Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XIX: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIX|TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG| {{Perundangan bagian|Kesatu|Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan| {{Perundangan pasal|446| {{Perundangan ayat|446|1|Setiap Orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.}} {{Perundangan ayat|446|2|Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan...')
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 71: Baris 71:
{{Perundangan ayat|455|2|Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.}}
{{Perundangan ayat|455|2|Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana dengan pidana yang sama.}}
}}}}
}}}}
{{Perundangan bagian|Kelima|Pidana Tambahan
{{Perundangan bagian|Kelima|Pidana Tambahan|
{{Perundangan pasal|456|
{{Perundangan pasal|456|
Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dan Pasal 450 sampai dengan Pasal 455 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.
Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dan Pasal 450 sampai dengan Pasal 455 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.
}}}}}}
}}}}}}