Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1176 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi
(←Membuat halaman berisi 'Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024; 4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaim...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024; | [[LOGO GARUDA]] | ||
KOMISI PEMILIHAN UMUM | |||
REPUBLIK INDONESIA | |||
KEPUTUSAN KOMISI PEMILHAN UMUM | |||
NOMOR 1176 TAHUN 2023 | |||
TENTANG | |||
PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 | |||
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, | |||
Menimbang: | |||
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa surat suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota memuat nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politi; | |||
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda gambar partai politi ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum; | |||
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibuat standarisasi dan spesifikasi teknis nama, nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024; | |||
d. bahwa berdasarkan pertimabngan sebgaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Standar dan Spesifikasi Teknis Nama, Nomor Urut, dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024; | |||
Mengingat: | |||
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863); | |||
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377); | |||
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024; | |||
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024; | 4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024; | ||
Baris 5: | Baris 37: | ||
MEMUTUSKAN: | MEMUTUSKAN: | ||
Menetapkan : | Menetapkan: | ||
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024. | KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024. | ||
KESATU : | KESATU: | ||
Menetapkan standar nama partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. | Menetapkan standar nama partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. | ||
KEDUA : | KEDUA: | ||
Menetapkan standar dan spesifikasi teknis nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik dalam Surat Suara peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. | Menetapkan standar dan spesifikasi teknis nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik dalam Surat Suara peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. | ||
KETIGA : | KETIGA: | ||
Menetapkan standar dan spesifikasi teknis tanda gambar dan nama partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. | Menetapkan standar dan spesifikasi teknis tanda gambar dan nama partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. | ||
KEEMPAT: | KEEMPAT: | ||
Menetapkan komposisi tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan yang berupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. | Menetapkan komposisi tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan yang berupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. | ||
KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | KELIMA: | ||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2023 | |||
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, | KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, | ||
Baris 32: | Baris 71: | ||
Salinan sesuai dengan aslinya | Salinan sesuai dengan aslinya | ||
SEKRETARIAT JENDERAL | SEKRETARIAT JENDERAL | ||
KOMISI PEMILIHAN UMUM | KOMISI PEMILIHAN UMUM | ||
Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan, | Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan, | ||
Andi Krisna | |||
LAMPIRAN I | |||
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM | |||
NOMOR 1176 TAHUN 2023 | |||
TENTANG PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM | |||
TAHUN 2024 | |||
{| class="wikitable" | |||
|+ | |||
! | |||
! | |||
! | |||
|- | |||
|{{small|Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024}} | |||
|{{small|Nama Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024}} | |||
|{{small|Standar Nama Partai Politik Peserta Pemilihan Umum}} | |||
Tahun 2024 | |||
|- | |||
|1. | |||
|PARTAI KEBANGKITAN BANGSA | |||
|PARTAI KEBANGKITAN BANGSA | |||
|- | |||
|2. | |||
|PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA | |||
|PARTAI GERINDRA | |||
|- | |||
|3. | |||
|PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN | |||
|PDI PERJUANGAN | |||
|- | |||
|4. | |||
|PARTAI GOLONGAN KARYA | |||
|PARTAI GOLKAR | |||
|- | |||
|5. | |||
|PARTAI NasDem | |||
|PARTAI NasDem | |||
|- | |||
|6. | |||
|PARTAI BURUH | |||
|PARTAI BURUH | |||
|- | |||
|7. | |||
|PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA | |||
|PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA | |||
|- | |||
|8. | |||
|PARTAI KEADILAN SEJAHTERA | |||
|PARTAI KEADILAN SEJAHTERA | |||
|- | |||
|9. | |||
|PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA | |||
|PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA | |||
|- | |||
|10. | |||
|PARTAI HATI NURANI RAKYAT | |||
|PARTAI HANURA | |||
|- | |||
|11. | |||
|PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA | |||
