Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7.743: Baris 7.743:


c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.}}
c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.}}
}}
}}<!--/pasal 98-->
}}<!--/bagian Ketiga-->
}}<!--/bagian Ketiga-->


Baris 7.793: Baris 7.793:


i. pemulihan fungsi ruang.}}
i. pemulihan fungsi ruang.}}
}}
}}<!--/pasal 99-->
}}<!--/bagian Keempat-->
}}<!--/bagian Keempat-->


Baris 7.824: Baris 7.824:


c. kesesuaian waktu pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang.}}
c. kesesuaian waktu pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang.}}
}}
}}<!--/pasal 100-->


Paragraf 2
Paragraf 2
Baris 7.842: Baris 7.842:


{{Perundangan ayat|101|4|Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR.}}
{{Perundangan ayat|101|4|Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR.}}
}}
}}<!--/pasal 101-->


Paragraf 3
Paragraf 3
Baris 7.856: Baris 7.856:


{{Perundangan ayat|102|4|Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.}}
{{Perundangan ayat|102|4|Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.}}
}}
}}<!--/pasal 102-->


Paragraf 4
Paragraf 4
Baris 7.878: Baris 7.878:


{{Perundangan ayat|103|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
{{Perundangan ayat|103|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal 103-->
}}<!--/bagian kelima-->
}}<!--/bagian kelima-->
}}<!--/bab VIII--->
}}<!--/bab VIII--->