''' atau '''perwakilan dusun''' adalah orang yang dipilih dan disepakati serta memiliki kapasitas untuk mewakili semua unsur yang ada ditingkat dusun.  
}}}}
}}}}
{{Perundangan pasal2|2|  
{{Perundangan pasal2|2|  
Baris 50: Baris 50:
}}}}
}}}}
{{Perundangan bab|II|PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA|  
{{Perundangan bab|II|PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA|  
Bagian Kesatu Umum  
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan pasal2|4|  
{{Perundangan pasal2|4|  
(1) Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:  
(1) Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:  
Baris 59: Baris 58:
(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli Tahun Berjalan.  
(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli Tahun Berjalan.  
(4) RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.  
(4) RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa.  
}}
}}}}
Bagian Kedua Penyusunan RPJM Desa  
{{Perundangan bagian|Kedua|Penyusunan RPJM Desa|
{{center|''Paragraf 1<br/>Umum''}}
Paragraf 1 Umum  
{{Perundangan pasal2|5|  
{{Perundangan pasal2|5|  
(1) Rancangan RPJM Desa memuat Visi dan Misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, serta Rencana Kegiatan yang meliputi bidang:  
(1) Rancangan RPJM Desa memuat Visi dan Misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, serta Rencana Kegiatan yang meliputi bidang:  
Baris 163: Baris 160:
}}
}}


Paragraf 2  
{{center|''Paragraf 2<br/>Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa''}}
 
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa  
   
   
{{Perundangan pasal2|7|  
{{Perundangan pasal2|7|  
Baris 174: Baris 169:
:b. Sekretaris Desa selaku Ketua;  
:b. Sekretaris Desa selaku Ketua;  
:c. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan  
:c. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan  
d. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.  
:d. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.  
(3) Jumlah Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.  
(3) Jumlah Tim Penyusun RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.  


Baris 189: Baris 184:
}}
}}


Paragraf 3
{{center|''Paragraf 3<br/>Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah''}}
 
Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah  
   
   
{{Perundangan pasal2|9|  
{{Perundangan pasal2|9|  
Baris 205: Baris 198:
:c. Rencana Umum Tata Ruang Wilayah;  
:c. Rencana Umum Tata Ruang Wilayah;  
:d. Rencana Detail Tata Ruang; dan  
:d. Rencana Detail Tata Ruang; dan  
e. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.  
:e. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|10|  
{{Perundangan pasal2|10|  
Baris 216: Baris 209:
(4) Data rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa.  
(4) Data rencana program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa.  
}}
}}
Paragraf 4 Pengkajian Keadaan Desa  
{{center|''Paragraf 4<br/>Pengkajian Keadaan Desa''}}
{{Perundangan pasal2|11|  
{{Perundangan pasal2|11|  
   
   
Baris 300: Baris 292:
(2) Kepala Desa menyampaikan laporan kepada BPD setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.  
(2) Kepala Desa menyampaikan laporan kepada BPD setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.  
}}
}}
 
{{center|''Paragraf 5<br/>Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa''}}
Paragraf 5
 
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa  
{{Perundangan pasal2|19|  
{{Perundangan pasal2|19|  
(1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan Kepala Desa.  
(1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan Kepala Desa.  
Baris 321: Baris 309:
(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.  
(2) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.  
}}  
}}  
Paragraf 6 Penyusunan Rancangan RPJM Desa  
{{center|''Paragraf 6<br/>Penyusunan Rancangan RPJM Desa''}}
{{Perundangan pasal2|22|  
{{Perundangan pasal2|22|  
(1) Tim Penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.  
(1) Tim Penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.  
Baris 339: Baris 326:
(3) Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh Kepala Desa, dilaksanakan Musrenbang Desa.  
(3) Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh Kepala Desa, dilaksanakan Musrenbang Desa.  
}}
}}
 
{{center|''Paragraf 7<br/>Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musrenbang Desa''}}
Paragraf 7
 
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musrenbang Desa  
{{Perundangan pasal2|24|  
{{Perundangan pasal2|24|  
(1) Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.  
(1) Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.  
Baris 363: Baris 346:
(4) Hasil kesepakatan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara.  
(4) Hasil kesepakatan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara.  
}}
}}
 
