Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2006: Perbedaan antara revisi
(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan judul |jenis=Peraturan Daerah Kabupaten Malang |nomor=15 |tahun=2006 |tentang=Pedoman Pembentukan dan Mekanisme<br/>Penyusunan Peraturan Desa }} {{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|bahwa peraturan desa merupakan salah satu syarat dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Desa sehingga dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat}} {{Perundangan konsideran isi|b|bahwa sehu...') |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 6: | Baris 6: | ||
}} | }} | ||
{{Perundangan pembukaan| | |||
{{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|bahwa peraturan desa merupakan salah satu syarat dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Desa sehingga dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat}} | {{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|bahwa peraturan desa merupakan salah satu syarat dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Desa sehingga dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat}} | ||
{{Perundangan konsideran isi|b|bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran | {{Perundangan konsideran isi|b|bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran | ||
Baris 21: | Baris 22: | ||
{{Perundangan dasar hukum isi|9|[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006]] tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa}} | {{Perundangan dasar hukum isi|9|[[Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006]] tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa}} | ||
}} | }} | ||
}}<!--/pembukaan--> |
Revisi terkini sejak 18 Oktober 2023 07.12
Pembukaan[sunting sumber]
Nomor 15 Tahun 2006
TENTANG
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
{{{pejabat}}},
Pembukaan[sunting sumber]
Konsideran[sunting sumber]
Menimbang: | a. bahwa bahwa peraturan desa merupakan salah satu syarat dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Desa sehingga dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat;
b. bahwa bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a konsideran menimbang ini dan melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dengan Peraturan Daerah; |
Dasar Hukum[sunting sumber]
Mengingat: | 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; |