Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 6: Baris 6:
|pejabat=presiden republik indonesia
|pejabat=presiden republik indonesia
}}
}}
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Konsideran}}
{{:Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/Konsideran}}