Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022: Perbedaan antara revisi

Dari Wiki Javasatu
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(103 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 14: Baris 14:
{{Perundangan konsideran isi|c|dalam rangka mewujudkan keserasian dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan pemangku kepentingan di Kota Malang, maka diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota yang berbatasan, serta kebijakan pembangunan daerah Kota Malang}}
{{Perundangan konsideran isi|c|dalam rangka mewujudkan keserasian dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan pemangku kepentingan di Kota Malang, maka diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota yang berbatasan, serta kebijakan pembangunan daerah Kota Malang}}
{{Perundangan konsideran isi|d|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Malang dan perubahan perkembangan kota yang terjadi secara pesat dan dinamis}}
{{Perundangan konsideran isi|d|[[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Malang dan perubahan perkembangan kota yang terjadi secara pesat dan dinamis}}
{{Perundangan konsideran isi|e|berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042}}
{{Perundangan konsideran isi|e|berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk '''Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042'''}}
}}<!--/konsideran-->
}}<!--/konsideran-->


{{Perundangan dasar hukum
{{Perundangan dasar hukum
|{{Perundangan dasar hukum isi|1|Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}
|{{Perundangan dasar hukum isi|1|[[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945#Pasal 18 ayat 6|Pasal 18 ayat (6)]] [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16]] dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|2|[[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950]] tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954]] tentang Pengubahan [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950|Undang-Undang Nomor 16]] dan [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950|17 Tahun 1950]] (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|3|[[Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007]] tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|4|[[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan [[Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
{{Perundangan dasar hukum isi|5|[[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020]] tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)}}
Baris 41: Baris 41:


{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM|
{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM|
{{Perundangan pasal2|1|
{{Perundangan pasal|1|
Dalam peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan:
Dalam peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan:
{{Perundangan ketentuan umum|1|Daerah|Kota Malang.}}
{{Perundangan ketentuan umum|1|Daerah|Kota Malang.}}
Baris 137: Baris 137:
{{Perundangan ketentuan umum|92|Forum Penataan Ruang Daerah|wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.}}
{{Perundangan ketentuan umum|92|Forum Penataan Ruang Daerah|wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.}}
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bab-->
}}<!--/bab I-->


{{Perundangan bab|II|RUANG LINGKUP, ASAS DAN FUNGSI|
{{Perundangan bab|II|RUANG LINGKUP, ASAS DAN FUNGSI|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Ruang Lingkup|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Ruang Lingkup|
{{Perundangan pasal2|2|
{{Perundangan pasal|2|
{{Perundangan ayat|2|1|
{{Perundangan ayat|2|1|
Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup:
Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup:


a. ketentuan umum;
:a. ketentuan umum;


b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;
:b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;


c. rencana Struktur Ruang wilayah kota;
:c. rencana Struktur Ruang wilayah kota;


d. rencana Pola Ruang wilayah kota;
:d. rencana Pola Ruang wilayah kota;


e. Kawasan Strategis Kota;
:e. Kawasan Strategis Kota;


f. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota;
:f. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota;


g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota;
:g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota;


h. kelembagaan;
:h. kelembagaan;


i. peran masyarakat;
:i. peran masyarakat;


j. ketentuan penutup;
:j. ketentuan penutup;


k. penjelasan; dan  
:k. penjelasan; dan  


l. lampiran.
:l. lampiran.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|2|2|Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:
{{Perundangan ayat|2|2|Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:


a. Kecamatan Klojen, meliputi:
:a. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Klojen}}, meliputi:


1. Kelurahan Klojen;
::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Klojen|Klojen}};


2. Kelurahan Rampalcelaket;
::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Rampalcelaket|Klojen}};


3. Kelurahan Oro-oro Dowo;
::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Oro-oro Dowo|Klojen}};


4. Kelurahan Samaan;
::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Samaan|Klojen}};


5. Kelurahan Penanggungan;
::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Penanggungan|Klojen}};


6. Kelurahan Gading Kasri;
::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Gading Kasri|Klojen}};


7. Kelurahan Bareng;
::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bareng|Klojen}};


8. Kelurahan Kasin;
::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kasin|Klojen}};


9. Kelurahan Sukoharjo;
::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sukoharjo|Klojen}};


10. Kelurahan Kauman; dan
::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kauman|Klojen}}; dan


11. Kelurahan Kiduldalem;
::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kiduldalem|Klohen}};


b. Kecamatan Lowokwaru, meliputi:
:b. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Lowokwaru}}, meliputi:


1. Kelurahan Jatimulyo;
::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Jatimulyo|Lowokwaru}};


2. Kelurahan Lowokwaru;
::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Lowokwaru|Lowokwaru}};


3. Kelurahan Tulusrejo;
::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tulusrejo|Lowokwaru}};


4. Kelurahan Mojolangu;
::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Mojolangu|Lowokwaru}};


5. Kelurahan Tunjungsekar;
::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tunjungsekar|Lowokwaru}};


6. Kelurahan Tasikmadu;
::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tasikmadu|Lowokwaru}};


7. Kelurahan Tunggulwulung;
::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tunggulwulung|Lowokwaru}};


8. Kelurahan Dinoyo;
::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Dinoyo|Lowokwaru}};


9. Kelurahan Merjosari;
::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Merjosari|Lowokwaru}};


10. Kelurahan Tlogomas;
::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tlogomas|Lowokwaru}};


11. Kelurahan Sumbersari; dan
::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sumbersari|Lowokwaru}}; dan


12. Kelurahan Ketawanggede;
::12. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Ketawanggede|Lowokwaru}};


c. Kecamatan Blimbing, meliputi:
:c. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Blimbing}}, meliputi:


1. Kelurahan Kesatrian;
::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kesatrian|Blimbing}};


2. Kelurahan Polehan;
::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Polehan|Blimbing}};


3. Kelurahan Purwantoro;
::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Purwantoro|Blimbing}};


4. Kelurahan Bunulrejo;
::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bunulrejo|Blimbing}};


5. Kelurahan Pandanwangi;
::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Pandanwangi|Blimbing}};


6. Kelurahan Blimbing;
::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Blimbing|Blimbing}};


7. Kelurahan Purwodadi;
::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Purwodadi|Blimbing}};


8. Kelurahan Arjosari;
::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Arjosari|Blimbing}};


9. Kelurahan Balearjosari;
::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Balearjosari|Blimbing}};


10. Kelurahan Polowijen; dan
::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Polowijen|Blimbing}}; dan


11. Kelurahan Jodipan;
::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Jodipan|Blimbing}};


d. Kecamatan Kedungkandang, meliputi:
:d. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Kedungkandang}}, meliputi:


1. Kelurahan Mergosono;
::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Mergosono|Kedungkandang}};


2. Kelurahan Bumiayu;
::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bumiayu|Kedungkandang}};


3. Kelurahan Wonokoyo;
::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Wonokoyo|Kedungkandang}};


4. Kelurahan Buring;
::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Buring|Kedungkandang}};


5. Kelurahan Lesanpuro;
::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Lesanpuro|Kedungkandang}};


6. Kelurahan Madyopuro;
::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Madyopuro|Kedungkandang}};


7. Kelurahan Sawojajar;
::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sawojajar|Kedungkandang}};


8. Kelurahan Arjowinangun;
::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Arjowinangun|Kedungkandang}};


9. Kelurahan Cemorokandang;
::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Cemorokandang|Kedungkandang}};


10. Kelurahan Kedungkandang;
::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kedungkandang|Kedungkandang}};


11. Kelurahan Kotalama; dan
::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kotalama|Kedungkandang}}; dan


12. Kelurahan Tlogowaru;
::12. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tlogowaru|Kedungkandang}};


e. Kecamatan Sukun, meliputi:
:e. Kecamatan {{Malang kota kecamatan|Sukun}}, meliputi:


1. Kelurahan Bandulan;
::1. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bandulan|Sukun}};


2. Kelurahan Karangbesuki;
::2. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Karangbesuki|Sukun}};


3. Kelurahan Pisangcandi;
::3. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Pisangcandi|Sukun}};


4. Kelurahan Mulyorejo;
::4. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Mulyorejo|Sukun}};


5. Kelurahan Sukun;
::5. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Sukun|Sukun}};


6. Kelurahan Tanjungrejo;
::6. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Tanjungrejo|Sukun}};


7. Kelurahan Bakalankrajan;
::7. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bakalankrajan|Sukun}};


8. Kelurahan Bandungrejosari;
::8. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Bandungrejosari|Sukun}};


9. Kelurahan Ciptomulyo;
::9. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Ciptomulyo|Sukun}};


10. Kelurahan Gadang; dan
::10. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Gadang|Sukun}}; dan


11. Kelurahan Kebonsari.
::11. Kelurahan {{Malang kota kelurahan|Kebonsari|Sukun}}.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|2|3|Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut:
{{Perundangan ayat|2|3|Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut:


a. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang;
:a. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang;


b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang;
:b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang;


c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan
:c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan


d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang.
:d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|2|4|Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
{{Perundangan ayat|2|4|Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}<!--/ayat-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian Kesatu-->


{{Perundangan bagian|Kedua|Asas|
{{Perundangan bagian|Kedua|Asas|
{{Perundangan pasal2|3|
{{Perundangan pasal|3|
Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas:
Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas:


a. keterpaduan;
:a. keterpaduan;


b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
:b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;


c. keberlanjutan;
:c. keberlanjutan;


d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
:d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;


e. keterbukaan;
:e. keterbukaan;


f. kebersamaan dan kemitraan;
:f. kebersamaan dan kemitraan;


g. perlindungan kepentingan umum;
:g. perlindungan kepentingan umum;


h. kepastian hukum dan keadilan; dan  
:h. kepastian hukum dan keadilan; dan  


i. akuntabilitas.
:i. akuntabilitas.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bagian kedua-->
 
{{Perundangan bagian|Ketiga|Fungsi|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Fungsi|
{{Perundangan pasal2|4|
{{Perundangan pasal|4|
Penataan Ruang wilayah Kota Malang berfungsi sebagai:
Penataan Ruang wilayah Kota Malang berfungsi sebagai:


a. matra keruangan dari pembangunan wilayah Kota Malang;
:a. matra keruangan dari pembangunan wilayah Kota Malang;


b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya;
:b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya;


c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta;
:c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta;


d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan
:d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan
 
e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bab-->


:e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Ketiga-->}}<!--/bab II-->
{{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bab|III|TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan pasal2|5|
{{Perundangan pasal|5|
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan.
Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Kesatu-->
}}<!--/bagian-->
{{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan bagian|Kedua|Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan pasal2|6|
{{Perundangan pasal|6|
Kebijakan Penataan Ruang Kota Malang, meliputi:
Kebijakan Penataan Ruang Kota Malang, meliputi:


a. pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya;
:a. pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya;


b. pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan;
:b. pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan;


c. penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang;
:c. penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang;


d. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang;
:d. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang;


e. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
:e. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan


f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
:f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian kedua-->
}}<!--/bagian-->
{{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan bagian|Ketiga|Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota|
{{Perundangan pasal2|7|
{{Perundangan pasal|7|
{{Perundangan ayat|7|1|
{{Perundangan ayat|7|1|
Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:


a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional;
:a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional;


b. mengembangkan sektor perdagangan dan jasa pendukung kegiatan nasional;
:b. mengembangkan sektor perdagangan dan jasa pendukung kegiatan nasional;


c. mengembangkan kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi pemerintahan skala regional;
:c. mengembangkan kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi pemerintahan skala regional;


d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa pada jalur regional;
:d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa pada jalur regional;


e. mengembangkan kegiatan penunjang sektor pariwisata untuk mendukung pariwisata kawasan Malang Raya;
:e. mengembangkan kegiatan penunjang sektor pariwisata untuk mendukung pariwisata kawasan Malang Raya;


f. melaksanakan kerjasama antar daerah di kawasan Malang Raya untuk pengembangan pusat pelayanan perkotaan dan jaringan prasarana yang mendukung;
:f. melaksanakan kerjasama antar daerah di kawasan Malang Raya untuk pengembangan pusat pelayanan perkotaan dan jaringan prasarana yang mendukung;


g. menetapkan Kawasan Alun-alun dan Kawasan Buring sebagai Pusat Pelayanan Kota;
:g. menetapkan Kawasan Alun-alun dan Kawasan Buring sebagai Pusat Pelayanan Kota;


h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan
:h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan


i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.
:i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|7|2|Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
{{Perundangan ayat|7|2|Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
Baris 426: Baris 417:
l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan
l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan


m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki.
m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|7|3|Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi:
{{Perundangan ayat|7|3|Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi:
Baris 445: Baris 435:
g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan
g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan


h. menetapkan dan meningkatkan ketahanan pada Kawasan Rawan Bencana.
h. menetapkan dan meningkatkan ketahanan pada Kawasan Rawan Bencana.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|7|4|Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:  
{{Perundangan ayat|7|4|Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:  
Baris 466: Baris 455:
h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan
h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan


i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|7|5|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi:
{{Perundangan ayat|7|5|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi:
Baris 480: Baris 468:
e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan
e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan


f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan.
f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan.}}
}}<!--/ayat-->


{{Perundangan ayat|7|6|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi:
{{Perundangan ayat|7|6|Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi:
Baris 497: Baris 484:
f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan


g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.
g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.}}
}}<!--/ayat-->
}}<!--/pasal-->}}<!--/bagian Kedua-->}}<!--/bab III-->
}}<!--/pasal-->
{{Perundangan bab|IV|RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA|
}}<!--/bagian-->
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
}}<!--/bab-->
{{Perundangan pasal|8|
 
{{Perundangan ayat|8|1|Rencana Struktur Ruang wilayah Kota Malang, meliputi:
 
===BAB IV===
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA
 
Bagian Kesatu
 
Umum
 
====Pasal 8====
{{Perundangan pasal|8|1|Rencana Struktur Ruang wilayah Kota Malang, meliputi:


a. sistem pusat pelayanan;
a. sistem pusat pelayanan;
Baris 526: Baris 503:
f. infrastruktur perkotaan.}}
f. infrastruktur perkotaan.}}


{{Perundangan pasal|8|2|Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|8|2|Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
 
}}<!--/pasal-->
Bagian Kedua
}}<!--/bagian kesatu-->


Sistem Pusat Pelayanan
{{Perundangan bagian|Kedua|Sistem Pusat Pelayanan|
 
{{Perundangan pasal|9|
====Pasal 9====
{{Perundangan ayat|9|1|
{{Perundangan pasal|9|1|Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:


a. Pusat Pelayanan Kota;
a. Pusat Pelayanan Kota;
Baris 541: Baris 518:
c. Pusat Pelayanan Lingkungan.}}
c. Pusat Pelayanan Lingkungan.}}


{{Perundangan pasal|9|2|Rencana Sistem Pusat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|9|2|Rencana Sistem Pusat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}<!--/pasal-->


Paragraf 1
Paragraf 1
Baris 547: Baris 525:
Pusat Pelayanan Kota
Pusat Pelayanan Kota


====Pasal 10====
{{Perundangan pasal|10|
{{Perundangan pasal|10|1|Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berada pada:
{{Perundangan ayat|10|1|Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berada pada:


a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; dan  
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; dan  
Baris 554: Baris 532:
b. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.}}
b. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.}}


{{Perundangan pasal|10|2|Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi utama berupa perkantoran.}}
{{Perundangan ayat|10|2|Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi utama berupa perkantoran.}}
 
{{Perundangan pasal|10|3|Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial.}}


{{Perundangan ayat|10|3|Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial.}}
}}
Paragraf 2
Paragraf 2


Sub Pusat Pelayanan Kota
Sub Pusat Pelayanan Kota


====Pasal 11====
{{Perundangan pasal|11|
{{Perundangan pasal|11|1|Sub Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi:
{{Perundangan ayat|11|1|Sub Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi:


a. Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen;
a. Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen;
Baris 575: Baris 553:
e. Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun.}}
e. Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun.}}


{{Perundangan pasal|11|2|Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}}
{{Perundangan ayat|11|2|Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}}


{{Perundangan pasal|11|3|Sub Pusat Pelayanan Kota Lowokwaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}}
{{Perundangan ayat|11|3|Sub Pusat Pelayanan Kota Lowokwaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}}


{{Perundangan pasal|11|4|Sub Pusat Pelayanan Kota Blimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing, dengan fungsi utama berupa industri.}}
{{Perundangan ayat|11|4|Sub Pusat Pelayanan Kota Blimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing, dengan fungsi utama berupa industri.}}


{{Perundangan pasal|11|5|Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}}
{{Perundangan ayat|11|5|Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}}


{{Perundangan pasal|11|6|Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}}
{{Perundangan ayat|11|6|Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.}}
}}


Paragraf 3
Paragraf 3
Baris 589: Baris 568:
Pusat Pelayanan Lingkungan
Pusat Pelayanan Lingkungan


====Pasal 12====
{{Perundangan pasal|12|
Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c direncanakan sesuai dengan penempatan kegiatan fungsional Daerah, meliputi:
Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c direncanakan sesuai dengan penempatan kegiatan fungsional Daerah, meliputi:


Baris 598: Baris 577:
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Kasin Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Kasin Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;


d. Pusat Pelayanan Lingkungan Jatimulyo Kecamatan
d. Pusat Pelayanan Lingkungan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
 
Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;


e. Pusat Pelayanan Lingkungan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
e. Pusat Pelayanan Lingkungan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;
Baris 627: Baris 604:


q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri.
q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri.
}}
}}<!--/bagian kedua-->


Bagian Ketiga
{{Perundangan bagian|Ketiga|Sistem Jaringan Transportasi|
 
{{Perundangan pasal|13|
Sistem Jaringan Transportasi
{{Perundangan ayat|13|1|Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:
 
====Pasal 13====
{{Perundangan pasal|13|1|Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:


a. Sistem Jaringan Jalan; dan  
a. Sistem Jaringan Jalan; dan  
Baris 639: Baris 615:
b. sistem jaringan kereta api.}}
b. sistem jaringan kereta api.}}


{{Perundangan pasal|13|2|Rencana Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|13|2|Rencana Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
 
}}<!--pasal-->


Paragraf 1
Paragraf 1
Baris 645: Baris 623:
Sistem Jaringan Jalan
Sistem Jaringan Jalan


====Pasal 14====
{{Perundangan pasal|14|
Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, meliputi:
Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, meliputi:


Baris 655: Baris 633:


d. jembatan.
d. jembatan.
}}


====Pasal 15====
{{Perundangan pasal|15|
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi:
Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi:


Baris 666: Baris 645:


d. Jalan Lingkungan.
d. Jalan Lingkungan.
}}


====Pasal 16====
{{Perundangan pasal|16|
{{Perundangan pasal|16|1|Jalan Arteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berupa:
{{Perundangan ayat|16|1|Jalan Arteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berupa:


a. Jalan Arteri Primer; dan
a. Jalan Arteri Primer; dan
Baris 674: Baris 654:
b. Jalan Arteri Sekunder.}}
b. Jalan Arteri Sekunder.}}


{{Perundangan pasal|16|2|Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
{{Perundangan ayat|16|2|Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


huruf a, meliputi:
huruf a, meliputi:
Baris 702: Baris 682:
l. Jalan Sudanco Supriadi.}}
l. Jalan Sudanco Supriadi.}}


{{Perundangan pasal|16|3|Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|16|3|Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}


====Pasal 17====
{{Perundangan pasal|17|
{{Perundangan pasal|17|1|Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa:
{{Perundangan ayat|17|1|Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa:
a. jalan Kolektor Primer; dan  
a. jalan Kolektor Primer; dan  


b. jalan Kolektor Sekunder.}}
b. jalan Kolektor Sekunder.}}


{{Perundangan pasal|17|2|Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-1, meliputi Akses Terminal Tipe A Arjosari (Jl. Raden Intan).}}
{{Perundangan ayat|17|2|Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-1, meliputi Akses Terminal Tipe A Arjosari (Jl. Raden Intan).}}


{{Perundangan pasal|17|3|Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-2, meliputi:  
{{Perundangan ayat|17|3|Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-2, meliputi:  


a. Jalan Tlogo Mas;
a. Jalan Tlogo Mas;
Baris 728: Baris 709:
g. Jalan Kol. Sugiono (batas kota).}}
g. Jalan Kol. Sugiono (batas kota).}}


{{Perundangan pasal|17|4|Jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|17|4|Jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}


====Pasal 18====
{{Perundangan pasal|18|
{{Perundangan pasal|18|1|Jalan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berupa jalan Lokal Sekunder.}}
{{Perundangan ayat|18|1|Jalan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berupa jalan Lokal Sekunder.}}


{{Perundangan pasal|18|2|Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|18|2|Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}


====Pasal 19====
{{Perundangan pasal|19|
{{Perundangan pasal|19|1|Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d berupa jalan Lingkungan Sekunder.}}
{{Perundangan ayat|19|1|Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d berupa jalan Lingkungan Sekunder.}}


{{Perundangan pasal|19|2|Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|19|2|Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}


====Pasal 20====
{{Perundangan pasal|20|
Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:
Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:


Baris 746: Baris 730:


b. rencana jalan tol Malang-Kepanjen.
b. rencana jalan tol Malang-Kepanjen.
}}


====Pasal 21====
{{Perundangan pasal|21|
{{Perundangan pasal|21|1|Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi:
{{Perundangan ayat|21|1|
Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi:


a. terminal penumpang Tipe A;
a. terminal penumpang Tipe A;
Baris 756: Baris 742:
c. terminal penumpang Tipe C.}}
c. terminal penumpang Tipe C.}}


{{Perundangan pasal|21|2|Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing.}}
{{Perundangan ayat|21|2|
Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing.}}


{{Perundangan pasal|21|3|Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.}}
{{Perundangan ayat|21|3|
Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.}}


{{Perundangan pasal|21|4|Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
{{Perundangan ayat|21|4|
Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:


a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan
a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan


b. Terminal Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
b. Terminal Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
}}


====Pasal 22====
{{Perundangan pasal|22|
Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
}}


Paragraf 2
Paragraf 2
Baris 773: Baris 764:
Sistem Jaringan Kereta Api
Sistem Jaringan Kereta Api


====Pasal 23====
{{Perundangan pasal|23|
Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam


Baris 781: Baris 772:


b. stasiun kereta api.
b. stasiun kereta api.
}}


====Pasal 24====
{{Perundangan pasal|24|
{{Perundangan pasal|24|1|Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
{{Perundangan ayat|24|1|Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:


a. jaringan jalur kereta api umum; dan  
a. jaringan jalur kereta api umum; dan  
Baris 789: Baris 781:
b. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus.}}
b. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus.}}


{{Perundangan pasal|24|2|Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota.}}
{{Perundangan ayat|24|2|Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota.}}


{{Perundangan pasal|24|3|Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rencana pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar- Kertosono yang melalui:
{{Perundangan ayat|24|3|Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rencana pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar- Kertosono yang melalui:


a. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
a. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
Baris 825: Baris 817:
p. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.}}
p. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan pasal|24|4|Jaringan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalur kereta api angkutan bahan bakar minyak yang melalui:
{{Perundangan ayat|24|4|Jaringan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalur kereta api angkutan bahan bakar minyak yang melalui:


a. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan  
a. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan  


b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}}
b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}}
}}


====Pasal 25====
{{Perundangan pasal|25|
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa stasiun penumpang yang meliputi:
Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa stasiun penumpang yang meliputi:


Baris 839: Baris 832:


c. Stasiun Blimbing Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.
c. Stasiun Blimbing Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.
}}
}}<!--/bagian ketiga-->


Bagian Keempat
{{Perundangan bagian|Keempat|Sistem Jaringan Energi|
 
{{Perundangan pasal|26|
Sistem Jaringan Energi
{{Perundangan ayat|26|1|Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:
 
====Pasal 26====
{{Perundangan pasal|26|1|Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:


a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan  
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan  
Baris 851: Baris 843:
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.}}
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.}}


{{Perundangan pasal|26|2|Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
{{Perundangan ayat|26|2|Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:


a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
Baris 857: Baris 849:
b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen.}}
b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen.}}


{{Perundangan pasal|26|3|Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}}
{{Perundangan ayat|26|3|Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.}}
 
{{Perundangan pasal|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu:


a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang
{{Perundangan ayat|26|4|Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu:


Pengolahan-Konsumen meliputi:
a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen meliputi:


1. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
1. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
Baris 921: Baris 911:
16. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}
16. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan pasal|26|5|Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang meliputi:
{{Perundangan ayat|26|5|Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang meliputi:


a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
Baris 929: Baris 919:
c. gardu listrik.}}
c. gardu listrik.}}


{{Perundangan pasal|26|6|Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa SUTT yang melalui:
{{Perundangan ayat|26|6|Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa SUTT yang melalui:


a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;  
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;  
Baris 983: Baris 973:
z. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
z. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan pasal|26|7|Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi:
{{Perundangan ayat|26|7|Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi:


a. SUTM; dan  
a. SUTM; dan  
Baris 989: Baris 979:
b. SUTR.}}
b. SUTR.}}


{{Perundangan pasal|26|8|SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}}
{{Perundangan ayat|26|8|SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}}


{{Perundangan pasal|26|9|SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}}
{{Perundangan ayat|26|9|SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}}


{{Perundangan pasal|26|10|Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, meliputi:
{{Perundangan ayat|26|10|Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, meliputi:


a. Gardu Induk Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
a. Gardu Induk Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
Baris 1.001: Baris 991:
c. Gardu Induk Polehan Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.}}
c. Gardu Induk Polehan Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.}}


{{Perundangan pasal|26|11|Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
{{Perundangan ayat|26|11|Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}


{{Perundangan pasal|26|12|Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|26|12|Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
 
}}
Bagian Kelima
}}<!--/bagian keempat-->
 
Sistem Jaringan Telekomunikasi


====Pasal 27====
{{Perundangan bagian|Kelima|Sistem Jaringan Telekomunikasi|
{{Perundangan pasal|27|1|Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:
{{Perundangan pasal|27|
{{Perundangan ayat|27|1|Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:


a. jaringan backbone provinsi; dan  
a. jaringan backbone provinsi; dan  
Baris 1.016: Baris 1.005:
b. jaringan telekomunikasi kota.}}
b. jaringan telekomunikasi kota.}}


{{Perundangan pasal|27|2|Jaringan backbone provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan tetap yang melewati:
{{Perundangan ayat|27|2|Jaringan backbone provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan tetap yang melewati:


a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
Baris 1.062: Baris 1.051:
v. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang. }}
v. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang. }}


{{Perundangan pasal|27|3|Jaringan telekomunikasi kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
{{Perundangan ayat|27|3|Jaringan telekomunikasi kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:


a. jaringan tetap; dan  
a. jaringan tetap; dan  
Baris 1.068: Baris 1.057:
b. jaringan bergerak.}}
b. jaringan bergerak.}}


{{Perundangan pasal|27|4|Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}}
{{Perundangan ayat|27|4|Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.}}


{{Perundangan pasal|27|5|Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan bergerak seluler berupa:
{{Perundangan ayat|27|5|Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan bergerak seluler berupa:


a. menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di:
a. menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di:
Baris 1.268: Baris 1.257:
40. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}
40. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}


{{Perundangan pasal|27|6|Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
{{Perundangan ayat|27|6|Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}<!--/bagian kelima-->


Bagian Keenam
{{Perundangan bagian|Keenam|Sistem Jaringan Sumber Daya Air|
{{Perundangan pasal|28|
{{Perundangan ayat|28|1|Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi.}}


Sistem Jaringan Sumber Daya Air
{{Perundangan ayat|28|2|Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. jaringan irigasi primer; dan


====Pasal 28====
b. jaringan irigasi sekunder.}}
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi.


38
{{Perundangan ayat|28|3|Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melewati daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, yakni:
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a. jaringan irigasi primer; dan
a. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan melalui:


b. jaringan irigasi sekunder.
1. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; dan


(3) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melewati daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, yakni:
2. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.
a. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan melalui:


1. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
b. Daerah Irigasi Sengkaling Kiri melalui:


dan
1. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; dan


2. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun. b. Daerah Irigasi Sengkaling Kiri melalui:
2. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.  
1. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan


Lowokwaru; dan
c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


2. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru. c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
d. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
d. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;  
 
g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;  
 
h. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
 
i. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
i. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


Baris 1.326: Baris 1.321:


u. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
u. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
v. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; w. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.


39
v. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;
(4) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati:
 
a. daerah irigasi kewenangan Pemerintah Pusat, yakni
w. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan


Daerah Irigasi Is Kedungkandang melalui:
x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


1. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
{{Perundangan ayat|28|4|Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati:


Kedungkandang;
a. daerah irigasi kewenangan Pemerintah Pusat, yakni Daerah Irigasi Is Kedungkandang melalui:


2. Kelurahan Bumiayu Kecamatan
1. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
2. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


3. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
3. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


4. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
4. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;


5. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan
5. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; dan


Kedungkandang; dan
6. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.
 
6. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan
 
Kedungkandang.


b. daerah irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi, meliputi:
b. daerah irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi, meliputi:
1. Daerah Irigasi Bakalan yang melalui Kelurahan


Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
1. Daerah Irigasi Bakalan yang melalui Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


2. Daerah Irigasi Bodo yang melalui Kelurahan
2. Daerah Irigasi Bodo yang melalui Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
 
Balearjosari Kecamatan Blimbing;


3. Daerah Irigasi Kadalpang yang melalui:
3. Daerah Irigasi Kadalpang yang melalui:


a) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan
a) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
 
Sukun;


b) Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
b) Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;


c) Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
c) Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan
 
dan


d) Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.
d) Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.


4. Daerah Irigasi Kajar II A yang melalui Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
4. Daerah Irigasi Kajar II A yang melalui Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
5. Daerah Irigasi Kebalon yang melalui Kelurahan
Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;
6. Daerah Irigasi Peniwen yang melalui Kelurahan
Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


7. Daerah Irigasi Podokaton yang melalui
5. Daerah Irigasi Kebalon yang melalui Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;
6. Daerah Irigasi Peniwen yang melalui Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


40
7. Daerah Irigasi Podokaton yang melalui Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;
8. Daerah Irigasi Sedudut yang melalui


Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
8. Daerah Irigasi Sedudut yang melalui Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


9. Daerah Irigasi Trimo Semut yang melalui:
9. Daerah Irigasi Trimo Semut yang melalui:


a) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan
a) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; dan
 
Lowokwaru; dan
 
b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan


Lowokwaru.
b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru.


10. Daerah Irigasi Turi yang melalui:
10. Daerah Irigasi Turi yang melalui:


a) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan
a) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;
 
Lowokwaru;


b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan
b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; dan


Lowokwaru; dan
c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing.


c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing. c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota,
c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, meliputi:
meliputi:


1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui:
1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui:


a) Kelurahan Jatimulyo Kecamatan
a) Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
 
Lowokwaru;
 
b) Kelurahan Mojolangu Kecamatan
 
Lowokwaru;
 
c) Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan
 
Lowokwaru;


d) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan
b) Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


Lowokwaru;
c) Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;


e) Kelurahan Bunulrejo Kecamatan
d) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


Blimbing.
e) Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing.


f) Kelurahan Pandanwangi Kecamatan
f) Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
 
Blimbing;


g) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
g) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


h) Kelurahan Purwodadi Kecamatan
h) Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; dan


Blimbing; dan
i) Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing.
 
i) Kelurahan Purwantoro Kecamatan
 
Blimbing.


2. Daerah Irigasi Sengkaling Kiri yang melalui:
2. Daerah Irigasi Sengkaling Kiri yang melalui:


a) Kelurahan Dinoyo Kecamatan
a) Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


Lowokwaru;
b) Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


b) Kelurahan Merjosari Kecamatan
c) Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;


Lowokwaru;
d) Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan


41
e) Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.
c) Kelurahan Pisangcandi Kecamatan
 
Sukun;
 
d) Kelurahan Karangbesuki Kecamatan
 
Sukun; dan
 
e) Kelurahan Tlogomas Kecamatan
 
Lowokwaru.


3. Daerah Irigasi Kemulan II yang melalui:
3. Daerah Irigasi Kemulan II yang melalui:
Baris 1.483: Baris 1.422:
a) Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
a) Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


b) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan
b) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; dan
 
Sukun; dan


c) Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
c) Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


4. Daerah Irigasi Kajar II D yang melalui Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru.
4. Daerah Irigasi Kajar II D yang melalui Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru.
5. Daerah Irigasi Kajar II F yang melalui:
5. Daerah Irigasi Kajar II F yang melalui:


a) Kelurahan Mojolangu Kecamatan
a) Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


Lowokwaru;
b) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; dan


b) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan
c) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru.


Lowokwaru; dan
6. Daerah Irigasi Kajar II G yang melalui Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
 
7. Daerah Irigasi Plaosan yang melalui Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; dan
 
8. Daerah Irigasi Pandanwangi yang melalui Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing.


c) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan
d. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


Lowokwaru.
e. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


6. Daerah Irigasi Kajar II G yang melalui Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;
7. Daerah Irigasi Plaosan yang melalui Kelurahan


Pandanwangi Kecamatan Blimbing; dan
g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


8. Daerah Irigasi Pandanwangi yang melalui
h. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;


Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing. d. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
i. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
e. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
j. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
j. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


Baris 1.523: Baris 1.462:
m. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
m. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;


42
n. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
n. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing; o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; p. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
 
o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
 
p. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
 
q. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
q. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


Baris 1.531: Baris 1.474:
s. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
s. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;


t. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; u. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; v. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;
t. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;
dan


w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
u. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;


(5) Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
v. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; dan


Bagian Ketujuh
w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
Infrastruktur Perkotaan


====Pasal 29====
{{Perundangan ayat|28|5|Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
(1) Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
}}
}}<!--/bagian keenam-->


Pasal 8 ayat (1) huruf f, meliputi:
{{Perundangan bagian|Ketujuh|Infrastruktur Perkotaan|
{{Perundangan pasal|29|
{{Perundangan ayat|29|1|Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f, meliputi:


a. SPAM;
a. SPAM;
Baris 1.560: Baris 1.504:
g. jalur sepeda; dan
g. jalur sepeda; dan


h. jaringan pejalan kaki.
h. jaringan pejalan kaki.}}


(2) Rencana infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak
{{Perundangan ayat|29|2|Rencana infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
}}


43
Paragraf 1
Paragraf 1
SPAM
SPAM


====Pasal 30====
{{Perundangan pasal|30|
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
{{Perundangan ayat|30|1|
SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a berupa jaringan perpipaan.}}


huruf a berupa jaringan perpipaan.
{{Perundangan ayat|30|2|
Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:


(2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat
a. SPAM Regional Malang Raya; dan


(1), meliputi:
b. SPAM Skala Kota.}}
 
{{Perundangan ayat|30|3|SPAM Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa unit distribusi yang melewati:


a. SPAM Regional Malang Raya; dan b. SPAM Skala Kota.
(3) SPAM Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa unit distribusi yang melewati:
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


Baris 1.596: Baris 1.542:
h. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
h. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


i. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; j. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
i. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;  
 
j. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;  
 
k. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;  
 
l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
 
m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


Baris 1.611: Baris 1.564:
s. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;
s. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;


t. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; u. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.
t. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;  
(4) SPAM Skala Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
 
u. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan  


huruf b berupa:
v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.}}
 
{{Perundangan ayat|30|4|
SPAM Skala Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:


a. unit air baku;
a. unit air baku;
Baris 1.620: Baris 1.577:
b. unit produksi; dan
b. unit produksi; dan


44
c. unit distribusi.}}
c. unit distribusi.


