Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2024: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=2 |tahun=2024 |tentang=Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup }}')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan perbup malang
{{Perundangan butuh perbaikan}}
{{Perundangan perbup
|kabupaten=Malang
|nomor=2
|nomor=2
|tahun=2024
|tahun={{Perundangan tahun|2024}}
|tentang=Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup
|tentang=Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup
}}
}}

Revisi terkini sejak 9 Januari 2025 00.03

Perundangan ini butuh perbaikan...


KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI Malang

NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup

DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,