11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
{{Perundangan paragraf|1|Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Ke bangsaan}} | {{Perundangan paragraf|1|Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Ke bangsaan}} | ||
{{Perundangan pasal|234| | {{Perundangan pasal|234| | ||
Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun | Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pasal|235| | {{Perundangan pasal|235| | ||