(5) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
{{Perundangan ayat|30|5|Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. Sumber Air Kebonsari Kelurahan Kebonsari


Kecamatan Sukun;
a. Sumber Air Kebonsari Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;


b. Sumur Arthesis Kelurahan Mulyorejo Kecamatan
b. Sumur Arthesis Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


Sukun;
c. Sumur Bor C 1 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


c. Sumur Bor C 1 Kelurahan Merjosari Kelurahan
d. Sumur Bor C 2 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


Lowokwaru;
e. Sumur Bor C 3 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


d. Sumur Bor C 2 Kelurahan Merjosari Kelurahan
f. Sumur Bor C 4 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


Lowokwaru;
g. Sumur Bor C 5 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


e. Sumur Bor C 3 Kelurahan Merjosari Kelurahan
h. Sumur Bor K 6 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


Lowokwaru;
i. Sumur Bor K 7 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


f. Sumur Bor C 4 Kelurahan Merjosari Kelurahan
j. Sumur Bor K 8 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


Lowokwaru;
k. Sumur Joyo Grand Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;


g. Sumur Bor C 5 Kelurahan Merjosari Kelurahan
l. Sumur Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


Lowokwaru;
m. Sumur Sumbersari Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


h. Sumur Bor K 6 Kelurahan Merjosari Kelurahan
n. Sumur Sumbersari 2 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


Lowokwaru;
o. Sumur Tidar 1 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


i. Sumur Bor K 7 Kelurahan Merjosari Kelurahan
p. Sumur Tidar 2 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


Lowokwaru;
q. Sumur Tidar 3 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


j. Sumur Bor K 8 Kelurahan Merjosari Kelurahan
r. Sumur Tlogomas 1 Kelurahan Tlogomas Kelurahan Lowokwaru; dan


Lowokwaru;
s. Sumur Tlogomas 2 Kelurahan Tlogomas Kelurahan Lowokwaru.}}


k. Sumur Joyo Grand Kelurahan Merjosari Kelurahan
{{Perundangan ayat|30|6|Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa:


Lowokwaru;
a. unit produksi yang meliputi:


l. Sumur Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan
1. reservoir Badut Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


Sukun;
2. reservoir Betek Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


m. Sumur Sumbersari Kelurahan Bandulan
3. reservoir Bunul Warinoi Atas Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Sukun;
4. reservoir Buring Atas Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;


n. Sumur Sumbersari 2 Kelurahan Mulyorejo
5. reservoir Buring Bawah 1 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Sukun;
6. reservoir Buring Bawah 2 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


o. Sumur Tidar 1 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan
7. reservoir Buring Bawah 3 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


Sukun;
8. reservoir Ilyas Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;


p. Sumur Tidar 2 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan
9. reservoir Istana Dieng Atas Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


Sukun;
10. reservoir Istana Dieng Bawah Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


q. Sumur Tidar 3 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan
11. reservoir Mojolangu I Kelurahan Mojolangu Kecamatan Sukun;


Sukun;
12. reservoir Mojolangu II Kelurahan Mojolangu Kecamatan Sukun;


45
13. reservoir Mojolangu III Kelurahan Mojolangu Kecamatan Sukun;
r. Sumur Tlogomas 1 Kelurahan Tlogomas Kelurahan


Lowokwaru; dan
14. reservoir Sumbersari 1 Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


s. Sumur Tlogomas 2 Kelurahan Tlogomas Kelurahan
15. reservoir Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


Lowokwaru.
16. reservoir Supit Urang 2 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


(6) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
17. reservoir Tlogomas 1 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


huruf b berupa:
18. reservoir Tlogomas 2 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


a. unit produksi yang meliputi:
19. reservoir Tlogomas 3 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


1. reservoir Badut Kelurahan Karangbesuki
20. reservoir Tlogomas 4 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Sukun;
21. supply tank Badut Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


2. reservoir Betek Kelurahan Penanggungan
22. supply tank BCT Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


Kecamatan Klojen;
23. supply tank Betek 1 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


3. reservoir Bunul Warinoi Atas Kelurahan
24. supply tank Betek 2 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
25. supply tank Buring Atas Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;


4. reservoir Buring Atas Kelurahan Wonokoyo
26. supply tank Buring Bawah 4 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Kedungkandang;
27. supply tank Buring Hill 1 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


5. reservoir Buring Bawah 1 Kelurahan
28. supply tank Buring Hill 2 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
29. supply tank Buring Tengah I Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


6. reservoir Buring Bawah 2 Kelurahan
30. supply tank Buring Tengah II Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
31. supply tank Jabal Nur Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;


7. reservoir Buring Bawah 3 Kelurahan
32. supply tank Jabal Nur Baru Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
33. supply tank Joyo Agung Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun;


8. reservoir Ilyas Kelurahan Wonokoyo
34. supply tank Joyo Agung 2 Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun;


Kecamatan Kedungkandang;
35. supply tank Joyo Grand Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun;


9. reservoir Istana Dieng Atas Kelurahan
36. supply tank Mojolangu IV Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun;


Bandulan Kecamatan Sukun;
37. supply tank Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


10. reservoir Istana Dieng Bawah Kelurahan
38. supply tank Pel Ketapang Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan


Bandulan Kecamatan Sukun;
39. supply tank Sumbersari 1 Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun.


11. reservoir Mojolangu I Kelurahan Mojolangu
b. rencana unit produksi yang meliputi:


Kecamatan Sukun;
1. Water Treatment Plant Rolak di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; dan


12. reservoir Mojolangu II Kelurahan Mojolangu
2. Water Treatment Plant Bango di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing.}}


Kecamatan Sukun;
{{Perundangan ayat|30|7|Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c melewati seluruh kelurahan di Kota Malang.}}
}}


13. reservoir Mojolangu III Kelurahan Mojolangu
Paragraf 2


Kecamatan Sukun;
SPAL


14. reservoir Sumbersari 1 Kelurahan Bandulan
{{Perundangan pasal|31|
{{Perundangan ayat|31|1|SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, meliputi:


Kecamatan Sukun;
a. infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik; dan


15. reservoir Supit Urang Kelurahan Mulyorejo
b. infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.}}


Kecamatan Sukun;
{{Perundangan ayat|31|2|Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa IPAL yang terdapat di:


46
a. IPAL Industri Jalan Peltu Sujono Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
16. reservoir Supit Urang 2 Kelurahan Mulyorejo


Kecamatan Sukun;
b. IPAL Industri Jalan Tenaga Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


17. reservoir Tlogomas 1 Kelurahan Tlogomas
c. IPAL Industri Jalan Bandulan Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


Kecamatan Lowokwaru;
d. IPAL Industri Jalan Raya Gadang Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


18. reservoir Tlogomas 2 Kelurahan Tlogomas
e. IPAL Industri Jalan Janti Barat Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


Kecamatan Lowokwaru;
f. IPAL Industri Jalan Sonokeling Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


19. reservoir Tlogomas 3 Kelurahan Tlogomas
g. IPAL Sentra Industri Kecil dan Menengah Gadang Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


Kecamatan Lowokwaru;
h. IPAL Industri Kecil dan Menengah Gerabah Penanggungan Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


20. reservoir Tlogomas 4 Kelurahan Tlogomas
i. IPAL Industri Kecil dan Menengah Mebel Kayu Tunjungsekar Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Lowokwaru;
j. IPAL Industri Kecil dan Menengah Tempe Sanan Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


21. supply tank Badut Kelurahan Karangbesuki
k. IPAL Industri Kecil dan Menengah Keramik Dinoyo Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Sukun;
l. IPAL Industri Kecil dan Menengah Sanitair Karangbesuki Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


22. supply tank BCT Kelurahan Karangbesuki
m. IPAL Pusat Perbelanjaan Pasar dan Mall Dinoyo Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Sukun;
n. IPAL Pusat Perbelanjaan Malang Town Square Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


23. supply tank Betek 1 Kelurahan Penanggungan
o. IPAL Pusat Perbelanjaan Cybermall Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;


Kecamatan Klojen;
p. IPAL Pusat Perbelanjaan Mall Olympic Garden Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


24. supply tank Betek 2 Kelurahan Penanggungan
q. IPAL Pusat Perbelanjaan Plaza Araya Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Klojen;
r. IPAL Perkantoran Balaikota dan Mini Block Office Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


25. supply tank Buring Atas Kelurahan Wonokoyo
s. IPAL Perkantoran Block Office Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Kedungkandang;
t. IPAL RSUD Saiful Anwar Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


26. supply tank Buring Bawah 4 Kelurahan
u. IPAL Universitas Brawijaya Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
v. IPAL Universitas Negeri Malang Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


27. supply tank Buring Hill 1 Kelurahan Buring
w. IPAL Politeknik Negeri Malang Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Kedungkandang;
x. IPAL Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


28. supply tank Buring Hill 2 Kelurahan Buring
y. IPAL Institut Teknologi Nasional Malang Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Kedungkandang;
z. IPAL Pasar Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


29. supply tank Buring Tengah I Kelurahan
aa. IPAL Pasar Besar Kota Malang Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;


Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
bb. IPAL Pasar Klojen Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


30. supply tank Buring Tengah II Kelurahan
cc. IPAL Pasar Kebalen Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
dd. IPAL Pasar Oro-oro Dowo Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; dan


31. supply tank Jabal Nur Kelurahan Tlogowaru
ee. IPLT TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


Kecamatan Kedungkandang;
{{Perundangan ayat|31|3|
Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa IPAL yang terdapat di:


32. supply tank Jabal Nur Baru Kelurahan
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


33. supply tank Joyo Agung Kelurahan Merjosari
c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


Kecamatan Sukun;
d. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;  


34. supply tank Joyo Agung 2 Kelurahan Merjosari
e. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


Kecamatan Sukun;
f. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;


47
g. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
35. supply tank Joyo Grand Kelurahan Merjosari


Kecamatan Sukun;
h. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


36. supply tank Mojolangu IV Kelurahan Merjosari
i. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Sukun;
j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


37. supply tank Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo
k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Sukun;
l. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


38. supply tank Pel Ketapang Kelurahan
m. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;


Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan
n. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


39. supply tank Sumbersari 1 Kelurahan Bandulan
o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Sukun.
p. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


b. rencana unit produksi yang meliputi:
q. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


1. Water Treatment Plant Rolak di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; dan
r. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;
2. Water Treatment Plant Bango di Kelurahan


Pandanwangi Kecamatan Blimbing.
s. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


(7) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
t. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


huruf c melewati seluruh kelurahan di Kota Malang.
u. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;


Paragraf 2
v. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
SPAL


====Pasal 31====
w. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)


huruf b, meliputi:
x. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;


a. infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non
y. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;


Domestik; dan
z. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;  


b. infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah
aa. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;


Domestik.
bb. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;


(2) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa IPAL yang terdapat di:
cc. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
a. IPAL Industri Jalan Peltu Sujono Kelurahan


Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
dd. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


b. IPAL Industri Jalan Tenaga Kelurahan Pandanwangi
ee. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


Kecamatan Blimbing;
ff. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;


c. IPAL Industri Jalan Bandulan Kelurahan Mulyorejo
gg. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


Kecamatan Sukun;
hh. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


48
ii. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;
d. IPAL Industri Jalan Raya Gadang Kelurahan


Gadang Kecamatan Sukun;
jj. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;  


e. IPAL Industri Jalan Janti Barat Kelurahan
kk. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;


Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
ll. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan


f. IPAL Industri Jalan Sonokeling Kelurahan
mm. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
}}


Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
Paragraf 3


g. IPAL Sentra Industri Kecil dan Menengah Gadang
Sistem Pengelolaan Limbah B3


Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
{{Perundangan pasal|32|
Sistem Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, meliputi rencana fasilitas pengelolaan limbah B3 di TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
}}


h. IPAL Industri Kecil dan Menengah Gerabah Penanggungan Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
Paragraf 4
i. IPAL Industri Kecil dan Menengah Mebel Kayu


Tunjungsekar Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan
Sistem Jaringan Persampahan


Lowokwaru;
{{Perundangan pasal|33|
{{Perundangan ayat|33|1|
Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. TPS3R;


j. IPAL Industri Kecil dan Menengah Tempe Sanan
b. TPS;


Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
c. TPA; dan d. TPST.}}


k. IPAL Industri Kecil dan Menengah Keramik Dinoyo
{{Perundangan ayat|33|2|
TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:


Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
a. TPS3R Kemantren di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


l. IPAL Industri Kecil dan Menengah Sanitair Karangbesuki Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
b. TPS3R Satria di Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
m. IPAL Pusat Perbelanjaan Pasar dan Mall Dinoyo


Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
c. TPS3R Klayatan di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; dan


n. IPAL Pusat Perbelanjaan Malang Town Square
d. Rencana TPS3R di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.}}


Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
{{Perundangan ayat|33|3|
TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:


o. IPAL Pusat Perbelanjaan Cybermall Kelurahan
a. TPS Kartini di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


Pisangcandi Kecamatan Sukun;
b. TPS Wahidin di Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;


p. IPAL Pusat Perbelanjaan Mall Olympic Garden
c. TPS Aris Munandar di Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
d. TPS Seram di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


q. IPAL Pusat Perbelanjaan Plaza Araya Kelurahan
e. TPS Tanjung di Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


Purwodadi Kecamatan Blimbing;
f. TPS Wilis di Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


r. IPAL Perkantoran Balaikota dan Mini Block Office
g. TPS Malabar di Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;


Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
h. TPS Balaikota di Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


s. IPAL Perkantoran Block Office Kelurahan Bumiayu
i. TPS RSSA di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


Kecamatan Kedungkandang;
j. TPS Polehan di Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;


t. IPAL RSUD Saiful Anwar Kelurahan Klojen
k. TPS Narotama di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Klojen;
l. TPS Ksatrian di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


49
m. TPS Boldi Bawah di Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
u. IPAL Universitas Brawijaya Kelurahan


Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
n. TPS Stadion Blimbing di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


v. IPAL Universitas Negeri Malang Kelurahan
o. TPS Dalam Lingkungan VEDC di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
p. TPS Sulfat di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


w. IPAL Politeknik Negeri Malang Kelurahan Jatimulyo
q. TPS Pandanwangi di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Lowokwaru;
r. TPS Teluk Pacitan di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


x. IPAL Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
s. TPS Polowijen di Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
y. IPAL Institut Teknologi Nasional Malang Kelurahan


Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
t. TPS Terminal Arjosari di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


z. IPAL Pasar Blimbing Kelurahan Blimbing
u. TPS Telecenter di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Blimbing;
v. TPS Kedungkandang di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


aa. IPAL Pasar Besar Kota Malang Kelurahan Sukoharjo
w. TPS Dirgantara di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Klojen;
x. TPS SPA Velodrome di Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;


bb. IPAL Pasar Klojen Kelurahan Klojen Kecamatan
y. TPS Cemorokandang di Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


Klojen;
z. TPS Arjowinangun di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;


cc. IPAL Pasar Kebalen Kelurahan Bunulrejo
aa. TPS Sawojajar di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Blimbing;
bb. TPS Raya Langsep di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;


dd. IPAL Pasar Oro-oro Dowo Kelurahan Oro-oro Dowo
cc. TPS Comboran di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;


Kecamatan Klojen; dan
dd. TPS Manyar di Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun;


ee. IPLT TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo
ee. TPS Klayatan II di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


Kecamatan Sukun.
ff. TPS Kelabang di Kelurahan Kasin Kelurahan Blimbing;


(3) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa IPAL yang terdapat di:
gg. TPS Bakalankrajan di Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
hh. TPS Gadang Pasar Induk di Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
ii. TPS Keben di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


d. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; e. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; f. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
jj. TPS Tidar di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;
g. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


h. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
kk. TPS Gasek di Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


i. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
ll. TPS Puncak Dieng di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;


j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
mm. TPS Bentoel di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;


k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
nn. TPS Rampalcelaket di Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;


l. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
oo. TPS Tunggulwulung di Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;


50
pp. TPS Tunjungsekar di Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
m. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;


n. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
qq. TPS Tasikmadu Bawah di Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;


o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
rr. TPS Tasikmadu Atas di Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;


p. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
ss. TPS Universitas Brawijaya di Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


q. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
tt. TPS Tawangmangu di Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;


r. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;
uu. TPS Borobudur di Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


s. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
vv. TPS Landungsari di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


t. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
ww. TPS Tlogomas di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


u. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
xx. TPS Sumbersari di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


Kedungkandang;
yy. TPS Cianjur di Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


v. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
zz. TPS Merjosari di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


Kedungkandang;
aaa. TPS Joyogrand di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


w. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; x. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; y. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; z. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; aa. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; bb. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; cc. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
bbb. TPS Sardo di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
dd. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


ee. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
ccc. TPS Asahan di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; dan


ff. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
ddd. TPS Jatimulyo di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.}}


gg. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
{{Perundangan ayat|33|4|
TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TPA Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun yang akan dikembangkan menjadi TPA Regional Malang Raya.}}


hh. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
{{Perundangan ayat|33|5|
TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi TPST Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}
}}


ii. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; jj. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; kk. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; ll. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan mm. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
Paragraf 5


Paragraf 3
Sistem Jaringan Evakuasi Bencana
Sistem Pengelolaan Limbah B3


====Pasal 32====
{{Perundangan pasal|34|
Sistem Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, meliputi rencana fasilitas pengelolaan limbah B3 di TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
{{Perundangan ayat|34|1|
Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi:


51
a. jalur evakuasi bencana; dan
Paragraf 4
Sistem Jaringan Persampahan


====Pasal 33====
b. tempat evakuasi bencana.}}
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi:
a. TPS3R;


b. TPS;
{{Perundangan ayat|34|2|
Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui:


c. TPA; dan d. TPST.
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
(2) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. TPS3R Kemantren di Kelurahan Bandungrejosari


Kecamatan Sukun;
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


b. TPS3R Satria di Kelurahan Balearjosari Kecamatan
c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


Blimbing;
d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


c. TPS3R Klayatan di Kelurahan Bandungrejosari
e. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


Kecamatan Sukun; dan
f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


d. Rencana TPS3R di Kelurahan Buring Kecamatan
g. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;


Kedungkandang.
h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;  
a. TPS Kartini di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


b. TPS Wahidin di Kelurahan Rampalcelaket
j. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;


Kecamatan Klojen;
k. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


c. TPS Aris Munandar di Kelurahan Kiduldalem
l. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Klojen;
m. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;


d. TPS Seram di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
n. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


e. TPS Tanjung di Kelurahan Bareng Kecamatan
o. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


Klojen;
p. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


f. TPS Wilis di Kelurahan Gading Kasri Kecamatan
q. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


Klojen;
r. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


g. TPS Malabar di Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan
s. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


Klojen;
t. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;  


h. TPS Balaikota di Kelurahan Kiduldalem Kecamatan
u. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;


Klojen;
v. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


i. TPS RSSA di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
w. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;


j. TPS Polehan di Kelurahan Polehan Kecamatan
x. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


Blimbing;
y. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


52
z. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
k. TPS Narotama di Kelurahan Kesatrian Kecamatan


Blimbing;
aa. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;


l. TPS Ksatrian di Kelurahan Kesatrian Kecamatan
bb. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


Blimbing;
cc. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


m. TPS Boldi Bawah di Kelurahan Jodipan Kecamatan
dd. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


Blimbing;
ee. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;  


n. TPS Stadion Blimbing di Kelurahan Blimbing
ff. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Blimbing;
gg. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  


o. TPS Dalam Lingkungan VEDC di Kelurahan Arjosari
hh. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Blimbing;
ii. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;  


p. TPS Sulfat di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan
jj. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;


Blimbing;
kk. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;  


q. TPS Pandanwangi di Kelurahan Pandanwangi
ll. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


Kecamatan Blimbing;
mm. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


r. TPS Teluk Pacitan di Kelurahan Arjosari Kecamatan
nn. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


Blimbing;
oo. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


s. TPS Polowijen di Kelurahan Polowijen Kecamatan
pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;


Blimbing;
qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan


t. TPS Terminal Arjosari di Kelurahan Arjosari
rr. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


Kecamatan Blimbing;
{{Perundangan ayat|34|3|
Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:


u. TPS Telecenter di Kelurahan Buring Kecamatan
a. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;


Kedungkandang;
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;  


v. TPS Kedungkandang di Kelurahan Kedungkandang
c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


Kecamatan Kedungkandang;
d. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


w. TPS Dirgantara di Kelurahan Kedungkandang
e. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


Kecamatan Kedungkandang;
f. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;  


x. TPS SPA Velodrome di Kelurahan Madyopuro
g. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Kedungkandang;
h. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


y. TPS Cemorokandang di Kelurahan Cemorokandang
i. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Kedungkandang;
j. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;  


z. TPS Arjowinangun di Kelurahan Arjowinangun
k. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Kedungkandang;
l. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;  


aa. TPS Sawojajar di Kelurahan Sawojajar Kecamatan
m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


Kedungkandang;
n. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


bb. TPS Raya Langsep di Kelurahan Pisangcandi
o. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;


Kecamatan Sukun;
p. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  


cc. TPS Comboran di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan
q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


Sukun;
r. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;  


53
s. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;
dd. TPS Manyar di Kelurahan Sukun Kecamatan


Sukun;
t. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun;


ee. TPS Klayatan II di Kelurahan Bandungrejosari
u. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


Kecamatan Sukun;
v. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan


ff. TPS Kelabang di Kelurahan Kasin Kelurahan
w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}
}}


Blimbing;
Paragraf 6


gg. TPS Bakalankrajan di Kelurahan Bakalankrajan
Sistem Drainase


Kecamatan Sukun;
{{Perundangan pasal|35|
{{Perundangan ayat|35|1|Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f, meliputi:


hh. TPS Gadang Pasar Induk di Kelurahan Gadang
a. jaringan drainase primer;


Kecamatan Sukun;
b. jaringan drainase sekunder; dan


ii. TPS Keben di Kelurahan Bandungrejosari
c. jaringan drainase tersier.}}


Kecamatan Sukun;
{{Perundangan ayat|35|2|
Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:


jj. TPS Tidar di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan
a. Sungai Brantas;


Sukun;
b. Sungai Bango;


kk. TPS Gasek di Kelurahan Karangbesuki Kecamatan
c. Sungai Amprong;


Sukun;
d. Sungai Metro; dan


ll. TPS Puncak Dieng di Kelurahan Pisangcandi
e. Sungai Mewek.}}


Kecamatan Sukun;
{{Perundangan ayat|35|3|
Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui:


mm. TPS Bentoel di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


Sukun;
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


nn. TPS Rampalcelaket di Kelurahan Rampalcelaket
c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


Kecamatan Klojen;
d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


oo. TPS Tunggulwulung di Kelurahan Tunggulwulung
e. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


Kecamatan Lowokwaru;
f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


pp. TPS Tunjungsekar di Kelurahan Tunjungsekar
g. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen;


Kecamatan Lowokwaru;
h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;  


qq. TPS Tasikmadu Bawah di Kelurahan Tasikmadu
i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;


Kecamatan Lowokwaru;
j. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;


rr. TPS Tasikmadu Atas di Kelurahan Tasikmadu
k. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;


Kecamatan Lowokwaru;
l. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


ss. TPS Universitas Brawijaya di Kelurahan
m. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
n. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


tt. TPS Tawangmangu di Kelurahan Lowokwaru
o. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Lowokwaru;
p. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


uu. TPS Borobudur di Kelurahan Mojolangu Kecamatan
q. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


Lowokwaru;
r. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;  


vv. TPS Landungsari di Kelurahan Tlogomas
s. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Lowokwaru;
t. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


54
u. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
ww. TPS Tlogomas di Kelurahan Tlogomas Kecamatan


Lowokwaru;
v. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;


xx. TPS Sumbersari di Kelurahan Sumbersari
w. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


Kecamatan Lowokwaru;
x. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


yy. TPS Cianjur di Kelurahan Penanggungan
y. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


Kecamatan Klojen;
z. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;  


zz. TPS Merjosari di Kelurahan Merjosari Kecamatan
aa. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


Lowokwaru;
bb. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;


aaa. TPS Joyogrand di Kelurahan Merjosari Kecamatan
cc. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


Lowokwaru;
dd. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


bbb. TPS Sardo di Kelurahan Dinoyo Kecamatan
ee. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


Lowokwaru;
ff. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


ccc. TPS Asahan di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan
gg. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


Blimbing; dan
hh. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


ddd. TPS Jatimulyo di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan
ii. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


Lowokwaru.
jj. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


(4) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TPA Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun yang akan dikembangkan menjadi TPA Regional Malang Raya.
kk. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
(5) TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi TPST Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


Paragraf 5
ll. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
Sistem Jaringan Evakuasi Bencana


====Pasal 34====
mm. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi:
a. jalur evakuasi bencana; dan


b. tempat evakuasi bencana.
nn. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;


(2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui:
oo. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;  
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
pp. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;  


c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
qq. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;  


d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
rr. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


e. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
ss. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


55
tt. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


g. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; j. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
uu. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
k. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


l. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
vv. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


m. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;
ww. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


n. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
xx. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;  


o. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
yy. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;  


p. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
zz. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;  


q. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
aaa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan


r. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
bbb. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


s. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; t. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; u. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
{{Perundangan ayat|35|4|
v. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:


w. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;
a. jaringan drainase tersier yang melalui:


x. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


y. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


z. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


aa. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
4. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


Kedungkandang;
5. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


bb. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


cc. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
7. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen;


dd. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


Kedungkandang;
9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;


ee. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; ff. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; gg. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; hh. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; ii. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; jj. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; kk. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; ll. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
10. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
mm. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


nn. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
11. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;


oo. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
12. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


56
13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan rr. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
(3) Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:
a. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen; c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
d. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


e. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


f. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; g. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru; h. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;
i. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


j. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru; l. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing; m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
16. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
n. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


o. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; p. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
17. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
r. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang; s. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; t. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun;
u. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


v. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
18. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


Paragraf 6
19. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;
Sistem Drainase


====Pasal 35====
20. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f, meliputi:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier.


57
21. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Sungai Brantas;


b. Sungai Bango;
22. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;


c. Sungai Amprong; d. Sungai Metro; dan e. Sungai Mewek.
23. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui:
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
24. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
25. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
26. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


e. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
27. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;


f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
28. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


g. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; j. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
29. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
k. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;


l. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
30. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


m. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
31. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


n. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
32. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


o. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;
33. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


p. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
34. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;


q. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
35. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;
 
36. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
 
37. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;
 
38. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;


r. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; s. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; t. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
39. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
u. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;


v. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
40. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


w. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
41. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


x. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
42. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


y. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
43. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;


z. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; aa. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; bb. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
44. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan
cc. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


58
45. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
dd. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


ee. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
b. rencana jaringan drainase tersier melalui:


ff. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
1. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


gg. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
2. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


hh. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
3. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


ii. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
4. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;


jj. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
5. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


Kedungkandang;
6. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


kk. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
7. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


Kedungkandang;
8. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


ll. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; mm. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; nn. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; oo. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; pp. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; qq. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; rr. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
9. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
ss. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


tt. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
10. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


uu. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
11. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; dan


vv. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
12. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.}}
}}


ww. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
Paragraf 7


xx. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; yy. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; zz. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; aaa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan bbb. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
Jalur Sepeda
(4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada


ayat (1) huruf c meliputi:
{{Perundangan pasal|36|
Jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g meliputi:


a. jaringan drainase tersier yang melalui:
a. jalur sepeda yang melewati:


1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 2.527: Baris 2.454:
6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


7. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen;
7. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;


8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


59
9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;


10. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
10. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan


11. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
11. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru.


12. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
b. rencana jalur sepeda yang melewati:


13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan
2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


Lowokwaru;
3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;
4. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


16. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
5. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;


17. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
6. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;


18. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
7. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;


19. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;
8. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan


20. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
9. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


21. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
Paragraf 8


22. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan
Jaringan Pejalan Kaki


Lowokwaru;
{{Perundangan pasal|37|
Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf h meliputi:


23. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan
a. jaringan pejalan kaki yang melewati:


Lowokwaru;
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


24. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


25. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


26. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
4. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


27. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
5. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


28. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


29. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
7. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen;


30. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


31. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;


32. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
10. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;


Kedungkandang;
11. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;


33. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
12. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


Kedungkandang;
13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


34. Kelurahan Kotalama Kecamatan
14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


Kedungkandang;
15. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


35. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan
16. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


Kedungkandang;
17. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


36. Kelurahan Madyopuro Kecamatan
18. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;


Kedungkandang;
19. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


37. Kelurahan Mergosono Kecamatan
20. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


Kedungkandang;
21. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


60
22. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
38. Kelurahan Sawojajar Kecamatan


Kedungkandang;
23. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


39. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
24. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


40. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
25. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;


41. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan
26. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


Sukun;
27. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


42. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
28. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


43. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;
29. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;


44. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan
30. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;


45. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. b. rencana jaringan drainase tersier melalui:
31. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
1. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


2. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
32. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;


3. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
33. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;


4. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;
34. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;


5. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
35. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun;
 
6. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan
 
Lowokwaru;
 
7. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
 
8. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
 
9. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


10. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
36. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.


11. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
b. rencana jaringan pejalan kaki yang melewati:
 
dan
 
12. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.
 
Paragraf 7
Jalur Sepeda
 
====Pasal 36====
Jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
 
huruf g meliputi:
 
a. jalur sepeda yang melewati:


1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
Baris 2.678: Baris 2.579:
6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


61
7. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen;
7. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;


8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
Baris 2.685: Baris 2.585:
9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;


10. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan
10. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;


11. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru. b. rencana jalur sepeda yang melewati:
11. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
12. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


4. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


5. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;
15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;


6. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
16. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


7. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;
17. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


8. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan
18. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


9. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
19. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


Paragraf 8
20. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
Jaringan Pejalan Kaki


====Pasal 37====
21. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf h meliputi:
a. jaringan pejalan kaki yang melewati:


1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
22. Kelurahan Tunjung Sekar Kecamatan Lowokwaru;


2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
23. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
24. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


4. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
25. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


5. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
26. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;


6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
27. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


7. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen;
28. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
29. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
30. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


10. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
31. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


11. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
32. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;


12. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
33. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
34. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
35. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


15. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
36. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;


16. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
37. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;


62
38. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
17. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


18. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
39. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;


19. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
40. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;


20. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
41. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;


21. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
42. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;


22. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
43. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


23. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
44. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


24. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
45. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;


25. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;
46. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


26. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
47. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


27. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
48. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;


28. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
49. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


29. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
50. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;


30. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;
51. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan


31. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
52. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian Ketujuh-->
}}<!--/bab IV-->


32. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
{{Perundangan bab|V|RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan pasal|38|
{{Perundangan ayat|38|1|
Rencana Pola Ruang wilayah kota, meliputi:


33. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;
a. Kawasan Lindung; dan


34. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;
b. Kawasan Budi Daya.}}


35. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun;
{{Perundangan ayat|38|2|
Rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}<!--/bagian Kesatu-->


36. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. b. rencana jaringan pejalan kaki yang melewati:
{{Perundangan bagian|Kedua|Kawasan Lindung|
1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
{{Perundangan pasal|39|Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, meliputi:


2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
a. Kawasan Perlindungan Setempat;


3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
b. Kawasan Ruang Terbuka Hijau;  


4. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
c. Kawasan Lindung Geologi; dan


5. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
d. Kawasan Cagar Budaya.
}}


6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
Paragraf 1


7. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen;
Kawasan Perlindungan Setempat


8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
{{perundangan pasal|40|
{{Perundangan ayat|40|1|Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, seluas kurang lebih 232 (dua ratus tiga puluh dua) hektar dengan kode PS berupa kawasan sempadan sungai yang terdapat di:


9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


10. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
b. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


11. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
c. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


12. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
d. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
e. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;  


14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
f. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;  


15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;
g. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;


16. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
h. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


17. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
i. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


63
j. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
18. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


19. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
k. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


20. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;
l. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;


21. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
m. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


22. Kelurahan Tunjung Sekar Kecamatan Lowokwaru;
n. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;


23. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
o. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


24. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
p. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


25. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
q. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


26. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
r. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


27. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
s. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;


28. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
t. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


29. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
u. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


30. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
v. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;


31. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
w. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


32. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
x. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
y. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


33. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
z. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


34. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
aa. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


35. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
bb. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
cc. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;  


36. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
dd. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  


37. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;
ee. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  


38. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
ff. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;  


39. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;
gg. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;  


40. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;
hh. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;  


41. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;
ii. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;  


42. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;
jj. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


43. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
kk. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


44. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
ll. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


45. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
mm. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


46. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
nn. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


47. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
oo. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;


48. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;
pp. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


49. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
qq. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;


50. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;
rr. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan


51. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan
ss. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


52. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
{{Perundangan ayat|40|2|
Ketentuan garis sempadan sungai berjarak paling sedikit 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.}}
}}


===BAB V RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA===
Paragraf 2
Bagian Kesatu
Umum


====Pasal 38====
Kawasan Ruang Terbuka Hijau
(1) Rencana Pola Ruang wilayah kota, meliputi:


a. Kawasan Lindung; dan b. Kawasan Budi Daya.
{{Perundangan pasal|41|
(2) Rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
{{Perundangan ayat|41|1|
Bagian Kedua
Kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b seluas kurang lebih 920 (sembilan ratus dua puluh) hektar, meliputi:
Kawasan Lindung


====Pasal 39====
a. Rimba Kota;
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kawasan Perlindungan Setempat;


b. Kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Kawasan Lindung Geologi; dan d. Kawasan Cagar Budaya.
b. Taman Kota;


Paragraf 1
c. Taman Kecamatan;
Kawasan Perlindungan Setempat


====Pasal 40====
d. Taman Kelurahan;
(1) Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, seluas kurang lebih
232 (dua ratus tiga puluh dua) hektar dengan kode PS


berupa kawasan sempadan sungai yang terdapat di:
e. Taman RW;


a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
f. Taman RT;


b. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
g. Pemakaman; dan


c. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
h. Jalur Hijau.}}


d. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
{{Perundangan ayat|41|2|
Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  a dengan kode RTH-1, terdapat di:


e. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; f. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
h. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
65
i. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


j. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
b. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;


k. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
c. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


l. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;
d. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


m. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
e. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


n. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
f. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan


o. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
g. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


p. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
{{Perundangan ayat|41|3|
Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode RTH-2, terdapat di:


q. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


r. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


s. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


t. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
d. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


u. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


v. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;
f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;


w. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


x. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
h. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;


Kedungkandang;
i. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


y. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


z. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
k. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


aa. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


Kedungkandang;
m. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


bb. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
n. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;


Kedungkandang;
o. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


cc. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dd. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; ee. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; ff. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; gg. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; hh. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; ii. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; jj. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
p. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
kk. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


ll. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


mm. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
r. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


nn. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
s. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


oo. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;
t. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  


pp. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
u. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  


qq. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;
v. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;  


66
w. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;  
rr. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan ss. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
(2) Ketentuan garis sempadan sungai berjarak paling sedikit


15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
x. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


Paragraf 2
y. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
Kawasan Ruang Terbuka Hijau


====Pasal 41====
z. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan
(1) Kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b seluas kurang lebih 920 (sembilan ratus dua puluh) hektar, meliputi:


a. Rimba Kota;
aa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}


b. Taman Kota;
{{Perundangan ayat|41|4|
Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode RTH-3, terdapat di:


c. Taman Kecamatan;  
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


d. Taman Kelurahan;  
b. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


e. Taman RW;
c. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


f. Taman RT;
d. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


g. Pemakaman; dan
e. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;


h. Jalur Hijau.
f. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


(2) Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
g. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;


a dengan kode RTH-1, terdapat di:
h. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
i. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan


b. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;
j. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


c. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
{{Perundangan ayat|41|5|
Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan kode RTH-4, terdapat di:


d. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


e. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
b. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;  


f. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  
c. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;  


dan
d. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;


g. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
e. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;


