Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 18: Baris 18:
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,}}}}
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,}}}}


Menimbang
{{Konsideran}}
 
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 [[Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016]] tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual;
 
b. bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, llmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, IImiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual telah disepakati melalui Konvensi Nasional pada tanggal 3 November 2022 di Bandung;
 
c. bahwa sesuai surat [[Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi lnformatika dan Informasi dan Komunikasi Publik Nomor B 707/BLSDM.3/LT.02.02/12/2022]] tanggal 16 Desember 2022 perihal permohonan penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual;
 
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual;


Mengingat  
Mengingat