11.314
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 8.140: | Baris 8.140: | ||
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: | Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: | ||
a. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 4); | a. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 4); | ||
b. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 11; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21); | b. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 11; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21); | ||
c. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Barat Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21); | c. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Barat Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21); | ||
d. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tengah Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 22); | d. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tengah Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 22); | ||
e. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tenggara Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 26); | e. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tenggara Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 26); | ||
f. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 27); dan | f. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 27); dan | ||
g. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Laut Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 28), | g. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Laut Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 28), | ||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | '''dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'''. | ||
}} | }} | ||