(3) Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
f. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


huruf b dengan kode RTH-2, terdapat di:
g. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
h. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
i. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;


c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
j. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


d. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
k. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
l. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;
m. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  


g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
n. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  


h. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;
o. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;  


i. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
p. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;  


j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
q. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


k. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
r. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
s. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


m. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
t. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


n. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;
u. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


o. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;


p. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
w. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan


q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


r. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
{{Perundangan ayat|41|6|
Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan kode RTH-5, terdapat di:


Kedungkandang;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


s. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


Kedungkandang;
c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


t. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  
d. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


u. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  
e. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;


v. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;  
f. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;


w. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;  
g. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


x. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
h. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


y. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;  
i. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


z. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan
j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;  


aa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.
k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


(4) Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
l. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;


huruf c dengan kode RTH-3, terdapat di:
m. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
n. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;


b. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
o. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


c. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
p. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


d. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
q. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


e. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
r. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


Kedungkandang;
s. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


f. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
t. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


Kedungkandang;
u. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;


g. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
v. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


h. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
w. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


i. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan j. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
x. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


(5) Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
y. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;


huruf d dengan kode RTH-4, terdapat di:
z. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
aa. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


b. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;  
bb. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


c. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;  
cc. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


d. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;
dd. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  


e. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
ee. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  


f. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
ff. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;  


g. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
gg. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;  


h. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
hh. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;  


i. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
ii. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


Kedungkandang;
jj. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


j. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
kk. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


k. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
ll. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


l. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
mm. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


Kedungkandang;
nn. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;


m. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  
oo. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


n. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  
pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}


o. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;
{{Perundangan ayat|41|7|
Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan kode RTH-6, terdapat di:


p. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;  
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


q. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
b. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


r. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
c. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;  


s. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
d. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;  


t. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
e. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


u. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
f. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;
g. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;


w. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
h. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


(6) Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan kode RTH-5, terdapat di:
i. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
j. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
k. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
l. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


d. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
m. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


e. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;
n. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


f. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
o. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


g. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
p. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


h. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


i. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
r. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;  
s. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;


k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;  
t. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;  


l. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;  
u. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan


m. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
v. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


n. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
{{Perundangan ayat|41|8|Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dengan kode RTH-7, terdapat di:


o. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


p. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
b. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


q. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


r. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
d. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


s. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
e. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;


t. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
f. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


u. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;
g. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


v. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
h. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


w. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
i. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;


x. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
j. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


y. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
k. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


Kedungkandang;
l. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;  


z. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
m. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;  


aa. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
n. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


bb. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
o. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;


Kedungkandang;
p. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;


cc. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
q. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


Kedungkandang;
r. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


dd. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  
s. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


ee. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  
t. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;  


ff. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;  
u. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;  


gg. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;  
v. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;


hh. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;  
w. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


ii. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
x. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;


jj. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
y. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


kk. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
z. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


ll. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
aa. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


mm. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
bb. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


nn. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;
cc. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


oo. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
dd. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.
ee. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


(7) Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan kode RTH-6, terdapat di:
ff. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;


a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
gg. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  


b. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
hh. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  


c. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; d. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; e. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
ii. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;  


f. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
jj. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;  


g. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
kk. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;  


h. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
ll. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;  


i. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
mm. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


j. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
nn. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


k. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
oo. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


l. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
pp. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


m. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
qq. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


n. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
rr. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;


o. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
ss. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


p. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
tt. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;


q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
uu. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan


r. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
vv. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.}}


Kedungkandang;
{{Perundangan ayat|41|9|Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dengan kode RTH-8 berupa Jalur Hijau jalan dan Jalur Hijau kereta api yang melalui:


s. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


t. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;  
b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


u. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan
c. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;  


v. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
d. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;


(8) Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
e. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;


huruf g dengan kode RTH-7, terdapat di:
f. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
g. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


b. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
h. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
i. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


d. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
j. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;


e. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
k. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


f. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
l. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


g. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
m. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


h. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
n. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


i. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;
o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;  


j. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
p. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;  


k. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
q. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;


71
r. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
l. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; m. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; n. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
o. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;


p. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
s. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


q. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
t. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;


r. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
u. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


s. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
v. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


t. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;  
w. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;


u. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;  
x. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


v. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
y. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


w. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
z. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


x. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;
aa. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


y. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
bb. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;  


z. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
cc. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  


aa. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
dd. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;


bb. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
ee. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;


cc. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
ff. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


dd. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
gg. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;


Kedungkandang;
hh. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


ee. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
ii. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan


Kedungkandang;
jj. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}
}}


ff. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
Paragraf 3


gg. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;
Kawasan Lindung Geologi


hh. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
{{Perundangan pasal|42|
Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektar berupa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah dengan kode LGE-4 yang terdapat di:


ii. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;  
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; dan


jj. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;
b. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun.}}


kk. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;
Paragraf 4


ll. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;
Kawasan Cagar Budaya


mm. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
{{Perundangan pasal|43|
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di:


nn. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


oo. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
b. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


pp. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
c. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


qq. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
d. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


rr. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;
e. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;


ss. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
f. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;


tt. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;
g. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan h. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.
}}
}}<!--/bagian Kedua-->


uu. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan
{{Perundangan bagian|Ketiga|Kawasan Budi Daya|
{{Perundangan pasal|44|
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, meliputi:


vv. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
a. Kawasan Pertanian;


(9) Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dengan kode RTH-8 berupa Jalur Hijau jalan dan Jalur Hijau kereta api yang melalui:
b. Kawasan Peruntukan Industri;


a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
c. Kawasan Pariwisata;


b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
d. Kawasan Permukiman;


c. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;  
e. Kawasan Campuran;


d. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;  
f. Kawasan Perdagangan dan Jasa;


e. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
g. Kawasan Perkantoran;


f. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
h. Kawasan Transportasi; dan


g. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
i. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
}}


h. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
Paragraf 1


i. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;
Kawasan Pertanian


j. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;
{{Perundangan pasal|45|
{{Perundangan ayat|45|1|Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a seluas kurang lebih 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) hektar berupa:


k. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan


l. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
b. Kawasan Peternakan.}}


m. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
{{Perundangan ayat|45|2|Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode P-1 yang terdapat di:


n. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
a. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;  
b. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


p. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;  
c. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;


q. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
d. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;


r. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
e. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;


s. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
f. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


t. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
g. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


u. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
h. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


v. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
i. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


w. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
j. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;


Kedungkandang;
k. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;


x. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
l. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;


y. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
m. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


z. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
n. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
o. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  


aa. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
p. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;


Kedungkandang;
q. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;  


bb. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;  
r. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


cc. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  
s. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


dd. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
t. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


ee. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;
u. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


ff. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan


gg. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
w. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


hh. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
{{Perundangan ayat|45|3|Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode P-4 yang terdapat di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.}}


ii. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan
{{Perundangan ayat|45|4|Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan seluas kurang lebih 18,51 (delapan belas koma lima puluh satu) hektar yang terdapat di:


jj. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


Paragraf 3
b. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;


Kawasan Lindung Geologi
c. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; dan


====Pasal 42====
d. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun.}}
Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektar berupa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah dengan kode LGE-4 yang terdapat di:
}}
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; dan


b. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun.
Paragraf 2


Paragraf 4
Kawasan Peruntukan Industri
Kawasan Cagar Budaya


====Pasal 43====
{{Perundangan pasal|46|
Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di:
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b seluas kurang lebih 255 (dua ratus lima puluh lima) hektar dengan kode KPI, terdapat di:
a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;


b. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


c. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;
b. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


d. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
c. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


e. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;
d. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


f. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
e. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;


g. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan h. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.
f. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


Bagian Ketiga
g. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
Kawasan Budi Daya


====Pasal 44====
h. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Kawasan Pertanian;


b. Kawasan Peruntukan Industri;
i. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


c. Kawasan Pariwisata;
j. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
74
d. Kawasan Permukiman;


e. Kawasan Campuran;
k. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;


f. Kawasan Perdagangan dan Jasa;
l. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  


g. Kawasan Perkantoran;
m. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  


h. Kawasan Transportasi; dan
n. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;


i. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
o. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;


Paragraf 1
p. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
Kawasan Pertanian


====Pasal 45====
q. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
(1) Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a seluas kurang lebih 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) hektar berupa:
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan b. Kawasan Peternakan.
(2) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode P-1 yang terdapat di:
a. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


b. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;
r. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;


c. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;
s. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;


d. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
t. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


e. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
u. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;  


f. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
v. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;  


g. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
w. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan


h. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
}}


i. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
Paragraf 3


j. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
Kawasan Pariwisata


k. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan
{{Perundangan pasal|47|
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c seluas kurang lebih 2 (dua) hektar dengan kode W, terdapat di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.
}}


Kedungkandang;
Paragraf 4
Kawasan Permukiman


l. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
{{Perundangan pasal|48|
{{Perundangan ayat|48|1|Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d seluas kurang lebih 7.716 (tujuh ribu tujuh ratus enam belas) hektar, meliputi:
a. Kawasan Perumahan;


m. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
b. Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan c. Kawasan Infrastruktur Perkotaan.}}


n. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
{{Perundangan ayat|48|2|Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode R, terdapat di seluruh wilayah Kota Malang.}}


Kedungkandang;
{{Perundangan ayat|48|3|Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode FUS, terdapat di:


o. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; p. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; q. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; r. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
s. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


75
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
t. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


u. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan w. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
(3) Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode P-4 yang terdapat di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
(4) Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan seluas kurang lebih 18,51 (delapan belas koma lima puluh satu) hektar yang terdapat di:
a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;


b. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;
e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


c. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;


dan
g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


d. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun.
h. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;


Paragraf 2
i. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
Kawasan Peruntukan Industri


====Pasal 46====
j. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b seluas kurang lebih 255 (dua ratus lima puluh lima) hektar dengan kode KPI, terdapat di:
a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


b. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
k. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;


c. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
l. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;


d. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
m. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;


e. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;
n. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;  


f. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
o. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;  


g. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
p. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;  


h. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;
q. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;  


i. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
r. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


j. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
s. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;


k. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
t. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
l. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; m. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; n. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;


76
u. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
o. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;


p. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
v. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


q. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
w. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


r. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;
x. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


s. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
y. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


t. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
z. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


u. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; v. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; w. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan
aa. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;  
x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.


Paragraf 3
bb. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;
Kawasan Pariwisata


====Pasal 47====
cc. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;
Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c seluas kurang lebih 2 (dua) hektar dengan kode W, terdapat di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.


Paragraf 4
dd. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
Kawasan Permukiman


====Pasal 48====
ee. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
(1) Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d seluas kurang lebih 7.716 (tujuh ribu tujuh ratus enam belas) hektar, meliputi:
a. Kawasan Perumahan;


b. Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan c. Kawasan Infrastruktur Perkotaan.
ff. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
(2) Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode R, terdapat di seluruh wilayah Kota Malang.
(3) Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial
 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode FUS, terdapat di:
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
 
b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;
 
c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
 
d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
 
e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
 
f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;
77
g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
j. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
 
k. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;
 
l. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;
 
m. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;


n. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; o. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; p. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; q. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; r. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
gg. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;
s. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;


t. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;
hh. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;


u. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
ii. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;  


v. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
jj. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  


w. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
kk. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  


x. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
ll. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;  


y. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
mm. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;  


z. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
nn. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;  
 
aa. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; bb. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing; cc. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; dd. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
ee. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;
 
ff. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


gg. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan
oo. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;


Kedungkandang;
hh. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
Kedungkandang;
ii. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; jj. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; kk. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; ll. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; mm. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; nn. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; oo. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;
pp. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
pp. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;


78
qq. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
qq. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


Baris 3.740: Baris 3.583:
vv. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;
vv. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;


ww. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.
ww. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan  
(4) Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa: a. Gardu induk yang berada di:
 
xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.}}
 
{{Perundangan ayat|48|4|Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa:
 
a. Gardu induk yang berada di:
 
1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;
1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;


2. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; dan
2. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; dan


3. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun. b. Tandon yang berada di:
3. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.  
 
b. Tandon yang berada di:
 
1. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
1. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;


Baris 3.753: Baris 3.605:
3. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;
3. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;


4. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan
4. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;
 
Kedungkandang;
 
5. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


dan
5. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan


6. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.
6. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


c. Depo BBM yang berada di Kelurahan Ciptomulyo
c. Depo BBM yang berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.


Kecamatan Sukun.
d. Boezem yang berada di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing.


d. Boezem yang berada di Kelurahan Blimbing
e. TPA yang berada di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


Kecamatan Blimbing.
f. IPAL yang berada di Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun.}}
}}


e. TPA yang berada di Kelurahan Mulyorejo
Paragraf 5
 
Kecamatan Sukun.
 
f. IPAL yang berada di Kelurahan Bakalankrajan


Kecamatan Sukun.
Paragraf 5
Kawasan Campuran
Kawasan Campuran


====Pasal 49====
{{Perundangan pasal|49|
Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e seluas kurang lebih 67 (enam puluh tujuh) hektar
Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e seluas kurang lebih 67 (enam puluh tujuh) hektar
dengan kode C, terdapat di:
dengan kode C, terdapat di:


79
a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


Baris 3.795: Baris 3.636:
d. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
d. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;


e. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru: f. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; g. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; dan h. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun.
e. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru:  
 
f. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;  
 
g. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; dan  
 
h. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun.
}}


Paragraf 6
Paragraf 6
Kawasan Perdagangan dan Jasa
Kawasan Perdagangan dan Jasa


====Pasal 50====
{{Perundangan pasal|50|
Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f seluas kurang lebih 818 (delapan ratus delapan belas) hektar dengan kode K, terdapat di:
Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f seluas kurang lebih 818 (delapan ratus delapan belas) hektar dengan kode K, terdapat di:
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


Baris 3.814: Baris 3.664:
f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


g. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen; i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; j. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
g. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;  
 
h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;  
 
i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;  
 
j. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
 
k. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;
k. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;


Baris 3.841: Baris 3.698:
w. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
w. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


80
x. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;
x. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;


y. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; z. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; aa. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing; bb. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
y. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;  
 
z. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;  
 
aa. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;  
 
bb. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
 
cc. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;
cc. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;


Baris 3.861: Baris 3.724:
jj. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
jj. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


kk. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; ll. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; mm. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
kk. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;  
nn. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; oo. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; pp. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang; qq. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; rr. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; ss. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; tt. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
 
ll. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;  
 
mm. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
 
nn. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;  
 
oo. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;  
 
pp. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;  
 
qq. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;  
 
rr. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;  
 
ss. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;  
 
tt. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;
 
uu. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
uu. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


Baris 3.871: Baris 3.752:
xx. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;
xx. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;


yy. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; zz. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun; aaa. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; bbb. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan ccc. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
yy. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;  
 
zz. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;  
 
aaa. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;  
 
bbb. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan  
 
ccc. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.
}}


Paragraf 7
Paragraf 7
Kawasan Perkantoran
Kawasan Perkantoran


====Pasal 51====
{{Perundangan pasal|51|
Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf g seluas kurang lebih 70 (tujuh puluh) hektar dengan
Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf g seluas kurang lebih 70 (tujuh puluh) hektar dengan kode KT, terdapat di:
kode KT, terdapat di:
 
81
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;


Baris 3.890: Baris 3.780:
e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;
e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; g. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen; h. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;  
 
g. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;  
 
h. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;
 
i. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;
i. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;


j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru; k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru; l. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;  
 
k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;  
 
l. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
 
m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;
m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;


Baris 3.908: Baris 3.808:
s. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;
s. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;


t. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang; u. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; v. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;
t. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;  
w. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; x. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; y. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; z. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;
aa. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;


bb. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
u. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;  


cc. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan dd. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.
v. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;


Paragraf 8
w. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;
Kawasan Transportasi


====Pasal 52====
x. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;  
Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h seluas kurang lebih 20 (dua puluh) hektar dengan kode TR, terdapat di:
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


82
y. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;  
b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


c. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;
z. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;


d. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; dan e. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.
aa. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;


Paragraf 9
bb. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;
Kawasan Pertahanan dan Keamanan


====Pasal 53====
cc. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i seluas kurang lebih 155 (seratus lima puluh lima) hektar dengan kode HK, terdapat di:
a. Komando Resor Militer 083 di Kelurahan Kauman


Kecamatan Klojen;
dd. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.
}}


b. Komando Distrik Militer 0833 di Kelurahan Kauman
Paragraf 8


Kecamatan Klojen;
Kawasan Transportasi


c. Komando Rayon Militer  01 di Kelurahan Klojen
{{Perundangan pasal|52|
Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h seluas kurang lebih 20 (dua puluh) hektar dengan kode TR, terdapat di:


Kecamatan Klojen;
a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;


d. Komando Rayon Militer  03 di Kelurahan Purwantoro
b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


Kecamatan Blimbing;
c. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;


e. Komando Rayon Militer  05 di Kelurahan Mojolangu
d. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; dan
 
e. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.
}}


Kecamatan Lowokwaru;
Paragraf 9


f. Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran Resimen Induk Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
Kawasan Pertahanan dan Keamanan
g. Perhubungan Angkatan Darat Kodam V/Brawijaya di


Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
{{Perundangan pasal|53|
Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i seluas kurang lebih 155 (seratus lima puluh lima) hektar dengan kode HK, terdapat di:


h. Detasemen Perhubungan 083 di Kelurahan Kesatrian
a. Komando Resor Militer 083 di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


Kecamatan Blimbing;
b. Komando Distrik Militer 0833 di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;


i. Hukum Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian
c. Komando Rayon Militer  01 di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;


Kecamatan Blimbing;
d. Komando Rayon Militer  03 di Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;


j. Batalyon Infanteri 512/Quratara Yudha di Kelurahan
e. Komando Rayon Militer  05 di Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;


Kesatrian Kecamatan Blimbing;
f. Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran Resimen Induk Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


k. Resimen Artileri Medan 1/Divisi Infanteri 2/Kostrad di
g. Perhubungan Angkatan Darat Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;
h. Detasemen Perhubungan 083 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


l. Batalyon Perbekalan dan Angkutan-2 di Kelurahan
i. Hukum Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


Kesatrian Kecamatan Blimbing;
j. Batalyon Infanteri 512/Quratara Yudha di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


m. Dipo Material Zeni di Kelurahan Kesatrian Kecamatan
k. Resimen Artileri Medan 1/Divisi Infanteri 2/Kostrad di Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;


Blimbing;
l. Batalyon Perbekalan dan Angkutan-2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;


83
m. Dipo Material Zeni di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;
n. Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut di


Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
n. Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;


o. Kantor Lembaga Penyediaan Tenaga TNI Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
o. Kantor Lembaga Penyediaan Tenaga TNI Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;
p. Polisi Militer Angkatan Laut di Kelurahan Kasin


Kecamatan Klojen; dan
p. Polisi Militer Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; dan


q. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan 2 dan Batalyon Perbekalan Angkutan 2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing.
q. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan 2 dan Batalyon Perbekalan Angkutan 2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing.
}}
}}<!--/bagian Ketiga-->
}}<!--/bab V-->


===BAB VI KAWASAN STRATEGIS KOTA===
{{Perundangan bab|VI|KAWASAN STRATEGIS KOTA|
Bagian Kesatu
{{Perundangan bagian|Kesatu|Kawasan Strategis Kota|
Kawasan Strategis Kota
{{Perundangan pasal|54|
 
{{Perundangan ayat|54|1|Kawasan Strategis Kota Malang meliputi:
====Pasal 54====
(1) Kawasan Strategis Kota Malang meliputi:


a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
(2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan


ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.}}
a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di:
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:


a) Kelurahan Bareng;
{{Perundangan ayat|54|2|Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:


b) Kelurahan Kasin;
:a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di:


c) Kelurahan Kauman;
::1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:


d) Kelurahan Kiduldalem;
:::a) Kelurahan Bareng;


e) Kelurahan Klojen;
:::b) Kelurahan Kasin;


f) Kelurahan Oro-oro Dowo;
:::c) Kelurahan Kauman;


g) Kelurahan Penanggungan; dan h) Kelurahan Sukoharjo;
:::d) Kelurahan Kiduldalem;
2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:


a) Kelurahan Jatimulyo;
:::e) Kelurahan Klojen;


b) Kelurahan Ketawanggede;
:::f) Kelurahan Oro-oro Dowo;


c) Kelurahan Mojolangu;
:::g) Kelurahan Penanggungan; dan
84
d) Kelurahan Tlogomas;


e) Kelurahan Tulusrejo;
:::h) Kelurahan Sukoharjo;


f) Kelurahan Tunggulwulung; dan g) Kelurahan Tunjungsekar;
::2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:
3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


a) Kelurahan Blimbing; dan b) Kelurahan Jodipan;
:::a) Kelurahan Jatimulyo;
4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:


a) Kelurahan Arjowinangun;
:::b) Kelurahan Ketawanggede;


b) Kelurahan Bumiayu;
:::c) Kelurahan Mojolangu;


c) Kelurahan Buring;
:::d) Kelurahan Tlogomas;


d) Kelurahan Kedungkandang;
:::e) Kelurahan Tulusrejo;


e) Kelurahan Kotalama;
:::f) Kelurahan Tunggulwulung; dan


f) Kelurahan Lesanpuro; g) Kelurahan Madyopuro; h) Kelurahan Sawojajar;
:::g) Kelurahan Tunjungsekar;
i) Kelurahan Tlogowaru; dan j) Kelurahan Wonokoyo;
5. Kecamatan Sukun, yang meliputi: a) Kelurahan Bandungrejosari; b) Kelurahan Kebonsari; dan
c) Kelurahan Sukun.


b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi:
::3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di:


a) Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
:::a) Kelurahan Blimbing; dan


1) Kelurahan Blimbing;
:::b) Kelurahan Jodipan;


2) Kelurahan Pandanwangi; dan
::4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:


3) Kelurahan Purwantoro;
:::a) Kelurahan Arjowinangun;


b) Kecamatan Sukun, yang meliputi:
:::b) Kelurahan Bumiayu;


1) Kelurahan Bandulan;
:::c) Kelurahan Buring;


2) Kelurahan Bandungrejosari;
:::d) Kelurahan Kedungkandang;


3) Kelurahan Ciptomulyo;
:::e) Kelurahan Kotalama;


4) Kelurahan Gadang;
:::f) Kelurahan Lesanpuro;  


5) Kelurahan Kebonsari;
:::g) Kelurahan Madyopuro;  


6) Kelurahan Mulyorejo; dan
:::h) Kelurahan Sawojajar;


7) Kelurahan Sukun.
:::i) Kelurahan Tlogowaru; dan


85
:::j) Kelurahan Wonokoyo;
2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di:
a) Kelurahan Penanggungan Kecamatan


Klojen;
::5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:


b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan
:::a) Kelurahan Bandungrejosari;


Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
:::b) Kelurahan Kebonsari; dan


c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan
:::c) Kelurahan Sukun.


Purwodadi Kecamatan Blimbing;
:b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi:


d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan
::1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di:


Kedungkandang; dan
:::a) Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.
::::1) Kelurahan Blimbing;
c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di:


1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:
::::2) Kelurahan Pandanwangi; dan


a) Kelurahan Kasin;
::::3) Kelurahan Purwantoro;


b) Kelurahan Kauman;
:::b) Kecamatan Sukun, yang meliputi:


c) Kelurahan Kiduldalem;
::::1) Kelurahan Bandulan;


d) Kelurahan Rampalcelaket; dan e) Kelurahan Sukoharjo;
::::2) Kelurahan Bandungrejosari;
2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi


Kelurahan Tunjungsekar;
::::3) Kelurahan Ciptomulyo;


3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
::::4) Kelurahan Gadang;


a) Kelurahan Blimbing;
::::5) Kelurahan Kebonsari;


b) Kelurahan Jodipan;
::::6) Kelurahan Mulyorejo; dan


c) Kelurahan Kesatrian;
::::7) Kelurahan Sukun.


d) Kelurahan Polowijen; dan e) Kelurahan Purwantoro;
::2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di:
4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:


a) Kelurahan Kedungkandang; b) Kelurahan Madyopuro; dan c) Kelurahan Tlogowaru;
:::a) Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:


a) Kelurahan Sukun; dan b) Kelurahan Tanjungrejo.
:::b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
(3) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:


86
:::c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
a. kawasan strategis konservasi cagar budaya, terdapat di:
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:


a) Kelurahan Bareng;
:::d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan


b) Kelurahan Gading Kasri;
:::e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.


c) Kelurahan Kasin;
:c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di:


d) Kelurahan Kauman;
::1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:


e) Kelurahan Kiduldalem;
:::a) Kelurahan Kasin;


f) Kelurahan Klojen;
:::b) Kelurahan Kauman;


g) Kelurahan Oro-oro Dowo;
:::c) Kelurahan Kiduldalem;


h) Kelurahan Penanggungan; dan i) Kelurahan Sukoharjo;
:::d) Kelurahan Rampalcelaket; dan  
2. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


a) Kelurahan Jodipan;
:::e) Kelurahan Sukoharjo;


b) Kelurahan Kesatrian; dan c) Kelurahan Polehan;
::2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar;
3. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi


Kelurahan Lesanpuro.
::3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


b. kawasan strategis pendidikan, terdapat di:
:::a) Kelurahan Blimbing;


1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:
:::b) Kelurahan Jodipan;


a) Kelurahan Penanggungan; dan b) Kelurahan Sukoharjo;
:::c) Kelurahan Kesatrian;
2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:


a) Kelurahan Dinoyo;
:::d) Kelurahan Polowijen; dan


b) Kelurahan Ketawanggede;
:::e) Kelurahan Purwantoro;


c) Kelurahan Sumbersari; dan d) Kelurahan Tlogomas;
::4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:
3. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi


Kelurahan Tlogowaru.
:::a) Kelurahan Kedungkandang;


(4) Rincian lokasi kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
:::b) Kelurahan Madyopuro; dan
(5) Rencana Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian
1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada
Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


87
:::c) Kelurahan Tlogowaru;
Bagian Kedua
Tujuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota


====Pasal 55====
::5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:
(1) Tujuan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a adalah mengembangkan pusat perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai kawasan wisata belanja dan sebagai ikon Kota Malang.
(2) Tujuan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 1 adalah mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan.
(3) Tujuan pengembangan kawasan sentra industri kecil


menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 2 adalah mengembangkan sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan sebagai kawasan strategis ekonomi.
:::a) Kelurahan Sukun; dan  
(4) Tujuan pengembangan kawasan strategis kampung tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c adalah mengembangkan kawasan terpadu antara perdagangan-jasa dan perumahan serta pariwisata.
(5) Tujuan pengembangan kawasan strategis konservasi cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a adalah mewujudkan pelestarian dan meningkatkan nilai ekonomi kawasan.
(6) Tujuan pengembangan kawasan strategis pendidikan


sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b adalah mempertahankan dan mengembangkan lingkungan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
:::b) Kelurahan Tanjungrejo.}}


Bagian Ketiga
{{Perundangan ayat|54|3|Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota


====Pasal 56====
a. kawasan strategis konservasi cagar budaya, terdapat di:
(1) Arahan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a meliputi:


88
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. pengaturan kegiatan perdagangan dan jasa;


c. pengaturan tata bangunan dan lingkungan; dan
a) Kelurahan Bareng;


d. pengembangan fasilitas penunjang kegiatan perbelanjaan.
b) Kelurahan Gading Kasri;
(2) Arahan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 1 meliputi:
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. pengembangan dan pengendalian Kawasan


Peruntukan Industri yang dilengkapi dengan pengolahan limbah;
c) Kelurahan Kasin;
c. pengaturan tata bangunan dan lingkungan; dan


d. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri.
d) Kelurahan Kauman;
(3) Arahan pengembangan kawasan sentra industri kecil menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 2 meliputi:
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan;
c. pengaturan kegiatan sentra industri kecil menengah; dan
d. pengembangan fasilitas penunjang kegiatan sentra industri kecil menengah.
(4) Arahan pengembangan kawasan strategis kampung tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c meliputi:
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. pengembangan kegiatan pariwisata kampung tematik;
c. pengembangan sarana dan aktivitas eknomi kreatif;


dan
e) Kelurahan Kiduldalem;


89
f) Kelurahan Klojen;
d. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan perdagangan dan perbelanjaan.
(5) Arahan pengembangan kawasan strategis konservasi


cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a meliputi:
g) Kelurahan Oro-oro Dowo;
a. penetapan zonasi yang terdiri atas zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan/atau zona penunjang;
b. pengaturan Pemanfaatan Ruang pada koridor;


c. penataan koridor;
h) Kelurahan Penanggungan; dan


d. pencegahan Pemanfaatan Ruang yang bersifat demolisi di pada koridor yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;
i) Kelurahan Sukoharjo;
e. pengaturan tata bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa dan kegiatan fasilitas umum dengan prinsip pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya;
f. pelestarian bangunan dan lingkungan yang termasuk sebagai bangunan cagar budaya yang berfungsi sebagai pariwisata budaya melalui pemanfaatan secara adaptif;
g. pengaturan tata bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa dan kegiatan fasilitas umum dengan prinsip pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya; dan
h. penyediaan sarana dan prasarana pendukung


untuk kegiatan pariwisata.
2. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:


(6) Arahan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b meliputi:
a) Kelurahan Jodipan;
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
b. pengembangan kawasan pendidikan dilakukan untuk meningkatkan fungsi kawasan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penataan bangunan dan lingkungan kawasan


pendidikan;
b) Kelurahan Kesatrian; dan


90
c) Kelurahan Polehan;
d. pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pendidikan; dan
e. pengembangan kawasan pendidikan yang


terintegrasi dengan sarana transportasi.
3. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi Kelurahan Lesanpuro.


===BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA===
b. kawasan strategis pendidikan, terdapat di:
Bagian Kesatu
Umum


====Pasal 57====
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:
Arahan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam


Pasal 2 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a) Kelurahan Penanggungan; dan


a. ketentuan KKPR;
b) Kelurahan Sukoharjo;


b. indikasi program utama; dan
2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:


c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
a) Kelurahan Dinoyo;


Bagian Kedua
b) Kelurahan Ketawanggede;
Ketentuan KKPR


====Pasal 58====
c) Kelurahan Sumbersari; dan
(1) Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a terdiri atas:
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;


b. KKPR untuk kegiatan non berusaha; dan
d) Kelurahan Tlogomas;


c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
3. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi Kelurahan Tlogowaru.}}
(2) Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


dilakukan melalui:
{{Perundangan ayat|54|4|Rincian lokasi kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.}}


a. konfirmasi KKPR;
{{Perundangan ayat|54|5|Rencana Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
}}<!--/bagian Kesatu-->


b. persetujuan KKPR; dan c. rekomendasi KKPR.
{{Perundangan bagian|Kedua|Tujuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota|
(3) Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
{{Perundangan pasal|55|
{{Perundangan ayat|55|1|Tujuan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a adalah mengembangkan pusat perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai kawasan wisata belanja dan sebagai ikon Kota Malang.}}


dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
{{Perundangan ayat|55|2|Tujuan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 1 adalah mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan.}}


Perundang-undangan.
{{Perundangan ayat|55|3|Tujuan pengembangan kawasan sentra industri kecil menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 2 adalah mengembangkan sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan sebagai kawasan strategis ekonomi.}}


91
{{Perundangan ayat|55|4|Tujuan pengembangan kawasan strategis kampung tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c adalah mengembangkan kawasan terpadu antara perdagangan-jasa dan perumahan serta pariwisata.}}
Bagian Ketiga
Indikasi Program Utama


====Pasal 59====
{{Perundangan ayat|55|5|Tujuan pengembangan kawasan strategis konservasi cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a adalah mewujudkan pelestarian dan meningkatkan nilai ekonomi kawasan.}}
(1) Indikasi program utama Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b terdiri atas:
a. indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama yang berisi:
1. program utama;


2. lokasi;
{{Perundangan ayat|55|6|Tujuan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b adalah mempertahankan dan mengembangkan lingkungan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.}}
}}
}}<!--/bagian Kedua-->


3. sumber pendanaan;
{{Perundangan bagian|Ketiga|Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota|
{{Perundangan pasal|56|
{{Perundangan ayat|56|1|Arahan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a meliputi:


4. instansi pelaksana; dan
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
 
b. pengaturan kegiatan perdagangan dan jasa;


5. waktu pelaksanaan.
c. pengaturan tata bangunan dan lingkungan; dan


b. indikasi program utama jangka menengah lima tahun kedua sampai lima tahun keempat yang berisi program utama.
d. pengembangan fasilitas penunjang kegiatan perbelanjaan.}}
(2) Muatan indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perwujudan rencana Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan rencana kawasan strategis wilayah
kota.


(3) Pendanaan program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, bersumber pada:
{{Perundangan ayat|56|2|Arahan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 1 meliputi:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional;


b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;


c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota;
b. pengembangan dan pengendalian Kawasan Peruntukan Industri yang dilengkapi dengan pengolahan limbah;


d. investasi badan usaha atau swasta; dan e. kerja sama pembiayaan.
c. pengaturan tata bangunan dan lingkungan; dan
(4) Instansi pelaksana program utama sebagaimana


dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dapat dilakukan oleh:
d. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri.}}
a. pemerintah pusat;


b. pemerintah provinsi;
{{Perundangan ayat|56|3|Arahan pengembangan kawasan sentra industri kecil menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 2 meliputi:


c. pemerintah kota;
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;


d. dunia usaha;
b. pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan;
e. kerjasama pemerintah dan badan usaha; dan f. masyarakat.


92
c. pengaturan kegiatan sentra industri kecil menengah; dan
(5) Kerja sama pembiayaan dan kerjasama pemerintah dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf e, dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Waktu pelaksanaan indikasi program utama jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lima tahapan, yaitu:
a. tahap kesatu, yaitu tahun 2022-2025; b. tahap kedua, yaitu tahun 2026-2030; c. tahap ketiga, yaitu tahun 2031-2035;
d. tahap keempat, yaitu tahun 2036-2040;


e. tahap kelima, yaitu tahun 2041-2042.
d. pengembangan fasilitas penunjang kegiatan sentra industri kecil menengah.


