Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.862, 2023 KEMENDAGRI. Hak Akses. Pemanfaatan Data Kependudukan. Perubahan. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN HAK AKSES DAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, {{:Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023/...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 22: Baris 22:
{{:Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023/penutup}}
{{:Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023/penutup}}
---
---
{{konsideran|
{{Perundangan konsideran|
a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;  
a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;  


Baris 28: Baris 28:
}}
}}
---
---
{{dasar hukum|
{{Perundangan dasar hukum|
1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  
1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;