Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 82: Baris 82:


f. Kecamatan.  
f. Kecamatan.  
}}
{{Perundangan pasal2|7 (diubah)|
Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A''', terdiri atas 3 (tiga) Asisten dan masing-masing Asisten terdiri atas 4 (empat) Bagian'''.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|7|
{{Perundangan pasal2|7|
Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 3 (tiga) Asisten dan masing-masing Asisten terdiri atas 4 (empat) Bagian.
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:''
 
Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A.
}}
{{Perundangan pasal2|8 (diubah)|
Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A''', terdiri atas 4 (empat) Bagian'''.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|8|
{{Perundangan pasal2|8|
Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 4 (empat) Bagian.
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:''
 
Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|9 (diubah)|
{{Perundangan pasal2|9 (diubah)|
Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan '''4 (empat) Inspektur Pembantu'''.
Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan '''4 (empat) Inspektur Pembantu'''.
}}
{{Perundangan pasal2|9 (diubah ke-2)|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:''
Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A''', terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 5 (lima) Inspektur Pembantu'''.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|9|
{{Perundangan pasal2|9|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''


Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan '''5 (lima) Inspektur Pembantu'''.  
Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Perangkat Daerah dengan Tipe A.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|10 (diubah)|
{{Perundangan pasal2|10 (diubah)|
Baris 151: Baris 166:


z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.  
z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.  
}}
{{Perundangan pasal2|10 (diubah ke-2)|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari:
a. Dinas Pendidikan dengan Tipe A''', terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan''';
b. Dinas Kesehatan dengan Tipe A''', terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan''';
c. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan Tipe B, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang,''' menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
d. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
e. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
f. Dinas Sosial dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
g. Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
h. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
i. Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
j. Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
k. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
l. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
m. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
n. Dinas Perhubungan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
o. Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
p. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
r. Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
s. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
t. Dinas Pertanahan dengan Tipe C, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 2 (dua) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
u. Dinas Perikanan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
v. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
w. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
x. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
y. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran. 
}}
}}
{{Perundangan pasal2|10|
{{Perundangan pasal2|10|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:''


Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari:  
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri dari:  


a. Dinas Pendidikan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;  
a. Dinas Pendidikan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;  


b. Dinas Kesehatan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;  
b. Dinas Kesehatan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;  


c. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan Tipe B, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;  
c. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;  


d. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;  
d. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;  


e. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;  
e. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;  


f. Dinas Sosial dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;  
f. Dinas Sosial dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;  


g. Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;  
g. Dinas Tenaga Kerja dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;  


h. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan '''3 (tiga) Bidang''', menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;  
h. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;  


i. Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;  
i. Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;  


j. Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;  
j. Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;  


k. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;  
k. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;  


l. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;  
l. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;  


m. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;  
m. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;  


n. Dinas Perhubungan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;  
n. Dinas Perhubungan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;  


o. Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;  
o. Dinas Komunikasi dan Informatika dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;  


p. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;  
p. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;  


q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;  
q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;  


r. Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;  
r. Dinas Pemuda dan Olahraga dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;  


s. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;  
s. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;  


t. Dinas Pertanahan dengan Tipe C, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 2 (dua) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan;  
t. Dinas Pertanahan dengan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan;  


u. Dinas Perikanan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;  
u. Dinas Perikanan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;  


v. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;  
v. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;  


w. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;  
w. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;  


x. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;  
x. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;  


y. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;  
y. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian; dan


z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.   
z. Satuan Polisi Pamong Praja dengan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran.  
   
}}
}}
{{Perundangan pasal2|11 (diubah)|
{{Perundangan pasal2|11 (diubah)|
Baris 236: Baris 309:


e. '''Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia''' dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.  
e. '''Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia''' dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.  
}}
{{Perundangan pasal2|11 (diubah ke-3)|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''
Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri dari:
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;
c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
d. Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, '''melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tipe A, '''terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan''' urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
}}
}}
{{Perundangan pasal2|11|
{{Perundangan pasal2|11|
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021#Pasal_1]], menjadi:''
''diubah dengan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022#Pasal_1]], menjadi:''


Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri dari:  
Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri dari:  


a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;  
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;  


b. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;  
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan;  


c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;  
c. Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;  


d. Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;  
d. Badan Pendapatan Daerah dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;  


e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan  
e. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan  


'''f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tipe A, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.'''
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Tipe A, '''melaksanakan''' fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.  
}}
}}
{{Perundangan pasal2|12|
{{Perundangan pasal2|12|