(7) Indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tiga tahun di tahapan kesatu dan dua tahun di tahapan kedua sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Arahan pengembangan kawasan strategis kampung tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c meliputi:


====Pasal 60====
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun kedua terdiri atas:
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.
(2) Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. perwujudan pusat-pusat kegiatan, meliputi:


1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan
b. pengembangan kegiatan pariwisata kampung tematik;
2. pembaharuan database kependudukan;


b. perwujudan sistem jaringan transportasi, meliputi:
c. pengembangan sarana dan aktivitas eknomi kreatif; dan


1. pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan;
d. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan perdagangan dan perbelanjaan.}}


2. pengembangan ruas jalan sesuai fungsi jalan;
{{Perundangan ayat|56|5|Arahan pengembangan kawasan strategis konservasi cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a meliputi:


3. penyediaan perlengkapan jalan;
a. penetapan zonasi yang terdiri atas zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan/atau zona penunjang;


4. pengembangan Sistem Jaringan Jalan;
b. pengaturan Pemanfaatan Ruang pada koridor;


5. pembangunan jalan bebas hambatan atau
c. penataan koridor;


Jalan Tol;
d. pencegahan Pemanfaatan Ruang yang bersifat demolisi di pada koridor yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;


93
e. pengaturan tata bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa dan kegiatan fasilitas umum dengan prinsip pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya;
6. pemeliharaan terminal;


7. pengembangan jaringan jembatan;
f. pelestarian bangunan dan lingkungan yang termasuk sebagai bangunan cagar budaya yang berfungsi sebagai pariwisata budaya melalui pemanfaatan secara adaptif;


8. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi;
g. pengaturan tata bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa dan kegiatan fasilitas umum dengan prinsip pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya; dan
9. pengembangan jaringan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono;
10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang;
11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api


Khusus; dan
h. penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan pariwisata.}}


12. pemeliharaan stasiun penumpang;
{{Perundangan ayat|56|6|Arahan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b meliputi:


c. perwujudan sistem jaringan energi, meliputi:
a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;


1. pengembangan sistem jaringan ketenagalistrikan;
b. pengembangan kawasan pendidikan dilakukan untuk meningkatkan fungsi kawasan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2. pengembangan sistem jaringan minyak bumi dan gas; dan
3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi:
1. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi yang memadai; dan
2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi:
1. perlindungan kawasan sempadan sungai;


2. revitalisasi sistem jaringan irigasi;
c. penataan bangunan dan lingkungan kawasan pendidikan;


3. pengembangan sistem jaringan pengendali banjir; dan
d. pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pendidikan; dan
4. pengembangan bangunan pengendali banjir;


f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi:
e. pengembangan kawasan pendidikan yang terintegrasi dengan sarana transportasi.}}
1. perwujudan SPAM, meliputi:
}}
}}<!--/bagian Ketiga-->
}}<!--/bab VI-->


a) pembangunan, peningkatan dan perluasan sistem penyediaan air minum
{{Perundangan bab|VII|ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA|
pada Kawasan Perkotaan; dan
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan pasal|57|
Arahan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam


94
Pasal 2 ayat (1) huruf e terdiri atas:
b) pengembangan pemanfaatan air permukaan sebagai alternatif air baku;
2. perwujudan SPAL, meliputi:


a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air
a. ketentuan KKPR;


Limbah Domestik terpusat; dan
b. indikasi program utama; dan


b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus;
c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi pembangunan TPS, TPS3R dan TPST serta pengembangan TPA Regional;
}}
4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana,
}}<!--bagian Kesatu-->


meliputi:
{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan KKPR|
{{Perundangan pasal|58|
{{Perundangan ayat|58|1|Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a terdiri atas:


a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana;
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
b) pengembangan jaringan evakuasi bencana;
c) pengembangan tempat evakuasi bencana;


dan
b. KKPR untuk kegiatan non berusaha; dan


d) penyediaan sistem penanggulangan kebakaran;
c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.}}
5. perwujudan sistem drainase, meliputi:


a) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan;
{{Perundangan ayat|58|2|Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
b) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase;
6. perwujudan jalur sepeda, meliputi:


a) pembangunan jalur sepeda; dan
a. konfirmasi KKPR;


b) pembangunan fasilitas parkir sepeda;
b. persetujuan KKPR; dan


7. perwujudan jaringan pejalan kaki, meliputi:
c. rekomendasi KKPR.}}


a) pengembangan jaringan pejalan kaki;
{{Perundangan ayat|58|3|Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
}}
}}<!--/bagian Kedua-->


b) pembangunan tanda pejalan kaki; c) penanaman pohon/penghijauan; d) penyediaan pot tanaman;
{{Perundangan bagian|Ketiga|Indikasi Program Utama|
e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki;
{{Perundangan pasal|59|
{{Perundangan ayat|59|1|Indikasi program utama Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b terdiri atas:


95
a. indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama yang berisi:
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan
g) penyediaan tempat sampah;


(3) Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
1. program utama;
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi:


1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi:
2. lokasi;
a) penetapan sempadan sungai dan penguasaan kawasan sempadan sungai;
b) pembangunan jalan inspeksi;


c) pengawasan bantaran sungai secara berkala;
3. sumber pendanaan;
d) pelarangan pengembangan permukiman pada kawasan sempadan sungai; dan
 
e) penataan dan pemulihan ruang kawasan sempadan sungai;
4. instansi pelaksana; dan
2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi:
 
a) pelaksanaan inventarisasi dan penyusunan database Ruang Terbuka Hijau Kota Malang;
5. waktu pelaksanaan.
b) pengembangan Ruang Terbuka Hijau;


c) penambahan area dan sebaran
b. indikasi program utama jangka menengah lima tahun kedua sampai lima tahun keempat yang berisi program utama.}}


Pemakaman;
{{Perundangan ayat|59|2|Muatan indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:


d) pengembangan taman pada kawasan sempadan sungai;
a. perwujudan rencana Struktur Ruang wilayah kota;  
e) pembebasan lahan untuk perwujudan


Ruang Terbuka Hijau;
b. perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota; dan


f) pemulihan ruang pada sempadan rel kereta api;
c. perwujudan rencana kawasan strategis wilayah kota.}}
g) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan
h) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan pada kawasan sempadan rel kereta api;
3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi,


meliputi:
{{Perundangan ayat|59|3|
Pendanaan program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, bersumber pada:


96
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional;
a) pemantapan fungsi konservasi pada


Kawasan Imbuhan Air Tanah;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;


b) pengendalian atau pembatasan kegiatan budi daya pada Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota;
c) perlindungan kualitas air;


4. perwujudan Kawasan Cagar Budaya, meliputi:
d. investasi badan usaha atau swasta; dan


a) perlindungan bangunan cagar budaya;
e. kerja sama pembiayaan.}}


b) perlindungan lingkungan cagar budaya;
{{Perundangan ayat|59|4|Instansi pelaksana program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dapat dilakukan oleh:


dan
a. pemerintah pusat;


c) promosi lingkungan cagar budaya;
b. pemerintah provinsi;


b. perwujudan Kawasan Budi Daya, meliputi:
c. pemerintah kota;


1. perwujudan Kawasan Pertanian, meliputi:
d. dunia usaha;


a) pengembangan Kawasan Pertanian tanaman pangan; dan
e. kerjasama pemerintah dan badan usaha; dan  
b) pengembangan Kawasan Peternakan;


2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi:
f. masyarakat.}}
a) penataan Kawasan Peruntukan Industri;


dan
{{Perundangan ayat|59|5|Kerja sama pembiayaan dan kerjasama pemerintah dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf e, dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}


b) pengembangan Kawasan Peruntukan
{{Perundangan ayat|59|6|Waktu pelaksanaan indikasi program utama jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lima tahapan, yaitu:


Industri;
a. tahap kesatu, yaitu tahun 2022-2025;  


3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi:
b. tahap kedua, yaitu tahun 2026-2030;


a) pengembangan Jalur Wisata Malang
c. tahap ketiga, yaitu tahun 2031-2035;


Raya-Bromo dan sekitarnya;
d. tahap keempat, yaitu tahun 2036-2040;


b) pemetaan dan pengembangan event wisata lokal;
e. tahap kelima, yaitu tahun 2041-2042.}}
c) penataan Kawasan Pariwisata; dan


d) peningkatan kualitas dan keragaman produk-produk usaha pariwisata;
{{Perundangan ayat|59|7|Indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tiga tahun di tahapan kesatu dan dua tahun di tahapan kedua sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi:
}}


a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi:
{{Perundangan pasal|60|
1) penataan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman;
{{Perundangan ayat|60|1|Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun kedua terdiri atas:
2) pengendalian intensitas bangunan;


dan
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota;


97
b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan  
3) pengembangan Kawasan Permukiman yang memiliki potensi sebagai kampung tematik;
b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan


Fasilitas Sosial, meliputi:
c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.}}


1) pembangunan sarana pendidikan secara terpadu dan merata;
{{Perundangan ayat|60|2|Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
2) peningkatan pelayanan sarana kesehatan secara berhierarkhi dan merata;
3) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialis;
4) pembangunan sport center;


5) penyediaan sarana olahraga pada kawasan pendidikan dan permukiman;
a. perwujudan pusat-pusat kegiatan, meliputi:
6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan;
7) pengembangan pusat peribadatan skala kota berupa Islamic Center;
8) pembangunan dan pengembangan depo arsip;
9) pengembangan fasilitas literasi;


10) pengembangan sarana kesenian; dan
1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan


11) pembangunan gedung pertemuan atau balai warga;
2. pembaharuan database kependudukan;
c) perwujudan Kawasan Infrastruktur


Perkotaan, meliputi:
b. perwujudan sistem jaringan transportasi, meliputi:


1) pengembangan dan pemantapan
1. pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan;


IPAL;
2. pengembangan ruas jalan sesuai fungsi jalan;


2) pengawasan penyediaan IPAL untuk kawasan industri;
3. penyediaan perlengkapan jalan;
3) peningkatan kualitas jaringan SPAM;
4) peningkatan dan perluasan layanan jaringan SPAM;


98
4. pengembangan Sistem Jaringan Jalan;
5) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir;
6) pengembangan tandon air;


7) pengembangan jaringan ketenagalistrikan pada kawasan pengembangan baru;
5. pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol;
8) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;
9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik;
5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal;
6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi:
a) pengembangan pasar tradisional;


b) pemenuhan kebutuhan fasilitas perdagangan dan jasa;
6. pemeliharaan terminal;
c) pengembangan pusat perbelanjaan; dan


d) pengembangan ruang untuk aktivitas sektor informal atau PKL;
7. pengembangan jaringan jembatan;
7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi:


a) penyediaan prasarana pendukung Kawasan Perkantoran pemerintah pusat dan provinsi;
8. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi;
b) pengembangan Kawasan Perkantoran pemerintah kota;
c) pengembangan perkantoran swasta;


8. perwujudan Kawasan Transportasi, meliputi:
9. pengembangan jaringan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono;


a) pengembangan sistem transportasi angkutan massal perkotaan berbasis bus dan rel; dan
10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang;
b) pengembangan Kawasan Transportasi dan permukiman secara terpadu;
9. perwujudan Kawasan Pertahanan dan


Keamanan, meliputi pembatasan Pemanfaatan
11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus; dan


99
12. pemeliharaan stasiun penumpang;
Ruang di sekitar Kawasan Pertahanan dan


Keamanan;
c. perwujudan sistem jaringan energi, meliputi:


(4) Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
1. pengembangan sistem jaringan ketenagalistrikan;
a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, meliputi:
1. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan perbelanjaan; dan
2. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri;
b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, meliputi:
1. pengembangan konsep pemanfaatan adaptif untuk pelestarian cagar budaya dan pertumbuhan ekonomi;
2. penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan pariwisata; dan
3. pengembangan fasilitas pendukung kegiatan pendidikan.


====Pasal 61====
2. pengembangan sistem jaringan minyak bumi dan gas; dan
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun ketiga terdiri atas:
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.
(2) Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi:


1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan
3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
2. pembaharuan database kependudukan.


b. perwujudan sistem jaringan transportasi, meliputi:
d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi:


1. pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan;
1. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi yang memadai; dan


2. pengembangan ruas jalan sesuai fungsi jalan;
2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;


3. penyediaan perlengkapan jalan;
e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi:


4. pengembangan Sistem Jaringan Jalan;
1. perlindungan kawasan sempadan sungai;


5. pemeliharaan terminal;
2. revitalisasi sistem jaringan irigasi;


100
3. pengembangan sistem jaringan pengendali banjir; dan
6. pengembangan jaringan jembatan;


7. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi;
4. pengembangan bangunan pengendali banjir;
8. penambahan fasilitas pelengkap;


9. pengembangan jalur kereta api double track
f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi:


Bangil-Malang-Blitar-Kertosono;
1. perwujudan SPAM, meliputi:


10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang;
a) pembangunan, peningkatan dan perluasan sistem penyediaan air minum ada Kawasan Perkotaan; dan
11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api


Khusus; dan
b) pengembangan pemanfaatan air permukaan sebagai alternatif air baku;


12. pemeliharaan stasiun penumpang;
2. perwujudan SPAL, meliputi:


c. perwujudan sistem jaringan energi, meliputi:
a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air


1. pengembangan jaringan SUTM dan jaringan
Limbah Domestik terpusat; dan


SUTR;
b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus;


2. pengembangan gardu induk; dan
3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi pembangunan TPS, TPS3R dan TPST serta pengembangan TPA Regional;


3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi:
d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi:
1. pembangunan menara telekomunikasi bersama; dan
2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air,


meliputi:
a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana;


1. pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai;
b) pengembangan jaringan evakuasi bencana;
2. pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai;
3. reorientasi pembangunan yang melintasi kawasan sungai;
4. pelestarian Kawasan Imbuhan Air Tanah;


5. normalisasi jaringan irigasi;
c) pengembangan tempat evakuasi bencana; dan


6. pemberdayaan tenaga lapangan yang ada di masing-masing daerah irigasi;
d) penyediaan sistem penanggulangan kebakaran;
7. pemeliharaan jaringan irigasi;


101
5. perwujudan sistem drainase, meliputi:
8. pemeliharaan dan peningkatan fungsi bangunan pengendali banjir; dan
9. pengembangan bangunan pengendali banjir;


f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi:
a) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan;
1. perwujudan SPAM, meliputi:


a) pengembangan pemanfaatan air permukaan sebagai alternatif air baku;
b) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase;
b) pembangunan tandon air; dan
 
c) penyediaan pos-pos air minum khususnya pada fasilitas umum;
2. perwujudan SPAL, meliputi:
 
a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air
 
Limbah Domestik terpusat; dan
 
b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus;
3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi:
a) pembangunan dan pengembangan TPS, TPS3R dan TPST serta pengembangan TPA Regional;
b) penyusunan studi/kajian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa); dan
c) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga
 
Sampah (PLTSa);
 
4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi:
a) instalasi dan pengembangan Early
 
Warning System pada lokasi rawan bencana;
b) pengembangan jaringan evakuasi bencana;
c) pengembangan tempat evakuasi bencana;
 
dan
d) pengembangan sistem manajemen wilayah kebakaran;
 
102
5. perwujudan sistem drainase, meliputi:


a) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; dan
b) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan;
6. perwujudan jalur sepeda, meliputi:
6. perwujudan jalur sepeda, meliputi:


Baris 4.727: Baris 4.427:
a) pengembangan jaringan pejalan kaki;
a) pengembangan jaringan pejalan kaki;


b) pembangunan tanda pejalan kaki; c) penanaman pohon/penghijauan; d) penyediaan pot tanaman;
b) pembangunan tanda pejalan kaki;  
 
c) penanaman pohon/penghijauan;  
 
d) penyediaan pot tanaman;
 
e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki;
e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki;


f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan
g) penyediaan tempat sampah;


(3) Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
g) penyediaan tempat sampah;}}
 
{{Perundangan ayat|60|3|Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
 
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi:
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi:


1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi:
1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi:
a) pengawasan bantaran sungai secara berkala;
b) pelaksanaan sosialisasi larangan


mendirikan bangunan di bantaran sungai;
a) penetapan sempadan sungai dan penguasaan kawasan sempadan sungai;
 
b) pembangunan jalan inspeksi;
 
c) pengawasan bantaran sungai secara berkala;


dan
d) pelarangan pengembangan permukiman pada kawasan sempadan sungai; dan


c) penataan kawasan sempadan sungai;
e) penataan dan pemulihan ruang kawasan sempadan sungai;


2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi:
2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi:
a) pengembangan Ruang Terbuka Hijau;


b) pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perbatasan wilayah kota;
a) pelaksanaan inventarisasi dan penyusunan database Ruang Terbuka Hijau Kota Malang;
c) pengembangan Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi sebagai daerah peresapan air;
d) perawatan secara berkala Ruang Terbuka


Hijau;
b) pengembangan Ruang Terbuka Hijau;


103
c) penambahan area dan sebaran Pemakaman;
e) pembebasan lahan untuk perwujudan


Ruang Terbuka Hijau;
d) pengembangan taman pada kawasan sempadan sungai;
 
e) pembebasan lahan untuk perwujudan Ruang Terbuka Hijau;
 
f) pemulihan ruang pada sempadan rel kereta api;
 
g) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan
 
h) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan pada kawasan sempadan rel kereta api;


f) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan
g) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api;
3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi:
3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi:
a) pengendalian kegiatan di dalam Kawasan


Lindung Geologi; dan
a) pemantapan fungsi konservasi pada Kawasan Imbuhan Air Tanah;
 
b) pengendalian atau pembatasan kegiatan budi daya pada Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan


b) perlindungan kualitas air;
c) perlindungan kualitas air;


4. perwujudan Kawasan Cagar Budaya, meliputi:
4. perwujudan Kawasan Cagar Budaya, meliputi:


a) promosi bangunan cagar budaya sebagai daya tarik wisata;
a) perlindungan bangunan cagar budaya;
b) perawatan cagar budaya secara berkala;
 
b) perlindungan lingkungan cagar budaya; dan


c) penanaman pohon dan penghijauan pada lingkungan cagar budaya; dan
c) promosi lingkungan cagar budaya;
d) promosi lingkungan cagar budaya;


b. perwujudan Kawasan Budi Daya, meliputi:
b. perwujudan Kawasan Budi Daya, meliputi:
Baris 4.781: Baris 4.493:
1. perwujudan Kawasan Pertanian, meliputi:
1. perwujudan Kawasan Pertanian, meliputi:


a) pembatasan konversi Kawasan Pertanian irigasi teknis menjadi permukiman, perdagangan, industri dan fasilitas lainnya sebagai prioritas terakhir;
a) pengembangan Kawasan Pertanian tanaman pangan; dan
b) pengembangan kawasan terbangun
 
b) pengembangan Kawasan Peternakan;


diarahkan pada lahan-lahan tegalan atau lahan pertanian non-teknis;
c) peningkatan produktivitas ternak melalui penyediaan pakan ternak berkualitas; dan
d) peningkatan pengelolaan sumber daya air untuk kebutuhan peternakan;
2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi:
2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi:
a) pelaksanaan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian
lingkungan;


104
a) penataan Kawasan Peruntukan Industri; dan
b) penataan terpusat usaha kecil dan mikro pada UKM Center; dan
c) pembinaan Kawasan Peruntukan


Industri;
b) pengembangan Kawasan Peruntukan Industri;


3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi:
3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi:


a) pengembangan Jalur Wisata Malang
a) pengembangan Jalur Wisata Malang Raya-Bromo dan sekitarnya;


Raya-Bromo dan sekitarnya;
b) pemetaan dan pengembangan event wisata lokal;


b) pelaksanaan sosialisasi pembangunan bidang kepariwisataan kepada masyarakat;
c) penataan Kawasan Pariwisata; dan
c) peningkatan promosi investasi di bidang


pariwisata;
d) peningkatan kualitas dan keragaman produk-produk usaha pariwisata;
 
d) pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata;
e) reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi; dan
f) pemantapan organisasi kepariwisataan;


4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi:
4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi:


a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi:
a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi:
1) pengembangan hunian vertikal;


2) peningkatan kualitas lingkungan permukiman dengan pola penghijauan kota;
1) penataan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman;
3) perbaikan kualitas perkampungan
 
2) pengendalian intensitas bangunan; dan


secara terpadu, baik fisik, maupun sosial ekonomi;
3) pengembangan Kawasan Permukiman yang memiliki potensi sebagai kampung tematik;
4) perbaikan lingkungan, penyediaan prasarana dan sarana perumahan, peremajaan perumahan dan permukiman;
5) pengendalian intensitas bangunan;


6) pemeliharaan dan pengelolaan berkelanjutan serta pengendalian tinggi bangunan maksimum; dan
b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, meliputi:
7) penambahan dan renovasi rumah


susun;
1) pembangunan sarana pendidikan secara terpadu dan merata;


105
2) peningkatan pelayanan sarana kesehatan secara berhierarkhi dan merata;
b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan


Fasilitas Sosial, meliputi:
3) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialis;


1) pembangunan SD, SMP, dan SMA
4) pembangunan sport center;


secara terpadu;
5) penyediaan sarana olahraga pada kawasan pendidikan dan permukiman;


2) pengembangan lembaga pendidikan setara D1 atau D3;
6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan;
3) peningkatan pelayanan kesehatan dengan pendistribusian sarana kesehatan secara berhierarki;
4) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialistik;
5) pengembangan lapangan olahraga di


areal pendidikan dan permukiman;
7) pengembangan pusat peribadatan skala kota berupa Islamic Center;


6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan;
8) pembangunan dan pengembangan depo arsip;
7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan
8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga;
c) perwujudan Kawasan Infrastruktur


Perkotaan, meliputi:
9) pengembangan fasilitas literasi;


1) pengembangan pemanfaatan air permukaan untuk alternatif air baku;
10) pengembangan sarana kesenian; dan
2) peningkatan kualitas jaringan


Instalasi Pengolahan Air Minum;
11) pembangunan gedung pertemuan atau balai warga;


3) pengembangan layanan Instalasi Pengolahan Air Minum dengan sistem sumur bor;
c) perwujudan Kawasan Infrastruktur Perkotaan, meliputi:
4) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir;
5) pengembangan tandon air;
6) perbaikan secara berkala pada pembangkit listrik yang telah ada;


106
1) pengembangan dan pemantapan IPAL;
7) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;
8) perbaikan kualitas tenaga listrik; dan


9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik untuk mencegah terhambatnya berbagai kegiatan;
2) pengawasan penyediaan IPAL untuk kawasan industri;
5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal;
6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa,


meliputi:
3) peningkatan kualitas jaringan SPAM;


a) peningkatan kualitas pasar;
4) peningkatan dan perluasan layanan jaringan SPAM;


b) pengembangan dan penataan perdagangan barang campuran;
5) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir;
c) pembatasan pengembangan pusat perbelanjaan di Kawasan Plaza Araya dan sekitarnya;
d) pembatasan toko modern yang didirikan di Kawasan Perumahan;
e) pembatasan intensitas pertokoan;


f) pengembangan kawasan pertokoan baru di sepanjang Jalan Raya Sawojajar; dan
6) pengembangan tandon air;
g) pembangunan kawasan perdagangan terpadu di setiap lingkungan permukiman;
7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi:


a) pengembangan perkantoran pemerintahan di kawasan Tugu dengan intensitas kegiatan sedang; dan
7) pengembangan jaringan ketenagalistrikan pada kawasan pengembangan baru;
b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang;
8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan
Keamanan;


107
8) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;
(4) Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan


ekonomi, meliputi pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan;
9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik;
b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, meliputi:
1. revitalisasi fungsi dan pemanfaatan cagar budaya secara adaptif; dan
2. pengaturan transportasi sekitar kawasan.


====Pasal 62====
5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal;
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun keempat terdiri atas:
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota; b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.
(2) Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi:


1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan
6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi:
2. pembaharuan database kependudukan;


b. perwujudan sistem jaringan transportasi, meliputi:
a) pengembangan pasar tradisional;


1. pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan;
b) pemenuhan kebutuhan fasilitas perdagangan dan jasa;


2. pengembangan ruas jalan sesuai fungsi jalan;
c) pengembangan pusat perbelanjaan; dan


3. penyediaan perlengkapan jalan;
d) pengembangan ruang untuk aktivitas sektor informal atau PKL;


4. pengembangan Sistem Jaringan Jalan;
7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi:


5. pemeliharaan terminal;
a) penyediaan prasarana pendukung Kawasan Perkantoran pemerintah pusat dan provinsi;


6. pengembangan jaringan jembatan;
b) pengembangan Kawasan Perkantoran pemerintah kota;


7. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi;
c) pengembangan perkantoran swasta;
8. penambahan fasilitas pelengkap;


9. pengembangan jalur kereta api double track
8. perwujudan Kawasan Transportasi, meliputi:


Bangil-Malang-Blitar-Kertosono;
a) pengembangan sistem transportasi angkutan massal perkotaan berbasis bus dan rel; dan
10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang;


108
b) pengembangan Kawasan Transportasi dan permukiman secara terpadu;
11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api


Khusus; dan
9. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan Pemanfaatan Ruang di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;}}


12. pemeliharaan stasiun penumpang;
{{Perundangan ayat|60|4|Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:


c. perwujudan sistem jaringan energi, meliputi:
a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, meliputi:


1. pembangunan jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen;
1. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan perbelanjaan; dan
2. pengembangan jaringan SUTR; dan


3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
2. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri;
d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi:
1. pembangunan jaringan telekomunikasi


nirkabel; dan
b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, meliputi:


2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
1. pengembangan konsep pemanfaatan adaptif untuk pelestarian cagar budaya dan pertumbuhan ekonomi;
e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi:
1. pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai;
2. pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar


sungai;
2. penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan pariwisata; dan


3. reorientasi pembangunan yang melintasi kawasan sungai;
3. pengembangan fasilitas pendukung kegiatan pendidikan.}}
4. pelestarian Kawasan Imbuhan Air Tanah;
}}


5. normalisasi jaringan irigasi;
{{Perundangan pasal|61|
{{Perundangan ayat|61|1|Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun ketiga terdiri atas:


6. pemberdayaan tenaga lapangan yang ada di masing-masing daerah irigasi;
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota;  
7. pemeliharaan jaringan irigasi;


8. pemeliharaan dan peningkatan fungsi bangunan pengendali banjir; dan
b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan  
9. pengembangan bangunan pengendali banjir;


f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi:
c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.}}
1. perwujudan SPAM, meliputi pembangunan


SPAM regional;
{{Perundangan ayat|61|2|Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
2. perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah, meliputi:


109
a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi:
a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air


Limbah Domestik terpusat; dan
1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan


b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus;
2. pembaharuan database kependudukan.
3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi:
a) pembangunan dan pengembangan TPS, TPS3R, dan TPST serta pengembangan TPA Regional;
b) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga


Sampah (PLTSa);
b. perwujudan sistem jaringan transportasi, meliputi:


4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi:
1. pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan;
a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana;
b) pengembangan jaringan evakuasi bencana;
c) pengembangan tempat evakuasi bencana;


dan
2. pengembangan ruas jalan sesuai fungsi jalan;


d) pengembangan sistem manajemen wilayah kebakaran;
3. penyediaan perlengkapan jalan;
5. perwujudan sistem drainase, meliputi:


a) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; dan
4. pengembangan Sistem Jaringan Jalan;
b) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan;
6. perwujudan jalur sepeda, meliputi:


a) pembangunan jalur sepeda; dan
5. pemeliharaan terminal;


b) pembangunan fasilitas parkir sepeda;
6. pengembangan jaringan jembatan;


7. perwujudan jaringan pejalan kaki, meliputi:
7. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi;


a) pengembangan jaringan pejalan kaki;
8. penambahan fasilitas pelengkap;


b) pembangunan tanda pejalan kaki; c) penanaman pohon/penghijauan; d) penyediaan pot tanaman;
9. pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono;
e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki;


110
10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang;
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan
g) penyediaan tempat sampah;


(3) Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus; dan
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi:


1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi:
12. pemeliharaan stasiun penumpang;
a) penetapan sempadan sungai;


b) pengawasan bantaran sungai secara berkala;
c. perwujudan sistem jaringan energi, meliputi:
c) sosialisasi larangan mendirikan


bangunan di bantaran sungai; dan
1. pengembangan jaringan SUTM dan jaringan SUTR;


d) penataan kawasan sempadan sungai;
2. pengembangan gardu induk; dan


2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi:
3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
a) pengembangan Ruang Terbuka Hijau halaman rumah dan bangunan umum, serta di puncak gedung (rooftop garden);
b) perawatan secara berkala Ruang Terbuka


Hijau;
d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi:


c) pembebasan lahan untuk perwujudan
1. pembangunan menara telekomunikasi bersama; dan


Ruang Terbuka Hijau;
2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;


d) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan
e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi:
e) sosialisasi larangan mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api;
3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi:
a) pengendalian kegiatan di dalam Kawasan


Lindung Geologi;
1. pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai;


b) penetapan kawasan lidung geologi;
2. pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai;


c) pengembangan Ruang Terbuka Hijau untuk pengamanan kawasan; dan
3. reorientasi pembangunan yang melintasi kawasan sungai;
d) perlindungan kualitas air;


4. perwujudan Kawasan Cagar Budaya, meliputi:
4. pelestarian Kawasan Imbuhan Air Tanah;
a) promosi bangunan cagar budaya sebagai daya tarik wisata;


111
5. normalisasi jaringan irigasi;
b) perawatan cagar budaya secara berkala;


c) penanaman pohon dan penghijauan pada lingkungan cagar budaya; dan
6. pemberdayaan tenaga lapangan yang ada di masing-masing daerah irigasi;
d) promosi lingkungan cagar budaya;


b. perwujudan Kawasan Budi Daya, meliputi:
7. pemeliharaan jaringan irigasi;


1. perwujudan Kawasan Pertanian, meliputi:
8. pemeliharaan dan peningkatan fungsi bangunan pengendali banjir; dan


a) inventarisasi dan penetapan Lahan
9. pengembangan bangunan pengendali banjir;


Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B);
f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi:


b) peningkatan produksi hasil pertanian tanaman pangan;
1. perwujudan SPAM, meliputi:
c) pembangunan prasarana dan sarana penunjang pertanian tanaman pangan;
d) penerapan vertical farming sebagai tanaman produktif;
e) peningkatan produktivitas ternak melalui penyediaan pakan ternak berkualitas;
f) peningkatan pengelolaan sumber daya air untuk kebutuhan peternakan; dan
g) pengembangan investasi pada sektor peternakan;
2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri,


meliputi:
a) pengembangan pemanfaatan air permukaan sebagai alternatif air baku;


a) pelaksanaan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan;
b) pembangunan tandon air; dan
b) penataan PKL yang berada di sekitar


industri; dan
c) penyediaan pos-pos air minum khususnya pada fasilitas umum;


c) pengembangan variasi aktivitas pada
2. perwujudan SPAL, meliputi:


Kawasan Peruntukan Industri;
a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat; dan


3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi:
b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus;


a) pengembangan Jalur Wisata Malang
3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi:


Raya-Bromo dan sekitarnya;
a) pembangunan dan pengembangan TPS, TPS3R dan TPST serta pengembangan TPA Regional;


b) sosialisasi pembangunan bidang kepariwisataan kepada masyarakat; dan
b) penyusunan studi/kajian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa); dan
c) pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata;
4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi:


112
c) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa);
a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi:
1) peningkatan kualitas lingkungan


permukiman dengan pola penghijauan kota;
4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi:
2) pengendalian intensitas bangunan;


dan
a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana;


3) pemeliharaan dan pengelolaan berkelanjutan serta pengendalian tinggi bangunan maksimum.
b) pengembangan jaringan evakuasi bencana;
b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan


Fasilitas Sosial, meliputi:
c) pengembangan tempat evakuasi bencana; dan


1) pembangunan SD, SMP, dan SMA
d) pengembangan sistem manajemen wilayah kebakaran;


secara terpadu;
5. perwujudan sistem drainase, meliputi:


2) pengembangan lembaga pendidikan setara D1 atau D3;
a) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; dan
3) peningkatan pelayanan kesehatan dengan pendistribusian sarana kesehatan secara berjenjang;
4) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialistik;
5) pengembangan lapangan olahraga di areal pendidikan dan permukiman;
6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan;
7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan
8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga;
c) perwujudan Kawasan Infrastruktur


Perkotaan, meliputi:
b) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan;


1) peningkatan kualitas jaringan IPAM;
6. perwujudan jalur sepeda, meliputi:
2) peningkatan layanan IPAM dengan sistem sumur bor;


113
a) pembangunan jalur sepeda; dan
3) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir;
4) pengembangan tandon air;


5) pengembangan boezem;
b) pembangunan fasilitas parkir sepeda;


6) perbaikan secara berkala pada pembangkit listrik yang telah ada;
7. perwujudan jaringan pejalan kaki, meliputi:
7) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;
8) perbaikan kualitas tenaga listrik; dan


9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik untuk mencegah terhambatnya berbagai kegiatan;
a) pengembangan jaringan pejalan kaki;
5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal;
6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi:
a) peningkatan kualitas pasar;


b) pengembangan dan penataan perdagangan barang campuran;
b) pembangunan tanda pejalan kaki;  
c) pembatasan pengembangan pusat


perbelanjaan di Kawasan Plaza Araya dan sekitarnya;
c) penanaman pohon/penghijauan;  
d) pembatasan toko modern yang didirikan di Kawasan Perumahan;
e) pembatasan intensitas pertokoan;


f) pengembangan kawasan pertokoan baru di sepanjang Jalan Raya Sawojajar; dan
d) penyediaan pot tanaman;
g) pembangunan kawasan perdagangan terpadu di setiap lingkungan permukiman;
7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi:


a) pengembangan perkantoran pemerintahan di kawasan Tugu dengan
e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki;
intensitas kegiatan sedang; dan


114
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan
b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang;
8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan


Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;
g) penyediaan tempat sampah;}}
(4) Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa pengaturan transportasi sekitar kawasan.


Bagian Keempat
{{Perundangan ayat|61|3|Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang


====Pasal 63====
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi:
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap RTRW Kota.
(3) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana


dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Kota.
1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi:
(4) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.


====Pasal 64====
a) pengawasan bantaran sungai secara berkala;
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen:
a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka


pendek 1 (satu) tahunan.
b) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai; dan


115
c) penataan kawasan sempadan sungai;
(2) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.


===BAB VIII KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA===
2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi:
Bagian Kesatu
Umum


====Pasal 65====
a) pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas:
a. Ketentuan Umum Zonasi;


b. ketentuan insentif dan disinsentif;
b) pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perbatasan wilayah kota;


c. arahan sanksi; dan
c) pengembangan Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi sebagai daerah peresapan air;


d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
d) perawatan secara berkala Ruang Terbuka Hijau;


Bagian Kedua
e) pembebasan lahan untuk perwujudan Ruang Terbuka Hijau;
Ketentuan Umum Zonasi


====Pasal 66====
f) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan
(1) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR.
(2) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. ketentuan Pemanfaatan Ruang yang meliputi


kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;
g) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang pada setiap kawasan yang meliputi KDB, KDH, KLB, tinggi bangunan, dan/atau KTB;
c. ketentuan sarana dan prasarana minimum sebagai


dasar fisik lingkungan guna mendukung
3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi:


116
a) pengendalian kegiatan di dalam Kawasan Lindung Geologi; dan
pengembangan kawasan agar dapat berfungsi secara optimal; dan
d. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan


kebutuhan pembangunan kota untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang.
b) perlindungan kualitas air;


====Pasal 67====
4. perwujudan Kawasan Cagar Budaya, meliputi:
(1) Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam


Pasal 66 ayat (2) terdiri atas:
a) promosi bangunan cagar budaya sebagai daya tarik wisata;


a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang .
b) perawatan cagar budaya secara berkala;
(2) Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana


dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
c) penanaman pohon dan penghijauan pada lingkungan cagar budaya; dan


a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan;
d) promosi lingkungan cagar budaya;


b. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan transportasi, meliputi:
b. perwujudan Kawasan Budi Daya, meliputi:
1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Sistem


Jaringan Jalan; dan
1. perwujudan Kawasan Pertanian, meliputi:


2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan kereta api.
a) pembatasan konversi Kawasan Pertanian irigasi teknis menjadi permukiman, perdagangan, industri dan fasilitas lainnya sebagai prioritas terakhir;
c. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan energi, meliputi:
1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
d. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan telekomunikasi;
e. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan


sumber daya air; dan
b) pengembangan kawasan terbangun diarahkan pada lahan-lahan tegalan atau lahan pertanian non-teknis;


f. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar infrastruktur perkotaan:
c) peningkatan produktivitas ternak melalui penyediaan pakan ternak berkualitas; dan
1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAM;


2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAL;
d) peningkatan pengelolaan sumber daya air untuk kebutuhan peternakan;


3. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Sistem
2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi:


Pengelolaan Limbah B3;
a) pelaksanaan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan;


117
b) penataan terpusat usaha kecil dan mikro pada UKM Center; dan
4. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan persampahan;
5. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem


jaringan evakuasi bencana;
c) pembinaan Kawasan Peruntukan Industri;


6. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem drainase;
3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi:
7. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jalur sepeda; dan
8. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jaringan pejalan kaki.
(3) Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan peruntukan lindung, meliputi:
1. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan


Perlindungan Setempat;
a) pengembangan Jalur Wisata Malang Raya-Bromo dan sekitarnya;


2. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Ruang
b) pelaksanaan sosialisasi pembangunan bidang kepariwisataan kepada masyarakat;


Terbuka Hijau ;
c) peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata;


3. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung
d) pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata;


Geologi; dan
e) reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi; dan


4. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar
f) pemantapan organisasi kepariwisataan;


Budaya;
4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi:


b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan peruntukan budi daya, meliputi:
a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi:
1. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;


2. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan
1) pengembangan hunian vertikal;


Industri;
2) peningkatan kualitas lingkungan permukiman dengan pola penghijauan kota;


3. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata;
3) perbaikan kualitas perkampungan secara terpadu, baik fisik, maupun sosial ekonomi;


4. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan
4) perbaikan lingkungan, penyediaan prasarana dan sarana perumahan, peremajaan perumahan dan permukiman;


Permukiman;
5) pengendalian intensitas bangunan;


5. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran;
6) pemeliharaan dan pengelolaan berkelanjutan serta pengendalian tinggi bangunan maksimum; dan


6. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan
7) penambahan dan renovasi rumah susun;


Perdagangan dan Jasa;
b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, meliputi:


7. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan
1) pembangunan SD, SMP, dan SMA secara terpadu;


Perkantoran;
2) pengembangan lembaga pendidikan setara D1 atau D3;


8. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan
3) peningkatan pelayanan kesehatan dengan pendistribusian sarana kesehatan secara berhierarki;


Transportasi; dan
4) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialistik;


118
5) pengembangan lapangan olahraga di areal pendidikan dan permukiman;
9. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.


