Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023/batang tubuh: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 107: Baris 107:
Ruang lingkup RDTR WP Perkotaan Karangploso, meliputi:
Ruang lingkup RDTR WP Perkotaan Karangploso, meliputi:


a. ruang lingkup materi; dan
:a. ruang lingkup materi; dan
 
:b. ruang lingkup wilayah.
b. ruang lingkup wilayah.
}}}}}}
}}}}}}


Baris 116: Baris 115:
Lingkup materi RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
Lingkup materi RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:


a. tujuan penataan WP;
:a. tujuan penataan WP;
 
:b. rencana struktur ruang;
b. rencana struktur ruang;
:c. rencana pola ruang;
 
:d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
c. rencana pola ruang;
:e. PZ.
 
d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
 
e. PZ.
}}}}
}}}}


Baris 130: Baris 125:
{{Perundangan pasal2|4|
{{Perundangan pasal2|4|
(1) Ruang lingkup wilayah RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi:
(1) Ruang lingkup wilayah RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi:
 
:a. batas wilayah administratif;
a. batas wilayah administratif;
:b. lingkup wilayah administratif;
 
:c. pembagian SWP; dan  
b. lingkup wilayah administratif;
:d. pembagian Blok.
 
c. pembagian SWP; dan d. pembagian Blok.


(2) Batas-batas wilayah administratif RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
(2) Batas-batas wilayah administratif RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
 
:a. Sebelah utara berbatasan dengan sebagian Desa Donowarih, Desa Bocek, dan Desa Ngenep di Kecamatan Karangploso;
a. Sebelah utara berbatasan dengan sebagian Desa Donowarih, Desa Bocek, dan Desa Ngenep di Kecamatan Karangploso;
:b. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang;
 
:c. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Mulyoagung di Kecamatan Dau dan Kecamatan Junrejo di Kota Batu; dan
b. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lowokwaru Kota Malang;
:d. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Tunjungtirto di Kecamatan Singosari.
 
c. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Mulyoagung di Kecamatan Dau dan Kecamatan Junrejo di Kota Batu; dan
 
d. Sebelah timur berbatasan dengan Desa Tunjungtirto di Kecamatan Singosari.


(3) Lingkup wilayah administratif RDTR WP Perkotaan Karangploso dengan luas 1.462,20 Ha (seribu empat ratus enam puluh dua koma dua hektare) beserta ruang udara di atasnya dan ruang di dalam bumi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
(3) Lingkup wilayah administratif RDTR WP Perkotaan Karangploso dengan luas 1.462,20 Ha (seribu empat ratus enam puluh dua koma dua hektare) beserta ruang udara di atasnya dan ruang di dalam bumi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
 
:a. Wilayah Administratif Desa Girimoyo dengan luas 198,70 Ha (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh hektare);
a. Wilayah Administratif Desa Girimoyo dengan luas 198,70 Ha (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh hektare);
:b. Wilayah Administratif Desa Ngijo dengan luas 373,45 Ha (tiga ratus tujuh puluh tiga koma empat puluh lima hektare);
 
:c. Wilayah Administratif Desa Kepuharjo dengan luas 203,30 Ha (dua ratus tiga koma tiga hektare);
b. Wilayah Administratif Desa Ngijo dengan luas 373,45 Ha (tiga ratus tujuh puluh tiga koma empat puluh lima hektare);
:d. Wilayah Administratif Desa Tegalgondo dengan luas 225,94 Ha (dua ratus dua puluh lima koma sembilan puluh empat hektare);
 
:e. Wilayah Administratif Desa Ampeldento dengan luas 168 Ha (seratus enam puluh delapan hektare); dan
c. Wilayah Administratif Desa Kepuharjo dengan luas 203,30 Ha (dua ratus tiga koma tiga hektare);
:f. Wilayah Administratif sebagian Desa Donowarih dengan luas 292,81 Ha (dua ratus sembilan puluh dua koma delapan puluh satu hektare).
 
d. Wilayah Administratif Desa Tegalgondo dengan luas 225,94 Ha (dua ratus dua puluh lima koma sembilan puluh empat hektare);
 
e. Wilayah Administratif Desa Ampeldento dengan luas 168 Ha (seratus enam puluh delapan hektare); dan
 
f. Wilayah Administratif sebagian Desa Donowarih dengan luas 292,81 Ha (dua ratus sembilan puluh dua koma delapan puluh satu hektare).


