1.295
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | {{center| | ||
'''DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA''' | |||
BUPATI MALANG, | <br/> | ||
'''BUPATI MALANG,''' | |||
}} | |||
{{Perundangan konsideran| | {{Perundangan konsideran| | ||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu mengatur Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Bupati; | bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu mengatur Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Bupati; | ||