Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB XX: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'BAB XX PENGANIAYAAN Pasal 351 (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melak...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
BAB XX PENGANIAYAAN
{{Perundangan bab|XX|PENGANIAYAAN|
 
{{Perundangan pasal|351|
Pasal 351
{{Perundangan ayat|351|1|Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.}}
 
{{Perundangan ayat|351|2|Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.}}
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
{{Perundangan ayat|351|3|Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.}}
 
{{Perundangan ayat|351|4|Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.}}
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
{{Perundangan ayat|351|5|Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.}}
 
}}
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
{{Perundangan pasal|352|
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
{{Perundangan ayat|352|1|Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.}}
 
{{Perundangan ayat|352|2|Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.}}
Pasal 352
}}
 
{{Perundangan pasal|353|
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
{{Perundangan ayat|353|1|Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.}}
 
{{Perundangan ayat|353|2|Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.}}
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
{{Perundangan ayat|353|3|Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun}}
 
}}
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
{{Perundangan pasal|354|
 
{{Perundangan ayat|354|1|Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.}}
Pasal 353
{{Perundangan ayat|354|2|Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.}}
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama
}}
tujuh tahun.
{{Perundangan pasal|355|
 
{{Perundangan ayat|355|1|Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.}}
(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
{{Perundangan ayat|355|2|Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.}}
 
}}
Pasal 354
{{Perundangan pasal|356|
 
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
 
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
 
Pasal 355
 
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara
 
73 / 118
www.hukumonline.com
 
paling lama dua belas tahun.
 
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
 
Pasal 356
 
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:


Baris 50: Baris 32:


3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
 
}}
Pasal 357
{{Perundangan pasal|357|
 
Dalami salah satu kejahatan berdasarkan pasal 356, dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No.1-4.
Dalami salah satu kejahatan berdasarkan pasal 356, dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No.1-4.
 
}}
Pasal 358
{{Perundangan pasal|358|
 
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:


Baris 62: Baris 42:


2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
}}}}

Revisi terkini sejak 27 Oktober 2023 15.42

(BAB XX)
PENGANIAYAAN
[sunting sumber]

Pasal 351[sunting sumber]
1 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2 Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

3 Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

4 Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

5 Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 352[sunting sumber]
1 Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

2 Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 353[sunting sumber]
1 Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

2 Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

3 Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Pasal 354[sunting sumber]
1 Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

2 Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Pasal 355[sunting sumber]
1 Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

2 Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 356[sunting sumber]

Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:

1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;

2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;

3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Pasal 357[sunting sumber]

Dalami salah satu kejahatan berdasarkan pasal 356, dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No.1-4.

Pasal 358[sunting sumber]

Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;

2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.