Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB X: Perbedaan antara revisi
(←Membuat halaman berisi 'BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 60 (1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya: a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah . . . - 23 - b. mencegah penyalahgunaan Narkotika; c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Nar...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|X|PEMBINAAN DAN PENGAWASAN| | |||
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | {{Perundangan pasal|60| | ||
{{Perundangan ayat|60|1|Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.}} | |||
{{Perundangan ayat|60|2|Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi | |||
upaya: | |||
a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; | |||
b. mencegah penyalahgunaan Narkotika; | |||
c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum | |||
sekolah dasar sampai lanjutan atas; | |||
d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan | d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan | ||
e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|61| | |||
{{Perundangan ayat|61|1|Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika.}} | |||
{{Perundangan ayat|61|2|Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | |||
a. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; | a. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; | ||
b. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; | b. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; | ||
c. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan; | c. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan; | ||
d. produksi; | d. produksi; | ||
e. impor dan ekspor; | e. impor dan ekspor; | ||
f. peredaran; | f. peredaran; | ||
g. pelabelan; | g. pelabelan; | ||
h. informasi; dan | h. informasi; dan | ||
i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. | i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|62| | |||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|63| | |||
Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain | Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain | ||
dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional. | dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional. | ||
}}}} |
Revisi per 28 Oktober 2023 21.18
{{Perundangan bab|X|PEMBINAAN DAN PENGAWASAN|
Pasal 60
1 | Pemerintah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika. |
2 | Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
upaya: a. memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah penyalahgunaan Narkotika; c. mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika, termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas; d. mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan e. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. |
Pasal 61
1 | Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika. |
2 | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan; d. produksi; e. impor dan ekspor; f. peredaran; g. pelabelan; h. informasi; dan i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 63
Pemerintah mengupayakan kerja sama dengan negara lain dan/atau badan internasional secara bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sesuai dengan kepentingan nasional.