Paragraf 1
6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan;
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang


====Pasal 68====
7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) huruf a, meliputi:


a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan;
8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga;


b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan transportasi;
c) perwujudan Kawasan Infrastruktur Perkotaan, meliputi:


c. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan energi;
1) pengembangan pemanfaatan air permukaan untuk alternatif air baku;
 
2) peningkatan kualitas jaringan Instalasi Pengolahan Air Minum;


d. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan telekomunikasi;
3) pengembangan layanan Instalasi Pengolahan Air Minum dengan sistem sumur bor;
e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan
f. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur perkotaan.


====Pasal 69====
4) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir;
(1) Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK;


b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.
5) pengembangan tandon air;
(2) Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan berskala kota, regional atau nasional dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai;
b. diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan


kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPK; dan/atau
6) perbaikan secara berkala pada pembangkit listrik yang telah ada;
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPK dan kegiatan yang dapat merusak dan/atau mencemari lingkungan.
119
(3) Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang


berskala kecamatan atau sebagian wilayah kota dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai;
7) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;
b. diperbolehkan dengan syarat kegiatan untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi SPPK; dan/atau
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan


yang dapat mengganggu fungsi SPPK dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.
8) perbaikan kualitas tenaga listrik; dan
(4) Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang berskala satu atau beberapa kelurahan dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai;
b. diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPL; dan/atau
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.


====Pasal 70====
9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik untuk mencegah terhambatnya berbagai kegiatan;
(1) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem


Jaringan Jalan; dan
5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal;
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api.


120
6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi:
(2) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan ruang manfaat jalan;
a) peningkatan kualitas pasar;


2. pengembangan ruang milik jalan;
b) pengembangan dan penataan perdagangan barang campuran;


3. penetapan garis sempadan bangunan pada sisi ruas jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan;
c) pembatasan pengembangan pusat perbelanjaan di Kawasan Plaza Araya dan sekitarnya;
4. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan; dan/atau
5. penyediaan prasarana pelengkap jalan untuk


kepentingan umum sesuai dengan kondisi, fungsi dan kelas jalan;
d) pembatasan toko modern yang didirikan di Kawasan Perumahan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan dengan jumlah yang terbatas;
2. pembangunan infrastruktur perkotaan lain pada permukaan dan/atau di bawah permukaan badan jalan;
3. penyediaan ruang parkir pada badan jalan;


dan/atau
e) pembatasan intensitas pertokoan;


4. pembangunan infrastruktur Jembatan atau ruang penghubung antar massa bangunan pada ruang udara atau di atas permukaan badan jalan, yang menghubungkan antar fasilitas umum dan sosial, antar aktivitas perdagangan dan jasa, antar perkantoran, serta pada kawasan yang akan didorong menjadi kawasan orientasi transit; dan
f) pengembangan kawasan pertokoan baru di sepanjang Jalan Raya Sawojajar; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


1. penutupan akses pada ruas, kecuali dengan izin Pemerintah;
g) pembangunan kawasan perdagangan terpadu di setiap lingkungan permukiman;
2. pengalihfungsian Jalur Hijau atau taman di


sepanjang jaringan jalan;
7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi:


121
a) pengembangan perkantoran pemerintahan di kawasan Tugu dengan intensitas kegiatan sedang; dan
3. pembuatan jalan masuk atau keluar, serta interchange jalan bebas hambatan, kecuali dengan izin Pemerintah;
4. pemanfaatan badan jalan kecuali untuk mendukung pergerakan orang atau barang dan kendaraan dan parkir secara terbatas; dan/atau
5. pengembangan kegiatan budi daya sampai batas ruang pengawasan jalan sesuai dengan fungsi jalan.
(3) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem


jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang;


huruf b berisi ketentuan mengenai:
8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;}}


a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
{{Perundangan ayat|61|4|Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:


1. pengembangan jalur kereta api;
a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, meliputi pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan;


2. jalur kereta api dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api dan dampak terhadap lingkungan sekitarnya;
b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, meliputi:
3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau ;


dan/atau
1. revitalisasi fungsi dan pemanfaatan cagar budaya secara adaptif; dan


4. pembangunan prasarana dan rambu untuk peningkatan keselamatan masyarakat pada titik perlintasan kereta api;
2. pengaturan transportasi sekitar kawasan.}}
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat,
}}


meliputi:
{{Perundangan pasal|62|
{{Perundangan ayat|62|1|Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun keempat terdiri atas:


1. pemasangan peralatan persinyalan; dan/atau
a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota;  


2. pengembangan perlintasan sebidang antara jaringan kereta api dan jaringan jalan; dan
b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan  
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


1. pemanfaatan lahan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian; dan
c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.}}
2. Pemanfaatan Ruang di sepanjang jalur kereta api yang peka terhadap dampak lingkungan
akibat lalu lintas kereta api.


====Pasal 71====
{{Perundangan ayat|62|2|Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
(1) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 huruf c, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi minyak dan gas bumi;
a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi:
2. pengembangan jaringan minyak dan gas bumi dengan sistem perpipaan bawah tanah; dan/atau
3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pendirian bangunan sarana penyimpanan bahan bakar dan sarana pengisian dan pengangkutan minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat serta penyediaan Jalur Hijau pembatas antara bangunan dengan lingkungan sekitarnya; dan/atau
2. pengembangan jaringan perpipaan distribusi


minyak dan gas bumi yang melintasi Kawasan
1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan


Permukiman; dan
2. pembaharuan database kependudukan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan selain penunjang distribusi minyak dan gas bumi di atas jaringan perpipaan minyak bumi dan gas bumi.


123
b. perwujudan sistem jaringan transportasi, meliputi:
(3) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi energi kelistrikan;
1. pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan;
2. pengembangan jaringan listrik dengan sistem konvensional dan/atau sistem kabel bawah tanah; dan/atau
3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan gardu listrik dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat; dan/atau
2. pendirian bangunan dengan pembatasan ketinggian bangunan sesuai batas aman di sepanjang jaringan kabel listrik, dikecualikan untuk ruang/lokasi yang direncanakan sebagai Jalur Hijau dan rencana jaringan jalan; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


1. pendirian bangunan selain prasarana dan sarana penunjang ketenagalistrikan pada kawasan gardu induk; dan/atau
2. pengembangan ruas jalan sesuai fungsi jalan;
2. pendirian bangunan yang melebihi batas aman kabel distribusi pada SUTT.


====Pasal 72====
3. penyediaan perlengkapan jalan;
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


124
4. pengembangan Sistem Jaringan Jalan;
1. pembangunan jaringan telekomunikasi berupa serat optik dan kabel udara pada ruang milik jalan; dan/atau
2. pendirian menara telekomunikasi dengan sistem bersama;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian menara telekomunikasi yang memanfaatkan bangunan tinggi dengan mempertimbangkan kelayakan bangunan, ketinggian sesuai aturan KKOP, batas aman terhadap bangunan di sekitar, dan estetika lingkungan; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi


pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi.
5. pemeliharaan terminal;


====Pasal 73====
6. pengembangan jaringan jembatan;
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e berisi ketentuan mengenai:
a. Kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang fungsi pengelolaan sumber daya air; dan/atau
7. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi;
2. penetapan garis sempadan pada sepanjang sungai, jaringan irigasi, dan jaringan pengendalian banjir.
b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau
8. penambahan fasilitas pelengkap;
2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase. c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian
bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan
pengendalian banjir.


====Pasal 74====
9. pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono;
(1) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAM; b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAL; c. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem
Pengelolaan Limbah B3;


d. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan;
10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang;
e. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana;
f. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem drainase;
g. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jalur sepeda; dan
h. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki.
(2) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sekitar sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus; dan


dan/atau
12. pemeliharaan stasiun penumpang;


2. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang produksi, distribusi dan pelayanan air minum pada lahan milik pemerintah atau ruang milik jalan;
c. perwujudan sistem jaringan energi, meliputi:
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
 
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang produksi, distribusi dan pelayanan air minum secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri serta Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau
1. pembangunan jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen;
2. pengembangan Kawasan Permukiman di


kawasan sekitar sumber air baku; dan
2. pengembangan jaringan SUTR; dan


126
3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu kualitas air baku.
(3) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan limbah pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; bela
d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi:
2. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada


kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air
1. pembangunan jaringan telekomunikasi nirkabel; dan


Limbah; dan/atau
2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;


3. pendirian bangunan sarana prasana penunjang pengelolaan air limbah pada lahan milik pemerintah serta ruang manfaat jalan untuk ruas jalan lokal dan jalan lingkungan;
e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi:
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pembangunan sarana dan prasarana terpadu penunjang pengelolaan limbah dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, daya dukung lingkungan dan karakter Kawasan Permukiman; dan/atau
2. pengembangan bangunan sarana dan


prasarana pengelolaan atau pengolahan air limbah menjadi energi listrik; dan
1. pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai;
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah.
(4) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


127
2. pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai;
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, kawasan fasilitas kesehatan, atau perdagangan dan jasa;
2. pengembangan parkir; dan/atau


3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau berupa sabuk hijau untuk membatasi aktivitas;
3. reorientasi pembangunan yang melintasi kawasan sungai;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang memiliki pengaruh terhadap lingkungan hidup dengan mempertimbangkan daya dukung dan kondisi kawasan di sekitarnya; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi


Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
4. pelestarian Kawasan Imbuhan Air Tanah;
(5) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan TPA atau sekitar TPS, TPS3R dan TPST;
5. normalisasi jaringan irigasi;
2. pengembangan TPS, TPS3R dan TPST pada


setiap pusat-pusat Kegiatan atau kelurahan;
6. pemberdayaan tenaga lapangan yang ada di masing-masing daerah irigasi;


3. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau
7. pemeliharaan jaringan irigasi;
4. pengembangan sistem pengelolaan air dan


Sistem Pengelolaan Limbah B3 pada kawasan
8. pemeliharaan dan peningkatan fungsi bangunan pengendali banjir; dan


TPA;
9. pengembangan bangunan pengendali banjir;


128
f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi:
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pembangunan fasilitas perkantoran pada kawasan pengelolaan persampahan; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang tidak mendukung fungsi kawasan pengelolaan persampahan.
(6) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pemasangan rambu dan papan peringatan bencana;
1. perwujudan SPAM, meliputi pembangunan SPAM regional;
2. pendirian bangunan yang berfungsi sebagai tempat evakuasi bencana pada lahan milik pemerintah; dan/atau
3. pendirian bangunan dan sarana prasarana penunjang Kegiatan pada tempat evakuasi bencana.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pengembangan tempat evakuasi bencana pada Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pemanfaatan sarana dan prasarana pada jaringan jalan yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi bencana.
(7) Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem


drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi ketentuan mengenai:
2. perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau di sepanjang jaringan drainase; dan/atau
a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat; dan
2. pembangunan jalan inspeksi di sepanjang jaringan drainase;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat,


meliputi:
b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus;


129
3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi:
1. pembatasan bangunan di atas saluran drainase untuk mendukung fungsi drainase; dan/atau
2. pengembangan jaringan drainase melalui alih sistem jaringan irigasi; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi jaringan drainase.
(8) Ketentuan Umum Zonasi pada jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang manfaat jalan; dan/atau
a) pembangunan dan pengembangan TPS, TPS3R, dan TPST serta pengembangan TPA Regional;
2. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang milik jalan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penyediaan ruang parkir; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu kelancaran bersepeda.
(9) Ketentuan Umum Zonasi pada kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. penghijauan kawasan sekitar jaringan pejalan kaki;
b) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa);
2. pengembangan jalur bagi penyandang disabilitas;
3. pemasangan fasilitas pendukung jaringan


pejalan kaki; dan/atau
4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi:


4. penyediaan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem kabel bawah tanah;
a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pengembangan jalur sepeda; dan/atau
2. pengembangan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem konvensional; dan


130
b) pengembangan jaringan evakuasi bencana;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi


Pemanfaatan Ruang yang mengganggu pejalan kaki.
c) pengembangan tempat evakuasi bencana; dan


Paragraf 2
d) pengembangan sistem manajemen wilayah kebakaran;
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang


====Pasal 75====
5. perwujudan sistem drainase, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) huruf b, meliputi:


a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya.
a) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; dan


====Pasal 76====
b) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan;
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan


Setempat;
6. perwujudan jalur sepeda, meliputi:


b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung Geologi; dan d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya.
a) pembangunan jalur sepeda; dan


====Pasal 77====
b) pembangunan fasilitas parkir sepeda;
(1) Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, meliputi kawasan sempadan sungai.
(2) Ketentuan Umum Zonasi kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. penetapan garis sempadan sungai;
7. perwujudan jaringan pejalan kaki, meliputi:


2. pengembangan kegiatan konservasi dan pelestarian sungai;
a) pengembangan jaringan pejalan kaki;
3. pembangunan jaringan jalan inspeksi;


4. pendirian bangunan pengendali banjir dan pengelolaan air;
b) pembangunan tanda pejalan kaki;  
5. pengembangan sistem jaringan drainase;


6. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
c) penanaman pohon/penghijauan;  


dan/atau
d) penyediaan pot tanaman;


7. pengembangan fasilitas imbuhan air tanah;
e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki;


131
f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan adalah dengan KDH minimal
85% (delapan puluh lima persen);


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
g) penyediaan tempat sampah;}}
1. pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas air dengan mempertimbangkan kondisi fisik sungai dan kualitas lingkungan sungai;
2. pengembangan aktivitas wisata berbasis konservasi dengan pertimbangan tidak mengganggu kualitas air sungai serta tidak didirikan bangunan permanen; dan/atau
3. pengembangan prasarana berupa:


a) jaringan energi;
{{Perundangan ayat|62|3|Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:


b) jaringan telekomunikasi;
a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi:


c) jaringan sumber daya air;
1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi:


d) sistem penyediaan air minum;
a) penetapan sempadan sungai;


e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
b) pengawasan bantaran sungai secara berkala;


f) jaringan persampahan; g) jaringan pejalan kaki; h) jaringan jalan;
c) sosialisasi larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai; dan
i) jalur sepeda; dan/atau j) jembatan;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


1. pemukiman dan fasilitas pendukungnya;
d) penataan kawasan sempadan sungai;


2. Pemanfaatan Ruang selain untuk menunjang fungsi pengelolaan sungai dan perlindungan sempadan sungai; dan/atau
2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi:
3. Pemanfaatan Ruang yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan menurunkan kualitas permukaan sungai; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal pada kawasan sempadan sungai meliputi pembangunan
jalur evakuasi bencana dan pemasangan papan


132
a) pengembangan Ruang Terbuka Hijau halaman rumah dan bangunan umum, serta di puncak gedung (rooftop garden);
informasi dan papan peringatan, serta rambu- rambu pengamanan bencana.


====Pasal 78====
b) perawatan secara berkala Ruang Terbuka Hijau;
(1) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, meliputi:
a. Rimba Kota;


b. Taman Kota;
c) pembebasan lahan untuk perwujudan Ruang Terbuka Hijau;


c. Taman Kecamatan; d. Taman Kelurahan; e. Taman RW;
d) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan
f. Taman RT;


g. Pemakaman; dan h. Jalur Hijau.
e) sosialisasi larangan mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api;
(2) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan vegetasi sesuai fungsi konservasi kawasan;
3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi:
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang


untuk fungsi resapan air;
a) pengendalian kegiatan di dalam Kawasan Lindung Geologi;


3. pengembangan kegiatan dengan fungsi pendidikan dan riset konservasi alam; dan/atau
b) penetapan kawasan lidung geologi;
4. pengembangan jalur evakuasi bencana;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
c) pengembangan Ruang Terbuka Hijau untuk pengamanan kawasan; dan
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping;
d) perlindungan kualitas air;
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan
4. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);


133
4. perwujudan Kawasan Cagar Budaya, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi


rekreasi dan olahraga alam;
a) promosi bangunan cagar budaya sebagai daya tarik wisata;


2. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi sosial masyarakat; dan/atau
b) perawatan cagar budaya secara berkala;
3. penguatan dengan menggunakan tanaman keras terhadap tebing-tebing yang lebih tinggi dari 3 (tiga) meter dengan kemiringan lebih dari
20% (dua puluh persen); dan


4. penyediaan prasarana berupa:
c) penanaman pohon dan penghijauan pada lingkungan cagar budaya; dan


a) papan informasi;
d) promosi lingkungan cagar budaya;


b) jaringan energi;
b. perwujudan Kawasan Budi Daya, meliputi:


c) jaringan telekomunikasi;
1. perwujudan Kawasan Pertanian, meliputi:


d) jaringan sumber daya air;
a) inventarisasi dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B);


e) sistem penyediaan air minum;
b) peningkatan produksi hasil pertanian tanaman pangan;


f) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
c) pembangunan prasarana dan sarana penunjang pertanian tanaman pangan;


g) jaringan persampahan;
d) penerapan vertical farming sebagai tanaman produktif;


h) jaringan drainase;
e) peningkatan produktivitas ternak melalui penyediaan pakan ternak berkualitas;


i) jaringan jalan;
f) peningkatan pengelolaan sumber daya air untuk kebutuhan peternakan; dan


j) jalur sepeda;
g) pengembangan investasi pada sektor peternakan;


k) jaringan pejalan kaki;
2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi:


l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
a) pelaksanaan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan;
m) dekorasi kota; dan/atau


n) fasilitas parkir;
b) penataan PKL yang berada di sekitar industri; dan


d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c) pengembangan variasi aktivitas pada Kawasan Peruntukan Industri;
1. KDB maksimal 5% (lima persen); dan


2. KDH minimal 95% (sembilan puluh lima persen).
3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi:
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)


meter untuk pengembangan jaringan utilitas;
a) pengembangan Jalur Wisata Malang Raya-Bromo dan sekitarnya;


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
b) sosialisasi pembangunan bidang kepariwisataan kepada masyarakat; dan


134
c) pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata;
1. penebangan pohon di kawasan Rimba Kota tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


1. penerangan jalan dan penerangan taman;
4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi:


dan/atau
a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi:


2. penyediaan sumur resapan.
1) peningkatan kualitas lingkungan permukiman dengan pola penghijauan kota;


(3) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:
2) pengendalian intensitas bangunan; dan
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
3) pemeliharaan dan pengelolaan berkelanjutan serta pengendalian tinggi bangunan maksimum.
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pendidikan dan riset konservasi alam;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat


sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau
b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, meliputi:


5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
1) pembangunan SD, SMP, dan SMA secara terpadu;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen);


2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen);
2) pengembangan lembaga pendidikan setara D1 atau D3;


3. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
3) peningkatan pelayanan kesehatan dengan pendistribusian sarana kesehatan secara berjenjang;
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)


meter untuk pengembangan jaringan utilitas;
4) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialistik;


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
5) pengembangan lapangan olahraga di areal pendidikan dan permukiman;
1. pengembangan kegiatan olahraga dan rekreasi sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau
2. penyediaan prasarana berupa:


135
6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan;
a) papan informasi;


b) jaringan energi;
7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan


c) jaringan telekomunikasi;
8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga;


d) jaringan sumber daya air;
c) perwujudan Kawasan Infrastruktur Perkotaan, meliputi:


e) sistem penyediaan air minum;
1) peningkatan kualitas jaringan IPAM;


f) jaringan persampahan;
2) peningkatan layanan IPAM dengan sistem sumur bor;


g) jaringan drainase;
3) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir;


h) jaringan jalan;
4) pengembangan tandon air;


i) jalur sepeda;
5) pengembangan boezem;


j) jaringan pejalan kaki;
6) perbaikan secara berkala pada pembangkit listrik yang telah ada;


k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
7) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;
l) dekorasi kota; dan/atau m) fasilitas parkir;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);


2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
8) perbaikan kualitas tenaga listrik; dan
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan)


meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik untuk mencegah terhambatnya berbagai kegiatan;
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)


meter untuk pengembangan jaringan utilitas;
5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal;


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi:


1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
a) peningkatan kualitas pasar;
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


1. penerangan jalan dan penerangan taman;
b) pengembangan dan penataan perdagangan barang campuran;


dan/atau
c) pembatasan pengembangan pusat perbelanjaan di Kawasan Plaza Araya dan sekitarnya;


2. penyediaan sumur resapan.
d) pembatasan toko modern yang didirikan di Kawasan Perumahan;


(4) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:
e) pembatasan intensitas pertokoan;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


136
f) pengembangan kawasan pertokoan baru di sepanjang Jalan Raya Sawojajar; dan
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang


untuk fungsi pengendali iklim mikro;
g) pembangunan kawasan perdagangan terpadu di setiap lingkungan permukiman;


3. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau
7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi:
4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping;
a) pengembangan perkantoran pemerintahan di kawasan Tugu dengan intensitas kegiatan sedang; dan
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan
4. KDH minimal 80% (delapan puluh persen);


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi penyediaan prasarana berupa:
b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang;
1. papan informasi;


2. jaringan energi;
8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;}}


3. jaringan telekomunikasi;
{{Perundangan ayat|62|4|Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa pengaturan transportasi sekitar kawasan.}}
}}
}}<!--/bagian ketiga-->


4. jaringan sumber daya air;
{{Perundangan bagian|Keempat|Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang|
{{Perundangan pasal|63|
{{Perundangan ayat|63|1|Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.}}


5. sistem penyediaan air minum;
{{Perundangan ayat|63|2|Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap RTRW Kota.}}


6. Sistem Pengelolaan Air Limbah;
{{Perundangan ayat|63|3|Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Kota.}}


7. jaringan persampahan;
{{Perundangan ayat|63|4|Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.}}
}}


8. jaringan drainase;
{{Perundangan pasal|64|
{{Perundangan ayat|64|1|
Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen:


9. jaringan jalan;
a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan


10. jaringan pejalan kaki;
b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.}}


11. aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
{{Perundangan ayat|64|2|
12. dekorasi kota; dan/atau
Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.}}
}}
}}<!--/bagian-->
}}<!--/bab VII-->


13. fasilitas parkir;
{{Perundangan bab|VIII|KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA|
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
{{Perundangan bagian|Kesatu|Umum|
{{Perundangan pasal|65|
Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas:


137
a. Ketentuan Umum Zonasi;
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);


2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
b. ketentuan insentif dan disinsentif;
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)


meter untuk pengembangan jaringan utilitas;
c. arahan sanksi; dan


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
}}<!--/pasal-->
}}<!--/bagian Kesatu-->


1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
{{Perundangan bagian|Kedua|Ketentuan Umum Zonasi|
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang
{{Perundangan pasal|66|
{{Perundangan ayat|66|1|
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR.}}
{{Perundangan ayat|66|2|Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:


mengganggu fungsi kawasan; dan/atau
a. ketentuan Pemanfaatan Ruang yang meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;


f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pendukung Taman Kecamatan meliputi: kursi-kursi taman, toilet umum, parkir kendaraan termasuk pedestrian.
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang pada setiap kawasan yang meliputi KDB, KDH, KLB, tinggi bangunan, dan/atau KTB;
1. penerangan jalan dan penerangan taman;


dan/atau
c. ketentuan sarana dan prasarana minimum sebagai dasar fisik lingkungan guna mendukung pengembangan kawasan agar dapat berfungsi secara optimal; dan


2. penyediaan sumur resapan.
d. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kota untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang.}}
}}<!--/pasal 66-->


(5) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi ketentuan mengenai:
{{Perundangan pasal|67|
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
{{Perundangan ayat|67|1|
Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) terdiri atas:


1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang.}}
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau
5. pengembangan jalur evakuasi bencana;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
{{Perundangan ayat|67|2|Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan


2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen),
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan;


138
b. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan transportasi, meliputi:
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)


meter untuk pengembangan jaringan utilitas;
1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Sistem Jaringan Jalan; dan


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan kereta api.
1. pengembangan taman baca;


2. pemasangan papan layanan masyarakat;
c. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan energi, meliputi:


dan/atau
1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan


3. penyediaan prasarana berupa:
2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.


a) papan informasi;
d. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan telekomunikasi;


b) jaringan energi;
e. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan sumber daya air; dan


c) jaringan telekomunikasi;
f. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar infrastruktur perkotaan:


d) jaringan sumber daya air;
1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAM;


e) sistem penyediaan air minum;
2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAL;


f) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
3. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah B3;


g) jaringan persampahan;
4. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan persampahan;


h) jaringan drainase;
5. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana;


i) jaringan jalan;
6. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem drainase;


j) jalur sepeda;
7. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jalur sepeda; dan


k) jaringan pejalan kaki;
8. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jaringan pejalan kaki.}}


l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
{{Perundangan ayat|67|3|
m) dekorasi kota; dan/atau
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:


n) fasilitas parkir;
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan peruntukan lindung, meliputi:


d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat;
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);


2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
2. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Ruang Terbuka Hijau ;
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)


meter untuk pengembangan jaringan utilitas;
3. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung Geologi; dan


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
4. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya;


139
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan peruntukan budi daya, meliputi:
1. penebangan pohon tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang


mengganggu fungsi kawasan; dan
1. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;


f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
2. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri;


1. penerangan jalan dan penerangan taman;
3. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata;


dan/atau
4. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman;


2. penyediaan sumur resapan.
5. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran;


(6) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi ketentuan mengenai:
6. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
7. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau
5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)
8. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi; dan


meter;
9. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.}}
}}<!--/pasal 67-->


3. KLB maksimal 0,20 (nol koma dua puluh); dan
{{Perundangan pasal|68|
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a, meliputi:


4. KDH minimal 80% (delapan puluh persen);
a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan;


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan transportasi;
1. pengembangan taman baca;


2. pemasangan papan layanan masyarakat;
c. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan energi;


dan/atau
d. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan telekomunikasi;


3. penyediaan prasarana berupa:
e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan


a) papan informasi;
f. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur perkotaan.
}}<!--/pasal 68-->
{{Perundangan pasal|69|
{{Perundangan ayat|69|1|
Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, meliputi:


b) jaringan energi;
a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK;


140
b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan
c) jaringan telekomunikasi;


d) jaringan sumber daya air;
c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.}}


e) sistem penyediaan air minum;
{{Perundangan ayat|69|2|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:


f) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan berskala kota, regional atau nasional dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai;


g) jaringan persampahan;
b. diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPK; dan/atau


h) jaringan drainase;
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPK dan kegiatan yang dapat merusak dan/atau mencemari lingkungan.}}
 
{{Perundangan ayat|69|3|Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
 
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang berskala kecamatan atau sebagian wilayah kota dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai;


i) jaringan jalan;
b. diperbolehkan dengan syarat kegiatan untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi SPPK; dan/atau


j) jalur sepeda;
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi SPPK dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.}}


k) jaringan pejalan kaki;
{{Perundangan ayat|69|4|Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:


l) jembatan; dan/atau
a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang berskala satu atau beberapa kelurahan dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai;


m) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
b. diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPL; dan/atau
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.}}
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan
}}<!--/pasal 69-->
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
{{Perundangan pasal|70|
{{Perundangan ayat|70|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, meliputi:


1. penerangan jalan dan penerangan taman;
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Jaringan Jalan; dan


dan/atau
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api.}}


2. penyediaan sumur resapan.
{{Perundangan ayat|70|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:


(7) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
1. pengembangan ruang manfaat jalan;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat


sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau
2. pengembangan ruang milik jalan;


141
3. penetapan garis sempadan bangunan pada sisi ruas jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan;
5. pengembangan jalur evakuasi bencana;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
4. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan; dan/atau
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan


2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen).
5. penyediaan prasarana pelengkap jalan untuk kepentingan umum sesuai dengan kondisi, fungsi dan kelas jalan;


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pengembangan taman baca;


2. pemasangan papan layanan masyarakat;
1. pembangunan perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan dengan jumlah yang terbatas;


dan/atau
2. pembangunan infrastruktur perkotaan lain pada permukaan dan/atau di bawah permukaan badan jalan;


3. penyediaan prasarana berupa:
3. penyediaan ruang parkir pada badan jalan; dan/atau


a) papan informasi;
4. pembangunan infrastruktur Jembatan atau ruang penghubung antar massa bangunan pada ruang udara atau di atas permukaan badan jalan, yang menghubungkan antar fasilitas umum dan sosial, antar aktivitas perdagangan dan jasa, antar perkantoran, serta pada kawasan yang akan didorong menjadi kawasan orientasi transit; dan


b) jaringan energi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


c) jaringan telekomunikasi;
1. penutupan akses pada ruas, kecuali dengan izin Pemerintah;


d) jaringan sumber daya air;
2. pengalihfungsian Jalur Hijau atau taman di sepanjang jaringan jalan;


e) sistem penyediaan air minum;
3. pembuatan jalan masuk atau keluar, serta interchange jalan bebas hambatan, kecuali dengan izin Pemerintah;


f) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
4. pemanfaatan badan jalan kecuali untuk mendukung pergerakan orang atau barang dan kendaraan dan parkir secara terbatas; dan/atau


g) jaringan persampahan;
5. pengembangan kegiatan budi daya sampai batas ruang pengawasan jalan sesuai dengan fungsi jalan.}}


h) jaringan drainase;
{{Perundangan ayat|70|3|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:


i) jaringan jalan;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


j) jaringan pejalan kaki;
1. pengembangan jalur kereta api;


k) jembatan; dan/atau
2. jalur kereta api dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api dan dampak terhadap lingkungan sekitarnya;


l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang


diperbolehkan dengan syarat KDH minimal
4. pembangunan prasarana dan rambu untuk peningkatan keselamatan masyarakat pada titik perlintasan kereta api;


85% (delapan puluh lima persen);
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
1. pemasangan peralatan persinyalan; dan/atau


1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
2. pengembangan perlintasan sebidang antara jaringan kereta api dan jaringan jalan; dan
2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan;
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


1. penerangan jalan dan penerangan taman;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


dan/atau
1. pemanfaatan lahan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian; dan


2. penyediaan sumur resapan.
2. Pemanfaatan Ruang di sepanjang jalur kereta api yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api.}}
}}<!--/pasal 70-->
{{Perundangan pasal|71|
{{Perundangan ayat|71|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 huruf c, meliputi:


142
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
(8) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi ketentuan mengenai:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi pemanfaatan kawasan untuk keperluan Pemakaman jenasah;
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.}}
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pemasangan papan informasi;


2. pengembangan jaringan energi;
{{Perundangan ayat|71|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan:


3. pengembangan jaringan telekomunikasi;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


4. pengembangan jaringan sumber daya air;
1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi minyak dan gas bumi;


5. pengembangan sistem penyediaan air minum;
2. pengembangan jaringan minyak dan gas bumi dengan sistem perpipaan bawah tanah; dan/atau


6. pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah;
3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan;


7. pengembangan jaringan persampahan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


8. pengembangan jaringan drainase;
1. pendirian bangunan sarana penyimpanan bahan bakar dan sarana pengisian dan pengangkutan minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat serta penyediaan Jalur Hijau pembatas antara bangunan dengan lingkungan sekitarnya; dan/atau


9. pengembangan jaringan jalan;
2. pengembangan jaringan perpipaan distribusi minyak dan gas bumi yang melintasi Kawasan Permukiman; dan


10. pengembangan jembatan; dan/atau
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan selain penunjang distribusi minyak dan gas bumi di atas jaringan perpipaan minyak bumi dan gas bumi.}}


11. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
{{Perundangan ayat|71|3|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal
90% (sembilan puluh persen); dan


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi larangan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi kawasan.
(9) Ketentuan Umum Zonasi kawasan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi energi kelistrikan;
2. pemasangan papan petunjuk jalan dan keselamatan;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang


untuk fungsi resapan air;
2. pengembangan jaringan listrik dengan sistem konvensional dan/atau sistem kabel bawah tanah; dan/atau


143
3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan;
4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; dan/atau
5. pengembangan jalur evakuasi bencana;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); dan


2. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);
1. pembangunan gardu listrik dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat; dan/atau


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
2. pendirian bangunan dengan pembatasan ketinggian bangunan sesuai batas aman di sepanjang jaringan kabel listrik, dikecualikan untuk ruang/lokasi yang direncanakan sebagai Jalur Hijau dan rencana jaringan jalan; dan
1. pengembangan jalur kereta api pada Jalur


Hijau kereta api;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


2. pengembangan jaringan jalan pada Jalur Hijau jaringan jalan; dan/atau
1. pendirian bangunan selain prasarana dan sarana penunjang ketenagalistrikan pada kawasan gardu induk; dan/atau
3. penyediaan prasarana berupa:


a) papan informasi;
2. pendirian bangunan yang melebihi batas aman kabel distribusi pada SUTT.}}
}}<!--/pasal 71-->


b) jaringan energi;
Paragraf 1


c) jaringan telekomunikasi;
Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang


d) jaringan sumber daya air;
{{Perundangan pasal|72|
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai:


e) sistem penyediaan air minum;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


f) jaringan persampahan;
1. pembangunan jaringan telekomunikasi berupa serat optik dan kabel udara pada ruang milik jalan; dan/atau


g) jaringan drainase;
2. pendirian menara telekomunikasi dengan sistem bersama;


h) jaringan jalan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian menara telekomunikasi yang memanfaatkan bangunan tinggi dengan mempertimbangkan kelayakan bangunan, ketinggian sesuai aturan KKOP, batas aman terhadap bangunan di sekitar, dan estetika lingkungan; dan


i) jaringan pejalan kaki;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi.
}}<!--/pasal 72-->


j) jembatan; dan/atau
{{Perundangan pasal|73|
Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e berisi ketentuan mengenai:


k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
a. Kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang fungsi pengelolaan sumber daya air; dan/atau


meter;
2. penetapan garis sempadan pada sepanjang sungai, jaringan irigasi, dan jaringan pengendalian banjir.


