Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB VII: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan bab||VII|LABEL DAN PUBLIKASI|
{{Perundangan bab|VII|LABEL DAN PUBLIKASI|
{{Perundangan pasal|45|
{{Perundangan pasal|45|
{{Perundangan ayat|45|1|Industri Farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan Narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika.}}
{{Perundangan ayat|45|1|Industri Farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan Narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika.}}