Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/pembukaan: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
{{center|
'''DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA'''
BUPATI MALANG,  
<br/>
'''BUPATI MALANG,'''
}}
{{Perundangan konsideran|
{{Perundangan konsideran|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu mengatur Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Bupati;  
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu mengatur Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Bupati;