Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2024: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 3: Baris 3:
|kabupaten=Malang
|kabupaten=Malang
|nomor=10
|nomor=10
|tahun=2024
|tahun={{Perundangan tahun|2024}}
|tentang=Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
|tentang=Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
}}
}}