Peraturan Bupati Malang Nomor 96 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=96 |tahun=2023 |tentang=Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang }}')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan perbup malang
{{Perundangan butuh perbaikan}}
{{Perundangan perbup
|kabupaten=Malang
|nomor=96
|nomor=96
|tahun=2023
|tahun={{Perundangan tahun|2023}}
|tentang=Perubahan Ketiga atas [[Peraturan Bupati Malang Nomor 26 Tahun 2015]] tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang
|tentang=Perubahan Ketiga atas [[Peraturan Bupati Malang Nomor 26 Tahun 2015]] tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang
}}
}}

Revisi terkini sejak 9 Januari 2025 07.32

Perundangan ini butuh perbaikan...


KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI Malang

NOMOR 96 TAHUN 2023
TENTANG
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,