Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Kedua/BAB IX: Perbedaan antara revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'BAB IX SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU Pasal 242 (1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (2) Jika keterangan palsu di atas...') |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{Perundangan bab|IX|SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU| | |||
{{Perundangan pasal|242| | |||
SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU | {{Perundangan ayat|242|1|Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.}} | ||
{{Perundangan ayat|242|2|Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.}} | |||
{{Perundangan ayat|242|3|Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.}} | |||
{{Perundangan ayat|242|4|Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.}} | |||
}} | |||
{{Perundangan pasal| | |||
{{Perundangan pasal|243| | |||
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240. | Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240. | ||
}} | |||
Revisi per 27 Oktober 2023 06.13
{{Perundangan bab|IX|SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU|
Pasal 242
1 | Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. |
2 | Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. |
3 | Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah. |
4 | Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan. |
{{Perundangan pasal|
Pasal 243
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.