{{center|''Paragraf 8<br/>Penetapan dan perubahan RPJM Desa''}}
Paragraf 8
 
Penetapan dan perubahan RPJM Desa  
{{Perundangan pasal2|25|  
{{Perundangan pasal2|25|  
(1) Kepala Desa mengarahkan Tim Penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.  
(1) Kepala Desa mengarahkan Tim Penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.  
Baris 385: Baris 364:
{{Perundangan pasal2|27|  
{{Perundangan pasal2|27|  
Format kegiatan penyusunan RPJM Desa tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.  
Format kegiatan penyusunan RPJM Desa tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.  
}}
}}}}
{{Perundangan bagian|Ketiga|Penyusunan RKP Desa|  
{{Perundangan bagian|Ketiga|Penyusunan RKP Desa|  
Paragraf 1 Umum  
{{center|''Paragraf 1<br/>Umum''}}
{{Perundangan pasal2|28|  
{{Perundangan pasal2|28|  
(1) Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.  
(1) Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.  
Baris 414: Baris 392:
:i. pengajuan daftar usulan RKP Desa.  
:i. pengajuan daftar usulan RKP Desa.  
}}
}}
 
{{center|''Paragraf 2<br/>Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa''}}
Paragraf 2
 
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa  
{{Perundangan pasal2|30|  
{{Perundangan pasal2|30|  
(1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.  
(1) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.  
Baris 435: Baris 409:
(3) Hasil  kesepakatan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.  
(3) Hasil  kesepakatan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.  
}}
}}
 
{{center|''Paragraf 3<br/>Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa''}}
Paragraf 3
 
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa  
{{Perundangan pasal2|32|  
{{Perundangan pasal2|32|  
(1) Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa.  
(1) Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa.  
Baris 463: Baris 433:
:d. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.  
:d. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.  
}}
}}
 
{{center|''Paragraf 4<br/>Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa''}}
Paragraf 4  
 
Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa  
{{Perundangan pasal2|34|  
{{Perundangan pasal2|34|  
(1) Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari Daerah tentang:  
(1) Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari Daerah tentang:  
Baris 497: Baris 463:
(3) Percepatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.  
(3) Percepatan perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.  
}}
}}
 
{{center|''Paragraf 5<br/>Pencermatan Ulang RPJM Desa''}}
Paragraf 5
 
Pencermatan Ulang RPJM Desa  
{{Perundangan pasal2|37|  
{{Perundangan pasal2|37|  
(1) Tim Penyusun RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.  
(1) Tim Penyusun RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.  
Baris 507: Baris 469:
(2) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi Tim Penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.  
(2) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar bagi Tim Penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.  
}}
}}
 
{{center|''Paragraf 6<br/>Penyusunan Rancangan RKP Desa''}}
Paragraf 6
 
Penyusunan Rancangan RKP Desa  
{{Perundangan pasal2|38|  
{{Perundangan pasal2|38|  
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:  
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:  
Baris 574: Baris 532:
(3) Dalam hal Kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa.  
(3) Dalam hal Kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa.  
}}
}}
Paragraf 7 Penyelenggaraan Musrenbang Desa  
{{center|''Paragraf 7<br/>Penyelenggaraan Musrenbang Desa''}}
{{Perundangan pasal2|45|  
{{Perundangan pasal2|45|  
(1) Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa yang diadakan  untuk  membahas  dan  menyepakati rancangan RKP Desa.  
(1) Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa yang diadakan  untuk  membahas  dan  menyepakati rancangan RKP Desa.  
Baris 627: Baris 584:
(5) Rancangan  Peraturan  Desa  tentang  RKP  Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa.  
(5) Rancangan  Peraturan  Desa  tentang  RKP  Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa.  
}}
}}
 
{{center|''Paragraf 8<br/>Perubahan RKP Desa''}}
Paragraf 8
 
Perubahan RKP Desa  
{{Perundangan pasal2|48|  
{{Perundangan pasal2|48|  
(1) RKP Desa dapat diubah dalam hal:  
(1) RKP Desa dapat diubah dalam hal: