Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009/BAB VII: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'BAB VII LABEL DAN PUBLIKASI Pasal 45 (1) Industri Farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan Narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika. (2) Label pada kemasan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan ke dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah, dan/atau kemasannya. (3) Setiap keterangan...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab||VII|LABEL DAN PUBLIKASI| | |||
LABEL DAN PUBLIKASI | {{Perundangan pasal|45| | ||
{{Perundangan ayat|45|1|Industri Farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan Narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika.}} | |||
{{Perundangan ayat|45|2|Label pada kemasan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan ke dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah, dan/atau kemasannya.}} | |||
{{Perundangan ayat|45|3|Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label pada kemasan Narkotika harus lengkap dan tidak menyesatkan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal|46| | |||
Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi. | Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi. | ||
}} | |||
{{Perundangan pasal|47| | |||
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencantuman label dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri. | |||
}}}} | |||
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara | |||
pencantuman label dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam | |||
Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri. |
Revisi per 28 Oktober 2023 21.07
(BAB )
VII
LABEL DAN PUBLIKASI