Peraturan Bupati Malang Nomor 56 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=56 |tahun=2022 |tentang=Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta<br>Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan }} Kategori:Perbup SOTK Kategori:Perbup rintisan')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan perbup malang
{{Perundangan butuh perbaikan}}
{{Perundangan perbup
|kabupaten=Malang
|nomor=56
|nomor=56
|tahun=2022
|tahun={{Perundangan tahun|2022}}
|tentang=Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta<br>Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan
|tentang=Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta<br>Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan
}}
}}


[[Kategori:Perbup SOTK]]
[[Kategori:Perbup SOTK]]
[[Kategori:Perbup rintisan]]

Revisi terkini sejak 9 Januari 2025 07.20

Perundangan ini butuh perbaikan...


KABUPATEN Malang
PROVINSI JAWA TIMUR

PERATURAN BUPATI Malang

NOMOR 56 TAHUN 2022
TENTANG
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan


DENGAH RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI MALANG,