(4) Pembagian SWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
(4) Pembagian SWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
 
:a. SWP A dengan luas Wilayah 491,51 Ha (empat ratus sembilan puluh satu koma lima puluh satu hektare), terdiri dari Desa Girimoyo dan sebagian Desa Donowarih;
a. SWP A dengan luas Wilayah 491,51 Ha (empat ratus sembilan puluh satu koma lima puluh satu hektare), terdiri dari Desa Girimoyo dan sebagian Desa Donowarih;
:b. SWP B dengan luas Wilayah 576,74 Ha (lima ratus tujuh puluh enam koma tujuh puluh empat hektare) terdiri dari Desa Ngijo dan Desa Kepuharjo; dan
 
:c. SWP C dengan luas Wilayah 393,94 Ha (tiga ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh empat hektare) terdiri dari Desa Tegalgondo dan Desa Ampeldento.
b. SWP B dengan luas Wilayah 576,74 Ha (lima ratus tujuh puluh enam koma tujuh puluh empat hektare) terdiri dari Desa Ngijo dan Desa Kepuharjo; dan
 
c. SWP C dengan luas Wilayah 393,94 Ha (tiga ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh empat hektare) terdiri dari Desa Tegalgondo dan Desa Ampeldento.


(5) Pembagian blok dari masing-masing SWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
(5) Pembagian blok dari masing-masing SWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
:a. SWP A terdiri atas 4 (empat) Blok, yaitu Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3 dan Blok I.A.4;
:b. SWP B terdiri atas 5 (lima) Blok, yaitu Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan
:c. SWP C terdiri atas 6 (enam) Blok, yaitu I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.6.


a. SWP A terdiri atas 4 (empat) Blok, yaitu Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3 dan Blok I.A.4;
(6) Ruang lingkup RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
b. SWP B terdiri atas 5 (lima) Blok, yaitu Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan
 
c. SWP C terdiri atas 6 (enam) Blok, yaitu I.C.1, Blok I.C.2, Blok I.C.3, Blok I.C.4, Blok I.C.5, dan Blok I.C.6.
 
(6) Ruang lingkup RDTR WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi
1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
}}}}
}}}}


Baris 190: Baris 166:
{{Perundangan pasal2|6|
{{Perundangan pasal2|6|
(1) Rencana struktur ruang WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
(1) Rencana struktur ruang WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
 
:a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
:b. rencana jaringan transportasi;
 
:c. rencana jaringan energi;
b. rencana jaringan transportasi;
:d. rencana jaringan telekomunikasi; e. rencana jaringan sumber daya air; f. rencana jaringan air minum;
 
:g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
c. rencana jaringan energi;
:h. rencana jaringan drainase;
 
:i. rencana jaringan persampahan; dan  
d. rencana jaringan telekomunikasi; e. rencana jaringan sumber daya air; f. rencana jaringan air minum;
:j. rencana jaringan prasarana lainnya.
 
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
 
h. rencana jaringan drainase;
 
i. rencana jaringan persampahan; dan  
 
j. rencana jaringan prasarana lainnya.


(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Baris 212: Baris 180:
{{Perundangan pasal2|7|
{{Perundangan pasal2|7|
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
 
:a. Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan;
a. Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan;
:b. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan; dan  
 
:c. Pusat Pelayanan Lingkungan.
b. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan; dan  
 
c. Pusat Pelayanan Lingkungan.


(2) Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terletak pada SWP A Blok I.A.3.
(2) Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terletak pada SWP A Blok I.A.3.


(3) Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan di WP Perkotaan Karangploso terdiri atas 3 (tiga) Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan, yaitu:
(3) Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan di WP Perkotaan Karangploso terdiri atas 3 (tiga) Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan, yaitu:
 
:a. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan I, berada di SWP A Blok I.A.2;
a. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan I, berada di SWP A Blok I.A.2;
:b. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan II, berada di SWP B Blok I.B.2; dan
 
:c. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan III, berada di SWP C Blok I.C.5.
b. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan II, berada di SWP B Blok I.B.2; dan
 
c. Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan III, berada di SWP C Blok I.C.5.


(4) Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa di WP Perkotaan Karangploso, meliputi:
(4) Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa di WP Perkotaan Karangploso, meliputi:
 
:a. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Donowarih berada di SWP A Blok I.A.1;
a. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Donowarih berada di SWP A Blok I.A.1;
:b. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Girimoyo berada di SWP A Blok I.A.4;
 
:c. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Ngijo berada di SWP B Blok I.B.1;
b. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Girimoyo berada di SWP A Blok I.A.4;
:d. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Kepuharjo berada di SWP B Blok I.B.4;
 
:e. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Ampeldento berada di SWP C Blok I.C.2; dan
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Ngijo berada di SWP B Blok I.B.1;
:f. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Tegalgondo berada di SWP C Blok I.C.3.
 
d. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Kepuharjo berada di SWP B Blok I.B.4;
 
e. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Ampeldento berada di SWP C Blok I.C.2; dan
 
f. Pusat Pelayanan Lingkungan Desa Tegalgondo berada di SWP C Blok I.C.3.


(5) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(5) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian geometri dan detail informasi 1:5.000 (satu banding lima ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Baris 253: Baris 209:
{{Perundangan pasal2|8|
{{Perundangan pasal2|8|
Rencana jaringan transportasi yang ada di WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
Rencana jaringan transportasi yang ada di WP Perkotaan Karangploso sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
 
:a. jalan umum;
a. jalan umum;
:b. terminal penumpang tipe c; dan  
 
:c. jembatan.
b. terminal penumpang tipe c; dan  
 
c. jembatan.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|9|
{{Perundangan pasal2|9|