|PARTAI GARUDA | |||
|- | |||
|12. | |||
|PARTAI AMANAT NASIONAL | |||
|PARTAI AMANAT NASIONAL | |||
|- | |||
|13. | |||
|PARTAI BULAN BINTANG | |||
|PARTAI BULAN BINTANG | |||
|- | |||
|14. | |||
|PARTAI DEMOKRAT | |||
|PARTAI DEMOKRAT | |||
|- | |||
|15. | |||
|PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA | |||
|PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA | |||
|- | |||
|16. | |||
|PARTAI PERSATUAN INDONESIA | |||
|PARTAI PERINDO | |||
|- | |||
|17. | |||
|PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN | |||
|PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN | |||
|- | |||
|18. | |||
|PARTAI NANGGROE ACEH | |||
|PARTAI NANGGROE ACEH | |||
|- | |||
|19. | |||
|PARTAI GENERASI ATJEH BEUSABOH THA'AT DAN TAQWA | |||
|PARTAI GENERASI ATJEH BEUSABOH THA'AT DAN TAQWA | |||
|- | |||
|20. | |||
|PARTAI DARUL ACEH | |||
|PARTAI DARUL ACEH | |||
|- | |||
|21. | |||
|PARTAI ACEH | |||
|PARTAI ACEH | |||
|- | |||
|22. | |||
|PARTAI ADIL SEJAHTERA ACEH | |||
|PARTAI ADIL SEJAHTERA ACEH | |||
|- | |||
|23. | |||
|PARTAI SOLIDARITAS INDEPENDEN RAKYAT ACEH | |||
|PARTAI SIRA | |||
|- | |||
|24. | |||
|PARTAI UMMAT | |||
|PARTAI UMMAT | |||
|} | |||
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, | |||
ttd, | |||
HASYIM ASY'ARI | |||
Salinan sesuai dengan aslinya | |||
SEKRETARIAT JENDERAL | |||
KOMISI PEMILIHAN UMUM | |||
Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan, | |||
Andi Krisna | Andi Krisna | ||
LAMPIRAN II |
Revisi per 17 November 2023 08.43
KOMISI PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN KOMISI PEMILHAN UMUM
NOMOR 1176 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa surat suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota memuat nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda gambar partai politi ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibuat standarisasi dan spesifikasi teknis nama, nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimabngan sebgaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Standar dan Spesifikasi Teknis Nama, Nomor Urut, dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863);
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.
KESATU:
Menetapkan standar nama partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA:
Menetapkan standar dan spesifikasi teknis nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik dalam Surat Suara peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA:
Menetapkan standar dan spesifikasi teknis tanda gambar dan nama partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEEMPAT:
Menetapkan komposisi tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan yang berupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2023
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd,
HASYIM ASY'ARI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan,
Andi Krisna
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 1176 TAHUN 2023
TENTANG PENETAPAN STANDAR DAN SPESIFIKASI TEKNIS NAMA, NOMOR URUT, DAN TANDA GAMBAR PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2024
Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 | Nama Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 | Standar Nama Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2024 |
1. | PARTAI KEBANGKITAN BANGSA | PARTAI KEBANGKITAN BANGSA |
2. | PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA | PARTAI GERINDRA |
3. | PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN | PDI PERJUANGAN |
4. | PARTAI GOLONGAN KARYA | PARTAI GOLKAR |
5. | PARTAI NasDem | PARTAI NasDem |
6. | PARTAI BURUH | PARTAI BURUH |
7. | PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA | PARTAI GELOMBANG RAKYAT INDONESIA |
8. | PARTAI KEADILAN SEJAHTERA | PARTAI KEADILAN SEJAHTERA |
9. | PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA | PARTAI KEBANGKITAN NUSANTARA |
10. | PARTAI HATI NURANI RAKYAT | PARTAI HANURA |
11. | PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA | PARTAI GARUDA |
12. | PARTAI AMANAT NASIONAL | PARTAI AMANAT NASIONAL |
13. | PARTAI BULAN BINTANG | PARTAI BULAN BINTANG |
14. | PARTAI DEMOKRAT | PARTAI DEMOKRAT |
15. | PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA | PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA |
16. | PARTAI PERSATUAN INDONESIA | PARTAI PERINDO |
17. | PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN | PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN |
18. | PARTAI NANGGROE ACEH | PARTAI NANGGROE ACEH |
19. | PARTAI GENERASI ATJEH BEUSABOH THA'AT DAN TAQWA | PARTAI GENERASI ATJEH BEUSABOH THA'AT DAN TAQWA |
20. | PARTAI DARUL ACEH | PARTAI DARUL ACEH |
21. | PARTAI ACEH | PARTAI ACEH |
22. | PARTAI ADIL SEJAHTERA ACEH | PARTAI ADIL SEJAHTERA ACEH |
23. | PARTAI SOLIDARITAS INDEPENDEN RAKYAT ACEH | PARTAI SIRA |
24. | PARTAI UMMAT | PARTAI UMMAT |
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd,
HASYIM ASY'ARI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT JENDERAL
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Plt. Kepala Biro Perundang-Undangan,
Andi Krisna
LAMPIRAN II