Sistem Penyediaan Air Minum: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Baris 1: Baris 1:
Sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya air dan pengelolaan sanitasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap sumber daya air, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah seperti yang diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.<ref>https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2005/16TAHUN2005PPPenjel.htm</ref>
Sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya air dan pengelolaan sanitasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pelestarian terhadap sumber daya air, perlu dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau [[Pemerintah Daerah]] seperti yang diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.<ref>https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2005/16TAHUN2005PPPenjel.htm</ref>