3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan
b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


4. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);
1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase.  
1. pelaksanaan Kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau


144
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pengendalian banjir.
2. pengalihfungsian Jalur Hijau atau taman maupun di sepanjang jaringan jalan kota, selain untuk pengembangan jaringan; dan
}}<!--/pasal 73-->
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa penerangan jalan dan penerangan taman.


====Pasal 79====
{{Perundangan pasal|74|
(1) Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c, meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah.
{{Perundangan ayat|74|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f, meliputi:
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan fasilitas pengelolaan air baku;
a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAM;  


2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air; dan/atau
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAL;  
3. Pemanfaatan Ruang sekitar mata air untuk


Ruang Terbuka Hijau;
c. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah B3;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
d. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan;
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);


2. KLB maksimal 0,15 (nol koma satu lima); dan
e. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana;


3. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
f. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem drainase;
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah longsor/erosi dan mempertahankan bentuk mata air;
2. pengembangan kegiatan wisata yang terbatas hanya pada kegiatan wisata alam;
3. pengembangan jaringan sumber daya air;


dan/atau
g. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jalur sepeda; dan


4. pengembangan kegiatan pertanian dengan jenis tanaman yang mendukung fungsi
h. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki.}}
sempadan mata air;


145
{{Perundangan ayat|74|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sekitar sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen);


2. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
 
1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau
 
2. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang produksi, distribusi dan pelayanan air minum pada lahan milik pemerintah atau ruang milik jalan;
 
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


3. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang produksi, distribusi dan pelayanan air minum secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri serta Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
2. pengembangan Kawasan Permukiman di kawasan sekitar sumber air baku; dan


1. alih fungsi lindung yang menyebabkan kerusakan sempadan mata air; dan/atau
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu kualitas air baku.}}
2. pembuangan limbah baik padat, cair maupun limbah berbahaya; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


1. pengembangan fasilitas keamanan jalan inspeksi pada lokasi yang ditentukan sesuai standar yang ditentukan oleh instansi terkait; dan/atau
{{Perundangan ayat|74|3|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan:
2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air.


====Pasal 80====
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, serta pendidikan;
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan limbah pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; bela
2. pengembangan kegiatan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah; dan/atau
3. pemanfaatan bangunan cagar budaya secara


adaptif;
2. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
3. pendirian bangunan sarana prasana penunjang pengelolaan air limbah pada lahan milik pemerintah serta ruang manfaat jalan untuk ruas jalan lokal dan jalan lingkungan;
1. KDB maksimal 90% (sembilan puluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
3. KDH minimal 10% (sepuluh persen); dan


146
1. pembangunan sarana dan prasarana terpadu penunjang pengelolaan limbah dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, daya dukung lingkungan dan karakter Kawasan Permukiman; dan/atau
4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya;
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


1. pemanfaatan bangunan cagar budaya secara adaptif;
2. pengembangan bangunan sarana dan prasarana pengelolaan atau pengolahan air limbah menjadi energi listrik; dan
2. penyediaan prasarana berupa:


a) jaringan energi;
c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah.}}


b) jaringan telekomunikasi;
{{Perundangan ayat|74|4|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:


c) jaringan sumber daya air;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


d) sistem penyediaan air minum;
1. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, kawasan fasilitas kesehatan, atau perdagangan dan jasa;


e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
2. pengembangan parkir; dan/atau


f) jaringan persampahan;
3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau berupa sabuk hijau untuk membatasi aktivitas;


g) jaringan drainase;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang memiliki pengaruh terhadap lingkungan hidup dengan mempertimbangkan daya dukung dan kondisi kawasan di sekitarnya; dan


h) jaringan jalan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).}}


i) jalur sepeda;
{{Perundangan ayat|74|5|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi ketentuan mengenai:


j) jaringan pejalan kaki;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


k) jaringan jalan; dan/atau
1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan TPA atau sekitar TPS, TPS3R dan TPST;


l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; dan
2. pengembangan TPS, TPS3R dan TPST pada setiap pusat-pusat Kegiatan atau kelurahan;
3. pengembangan jalur evakuasi bencana;


d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
3. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);


2. KDH minimal 15% (lima belas persen);
4. pengembangan sistem pengelolaan air dan Sistem Pengelolaan Limbah B3 pada kawasan TPA;


3. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pembangunan fasilitas perkantoran pada kawasan pengelolaan persampahan; dan
4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya;
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengubah bentuk arsitektur bangunan cagar budaya di zona inti; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


1. papan informasi; dan/atau
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang tidak mendukung fungsi kawasan pengelolaan persampahan.}}


2. sumur resapan.
{{Perundangan ayat|74|6|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berisi ketentuan mengenai:


====Pasal 81====
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;


b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri;
1. pemasangan rambu dan papan peringatan bencana;


c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata;
2. pendirian bangunan yang berfungsi sebagai tempat evakuasi bencana pada lahan milik pemerintah; dan/atau


d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman;
3. pendirian bangunan dan sarana prasarana penunjang Kegiatan pada tempat evakuasi bencana.


e. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pengembangan tempat evakuasi bencana pada Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan


f. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pemanfaatan sarana dan prasarana pada jaringan jalan yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi bencana.}}


Jasa;
{{Perundangan ayat|74|7|Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi ketentuan mengenai:


g. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


h. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi; dan
1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau di sepanjang jaringan drainase; dan/atau


i. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan
2. pembangunan jalan inspeksi di sepanjang jaringan drainase;


Keamanan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


====Pasal 82====
1. pembatasan bangunan di atas saluran drainase untuk mendukung fungsi drainase; dan/atau
(1) Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, meliputi:
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan b. Kawasan Peternakan.
(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Tanaman Pangan


sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
2. pengembangan jaringan drainase melalui alih sistem jaringan irigasi; dan
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan budi daya tanaman pangan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi jaringan drainase.}}


2. pengembangan aktivitas pendukung pertanian;
{{Perundangan ayat|74|8|Ketentuan Umum Zonasi pada jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi ketentuan mengenai:


dan/atau
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan;
1. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang manfaat jalan; dan/atau
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang


diperbolehkan, meliputi:
2. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang milik jalan.


1. KDB maksimal 60% (lima puluh persen);
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penyediaan ruang parkir; dan


2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu kelancaran bersepeda.}}


meter;
{{Perundangan ayat|74|9|Ketentuan Umum Zonasi pada kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi ketentuan mengenai:


3. KLB maksimal 0,15 (nol koma lima belas); dan
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


4. KDH minimal 40% (lima puluh persen);
1. penghijauan kawasan sekitar jaringan pejalan kaki;
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


148
2. pengembangan jalur bagi penyandang disabilitas;
1. kegiatan pengolahan pasca panen;


2. kegiatan budi daya yang mempengaruhi kegiatan usaha pertanian;
3. pemasangan fasilitas pendukung jaringan pejalan kaki; dan/atau
3. kegiatan budi daya yang mengurangi atau merusak fungsi lahan dan kualitas tanah;
4. kegiatan budi daya berupa permukiman dan fasilitas umum pendukungnya, perdagangan dan jasa, serta pengembangan infrastruktur perkotaan yang di dalamnya terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi dengan status hak milik, tanpa mengubah fungsi jaringan irigasi serta tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
5. pengembangan prasarana berupa:


a) jaringan energi;
4. penyediaan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem kabel bawah tanah;


b) jaringan telekomunikasi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:


c) jaringan sumber daya air;
1. pengembangan jalur sepeda; dan/atau


d) sistem penyediaan air minum;
2. pengembangan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem konvensional; dan


e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau f) jaringan persampahan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu pejalan kaki.}}
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang
}}<!--/pasal 74-->


diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
Paragraf 2


1. KDB maksimal 50% (lima puluh persen);
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang


2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat)
{{Perundangan pasal|75|
Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, meliputi:


meter;
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung; dan


3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya.
}}


4. KDH minimal 50% (lima puluh persen);
{{Perundangan pasal|76|
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, meliputi:


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya; dan
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat;
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung Geologi; dan d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya.
}}


2. jaringan irigasi;
{{Perundangan pasal|77|


3. jalan usaha tani; dan/atau
{{Perundangan ayat|77|1|Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, meliputi kawasan sempadan sungai.}}


4. sarana prasarana pengolahan pertanian.
{{Perundangan ayat|77|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai:


149
(3) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan kegiatan peternakan;
1. penetapan garis sempadan sungai;
 
2. pengembangan kegiatan konservasi dan pelestarian sungai;
 
3. pembangunan jaringan jalan inspeksi;


2. pengembangan aktivitas pendukung peternakan; dan/atau
4. pendirian bangunan pengendali banjir dan pengelolaan air;
3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);


2. Ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan)
5. pengembangan sistem jaringan drainase;


meter;
6. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau


3. KLB maksimal 1,6 (satu koma enam); dan
7. pengembangan fasilitas imbuhan air tanah;


4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan adalah dengan KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. alih fungsi Kawasan Peternakan sesuai dengan ketentuan perundangan;
2. pengembangan Kegiatan lain yang bersifat


mendukung kegiatan peternakan dan pembangunan sistem jaringan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku;
1. pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas air dengan mempertimbangkan kondisi fisik sungai dan kualitas lingkungan sungai;
3. penyediaan Ruang Terbuka Hijau untuk Kawasan Peternakan yang berdekatan dengan Kawasan Permukiman berupa sabuk hijau (green belt) seluas 5% (lima persen) dari luas kawasan; dan/atau
 
4. penyediaan prasarana berupa:
2. pengembangan aktivitas wisata berbasis konservasi dengan pertimbangan tidak mengganggu kualitas air sungai serta tidak didirikan bangunan permanen; dan/atau
 
3. pengembangan prasarana berupa:


a) jaringan energi;
a) jaringan energi;
Baris 6.445: Baris 5.750:
d) sistem penyediaan air minum;
d) sistem penyediaan air minum;


e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau f) jaringan persampahan;
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang


diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
f) jaringan persampahan;


150
g) jaringan pejalan kaki;  
1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan)
h) jaringan jalan;


meter;
i) jalur sepeda; dan/atau


3. KLB maksimal 1,5 (satu koma lima); dan
j) jembatan;


4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Peternakan; dan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan.


====Pasal 83====
1. pemukiman dan fasilitas pendukungnya;
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan industri kecil, besar, dan menengah;
2. Pemanfaatan Ruang selain untuk menunjang fungsi pengelolaan sungai dan perlindungan sempadan sungai; dan/atau


2. pengembangan infrastruktur Kawasan Peruntukan
3. Pemanfaatan Ruang yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan menurunkan kualitas permukaan sungai; dan


Industri;
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal pada kawasan sempadan sungai meliputi pembangunan jalur evakuasi bencana dan pemasangan papan informasi dan papan peringatan, serta rambu- rambu pengamanan bencana.}}
}}<!--/pasal 77-->


3. pengembangan pergudangan;
{{Perundangan pasal|78|
{{Perundangan ayat|78|1|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, meliputi:


4. pengembangan kegiatan industri kecil, industri rumah tangga dan sentra industri diizinkan untuk dikembangkan dalam lingkungan permukiman penduduk;
a. Rimba Kota;
5. pengembangan jalur evakuasi bencana; dan/atau


6. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
b. Taman Kota;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
c. Taman Kecamatan;  
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh)
d. Taman Kelurahan;


dua meter;
e. Taman RW;


3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan
f. Taman RT;


4. KDH minimal 15% (lima belas persen);
g. Pemakaman; dan


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
h. Jalur Hijau.}}


1. penyediaan prasarana berupa:
{{Perundangan ayat|78|2|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:


a) jaringan energi;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


b) jaringan telekomunikasi;
1. pengembangan vegetasi sesuai fungsi konservasi kawasan;


c) jaringan sumber daya air;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air;


151
3. pengembangan kegiatan dengan fungsi pendidikan dan riset konservasi alam; dan/atau
d) penyediaan air baku industri; e) sistem penyediaan air minum; f) jaringan persampahan;
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri;
h) jaringan drainase;


i) jaringan pejalan kaki;
4. pengembangan jalur evakuasi bencana;


j) jembatan; dan/atau k) fasilitas parkir;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
2. pengembangan perumahan;


3. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen);


4. pengembangan sarana perdagangan dan jasa;
2. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping;


5. pengembangan perkantoran;
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan


6. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri; dan/atau
4. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);
7. penyediaan ruang bagi sektor informal;


d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua)
1. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi rekreasi dan olahraga alam;


meter;
2. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi sosial masyarakat; dan/atau


3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima);
3. penguatan dengan menggunakan tanaman keras terhadap tebing-tebing yang lebih tinggi dari 3 (tiga) meter dengan kemiringan lebih dari 20% (dua puluh persen); dan


4. KTB maksimal 70%; dan
4. penyediaan prasarana berupa:


5. KDH minimal 20% (dua puluh persen).
a) papan informasi;


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kawasan industri yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan; dan
b) jaringan energi;
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
c) jaringan telekomunikasi;


2. penyediaan fasilitas pemadam kebakaran; dan/atau
d) jaringan sumber daya air;
3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu.


====Pasal 84====
e) sistem penyediaan air minum;
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pembangunan fasilitas pendukung;


2. penyediaan ruang bagi sektor informal; dan/atau
f) Sistem Pengelolaan Air Limbah;


3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
g) jaringan persampahan;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
h) jaringan drainase;
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh dua) meter;
i) jaringan jalan;
3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan


4. KDH minimal 15% (lima belas persen);
j) jalur sepeda;


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
k) jaringan pejalan kaki;


1. penyediaan prasarana berupa:
l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;


a) jaringan energi;
m) dekorasi kota; dan/atau


b) jaringan telekomunikasi;
n) fasilitas parkir;


c) jaringan sumber daya air;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


d) sistem penyediaan air minum;
1. KDB maksimal 5% (lima persen); dan


e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
2. KDH minimal 95% (sembilan puluh lima persen).


f) jaringan persampahan;
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan


g) jaringan drainase; dan/atau h) fasilitas parkir;
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;
2. pengembangan Kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, serta perkantoran yang tidak mengganggu fungsi utama kawasan;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen);


2. Ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua)
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


meter;
1. penebangan pohon di kawasan Rimba Kota tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau


3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima); dan
2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan


4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:


153
2. penyediaan sumur resapan.}}
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;


dan/atau
{{Perundangan ayat|78|3|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:


2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


====Pasal 85====
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
(1) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d, meliputi:
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan;


b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pendidikan dan riset konservasi alam;
c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Infrastruktur


Perkotaan.
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;


(2) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan perumahan dengan bangunan vertikal;
5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
2. pengembangan perumahan dengan kepadatan sedang sampai dengan tinggi;
3. pengembangan perumahan dengan kepadatan


rendah;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


4. pengembangan rumah tinggal lainnya;
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen);


5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen);
6. pengembangan prasarana jaringan jalan;


7. pengembangan pariwisata berbasis kampung tematik;
3. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan
8. pengembangan sarana transportasi;


9. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 102 (seratus dua) meter;
1. pengembangan kegiatan olahraga dan rekreasi sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau
3. KLB maksimal 20 (dua puluh);


4. KTB maksimal 20%; dan
2. penyediaan prasarana berupa:


154
a) papan informasi;
5. KDH minimal 20% (dua puluh persen);


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
b) jaringan energi;
1. pengembangan prasarana berupa:


a) jaringan energi;
c) jaringan telekomunikasi;


b) jaringan telekomunikasi;
d) jaringan sumber daya air;


c) jaringan sumber daya air;
e) sistem penyediaan air minum;


d) sistem penyediaan air minum;
f) jaringan persampahan;


e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
g) jaringan drainase;


f) jaringan persampahan;
h) jaringan jalan;
 
i) jalur sepeda;


g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya secara mandiri;
j) jaringan pejalan kaki;
h) jaringan drainase;


i) jaringan pejalan kaki; dan/atau j) jalur sepeda;
k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
2. pengembangan kegiatan pertanian tanaman pangan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku;
3. pengembangan kegiatan sentra industri kecil dan menengah dengan mempertimbangkan dampak lingkungan melalui penyediaan instalasi pengolahan air limbah; dan/atau
4. pengembangan kegiatan pendukung Kegiatan permukiman untuk penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
5. pengembangan infrastruktur perkotaan;


6. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;
l) dekorasi kota; dan/atau
7. pengembangan kegiatan perkantoran;


8. pengembangan kegiatan pengembangan stasiun; dan/atau
m) fasilitas parkir;
9. pengembangan tendon;


d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);
2. ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;


155
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);
3. KLB maksimal 11 (sebelas);


4. KTB maksimal 75%; dan
2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);


5. KDH minimal 25% (sepuluh persen);
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang dengan intensitas yang dapat mengganggu fungsi Kawasan Perumahan; dan
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:


1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


dan/atau
1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau


2. pengembangan sumur resapan.
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan


(3) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau
2. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
3. pengembangan prasarana jaringan jalan;


4. penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas; dan/atau
2. penyediaan sumur resapan.}}
5. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
{{Perundangan ayat|78|4|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 102 (seratus dua) meter;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
3. KLB maksimal 20 (dua puluh); dan


4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;
1. penyediaan prasarana berupa:


a) jaringan energi;
3. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau


b) jaringan telekomunikasi;
4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;


c) jaringan sumber daya air;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
 
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen);


d) sistem penyediaan air minum;
2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping;


e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan


f) jaringan persampahan;
4. KDH minimal 80% (delapan puluh persen);


156
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi penyediaan prasarana berupa:
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri;
h) jaringan drainase;


i) jalur sepeda;
1. papan informasi;


j) jaringan pejalan kaki; dan/atau k) jembatan;
2. jaringan energi;
2. pengembangan kegiatan perumahan;


3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;
3. jaringan telekomunikasi;
4. pengembangan kegiatan perkantoran;


dan/atau
4. jaringan sumber daya air;


5. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan;
5. sistem penyediaan air minum;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);


2. ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
6. Sistem Pengelolaan Air Limbah;
3. KLB maksimal 11 (sebelas);


4. KTB maksimal 75%; dan
7. jaringan persampahan;


5. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);
8. jaringan drainase;


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
9. jaringan jalan;
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:


1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
10. jaringan pejalan kaki;


dan/atau
11. aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;


2. penyediaan sumur resapan.
12. dekorasi kota; dan/atau


(4) Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:
13. fasilitas parkir;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan fasilitas yang mendukung kegiatan infrastruktur perkotaan;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
2. pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah B3;


157
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);
3. pengembangan prasarana jaringan jalan;


dan/atau
2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);


4. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);
2. Ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh dua) meter;
3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan


4. KDH minimal 15% (lima belas persen);
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
1. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau
2. penyediaan prasarana berupa:


a) jaringan energi;
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan/atau


b) jaringan telekomunikasi;
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pendukung Taman Kecamatan meliputi: kursi-kursi taman, toilet umum, parkir kendaraan termasuk pedestrian.


c) jaringan sumber daya air;
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau


d) sistem penyediaan air minum;
2. penyediaan sumur resapan.}}


e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
{{Perundangan ayat|78|5|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi ketentuan mengenai:


f) jaringan persampahan;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


g) jaringan drainase;
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;


h) jaringan pejalan kaki;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;


i) jembatan; dan/atau j) fasilitas parkir;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen);


2. Ketinggian bangunan maksimal 10 (sepuluh)
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau


meter;
5. pengembangan jalur evakuasi bencana;


3. KLB maksimal 1,4 (satu koma empat); dan
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


4. KDH minimal 30% (tiga puluh persen);
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen),
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:


1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan


158
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;
2. penerangan jalan dan rambu penanda serta rambu keselamatan; dan/atau
3. penyediaan sumur resapan.


====Pasal 86====
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. Pemanfaatan Ruang di Kawasan Campuran yang mendukung Kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, dan perkantoran;
1. pengembangan taman baca;
2. pengembangan jalur evakuasi bencana;


3. pelestarian cagar budaya;
2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau


4. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. penyediaan prasarana berupa:


5. pengembangan prasarana jaringan jalan; dan/atau
a) papan informasi;


6. pengembangan infrastruktur perkotaan;
b) jaringan energi;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
c) jaringan telekomunikasi;
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
 
d) jaringan sumber daya air;
 
e) sistem penyediaan air minum;
 
f) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
 
g) jaringan persampahan;


2. ketinggian bangunan maksimal 122 (seratus dua puluh dua) meter;
h) jaringan drainase;
3. KLB maksimal 24 (dua puluh empat); dan


4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
i) jaringan jalan;


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
j) jalur sepeda;


1. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau
k) jaringan pejalan kaki;
2. penyediaan prasarana berupa:


a) jaringan energi;
l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;


b) jaringan telekomunikasi;
m) dekorasi kota; dan/atau


c) jaringan sumber daya air;
n) fasilitas parkir;


d) sistem penyediaan air minum;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);


f) jaringan persampahan;
2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);


g) jaringan drainase;
3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan


h) jaringan pejalan kaki;
4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;
i) jalur sepeda; dan/atau j) fasilitas parkir;


159
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);


2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
1. penebangan pohon tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan


4. KDH minimal 25% (sepuluh persen);
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:


1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau


2. penyediaan sumur resapan; dan/atau
2. penyediaan sumur resapan.}}


3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
{{Perundangan ayat|78|6|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi ketentuan mengenai:


====Pasal 87====
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


1. pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa berupa bangunan ruko dan pertokoan kecil;
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;
2. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan skala regional pada pusat- pusat Kegiatan;
 
3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan kota pada tiap pusat kecamatan;
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;
4. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan lingkungan pada pusat- pusat lingkungan dengan dukungan akses sekurang-kurangnya jalan Lokal Sekunder;
 
5. penyediaan ruang untuk mengurangi dan mengatasi dampak yang ditimbulkan dari setiap Kegiatan perdagangan dan jasa;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;
6. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;


7. pengembangan prasarana jaringan jalan; dan/atau
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau


8. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;


160
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);


2. Ketinggian bangunan maksimal 152 (seratus lima puluh dua) meter;
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen);
3. KLB maksimal 30 (tiga puluh); dan


4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter;


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
3. KLB maksimal 0,20 (nol koma dua puluh); dan


1. penyediaan prasarana berupa:
4. KDH minimal 80% (delapan puluh persen);


a) jaringan energi;
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


b) jaringan telekomunikasi;
1. pengembangan taman baca;


c) jaringan sumber daya air;
2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau


d) sistem penyediaan air minum;
3. penyediaan prasarana berupa:


e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
a) papan informasi;


f) jaringan persampahan;
b) jaringan energi;


g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri;
c) jaringan telekomunikasi;
h) jaringan drainase;


i) jalur sepeda;
d) jaringan sumber daya air;


j) jaringan pejalan kaki;
e) sistem penyediaan air minum;


k) jembatan; dan/atau l) fasilitas parkir;
f) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
2. pengembangan kegiatan industri dengan syarat penyediaan SPAL secara mandiri;
3. pengembangan kegiatan pariwisata;


4. pengembangan kegiatan perumahan;
g) jaringan persampahan;


5. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
h) jaringan drainase;


6. pengembangan infrastruktur perkotaan;
i) jaringan jalan;


7. pengembangan kegiatan perkantoran;
j) jalur sepeda;
 
k) jaringan pejalan kaki;
 
l) jembatan; dan/atau
 
m) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
 
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);


8. pengembangan sektor informal; dan/atau
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


9. pengembangan kegiatan pengembangan terminal.
1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau


d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);


2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan


161
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau
4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan
2. penyediaan sumur resapan.}}


Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
{{Perundangan ayat|78|7|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi ketentuan mengenai:
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;


dan/atau
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;


====Pasal 88====
2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf g berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan kegiatan perkantoran, baik pemerintah maupun swasta;
2. pembangunan sarana perkantoran baru;


3. penyediaan Ruang Terbuka Hijau ;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;


4. pengembangan prasarana jaringan jalan; dan/atau
4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau


5. pengembangan jalur evakuasi bencana;
5. pengembangan jalur evakuasi bencana;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);


2. Ketinggian bangunan maksimal 122 (seratus dua puluh dua) meter;
1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan
3. KLB maksimal 24 (dua puluh empat); dan


4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen).


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


1. penyediaan prasarana berupa:
1. pengembangan taman baca;


a) jaringan energi;
2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau


b) jaringan telekomunikasi;
3. penyediaan prasarana berupa:


c) jaringan sumber daya air;
a) papan informasi;


d) sistem penyediaan air minum;
b) jaringan energi;


e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
c) jaringan telekomunikasi;


f) jaringan persampahan;
d) jaringan sumber daya air;


g) jaringan drainase;
e) sistem penyediaan air minum;


h) jalur sepeda;
f) Sistem Pengelolaan Air Limbah;


i) jaringan pejalan kaki;
g) jaringan persampahan;
j) jembatan; dan/atau k) fasilitas parkir;


162
h) jaringan drainase;
2. pengembangan kegiatan perumahan;


3. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
i) jaringan jalan;


dan/atau
j) jaringan pejalan kaki;


4. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;
k) jembatan; dan/atau


d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);


2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan


4. KDH minimal 25% (sepuluh persen);
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi, Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:


1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan;


2. penyediaan sumur resapan; dan/atau
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau


====Pasal 89====
2. penyediaan sumur resapan.}}
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf h berisi ketentuan mengenai: a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
1. pengembangan kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan Kawasan Transportasi untuk mendukung pergerakan orang dan barang;
2. pengembangan pembangunan fasilitas yang mendukung fungsi pelayanan transportasi;
3. pengembangan pembangunan fasilitas untuk


penyediaan kebutuhan penumpang;
{{Perundangan ayat|78|8|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi ketentuan mengenai:


4. pengembangan kawasan yang berorientasi pada
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi pemanfaatan kawasan untuk keperluan Pemakaman jenasah;


Kegiatan transportasi;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);


5. pengembangan prasarana jaringan transportasi;
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


6. pengembangan jalur evakuasi bencana; dan/atau
1. pemasangan papan informasi;


7. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
2. pengembangan jaringan energi;


b. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan:
3. pengembangan jaringan telekomunikasi;


1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
4. pengembangan jaringan sumber daya air;


163
5. pengembangan sistem penyediaan air minum;
2. Ketinggian bangunan maksimal 32 (tiga puluh dua)


meter;
6. pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah;


3. KLB maksimal 6 (enam); dan
7. pengembangan jaringan persampahan;


4. KDH minimal 20% (sepuluh persen);
8. pengembangan jaringan drainase;


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
9. pengembangan jaringan jalan;


1. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dalam Kawasan Transportasi; dan/atau
10. pengembangan jembatan; dan/atau
2. penyediaan prasarana berupa:


a) jaringan energi;
11. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;


b) jaringan telekomunikasi;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); dan


c) jaringan sumber daya air;
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi larangan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi kawasan.}}


d) sistem penyediaan air minum;
{{Perundangan ayat|78|9|Ketentuan Umum Zonasi kawasan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi ketentuan mengenai:


e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


f) jaringan persampahan;
1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;


g) jaringan drainase;
2. pemasangan papan petunjuk jalan dan keselamatan;


h) jalur sepeda;
3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air;


i) jaringan pejalan kaki; dan/atau j) fasilitas parkir;
4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; dan/atau
d. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan:


1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
5. pengembangan jalur evakuasi bencana;


2. Ketinggian bangunan maksimal 14 (empat belas)
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


meter;
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); dan


3. KLB maksimal 2 (dua); dan
2. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);


4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan
1. pengembangan jalur kereta api pada Jalur Hijau kereta api;


Ruang yang mengganggu fungsi transportasi; dan f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
2. pengembangan jaringan jalan pada Jalur Hijau jaringan jalan; dan/atau
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;


2. fasilitas parkir;
3. penyediaan prasarana berupa:


3. penyediaan sumur resapan; dan/atau
a) papan informasi;


4. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
b) jaringan energi;


====Pasal 90====
c) jaringan telekomunikasi;
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf i berisi ketentuan mengenai:


164
d) jaringan sumber daya air;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mendukung fungsi pertahanan dan keamanan serta pembangunan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan untuk kegiatan yang diperbolehkan:
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); dan


2. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
e) sistem penyediaan air minum;


c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
f) jaringan persampahan;


1. kegiatan budi daya di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan/atau
g) jaringan drainase;
2. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;


d. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat:
h) jaringan jalan;
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen); dan


2. KDH minimal 30% (tiga puluh persen);
i) jaringan pejalan kaki;


e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan; dan
j) jembatan; dan/atau
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal, meliputi:


1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;


dan/atau
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


2. sumur resapan.
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen);


Paragraf 3
2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter;
Ketentuan Khusus


====Pasal 91====
3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana;


b. ketentuan khusus KKOP;
4. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);


c. ketentuan khusus Kawasan Cagar Budaya; dan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


d. ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan
1. pelaksanaan Kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau


Berkelanjutan (KP2B).
2. pengalihfungsian Jalur Hijau atau taman maupun di sepanjang jaringan jalan kota, selain untuk pengembangan jaringan; dan


165
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa penerangan jalan dan penerangan taman.}}
====Pasal 92====
}}<!--/pasal 78-->


(1) Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, meliputi:
{{Perundangan pasal|79|
a. Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi; b. Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang; c. Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang;
{{Perundangan ayat|79|1|Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c, meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah.}}
d. Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang;


dan
{{Perundangan ayat|79|2|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai:
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


e. Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang.
1. pengembangan fasilitas pengelolaan air baku;


(2) Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air; dan/atau
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kelurahan, Taman RW, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi:
1. penetapan batas dataran banjir;


2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;
3. Pemanfaatan Ruang sekitar mata air untuk Ruang Terbuka Hijau;
3. pendirian bangunan untuk kepentingan


pemantauan bencana;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; dan/atau
1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);
5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan


Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kelurahan, Taman RW, Pemakaman, dan Jalur Hijau;
2. KLB maksimal 0,15 (nol koma satu lima); dan
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi:
1. penetapan batas dataran banjir;
2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;


166
3. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);
3. pendirian bangunan dengan mempertimbangkan permasalahan kawasan;
4. pelaksanaan sosialisasi dan pemberdayaan


masyarakat mengenai Kawasan Rawan
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


Bencana banjir;
1. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah longsor/erosi dan mempertahankan bentuk mata air;


5. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
2. pengembangan kegiatan wisata yang terbatas hanya pada kegiatan wisata alam;
6. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
7. pelarangan pendirian bangunan pada Kawasan


Pertanian berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan;
3. pengembangan jaringan sumber daya air; dan/atau
8. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) dari luas kawasan;
9. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
10. pembatasan pengembangan Kawasan


Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
4. pengembangan kegiatan pertanian dengan jenis tanaman yang mendukung fungsi sempadan mata air;
65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta
diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau


167
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)


dari luas kawasan; dan/atau
1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen);


11. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.
2. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan
(3) Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, dan Kawasan Cagar Budaya meliputi:
1. penetapan batas dataran banjir;


2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;
3. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);
3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, dan Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan/atau
6. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Cagar Budaya dengan kepentingan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah.
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir


bandang sedang pada Kawasan Tanaman Pangan,
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:


168
1. alih fungsi lindung yang menyebabkan kerusakan sempadan mata air; dan/atau
Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan meliputi:
 
1. penetapan batas dataran banjir;
2. pembuangan limbah baik padat, cair maupun limbah berbahaya; dan


2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
3. pendirian bangunan dengan mempertimbangkan permasalahan kawasan;
4. pelaksanaan sosialisasi dan pemberdayaan


masyarakat mengenai Kawasan Rawan
1. pengembangan fasilitas keamanan jalan inspeksi pada lokasi yang ditentukan sesuai standar yang ditentukan oleh instansi terkait; dan/atau


Bencana banjir bandang;
2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air.}}
}}


5. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
{{Perundangan pasal|80|
6. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d berisi ketentuan mengenai:
7. pembatasan pengembangan kawasan Kawasan Tanaman Pangan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 5% (lima persen);
8. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
9. pembatasan pengembangan Kawasan Pariwisata dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 60% (enam puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan


169
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya


30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
1. pengembangan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, serta pendidikan;


10. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dan Kawasan Infrastruktur Perkotaan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
2. pengembangan kegiatan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah; dan/atau
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan


Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya
3. pemanfaatan bangunan cagar budaya secara adaptif;


20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


11. pembatasan pengembangan Kawasan Campuran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
1. KDB maksimal 90% (sembilan puluh persen);
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan


Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya
2. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya;


25% (dua puluh lima persen) dari luas kawasan;
3. KDH minimal 10% (sepuluh persen); dan
12. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
13. pembatasan pengembangan Kawasan


Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya;
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan


Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
1. pemanfaatan bangunan cagar budaya secara adaptif;


14. pembatasan pengembangan Kawasan Transportasi dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh
2. penyediaan prasarana berupa:
persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak


170
a) jaringan energi;
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan


Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya
b) jaringan telekomunikasi;


20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
c) jaringan sumber daya air;


dan/atau
d) sistem penyediaan air minum;


15. pengembangan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
(4) Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi:
1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran;


2. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
f) jaringan persampahan;
3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pemadam kebakaran, jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; dan
 
4. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau.
g) jaringan drainase;
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi:
 
1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran;
h) jaringan jalan;


2. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
i) jalur sepeda;
3. pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk;
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pemadam kebakaran, jalur
evakuasi bencana, tempat evakuasi bencana,


171
j) jaringan pejalan kaki;
rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
5. pembatasan Pemanfaatan Ruang dengan


tingkat intensitas menengah hingga tinggi;
k) jaringan jalan; dan/atau


6. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; dan
7. pembatasan pengembangan Kawasan


Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
3. pengembangan jalur evakuasi bencana;
70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau
8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan


Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);


(5) Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
2. KDH minimal 15% (lima belas persen);
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Kawasan Imbuhan Air Tanah, dan Kawasan Cagar Budaya
meliputi:


172
3. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya; dan
1. penerapan teknik pengendalian gerakan tanah dan stabilisasi tanah;
2. pendirian bangunan untuk kepentingan


pemantauan bencana;
4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya;


3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengubah bentuk arsitektur bangunan cagar budaya di zona inti; dan
4. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, dan Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan/atau
5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Cagar


Budaya dengan kepentingan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah;
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, dan Kawasan Perdagangan dan Jasa meliputi:
1. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
2. penerapan teknik pengendalian gerakan tanah dan stabilisasi tanah;
3. pembangunan sistem peringatan dini dan rambu-rambu peringatan bencana;
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
5. pembatasan pengembangan Kawasan Tanaman Pangan berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal
sebesar 10% (sepuluh persen);


173
1. papan informasi; dan/atau
6. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
7. pembatasan pengembangan Kawasan Pariwisata dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 60% (enam puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan


Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya
2. sumur resapan.
}}<!--/pasal 80-->
}}


30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
{{Perundangan pasal|81|
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, meliputi:


8. pembatasan pengembangan Kawasan Permukiman dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan


Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri;


20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata;


dan/atau
d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman;


9. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
e. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran;
70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai


maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.
f. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa;
(6) Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kelurahan, Taman RW, dan
Pemakaman meliputi:


174
g. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran;
1. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat dan Taman Kelurahan, Taman RW, dan Pemakaman;
2. pengaturan kontur dan pengolahan tanah;


3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; dan/atau
h. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi; dan
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu, dan papan informasi tentang evakuasi bencana.
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dan Kawasan Perdagangan dan Jasa meliputi:
1. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
2. pembangunan sistem peringatan dini dan rambu-rambu peringatan bencana;
3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
4. pembatasan pengembangan Kawasan Pertanian berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
10% (sepuluh persen);
5. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau


175
i. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
6. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
}}
70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.
(7) Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


====Pasal 93====
{{Perundangan pasal|82|
{{Perundangan ayat|82|1|Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, meliputi:


(1) Ketentuan khusus KKOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b pada Kawasan Perlindungan Setempat, Rimba Kota, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, Kawasan Transportasi, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan mengikuti peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
a. Kawasan Tanaman Pangan; dan  
(2) Ketentuan Khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian
1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


====Pasal 94====
b. Kawasan Peternakan.}}
(1) Ketentuan khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c pada Pemakaman, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan,
176
Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi Pemanfaatan Ruang secara adaptif dengan prinsip pelestarian cagar budaya.
(2) Pemanfaatan Ruang secara adaptif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya.
(3) Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


====Pasal 95====
{{Perundangan ayat|82|2|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
(1) Ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d pada Kawasan Tanaman Pangan meliputi larangan alih fungsi lahan pada kawasan yang ditetapkan sebagai KP2B.
(2) Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Bagian Ketiga
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Ketentuan Insentif dan Disinsentif


Paragraf 1
1. pengembangan budi daya tanaman pangan;
Umum


====Pasal 96====
2. pengembangan aktivitas pendukung pertanian; dan/atau
(1) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b merupakan ketentuan yang diterapkan untuk mendorong pelaksanaan Pemanfaatan Ruang agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan untuk mencegah Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang, terdiri atas:
a. ketentuan insentif; dan b. ketentuan disinsentif.
177
(2) Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan


Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan;
b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang; dan
c. meningkatkan kemitraan semua masyarakat dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian insentif dan pengenaan disinsentif diatur dengan Peraturan Walikota.


Paragraf 2
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Ketentuan Insentif


====Pasal 97====
1. KDB maksimal 60% (lima puluh persen);
(1) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada kawasan yang perlu didorong pengembangannya.
(2) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


disusun berdasarkan:
2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter;


a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang wilayah kota, dan Kawasan Strategis Kota;
3. KLB maksimal 0,15 (nol koma lima belas); dan
b. Ketentuan Umum Zonasi; dan


c. ketentuan Peraturan Perundang-undangan sektor terkait lainnya.
4. KDH minimal 40% (lima puluh persen);
(3) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


berupa:
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


a. insentif fiskal berupa pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi dan/atau penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
1. kegiatan pengolahan pasca panen;
b. insentif non fiskal berupa pemberian kompensasi,


subsidi, imbalan, sewa ruang, urun saham,
2. kegiatan budi daya yang mempengaruhi kegiatan usaha pertanian;


178
3. kegiatan budi daya yang mengurangi atau merusak fungsi lahan dan kualitas tanah;
penyediaan sarana dan prasarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi.
(4) Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


meliputi:
4. kegiatan budi daya berupa permukiman dan fasilitas umum pendukungnya, perdagangan dan jasa, serta pengembangan infrastruktur perkotaan yang di dalamnya terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi dengan status hak milik, tanpa mengubah fungsi jaringan irigasi serta tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau


a. insentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah
5. pengembangan prasarana berupa:


Daerah lainnya; dan
a) jaringan energi;


b. insentif dari pemerintah kota kepada masyarakat. (5) Ketentuan insentif dari pemerintah kota kepada
b) jaringan telekomunikasi;
Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa:
a. pemberian kompensasi;


b. pemberian penyediaan sarana dan prasarana;
c) jaringan sumber daya air;


c. penghargaan; dan/atau
d) sistem penyediaan air minum;


d. publikasi atau promosi daerah.
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau  


(6) Ketentuan insentif dari pemerintah kota kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa:
f) jaringan persampahan;
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;


b. subsidi;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


c. pemberian kompensasi;
1. KDB maksimal 50% (lima puluh persen);


d. imbalan;
2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter;


e. sewa ruang;
3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan


f. urun saham;
4. KDH minimal 50% (lima puluh persen);


g. fasilitasi persetujuan KKPR;
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya; dan


h. penyediaan sarana dan prasarana;
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


i. penghargaan; dan/atau j. publikasi/promosi.
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;


Paragraf 3
2. jaringan irigasi;
Ketentuan Disinsentif


====Pasal 98====
3. jalan usaha tani; dan/atau
(1) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui
daya dukung dan daya tampung lingkungan.


179
4. sarana prasarana pengolahan pertanian.}}
(2) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang


wilayah kota dan Kawasan Strategis Kota;
{{Perundangan ayat|82|3|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:


b. Ketentuan Umum Zonasi kota; dan
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


c. ketentuan Peraturan Perundang-undangan sektor terkait lainnya.
1. pengembangan kegiatan peternakan;
(3) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. disinsentif fiskal berupa pengenaan pajak yang tinggi dan/atau retribusi yang tinggi; dan/atau
b. disinsentif non fiskal berupa:


1. kewajiban memberi kompensasi/imbalan;
2. pengembangan aktivitas pendukung peternakan; dan/atau


2. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau
3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan;
3. pemberian status tertentu.


(4) Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
a. disinsentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah


Daerah lainnya; dan
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);


b. disinsentif dari pemerintah kota kepada masyarakat.
2. Ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter;
(5) Ketentuan disinsentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
(6) Ketentuan disinsentif dari pemerintah kota kepada


masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
3. KLB maksimal 1,6 (satu koma enam); dan


huruf b berupa:
4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);


a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


b. kewajiban pemberi kompensasi/imbalan; dan/atau;
1. alih fungsi Kawasan Peternakan sesuai dengan ketentuan perundangan;


c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.
2. pengembangan Kegiatan lain yang bersifat mendukung kegiatan peternakan dan pembangunan sistem jaringan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku;


Bagian Keempat
3. penyediaan Ruang Terbuka Hijau untuk Kawasan Peternakan yang berdekatan dengan Kawasan Permukiman berupa sabuk hijau (green belt) seluas 5% (lima persen) dari luas kawasan; dan/atau
Arahan Sanksi


====Pasal 99====
4. penyediaan prasarana berupa:
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan


180
a) jaringan energi;
untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban Pemanfaatan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
(2) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat atau upaya pengenaan sanksi yang diberikan kepada pelanggar Pemanfaatan Ruang.
(3) Arahan sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. untuk mewujudkan tertib tata ruang dan tegaknya ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang Penataan Ruang; dan
b. sebagai acuan dalam pengenaan sanksi


administratif terhadap:
b) jaringan telekomunikasi;


1. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan
c) jaringan sumber daya air;


RTRW Kota;
d) sistem penyediaan air minum;


2. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang;
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau  
3. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau
4. Pemanfaatan Ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai milik umum.
(4) Arahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud


pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan:
f) jaringan persampahan;


a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang;
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
b. nilai manfaat pengenaan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang; dan/atau
c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
(5) Arahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. peringatan tertulis;


181
1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
b. denda administratif;


c. penghentian sementara Kegiatan;
2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter;


d. penghentian sementara pelayanan umum;
3. KLB maksimal 1,5 (satu koma lima); dan


e. penutupan lokasi;
4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);


f. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Peternakan; dan


Ruang;
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan.}}
}}


g. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
{{Perundangan pasal|83|
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b berisi ketentuan mengenai:


Ruang;
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


h. pembongkaran bangunan; dan/atau i. pemulihan fungsi ruang.
1. pengembangan industri kecil, besar, dan menengah;


Bagian Kelima
2. pengembangan infrastruktur Kawasan Peruntukan Industri;
Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang


Paragraf 1
3. pengembangan pergudangan;
Umum


====Pasal 100====
4. pengembangan kegiatan industri kecil, industri rumah tangga dan sentra industri diizinkan untuk dikembangkan dalam lingkungan permukiman penduduk;
(1) Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, terdiri atas:
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan


b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang.
5. pengembangan jalur evakuasi bencana; dan/atau


(2) Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan: a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR; dan
6. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR.


(3) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang .
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
(4) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian program;


b. kesesuaian lokasi; dan
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);


c. kesesuaian waktu pelaksanaan Kegiatan
2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh) dua meter;


Pemanfaatan Ruang.
3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan


182
4. KDH minimal 15% (lima belas persen);
Paragraf 2
Penilaian Pelaksanaan Ketentuan KKPR


====Pasal 101====
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a dilakukan pada periode:
a. selama pembangunan; dan b. pasca pembangunan.
(2) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR.
(3) Penilaian pada periode selama pembangunan


sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR.
1. penyediaan prasarana berupa:
(4) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR.


Paragraf 3
a) jaringan energi;
Penilaian Pemenuhan Prosedur Perolehan KKPR


====Pasal 102====
b) jaringan telekomunikasi;
(1) Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(3) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan Rencana Tata Ruang dapat dibatalkan oleh instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.
(4) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan


sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan
c) jaringan sumber daya air;


183
d) penyediaan air baku industri;
ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.


Paragraf 4
e) sistem penyediaan air minum;
Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang


====Pasal 103====
f) jaringan persampahan;
(1) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur


Ruang; dan
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri;


b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang . (2) Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat pelayanan dan sistem
h) jaringan drainase;
jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang. (3) Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap Rencana Tata Ruang.
(4) Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan


1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan
i) jaringan pejalan kaki;


1 (satu) tahun sebelum Peninjauan Kembali tata ruang
j) jembatan; dan/atau


(5) Pelaksanaan penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
k) fasilitas parkir;
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.


===BAB IX PENGAWASAN===
2. pengembangan perumahan;


====Pasal 104====
3. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
(1) Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:


a. menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan
4. pengembangan sarana perdagangan dan jasa;


Penataan Ruang;
5. pengembangan perkantoran;


b. menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang
6. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri; dan/atau


Penataan Ruang; dan
7. penyediaan ruang bagi sektor informal;


c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan Penataan
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


Ruang.
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen);


(2) Pengawasan Penataan Ruang dilakukan melalui penilaian terhadap kinerja:
2. ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua) meter;
a. pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan


Penataan Ruang;
3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima);


b. fungsi dan manfaat penyelenggaraan Penataan
4. KTB maksimal 70%; dan


Ruang; dan
5. KDH minimal 20% (dua puluh persen).


c. pemenuhan standar pelayanan minimal bidang
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kawasan industri yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan; dan


Penataan Ruang.
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:


(3) Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;


====Pasal 105====
2. penyediaan fasilitas pemadam kebakaran; dan/atau
(1) Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas Kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau melalui laporan masyarakat.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan objektif.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


merupakan Kegiatan penyampaian hasil evaluasi.
3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu.
}}


====Pasal 106====
{{Perundangan pasal|84|
(1) Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTRW ditetapkan.
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai:
185
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan


Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Walikota.
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


===BAB X KELEMBAGAAN===
1. pembangunan fasilitas pendukung;


====Pasal 107====
2. penyediaan ruang bagi sektor informal; dan/atau
(1) Dalam rangka perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan koodinasi Penataan Ruang dan kerja sama wilayah.
(2) Koordinasi dilakukan oleh Walikota dan dalam rangka penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang.
(3) Pelaksanaan Forum Penataan Ruang di daerah dilakukan dalam hal Walikota membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan Penataan Ruang.
(4) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
(5) Pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Forum Penataan Ruang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


===BAB XI HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT===
3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
Bagian Kesatu
Hak Masyarakat


====Pasal 108====
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
Dalam Kegiatan mewujudkan Pemanfaatan Ruang wilayah, masyarakat berhak:
a. berperan dalam proses Perencanaan Tata Ruang,


Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);


Ruang;
2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh dua) meter;


b. mengetahui secara terbuka RTRW;
3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan


c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari Penataan Ruang;
4. KDH minimal 15% (lima belas persen);
d. memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan Kegiatan
pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;


186
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya;
f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat berwenang;
g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila Kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan kerugian; dan
h. mengawasi pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang.


Bagian Kedua
1. penyediaan prasarana berupa:
Kewajiban Masyarakat


====Pasal 109====
a) jaringan energi;
Kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang wilayah meliputi:
a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;


b. memanfaatkan ruang sesuai dengan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari pejabat yang berwenang;
b) jaringan telekomunikasi;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan


kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
c) jaringan sumber daya air;


d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
d) sistem penyediaan air minum;


====Pasal 110====
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
(1) Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan Penataan Ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kaidah dan aturan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur
187
Pemanfaatan Ruang serta dapat menjamin Pemanfaatan


Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.
f) jaringan persampahan;


Bagian Ketiga
g) jaringan drainase; dan/atau h) fasilitas parkir;
Peran Masyarakat


====Pasal 111====
2. pengembangan Kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, serta perkantoran yang tidak mengganggu fungsi utama kawasan;
(1) Peran masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan


Ruang meliputi:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:


a. peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen);


Ruang; dan
2. Ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua) meter;


b. peran masyarakat dalam pengawasaan Penataan
3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima); dan


Ruang.
4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);


(2) Peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang dilakukan pada tahap:
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan
a. Perencanaan Tata Ruang;


b. Pemanfaatan Ruang; dan
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:


c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau


(3) Peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang dilakukan secara terus menerus selama masa berlakunya Rencana Tata Ruang.
2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
(4) Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
}}
(5) Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. keikutsertaan memantau pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang;
b. keikutsertaan mengevaluasi pelaksanaan


penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
{{Perundangan pasal|85|
{{Perundangan ayat|85|1|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d, meliputi:


c. pemberian laporan terhadap ketidaksesuaian terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang.
a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan;
(6) Peran masyarakat dibidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
(7) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),


dapat disampaikan kepada Walikota.
b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan


188
c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Infrastruktur Perkotaan.}}
(8) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dapat disampaikan melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Walikota.


Paragraf 1
{{Perundangan ayat|85|2|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:
Peran Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang


====Pasal 112====
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
(1) Bentuk peran masyarakat dalam proses Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. masukan mengenai:


1. persiapan penyusunan Rencana Tata Ruang;
1. pengembangan perumahan dengan bangunan vertikal;


2. penentuan arah pengembangan kota;
2. pengembangan perumahan dengan kepadatan sedang sampai dengan tinggi;


3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan;
3. pengembangan perumahan dengan kepadatan rendah;
4. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang;


dan/atau
4. pengembangan rumah tinggal lainnya;


5. penetapan Rencana Tata Ruang;
5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;


b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang.
6. pengembangan prasarana jaringan jalan;
(2) Masyarakat dapat menyampaikan masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui forum pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.


Paragraf 2
7. pengembangan pariwisata berbasis kampung tematik;
Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang


====Pasal 113====
8. pengembangan sarana transportasi;
Bentuk peran masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;


b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang;
9. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan
kearifan lokal dan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;


189
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
d. peningkatan efisiensi, efektivitas dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Paragraf 3
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang


====Pasal 114====
2. ketinggian bangunan maksimal 102 (seratus dua) meter;
Bentuk peran masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. masukan terkait Ketentuan Umum Zonasi, perizinan, pemberian insentif, dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi


pelaksanaan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang yang telah
3. KLB maksimal 20 (dua puluh);
ditetapkan;


d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
4. KTB maksimal 20%; dan


====Pasal 115====
5. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
(1) Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah dapat membangun strategi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang serta sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh
190
masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan


Perundang-undangan.
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


(2) Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
1. pengembangan prasarana berupa:


===BAB XII PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH===
a) jaringan energi;


====Pasal 116====
b) jaringan telekomunikasi;
(1) Jangka waktu RTRW adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode
5 (lima) tahunan.


(2) Peninjauan Kembali RTRW dapat dilakukan lebih dari
c) jaringan sumber daya air;


1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
d) sistem penyediaan air minum;
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan


ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;


b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
f) jaringan persampahan;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan


undang-undang; atau
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya secara mandiri;


d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
h) jaringan drainase;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peninjauan Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


===BAB XIII SENGKETA===
i) jaringan pejalan kaki; dan/atau


====Pasal 117====
j) jalur sepeda;
(1) Penyelesaian sengketa Penataan Ruang diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan,
para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian


191
2. pengembangan kegiatan pertanian tanaman pangan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku;
sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai peraturan perundangundangan.


===BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN===
3. pengembangan kegiatan sentra industri kecil dan menengah dengan mempertimbangkan dampak lingkungan melalui penyediaan instalasi pengolahan air limbah; dan/atau


====Pasal 118====
4. pengembangan kegiatan pendukung Kegiatan permukiman untuk penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
(1) RTRW ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.


(2) Untuk kepentingan operasionalisasi RTRW, maka disusun Peraturan Walikota tentang RDTR sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini.
5. pengembangan infrastruktur perkotaan;


====Pasal 119====
6. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;
Dalam hal terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi tidak dapat tergambarkan sebagai Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang ini, diatur lebih lanjut dalam RDTR.


===BAB XV KETENTUAN PERALIHAN===
7. pengembangan kegiatan perkantoran;


====Pasal 120====
8. pengembangan kegiatan pengembangan stasiun; dan/atau
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka:


a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
9. pengembangan tendon;
b. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan


Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan:
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin


dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun
tidak diperbolehkan adanya pengembangan.


192
2. ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.


===BAB XVI KETENTUAN PENUTUP===
3. KLB maksimal 11 (sebelas);


====Pasal 121====
4. KTB maksimal 75%; dan
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.


====Pasal 122====
5. KDH minimal 25% (sepuluh persen);
(1) Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan


====Pasal 123====
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang dengan intensitas yang dapat mengganggu fungsi Kawasan Perumahan; dan
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
 
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
 
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau
 
2. pengembangan sumur resapan.}}
 
{{Perundangan ayat|85|3|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
 
1. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
 
2. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
 
3. pengembangan prasarana jaringan jalan;
 
4. penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas; dan/atau
 
5. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
 
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
 
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
 
2. ketinggian bangunan maksimal 102 (seratus dua) meter;
 
3. KLB maksimal 20 (dua puluh); dan


a. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun
4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011


Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi


Kota Malang Nomor 4);
1. penyediaan prasarana berupa:
b. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara


193
a) jaringan energi;
Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 11; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21);
c. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Barat Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21);
d. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tengah Tahun
2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016


Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang
b) jaringan telekomunikasi;


Tahun 2016 Nomor 22);
c) jaringan sumber daya air;


e. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tenggara Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 26);
d) sistem penyediaan air minum;
f. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 27); dan
 
g. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Laut Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 28),
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
f) jaringan persampahan;


====Pasal 124====
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri;
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
h) jaringan drainase;
 
i) jalur sepeda;


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
j) jaringan pejalan kaki; dan/atau


===PENUTUP===
k) jembatan;
Ditetapkan di Malang
pada tanggal 29 Desember 2022


WALIKOTA MALANG,
2. pengembangan kegiatan perumahan;


ttd. SUTIAJI
3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;


Diundangkan di Malang
4. pengembangan kegiatan perkantoran; dan/atau
pada tanggal 30 Desember 2022


SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd.
5. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan;
ERIK SETYO SANTOSO


LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2022 NOMOR 6
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:


NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA MALANG PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 221-6/2022
1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);


Salinan sesuai dengan aslinya
2. ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
KEPALA BAGIAN HUKUM,


Dr. SUPARNO, SH, M.Hum. Pembina Tk. I
3. KLB maksimal 11 (sebelas);
NIP. 19681112 199102 1 002
 
4. KTB maksimal 75%; dan
 
5. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);
 
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
 
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
 
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau
 
2. penyediaan sumur resapan.}}
 
{{Perundangan ayat|85|4|Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
 
1. pengembangan fasilitas yang mendukung kegiatan infrastruktur perkotaan;
 
2. pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah B3;
 
3. pengembangan prasarana jaringan jalan; dan/atau
 
4. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
 
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
 
1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);
 
2. Ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh dua) meter;
 
3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan
 
4. KDH minimal 15% (lima belas persen);
 
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
 
1. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau
 
2. penyediaan prasarana berupa:
 
a) jaringan energi;
 
b) jaringan telekomunikasi;
 
c) jaringan sumber daya air;
 
d) sistem penyediaan air minum;
 
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
 
f) jaringan persampahan;
 
g) jaringan drainase;
 
h) jaringan pejalan kaki;
 
i) jembatan; dan/atau
 
j) fasilitas parkir;
 
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
 
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen);
 
2. Ketinggian bangunan maksimal 10 (sepuluh) meter;
 
3. KLB maksimal 1,4 (satu koma empat); dan
 
4. KDH minimal 30% (tiga puluh persen);
 
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
 
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
 
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
 
2. penerangan jalan dan rambu penanda serta rambu keselamatan; dan/atau
 
3. penyediaan sumur resapan.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|86|
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e berisi ketentuan mengenai:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
 
1. Pemanfaatan Ruang di Kawasan Campuran yang mendukung Kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, dan perkantoran;
 
2. pengembangan jalur evakuasi bencana;
 
3. pelestarian cagar budaya;
 
4. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
 
5. pengembangan prasarana jaringan jalan; dan/atau
 
6. pengembangan infrastruktur perkotaan;
 
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
 
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
 
2. ketinggian bangunan maksimal 122 (seratus dua puluh dua) meter;
 
3. KLB maksimal 24 (dua puluh empat); dan
 
4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
 
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
 
1. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau
 
2. penyediaan prasarana berupa:
 
a) jaringan energi;
 
b) jaringan telekomunikasi;
 
c) jaringan sumber daya air;
 
d) sistem penyediaan air minum;
 
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
 
f) jaringan persampahan;
 
g) jaringan drainase;
 
h) jaringan pejalan kaki;
 
i) jalur sepeda; dan/atau
 
j) fasilitas parkir;
 
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
 
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);
 
2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
 
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan
 
4. KDH minimal 25% (sepuluh persen);
 
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
 
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
 
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
 
2. penyediaan sumur resapan; dan/atau
 
3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
}}
 
{{Perundangan pasal|87|
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f berisi ketentuan mengenai:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
 
1. pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa berupa bangunan ruko dan pertokoan kecil;
 
2. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan skala regional pada pusat- pusat Kegiatan;
 
3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan kota pada tiap pusat kecamatan;
 
4. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan lingkungan pada pusat- pusat lingkungan dengan dukungan akses sekurang-kurangnya jalan Lokal Sekunder;
 
5. penyediaan ruang untuk mengurangi dan mengatasi dampak yang ditimbulkan dari setiap Kegiatan perdagangan dan jasa;
 
6. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
 
7. pengembangan prasarana jaringan jalan; dan/atau
 
8. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
 
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
 
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
 
2. Ketinggian bangunan maksimal 152 (seratus lima puluh dua) meter;
 
3. KLB maksimal 30 (tiga puluh); dan
 
4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
 
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
 
1. penyediaan prasarana berupa:
 
a) jaringan energi;
 
b) jaringan telekomunikasi;
 
c) jaringan sumber daya air;
 
d) sistem penyediaan air minum;
 
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
 
f) jaringan persampahan;
 
g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri;
 
h) jaringan drainase;
 
i) jalur sepeda;
 
j) jaringan pejalan kaki;
 
k) jembatan; dan/atau
 
l) fasilitas parkir;
 
2. pengembangan kegiatan industri dengan syarat penyediaan SPAL secara mandiri;
 
3. pengembangan kegiatan pariwisata;
 
4. pengembangan kegiatan perumahan;
 
5. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;
 
6. pengembangan infrastruktur perkotaan;
 
7. pengembangan kegiatan perkantoran;
 
8. pengembangan sektor informal; dan/atau
 
9. pengembangan kegiatan pengembangan terminal.
 
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
 
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);
 
2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
 
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan
 
4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);
 
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan
 
Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
 
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
 
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau
 
2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
}}
 
{{Perundangan pasal|88|
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf g berisi ketentuan mengenai:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
 
1. pengembangan kegiatan perkantoran, baik pemerintah maupun swasta;
 
2. pembangunan sarana perkantoran baru;
 
3. penyediaan Ruang Terbuka Hijau ;
 
4. pengembangan prasarana jaringan jalan; dan/atau
 
5. pengembangan jalur evakuasi bencana;
 
b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
 
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
 
2. Ketinggian bangunan maksimal 122 (seratus dua puluh dua) meter;
 
3. KLB maksimal 24 (dua puluh empat); dan
 
4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
 
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
 
1. penyediaan prasarana berupa:
 
a) jaringan energi;
 
b) jaringan telekomunikasi;
 
c) jaringan sumber daya air;
 
d) sistem penyediaan air minum;
 
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
 
f) jaringan persampahan;
 
g) jaringan drainase;
 
h) jalur sepeda;
 
i) jaringan pejalan kaki;
 
j) jembatan; dan/atau k) fasilitas parkir;
 
2. pengembangan kegiatan perumahan;
 
3. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
 
4. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;
 
d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
 
1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);
 
2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;
 
3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan
 
4. KDH minimal 25% (sepuluh persen);
 
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi, Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan
 
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
 
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
 
2. penyediaan sumur resapan; dan/atau
 
3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
}}
 
{{Perundangan pasal|89|
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf h berisi ketentuan mengenai:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:
 
1. pengembangan kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan Kawasan Transportasi untuk mendukung pergerakan orang dan barang;
 
2. pengembangan pembangunan fasilitas yang mendukung fungsi pelayanan transportasi;
 
3. pengembangan pembangunan fasilitas untuk penyediaan kebutuhan penumpang;
 
4. pengembangan kawasan yang berorientasi pada Kegiatan transportasi;
 
5. pengembangan prasarana jaringan transportasi;
 
6. pengembangan jalur evakuasi bencana; dan/atau
 
7. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;
 
b. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan:
 
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);
 
2. Ketinggian bangunan maksimal 32 (tiga puluh dua) meter;
 
3. KLB maksimal 6 (enam); dan
 
4. KDH minimal 20% (sepuluh persen);
 
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
 
1. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dalam Kawasan Transportasi; dan/atau
 
2. penyediaan prasarana berupa:
 
a) jaringan energi;
 
b) jaringan telekomunikasi;
 
c) jaringan sumber daya air;
 
d) sistem penyediaan air minum;
 
e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;
 
f) jaringan persampahan;
 
g) jaringan drainase;
 
h) jalur sepeda;
 
i) jaringan pejalan kaki; dan/atau
 
j) fasilitas parkir;
 
d. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan:
 
1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);
 
2. Ketinggian bangunan maksimal 14 (empat belas) meter;
 
3. KLB maksimal 2 (dua); dan
 
4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);
 
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi transportasi; dan
 
f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:
 
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;
 
2. fasilitas parkir;
 
3. penyediaan sumur resapan; dan/atau
 
4. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.
}}
 
{{Perundangan pasal|90|
Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf i berisi ketentuan mengenai:
 
a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mendukung fungsi pertahanan dan keamanan serta pembangunan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
b. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan untuk kegiatan yang diperbolehkan:
 
1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); dan
 
2. KDH minimal 20% (dua puluh persen);
 
c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:
 
1. kegiatan budi daya di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan/atau
 
2. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;
 
d. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat:
 
1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen); dan
 
2. KDH minimal 30% (tiga puluh persen);
 
e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan; dan
 
f. penyediaan sarana dan prasarana minimal, meliputi:
 
1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau
 
2. sumur resapan.
}}
 
Paragraf 3
 
Ketentuan Khusus
 
{{Perundangan pasal|91|
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d, meliputi:
 
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana;
 
b. ketentuan khusus KKOP;
 
c. ketentuan khusus Kawasan Cagar Budaya; dan
 
d. ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan
 
Berkelanjutan (KP2B).
}}
 
{{Perundangan pasal|92|
{{Perundangan ayat|92|1|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, meliputi:
 
a. Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi;
 
b. Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang;
 
c. Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang;
 
d. Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang; dan
 
e. Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang.}}
 
{{Perundangan ayat|92|2|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
 
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kelurahan, Taman RW, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi:
 
1. penetapan batas dataran banjir;
 
2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;
 
3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
 
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; dan/atau
 
5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kelurahan, Taman RW, Pemakaman, dan Jalur Hijau;
 
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi:
 
1. penetapan batas dataran banjir;
 
2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;
 
3. pendirian bangunan dengan mempertimbangkan permasalahan kawasan;
 
4. pelaksanaan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat mengenai Kawasan Rawan Bencana banjir;
 
5. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
 
6. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
 
7. pelarangan pendirian bangunan pada Kawasan Pertanian berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan;
 
8. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) dari luas kawasan;
 
9. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
 
10. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau
 
11. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}}
 
{{Perundangan ayat|92|3|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
 
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, dan Kawasan Cagar Budaya meliputi:
 
1. penetapan batas dataran banjir;
 
2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;
 
3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
 
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
 
5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, dan Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan/atau
 
6. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Cagar Budaya dengan kepentingan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah.
 
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan meliputi:
 
1. penetapan batas dataran banjir;
 
2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;
 
3. pendirian bangunan dengan mempertimbangkan permasalahan kawasan;
 
4. pelaksanaan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat mengenai Kawasan Rawan Bencana banjir bandang;
 
5. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
 
6. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
 
7. pembatasan pengembangan kawasan Kawasan Tanaman Pangan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 5% (lima persen);
 
8. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
 
9. pembatasan pengembangan Kawasan Pariwisata dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 60% (enam puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
 
10. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dan Kawasan Infrastruktur Perkotaan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
 
11. pembatasan pengembangan Kawasan Campuran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari luas kawasan;
 
12. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
 
13. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;
 
14. pembatasan pengembangan Kawasan Transportasi dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau
 
15. pengembangan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.}}
 
{{Perundangan ayat|92|4|
Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
 
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi:
 
1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran;
 
2. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
 
3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pemadam kebakaran, jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; dan
 
4. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau.
 
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi:
 
1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran;
 
2. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
 
3. pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk;
 
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pemadam kebakaran, jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
 
5. pembatasan Pemanfaatan Ruang dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi;
 
6. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
 
7. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau
 
8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}}
 
{{Perundangan ayat|92|5|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
 
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Kawasan Imbuhan Air Tanah, dan Kawasan Cagar Budaya meliputi:
 
1. penerapan teknik pengendalian gerakan tanah dan stabilisasi tanah;
 
2. pendirian bangunan untuk kepentinganpemantauan bencana;
 
3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
 
4. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, dan Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan/atau
 
5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Cagar Budaya dengan kepentingan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah;
 
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, dan Kawasan Perdagangan dan Jasa meliputi:
 
1. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
 
2. penerapan teknik pengendalian gerakan tanah dan stabilisasi tanah;
 
3. pembangunan sistem peringatan dini dan rambu-rambu peringatan bencana;
 
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
 
5. pembatasan pengembangan Kawasan Tanaman Pangan berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 10% (sepuluh persen);
 
6. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
 
7. pembatasan pengembangan Kawasan Pariwisata dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 60% (enam puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;
 
8. pembatasan pengembangan Kawasan Permukiman dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak
2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau
 
9. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}}
 
{{Perundangan ayat|92|6|Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
 
a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kelurahan, Taman RW, dan Pemakaman meliputi:
 
1. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat dan Taman Kelurahan, Taman RW, dan Pemakaman;
 
2. pengaturan kontur dan pengolahan tanah;
 
3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; dan/atau
 
4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu, dan papan informasi tentang evakuasi bencana.
 
b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dan Kawasan Perdagangan dan Jasa meliputi:
 
1. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;
 
2. pembangunan sistem peringatan dini dan rambu-rambu peringatan bencana;
 
3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;
 
4. pembatasan pengembangan Kawasan Pertanian berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar
10% (sepuluh persen);
 
5. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau
 
6. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.}}
 
{{Perundangan ayat|92|7|Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}<!--/pasal 92-->
 
{{Perundangan pasal|93|
{{Perundangan ayat|93|1|Ketentuan khusus KKOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b pada Kawasan Perlindungan Setempat, Rimba Kota, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, Kawasan Transportasi, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan mengikuti peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.}}
 
{{Perundangan ayat|93|2|Ketentuan Khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian
1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|94|
{{Perundangan ayat|94|1|Ketentuan khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c pada Pemakaman, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi Pemanfaatan Ruang secara adaptif dengan prinsip pelestarian cagar budaya.}}
 
{{Perundangan ayat|94|2|Pemanfaatan Ruang secara adaptif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya.}}
 
{{Perundangan ayat|94|3|Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|95|
{{Perundangan ayat|95|1|Ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d pada Kawasan Tanaman Pangan meliputi larangan alih fungsi lahan pada kawasan yang ditetapkan sebagai KP2B.}}
 
{{Perundangan ayat|95|2|Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
 
{{Perundangan bagian|Ketiga|Ketentuan Insentif dan Disinsentif|
 
Paragraf 1
 
Umum
 
{{Perundangan pasal|96|
{{Perundangan ayat|96|1|Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b merupakan ketentuan yang diterapkan untuk mendorong pelaksanaan Pemanfaatan Ruang agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan untuk mencegah Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang, terdiri atas:
 
a. ketentuan insentif; dan
 
b. ketentuan disinsentif.}}
 
{{Perundangan ayat|96|2|Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
 
a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
 
b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang; dan
 
c. meningkatkan kemitraan semua masyarakat dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|96|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian insentif dan pengenaan disinsentif diatur dengan Peraturan Walikota.}}
}}
 
Paragraf 2
 
Ketentuan Insentif
 
{{Perundangan pasal|97|
{{Perundangan ayat|97|1|Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada kawasan yang perlu didorong pengembangannya.}}
 
{{Perundangan ayat|97|2|Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disusun berdasarkan:
 
a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang wilayah kota, dan Kawasan Strategis Kota;
 
b. Ketentuan Umum Zonasi; dan
 
c. ketentuan Peraturan Perundang-undangan sektor terkait lainnya.}}
 
{{Perundangan ayat|97|3|Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a. insentif fiskal berupa pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi dan/atau penerimaan negara bukan pajak; dan/atau
 
b. insentif non fiskal berupa pemberian kompensasi, subsidi, imbalan, sewa ruang, urun saham, penyediaan sarana dan prasarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi.}}
 
{{Perundangan ayat|97|4|Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a. insentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
 
b. insentif dari pemerintah kota kepada masyarakat.}}
 
{{Perundangan ayat|97|5|Ketentuan insentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa:
 
a. pemberian kompensasi;
 
b. pemberian penyediaan sarana dan prasarana;
 
c. penghargaan; dan/atau
 
d. publikasi atau promosi daerah.}}
 
{{Perundangan ayat|97|6|Ketentuan insentif dari pemerintah kota kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa:
 
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
 
b. subsidi;
 
c. pemberian kompensasi;
 
d. imbalan;
 
e. sewa ruang;
 
f. urun saham;
 
g. fasilitasi persetujuan KKPR;
 
h. penyediaan sarana dan prasarana;
 
i. penghargaan; dan/atau
 
j. publikasi/promosi.}}
}}
 
Paragraf 3
 
Ketentuan Disinsentif
 
{{Perundangan pasal|98|
{{Perundangan ayat|98|1|Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.}}
 
{{Perundangan ayat|98|2|Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
 
a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang wilayah kota dan Kawasan Strategis Kota;
 
b. Ketentuan Umum Zonasi kota; dan
 
c. ketentuan Peraturan Perundang-undangan sektor terkait lainnya.}}
 
{{Perundangan ayat|98|3|Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a. disinsentif fiskal berupa pengenaan pajak yang tinggi dan/atau retribusi yang tinggi; dan/atau
 
b. disinsentif non fiskal berupa:
 
1. kewajiban memberi kompensasi/imbalan;
 
2. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau
 
3. pemberian status tertentu.}}
 
{{Perundangan ayat|98|4|Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a. disinsentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
 
b. disinsentif dari pemerintah kota kepada masyarakat.}}
 
{{Perundangan ayat|98|5|Ketentuan disinsentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.}}
 
{{Perundangan ayat|98|6|Ketentuan disinsentif dari pemerintah kota kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa:
 
a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
 
b. kewajiban pemberi kompensasi/imbalan; dan/atau;
 
c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.}}
}}<!--/pasal 98-->
}}<!--/bagian Ketiga-->
 
{{Perundangan bagian|Keempat|Arahan Sanksi|
{{Perundangan pasal|99|
{{Perundangan ayat|99|1|Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban Pemanfaatan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|99|2|Arahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat atau upaya pengenaan sanksi yang diberikan kepada pelanggar Pemanfaatan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|99|3|Arahan sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
 
a. untuk mewujudkan tertib tata ruang dan tegaknya ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang Penataan Ruang; dan
 
b. sebagai acuan dalam pengenaan sanksi administratif terhadap:
 
1. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTRW Kota;
 
2. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang;
 
3. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau
 
4. Pemanfaatan Ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai milik umum.}}
 
{{Perundangan ayat|99|4|Arahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan:
 
a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang;
 
b. nilai manfaat pengenaan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang; dan/atau
 
c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|99|5|Arahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
 
a. peringatan tertulis;
 
b. denda administratif;
 
c. penghentian sementara Kegiatan;
 
d. penghentian sementara pelayanan umum;
 
e. penutupan lokasi;
 
f. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
 
g. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
 
h. pembongkaran bangunan; dan/atau
 
i. pemulihan fungsi ruang.}}
}}<!--/pasal 99-->
}}<!--/bagian Keempat-->
 
{{Perundangan bagian|Kelima|Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang|
 
Paragraf 1
 
Umum
 
{{Perundangan pasal|100|
{{Perundangan ayat|100|1|Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, terdiri atas:
 
a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan
 
b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|100|2|Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan:
 
a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR; dan
 
b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR.}}
 
{{Perundangan ayat|100|3|Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|100|4|Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap:
 
a. kesesuaian program;
 
b. kesesuaian lokasi; dan
 
c. kesesuaian waktu pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang.}}
}}<!--/pasal 100-->
 
Paragraf 2
 
Penilaian Pelaksanaan Ketentuan KKPR
 
{{Perundangan pasal|101|
{{Perundangan ayat|101|1|Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a dilakukan pada periode:
 
a. selama pembangunan; dan
 
b. pasca pembangunan.}}
 
{{Perundangan ayat|101|2|Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR.}}
 
{{Perundangan ayat|101|3|Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR.}}
 
{{Perundangan ayat|101|4|Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR.}}
}}<!--/pasal 101-->
 
Paragraf 3
 
Penilaian Pemenuhan Prosedur Perolehan KKPR
 
{{Perundangan pasal|102|
{{Perundangan ayat|102|1|Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
 
{{Perundangan ayat|102|2|KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.}}
 
{{Perundangan ayat|102|3|KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan Rencana Tata Ruang dapat dibatalkan oleh instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.}}
 
{{Perundangan ayat|102|4|Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.}}
}}<!--/pasal 102-->
 
Paragraf 4
 
Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang
 
{{Perundangan pasal|103|
{{Perundangan ayat|103|1|Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dilakukan dengan:
 
a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan
 
b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|103|2|Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|103|3|Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap Rencana Tata Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|103|4|Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum Peninjauan Kembali tata ruang}}
 
{{Perundangan ayat|103|5|Pelaksanaan penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
 
{{Perundangan ayat|103|6|Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
}}<!--/pasal 103-->}}<!--/bagian kedua-->}}<!--/BAB VIII-->
{{Perundangan bab|IX|PENGAWASAN|
{{Perundangan pasal|104|
{{Perundangan ayat|104|1|Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:
 
a. menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Penataan Ruang;
 
b. menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang Penataan Ruang; dan
 
c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan Penataan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|104|2|Pengawasan Penataan Ruang dilakukan melalui penilaian terhadap kinerja:
 
a. pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan Penataan Ruang;
 
b. fungsi dan manfaat penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
 
c. pemenuhan standar pelayanan minimal bidang Penataan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|104|3|Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|105|
{{Perundangan ayat|105|1|Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas Kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.}}
 
{{Perundangan ayat|105|2|Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau melalui laporan masyarakat.}}
 
{{Perundangan ayat|105|3|Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan objektif.}}
 
{{Perundangan ayat|105|4|Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan penyampaian hasil evaluasi.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|106|
{{Perundangan ayat|106|1|Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTRW ditetapkan.}}
 
{{Perundangan ayat|106|2|Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Walikota.}}
}}
}}<!--/bab IX-->
 
{{Perundangan bab|X|KELEMBAGAAN|
{{Perundangan pasal|107|
{{Perundangan ayat|107|1|Dalam rangka perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan koodinasi Penataan Ruang dan kerja sama wilayah.}}
 
{{Perundangan ayat|107|2|Koordinasi dilakukan oleh Walikota dan dalam rangka penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|107|3|Pelaksanaan Forum Penataan Ruang di daerah dilakukan dalam hal Walikota membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan Penataan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|107|4|Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.}}
 
{{Perundangan ayat|107|5|Pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Forum Penataan Ruang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
}}
}}<!--/bab X-->
 
{{Perundangan bab|XI|HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT|
{{Perundangan bagian|Kesatu|Hak Masyarakat|
{{Perundangan pasal|108|
Dalam Kegiatan mewujudkan Pemanfaatan Ruang wilayah, masyarakat berhak:
 
a. berperan dalam proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
 
b. mengetahui secara terbuka RTRW;
 
c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari Penataan Ruang;
 
d. memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan Kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
 
e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya;
 
f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat berwenang;
 
g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila Kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan kerugian; dan
 
h. mengawasi pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang.
}}
}}<!--/bagian kesatu-->
{{Perundangan bagian|Kedua|Kewajiban Masyarakat|
{{Perundangan pasal|109|
Kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang wilayah meliputi:
 
a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
 
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari pejabat yang berwenang;
 
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
 
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
}}
 
{{Perundangan pasal|110|
{{Perundangan ayat|110|1|Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan Penataan Ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
 
{{Perundangan ayat|110|2|Kaidah dan aturan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur Pemanfaatan Ruang serta dapat menjamin Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.}}
}}
}}<!--/bagian kedua-->
{{Perundangan bagian|Ketiga|Peran Masyarakat|
{{Perundangan pasal|111|
{{Perundangan ayat|111|1|Peran masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
 
a. peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang; dan
 
b. peran masyarakat dalam pengawasaan Penataan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|111|2|Peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang dilakukan pada tahap:
 
a. Perencanaan Tata Ruang;
 
b. Pemanfaatan Ruang; dan
 
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|111|3|Peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang dilakukan secara terus menerus selama masa berlakunya Rencana Tata Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|111|4|Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
 
{{Perundangan ayat|111|5|Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
 
a. keikutsertaan memantau pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang;
 
b. keikutsertaan mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang; dan
 
c. pemberian laporan terhadap ketidaksesuaian terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|111|6|Peran masyarakat dibidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.}}
 
{{Perundangan ayat|111|7|Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan kepada Walikota.}}
 
{{Perundangan ayat|111|8|Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dapat disampaikan melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Walikota.}}
}}
 
Paragraf 1
 
Peran Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang
 
{{Perundangan pasal|112|
{{Perundangan ayat|112|1|Bentuk peran masyarakat dalam proses Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf a dapat berupa:
 
a. masukan mengenai:
 
1. persiapan penyusunan Rencana Tata Ruang;
 
2. penentuan arah pengembangan kota;
 
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan;
 
4. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang; dan/atau
 
5. penetapan Rencana Tata Ruang;
 
b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang.}}
 
{{Perundangan ayat|112|2|Masyarakat dapat menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui forum pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.}}
}}
 
Paragraf 2
 
Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang
 
{{Perundangan pasal|113|
Bentuk peran masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b dapat berupa:
 
a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;
 
b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang;
 
c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
 
d. peningkatan efisiensi, efektivitas dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
 
f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
}}
 
Paragraf 3
 
Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang
 
{{Perundangan pasal|114|
Bentuk peran masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf c dapat berupa:
 
a. masukan terkait Ketentuan Umum Zonasi, perizinan, pemberian insentif, dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
 
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan
 
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
 
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
}}
{{Perundangan pasal|115|
{{Perundangan ayat|115|1|Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah dapat membangun strategi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang serta sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
 
{{Perundangan ayat|115|2|Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.}}
}}}}<!--/bagian ketiga-->}}<!--/bab XI-->
{{Perundangan bab|XII|PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH|
{{Perundangan pasal|116|
{{Perundangan ayat|116|1|Jangka waktu RTRW adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.}}
 
{{Perundangan ayat|116|2|Peninjauan Kembali RTRW dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
 
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
 
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
 
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau
 
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.}}
 
{{Perundangan ayat|116|3|Ketentuan lebih lanjut mengenai Peninjauan Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.}}
}}}}<!--/bab XII-->
 
{{Perundangan bab|XIII|SENGKETA|
{{Perundangan pasal|117|
{{Perundangan ayat|117|1|Penyelesaian sengketa Penataan Ruang diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.}}
 
{{Perundangan ayat|117|2|Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai peraturan perundangundangan.}}
}}}}<!--/bab XIII-->
 
{{Perundangan bab|XIV|KETENTUAN LAIN-LAIN|
{{Perundangan pasal|118|
{{Perundangan ayat|118|1|RTRW ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.}}
 
{{Perundangan ayat|118|2|Untuk kepentingan operasionalisasi RTRW, maka disusun Peraturan Walikota tentang RDTR sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini.}}
}}
 
{{Perundangan pasal|119|
Dalam hal terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi tidak dapat tergambarkan sebagai Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang ini, diatur lebih lanjut dalam RDTR.
}}}}<!--/bab XIV-->
 
{{Perundangan bab|XV|KETENTUAN PERALIHAN|
{{Perundangan pasal|120|
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka:
 
:a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
 
:b. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan:
 
::1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
 
::2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun tidak diperbolehkan adanya pengembangan.
 
:c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
 
:d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
}}}}<!--/bab XV-->
 
{{Perundangan bab|XVI|KETENTUAN PENUTUP|
{{Perundangan pasal|121|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
}}
 
{{Perundangan pasal|122|
{{Perundangan ayat|122|1|Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.}}
 
{{Perundangan ayat|122|2|Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan}}
}}
 
{{Perundangan pasal|123|
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
 
a. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 4);
 
b. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 11; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21);
 
c. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Barat Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21);
 
d. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tengah Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 22);
 
e. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tenggara Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 26);
 
f. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 27); dan
 
g. [[Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2016]] tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Laut Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 28),
<u>'''dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'''</u>.
}}
 
{{Perundangan pasal|124|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
}}
}}<!--/bab XVI-->


195
{{Perundangan penutup}}

Revisi terkini sejak 20 Oktober 2023 06.42

SALINAN
NOMOR 6/2022

Pembukaan[sunting sumber]

Peraturan Daerah Kota Malang

Nomor 6 Tahun 2022
TENTANG
TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG TAHUN 2022-2042

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
{{{pejabat}}},





Pembukaan[sunting sumber]

Konsideran[sunting sumber]

Menimbang: a. bahwa pembangunan Kota Malang perlu diarahkan pada Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang sehingga terwujud kualitas ruang yang mampu meningkatkan kesejahteraan umum, keadilan sosial, kelestarian lingkungan serta berkelanjutan;

b. bahwa pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana kota yang optimal dan berwawasan lingkungan dapat berakibat pada ketidakseimbangan perkembangan struktur dan fungsi ruang kota, sehingga diperlukan keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar pelaku pembangunan;

c. bahwa dalam rangka mewujudkan keserasian dan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan pemangku kepentingan di Kota Malang, maka diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota yang berbatasan, serta kebijakan pembangunan daerah Kota Malang;

d. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Kota Malang dan perubahan perkembangan kota yang terjadi secara pesat dan dinamis;

e. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042;

Dasar Hukum[sunting sumber]

Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);

3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);

8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D);;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MALANG

dan

WALIKOTA MALANG,

Diktum[sunting sumber]

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 6 TAHUN 2022

TENTANG TATA RUANG WILAYAH KOTA MALANG TAHUN 2022-2042.


(BAB I)
KETENTUAN UMUM
[sunting sumber]

Pasal 1[sunting sumber]

Dalam peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan:

1.  Daerah  adalah Kota Malang.

2.  Walikota  adalah Walikota Malang.

3.  Pemerintah Daerah  adalah walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4.  Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah  adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5.  Orang  adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

6.  Masyarakat  adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan non pemerintahan lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.

7.  Ruang  adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lainnya, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.

8.  Tata Ruang  adalah wujud struktur dan pola ruang.

9.   Struktur Ruang  adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

10.  Pola Ruang  adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

11.  Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR  adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.

12.  Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW  adalah hasil Perencanaan Tata Ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.

13.  Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR  adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

14.  Penataan Ruang  adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

15.  Penyelenggaraan Penataan Ruang  adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan Pengawasan Penataan Ruang.

16.  Pelaksanaan Penataan Ruang  adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan pengendalian Pemanfaatan Ruang.

17.  Perencanaan Tata Ruang  adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.

18.  Pemanfaatan Ruang  adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

19.  Pengendalian Pemanfaatan Ruang  adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.

20.  Pengawasan Penataan Ruang  adalah upaya agar penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

21.  Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR  adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.

22.  Wilayah  adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

23.  Kawasan  adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

24.  Kawasan Lindung  adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

25.  Kawasan Budi Daya  adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

26.  Kawasan Perkotaan  adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

27.  Kawasan Strategis Kota  adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari RTRW kota.

28.  Ketentuan Umum Zonasi  adalah ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan ruang dan kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah kota.

29.  Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN  adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan nasional dan/atau provinsi.

30.  Pusat Pelayanan Kota  adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.

31.  Sub Pusat Pelayanan Kota  adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.

32.  Pusat Pelayanan Lingkungan  adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman kota.

33.  Sistem Jaringan Jalan  adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.

34.  Jalan Arteri Primer  adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar PKN atau antara PKN dengan pusat kegiatan wilayah.

35.  Jalan Arteri Sekunder  adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.

36.  Jalan Kolektor Primer  adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara PKN dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

37.  Jalan Kolektor Sekunder  adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.

38.  Jalan Lokal Sekunder  adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.

39.  Jalan Lingkungan Sekunder  adalah jalan yang menghubungkan antar persil dalam Kawasan Perkotaan.

40.  Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota  adalah jalur kereta api antar kota yang melintasi wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.

41.  Jaringan Jalur Kereta Api Khusus  adalah jalur kereta api yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.

42.  Stasiun Penumpang  adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.

43.  Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT  adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.

44.  Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM  adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.

45.  Saluran Udara Tegangan Rendah yang selanjutnya disingkat SUTR  adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (penghantar) di udara bertegangan di 220 volt sampai dengan dengan 1000 volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.

46.  Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM  adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.

47.  Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL  adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.

48.  Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik  adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah non domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah non domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.

49.  Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik  adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah Domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.

50.  Instalasi Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL  adalah tempat pengolahan limbah cair hasil buangan.

51.  Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat Sistem Pengelolaan Limbah B3  adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

52.  Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjutnya disingkat TPS3R  adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.

53.  Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS  adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

54.  Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA  adalah tempat memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.

55.  Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST  adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

56.  Kawasan Perlindungan Setempat  adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air. Termasuk di dalamnya kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai Kawasan Lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.

57.  Ruang Terbuka Hijau  adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.

58.  Rimba Kota  adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

59.  Taman Kota  adalah lahan terbuka yang yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota.

60.  Taman Kecamatan  adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.

61.  Taman Kelurahan  adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.

62.  Taman Rukun Warga yang selanjutnya disingkat Taman RW  adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu RW, khususnya kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta kegiatan masyarakat lainnya di lingkungan RW tersebut.

63.  Taman Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat Taman RT  adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam lingkup 1 (satu) RT, khususnya untuk melayani kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut.

64.  Pemakaman  adalah penyediaan Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah. Selain itu juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.

65.  Jalur Hijau  adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan maupun di dalam ruang pengawasan jalan.

66.  Kawasan Lindung Geologi  adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi cagar alam geologi.

67.  Kawasan Imbuhan Air Tanah  adalah kawasan /wilayah yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.

68.  Kawasan Cagar Budaya  adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas, dan ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.

69.  Kawasan Pertanian  adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.

70.  Kawasan Tanaman Pangan  adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.

71.  Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B  adalah wilayah budi daya pertanian yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

72.  Kawasan Peternakan  adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dan hulu sampai hilir.

73.  Kawasan Peruntukan Industri  adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

74.  Kawasan Pariwisata  adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.

75.  Kawasan Permukiman  adalah bagian lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik, berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan

penghidupan.

76.  Kawasan Perumahan  adalah kawasan yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.

77.  Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial  adalah fasilitas yang dibangun oleh pengembang pada lingkungan perumahan dan kawasan komersial.

78.  Kawasan Infrastruktur Perkotaan  adalah kawasan yang digunakan untuk penyediaan infrastruktur/sarana dan prasarana lainnya yang mendukung kegiatan permukiman perkotaan/kegiatan utama bukan pertanian (selain fasilitas umum dan fasilitas sosial, Ruang Terbuka Non Hijau, dan tempat evakuasi bencana).

79.  Kawasan Campuran  adalah kawasan yang direncanakan terdiri atas minimal tiga fungsi (campuran hunian dan non-hunian) dengan luas 0,5-60 Ha, dengan kepadatan menengah hingga tinggi yang terintegrasi baik secara fisik maupun fungsi, dalam bentuk vertikal, horizontal, atau kombinasi keduanya, berkeseuaian, saling melengkapi, saling mendukung terhubung antara satu dengan lainnya sebagai satu kesatuan, serta merupakan kawasan ramah pejalan kaki, dan dilengkapi oleh prasarana dan sarana yang memadai.

80.  Kawasan Perdagangan dan Jasa  adalah kawasan yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.

81.  Kawasan Perkantoran  adalah kawasan yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.

82.  Kawasan Transportasi  adalah kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam Rencana Tata Ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.

83.  Kawasan Pertahanan dan Keamanan  adalah kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, Kodam, Korem, Koramil, dan sebagainya.

84.  Kawasan Rawan Bencana  adalah kawasan yang kondisi atau karakteristiknya sering dan berpotensi mengalami kejadian bencana.

85.  Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan atau yang selanjutnya disingkat KKOP  adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

86.  Koefisien Dasar Bangunan atau yang selanjutnya disingkat KDB  adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas persil/kavling.

87.   Koefisien Dasar Hijau atau yang selanjutnya disingkat KDH  adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dengan luas persil/kavling.

88.  Koefisien Lantai Bangunan atau yang selanjutnya disingkat KLB  adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/kavling.

89.  Tinggi Bangunan  adalah tinggi suatu bangunan atau bagian bangunan, yang diukur dari rata-rata permukaan tanah sampai setengah ketinggian atap miring atau sampai puncak dinding atau parapet, dipilih yang tertinggi.

90.  Koefisien Tapak Bangunan atau yang selanjutnya disingkat KTB  adalah angka prosentasi luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar bangunan dibawah permukaan tanah terhadap luas perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai sesuai RTRW, RDTR dan PZ.

91.  Peninjauan Kembali  adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.

92.  Forum Penataan Ruang Daerah  adalah wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.


(BAB II)
RUANG LINGKUP, ASAS DAN FUNGSI
[sunting sumber]

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
[sunting sumber]

Pasal 2[sunting sumber]
1

Lingkup materi yang termuat dalam RTRW Kota Malang mencakup:

a. ketentuan umum;
b. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang wilayah kota;
c. rencana Struktur Ruang wilayah kota;
d. rencana Pola Ruang wilayah kota;
e. Kawasan Strategis Kota;
f. arahan Pemanfaatan Ruang wilayah kota;
g. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang wilayah kota;
h. kelembagaan;
i. peran masyarakat;
j. ketentuan penutup;
k. penjelasan; dan
l. lampiran.

2 Lingkup wilayah perencanaan RTRW, meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Malang yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan dan 57 (lima puluh tujuh) kelurahan sebagai berikut:
a. Kecamatan Klojen, meliputi:
1. Kelurahan Klojen;
2. Kelurahan Rampalcelaket;
3. Kelurahan Oro-oro Dowo;
4. Kelurahan Samaan;
5. Kelurahan Penanggungan;
6. Kelurahan Gading Kasri;
7. Kelurahan Bareng;
8. Kelurahan Kasin;
9. Kelurahan Sukoharjo;
10. Kelurahan Kauman; dan
11. Kelurahan Kiduldalem;
b. Kecamatan Lowokwaru, meliputi:
1. Kelurahan Jatimulyo;
2. Kelurahan Lowokwaru;
3. Kelurahan Tulusrejo;
4. Kelurahan Mojolangu;
5. Kelurahan Tunjungsekar;
6. Kelurahan Tasikmadu;
7. Kelurahan Tunggulwulung;
8. Kelurahan Dinoyo;
9. Kelurahan Merjosari;
10. Kelurahan Tlogomas;
11. Kelurahan Sumbersari; dan
12. Kelurahan Ketawanggede;
c. Kecamatan Blimbing, meliputi:
1. Kelurahan Kesatrian;
2. Kelurahan Polehan;
3. Kelurahan Purwantoro;
4. Kelurahan Bunulrejo;
5. Kelurahan Pandanwangi;
6. Kelurahan Blimbing;
7. Kelurahan Purwodadi;
8. Kelurahan Arjosari;
9. Kelurahan Balearjosari;
10. Kelurahan Polowijen; dan
11. Kelurahan Jodipan;
d. Kecamatan Kedungkandang, meliputi:
1. Kelurahan Mergosono;
2. Kelurahan Bumiayu;
3. Kelurahan Wonokoyo;
4. Kelurahan Buring;
5. Kelurahan Lesanpuro;
6. Kelurahan Madyopuro;
7. Kelurahan Sawojajar;
8. Kelurahan Arjowinangun;
9. Kelurahan Cemorokandang;
10. Kelurahan Kedungkandang;
11. Kelurahan Kotalama; dan
12. Kelurahan Tlogowaru;
e. Kecamatan Sukun, meliputi:
1. Kelurahan Bandulan;
2. Kelurahan Karangbesuki;
3. Kelurahan Pisangcandi;
4. Kelurahan Mulyorejo;
5. Kelurahan Sukun;
6. Kelurahan Tanjungrejo;
7. Kelurahan Bakalankrajan;
8. Kelurahan Bandungrejosari;
9. Kelurahan Ciptomulyo;
10. Kelurahan Gadang; dan
11. Kelurahan Kebonsari.

3 Lingkup wilayah perencanaan RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi wilayah daratan seluas 11.108 (sebelas ribu seratus delapan) hektar, yang terletak di 754'39"-83'5" Lintang Selatan 11234'8"-11241'37" Bujur Timur dengan batas-batas administrasi wilayah sebagai berikut:
a. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang;
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang;
c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang; dan
d. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangpoloso, Kabupaten Malang.

4 Lingkup Wilayah Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Bagian Kedua
Asas
[sunting sumber]

Pasal 3[sunting sumber]

Penataan Ruang wilayah Kota Malang diselenggarakan berdasar asas:

a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. perlindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.


Bagian Ketiga
Fungsi
[sunting sumber]

Pasal 4[sunting sumber]

Penataan Ruang wilayah Kota Malang berfungsi sebagai:

a. matra keruangan dari pembangunan wilayah Kota Malang;
b. acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan kota, antar kawasan, antar sektor, dan keserasian dengan wilayah sekitarnya;
c. acuan lokasi investasi kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta;
d. dasar kebijaksanaan pokok Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di wilayah Kota Malang; dan
e. pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah.

(BAB III)
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA
[sunting sumber]

Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota
[sunting sumber]

Pasal 5[sunting sumber]

Tujuan Penataan Ruang wilayah Kota Malang adalah mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Pendidikan dan Jasa yang berkualitas dan berskala nasional didukung dengan pengembangan ekonomi serta pengembangan permukiman, fasilitas perkotaan, dan infrastruktur kota yang integratif, inklusif dan berkelanjutan.

Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kota
[sunting sumber]

Pasal 6[sunting sumber]

Kebijakan Penataan Ruang Kota Malang, meliputi:

a. pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya;
b. pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan;
c. penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang;
d. pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang;
e. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
f. penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.

Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota
[sunting sumber]

Pasal 7[sunting sumber]
1

Strategi untuk mendukung pemantapan sistem Pusat Pelayanan Kota dalam upaya mendukung pengembangan fungsi Kota Malang sebagai PKN dan Pusat Pelayanan Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:

a. mengembangkan dan meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan perkotaan berskala nasional;
b. mengembangkan sektor perdagangan dan jasa pendukung kegiatan nasional;
c. mengembangkan kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan/atau administrasi pemerintahan skala regional;
d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa pada jalur regional;
e. mengembangkan kegiatan penunjang sektor pariwisata untuk mendukung pariwisata kawasan Malang Raya;
f. melaksanakan kerjasama antar daerah di kawasan Malang Raya untuk pengembangan pusat pelayanan perkotaan dan jaringan prasarana yang mendukung;
g. menetapkan Kawasan Alun-alun dan Kawasan Buring sebagai Pusat Pelayanan Kota;
h. menetapkan dan mengembangkan Sub Pusat Pelayanan Kota secara merata di seluruh bagian kota; dan
i. menetapkan dan mengembangkan pusat-pusat lingkungan untuk mendukung kegiatan pada Kawasan Permukiman.

2 Strategi untuk mendukung pengembangan kualitas dan peningkatan ketersediaan jaringan prasarana kota yang memadai untuk mendukung pertumbuhan kota integratif dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:

a. mengembangkan Sistem Jaringan Jalan yang mendukung pertumbuhan dan pengembangan kota;

b. mengembangkan sistem transportasi massal perkotaan berbasis moda bus dan kereta berskala kota dan regional Malang Raya;

c. mengembangkan sistem jaringan kereta api yang mendukung kegiatan berskala nasional dan regional;

d. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan energi;

e. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan telekomunikasi;

f. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan sumber daya air;

g. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan SPAM;

h. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan SPAL;

i. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan Sistem Pengelolaan Limbah B3;

j. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan persampahan;

k. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan evakuasi bencana;

l. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan sistem jaringan drainase; dan

m. meningkatkan ketersediaan dan pengembangan kualitas layanan jalur sepeda dan jaringan pejalan kaki.


3 Strategi untuk mendukung penetapan dan pemantapan Kawasan Lindung untuk membentuk ruang aktivitas yang lebih adaptif dan berketahanan di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi:

a. menetapkan Kawasan Lindung untuk menjaga fungsi kawasan;

b. membatasi kegiatan dan penetapan kegiatan bersyarat pada Kawasan Lindung;

c. menetapkan Kawasan Perlindungan Setempat pada wilayah Kota Malang;

d. menambah luasan dan proporsi serta peningkatan kualitas Ruang Terbuka Hijau publik kota;

e. menetapkan dan melindungi Kawasan Imbuhan Air Tanah;

f. menetapkan dan revitalisasi Kawasan Cagar Budaya;

g. menetapkan dan mengembangkan kawasan resapan air; dan

h. menetapkan dan meningkatkan ketahanan pada Kawasan Rawan Bencana.


4 Strategi untuk mendukung pengembangan Kawasan Budi Daya untuk membentuk ruang aktivitas yang produktif dan inklusif di wilayah Kota Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, meliputi:

a. melindungi dan mengembangkan Kawasan Pertanian;

b. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Peruntukan Industri yang produktif dan ramah lingkungan;

c. mengembangkan Kawasan Pariwisata dan ekonomi kreatif yang inovatif;

d. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Permukiman yang layak huni dan mandiri;

e. mengembangkan Kawasan Campuran yang produktif dan inklusif;

f. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Perdagangan dan Jasa yang produktif, bersaing, dan berkarakter;

g. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Perkantoran yang mandiri;

h. mengembangkan dan meningkatkan kualitas Kawasan Transportasi yang berkelanjutan; dan

i. mengembangkan Kawasan Pertahanan dan Keamanan.


5 Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, meliputi:

a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi;

b. mengembangkan sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan sebagai kawasan strategis pertumbuhan ekonomi;

c. mengembangkan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi;

d. mengembangkan pusat kegiatan pengelolaan, pengolahan, dan distribusi bahan baku menjadi bahan jadi; e. mengembangkan sektor strategis dengan mengutamakan perkembangan ekonomi lokal dan ekonomi kreatif; dan

f. mengembangkan kampung tematik sebagai kawasan terpadu perdagangan-jasa dan perumahan.


6 Strategi untuk mendukung penetapan dan pengembangan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, meliputi:

a. menetapkan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial budaya;

b. menetapkan bangunan yang memiliki nilai sejarah dan kriteria benda cagar budaya yang menunjukkan penanda kota dan aset wisata budaya.

c. mempertahankan dan mengembangkan lingkungan dan bangunan cagar budaya untuk kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan kepariwisataan;

d. mempercepat revitalisasi kawasan kota yang terjadi penurunan fungsi sehingga menjadi pusat kegiatan pariwisata sejarah dan budaya;

e. membangun prasarana pariwisata;

f. mengembangkan kawasan pendidikan dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

g. memenuhi kebutuhan sarana penunjang kawasan pendidikan.


(BAB IV)
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA
[sunting sumber]

Bagian Kesatu
Umum
[sunting sumber]

Pasal 8[sunting sumber]
1 Rencana Struktur Ruang wilayah Kota Malang, meliputi:

a. sistem pusat pelayanan;

b. sistem jaringan transportasi;

c. sistem jaringan energi;

d. sistem jaringan telekomunikasi;

e. sistem jaringan sumber daya air; dan

f. infrastruktur perkotaan.


2 Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Bagian Kedua
Sistem Pusat Pelayanan
[sunting sumber]

Pasal 9[sunting sumber]
1

Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. Pusat Pelayanan Kota;

b. Sub Pusat Pelayanan Kota; dan

c. Pusat Pelayanan Lingkungan.


2 Rencana Sistem Pusat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Paragraf 1

Pusat Pelayanan Kota

Pasal 10[sunting sumber]
1 Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berada pada:

a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen; dan

b. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.


2 Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki fungsi utama berupa perkantoran.

3 Pusat Pelayanan Kota pada Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Paragraf 2

Sub Pusat Pelayanan Kota

Pasal 11[sunting sumber]
1 Sub Pusat Pelayanan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, meliputi:

a. Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen;

b. Sub Pusat Pelayanan Kota Lowokwaru;

c. Sub Pusat Pelayanan Kota Blimbing;

d. Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang; dan

e. Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun.


2 Sub Pusat Pelayanan Kota Klojen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.

3 Sub Pusat Pelayanan Kota Lowokwaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.

4 Sub Pusat Pelayanan Kota Blimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing, dengan fungsi utama berupa industri.

5 Sub Pusat Pelayanan Kota Kedungkandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.

6 Sub Pusat Pelayanan Kota Sukun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun, dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa.


Paragraf 3

Pusat Pelayanan Lingkungan

Pasal 12[sunting sumber]

Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c direncanakan sesuai dengan penempatan kegiatan fungsional Daerah, meliputi:

a. Pusat Pelayanan Lingkungan Rampalcelaket Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;

b. Pusat Pelayanan Lingkungan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;

c. Pusat Pelayanan Lingkungan Kasin Kecamatan Klojen dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;

d. Pusat Pelayanan Lingkungan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;

e. Pusat Pelayanan Lingkungan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;

f. Pusat Pelayanan Lingkungan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru dengan fungsi utama berupa campuran;

g. Pusat Pelayanan Lingkungan Bunulrejo Kecamatan Blimbing dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;

h. Pusat Pelayanan Lingkungan Pandanwangi Kecamatan Blimbing dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial;

i. Pusat Pelayanan Lingkungan Arjosari Kecamatan Blimbing dengan fungsi utama berupa transportasi;

j. Pusat Pelayanan Lingkungan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;

k. Pusat Pelayanan Lingkungan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa industri;

l. Pusat Pelayanan Lingkungan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;

m. Pusat Pelayanan Lingkungan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial;

n. Pusat Pelayanan Lingkungan Karangbesuki Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri;

o. Pusat Pelayanan Lingkungan Mulyorejo Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa perdagangan dan jasa;

p. Pusat Pelayanan Lingkungan Bandungrejosari Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan

q. Pusat Pelayanan Lingkungan Gadang Kecamatan Sukun dengan fungsi utama berupa industri.


Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Transportasi
[sunting sumber]

Pasal 13[sunting sumber]
1 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi:

a. Sistem Jaringan Jalan; dan

b. sistem jaringan kereta api.


2 Rencana Sistem Jaringan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Paragraf 1

Sistem Jaringan Jalan

Pasal 14[sunting sumber]

Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. jalan umum;

b. jalan tol;

c. terminal penumpang; dan

d. jembatan.


Pasal 15[sunting sumber]

Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi:

a. Jalan Arteri;

b. Jalan Kolektor;

c. Jalan Lokal; dan

d. Jalan Lingkungan.


Pasal 16[sunting sumber]
1 Jalan Arteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, berupa:

a. Jalan Arteri Primer; dan

b. Jalan Arteri Sekunder.


2 Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, meliputi:

a. Jalan A. Yani (batas kota);

b. Jalan Raden Intan;

c. Jalan Panji Suroso;

d. Jalan Sunandar P. Sudarmo;

e. Jalan Tumenggung Suryo;

f. Jalan Jend. Sudirman;

g. Jalan Gatot Subroto;

h. Jalan Martadinata;

i. Jalan Martadinata (flyover);

j. Jalan Kol. Sugiono (Pasar Gadang);

k. Jalan KS. Tubun; dan

l. Jalan Sudanco Supriadi.


3 Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Pasal 17[sunting sumber]
1 Jalan kolektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berupa:

a. jalan Kolektor Primer; dan

b. jalan Kolektor Sekunder.


2 Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-1, meliputi Akses Terminal Tipe A Arjosari (Jl. Raden Intan).

3 Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan status jalan provinsi berupa Jalan Kolektor Primer-2, meliputi:

a. Jalan Tlogo Mas;

b. Jalan Mayjen. Haryono;

c. Jalan Sukarno - Hatta;

d. Jalan Borobudur;

e. Jalan A. Yani;

f. Jalan A. Yani (flyover); dan

g. Jalan Kol. Sugiono (batas kota).


4 Jalan Kolektor Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Pasal 18[sunting sumber]
1 Jalan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berupa jalan Lokal Sekunder.

2 Jalan Lokal Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Pasal 19[sunting sumber]
1 Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d berupa jalan Lingkungan Sekunder.

2 Jalan Lingkungan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi ruas jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Pasal 20[sunting sumber]

Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi:

a. Jalan tol Pandaan-Malang; dan

b. rencana jalan tol Malang-Kepanjen.


Pasal 21[sunting sumber]
1

Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, meliputi:

a. terminal penumpang Tipe A;

b. terminal penumpang Tipe B; dan

c. terminal penumpang Tipe C.


2

Terminal penumpang Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Terminal Arjosari Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing.


3

Terminal penumpang Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Terminal Hamid Rusdi Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.


4

Terminal penumpang Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. Terminal Madyopuro Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan

b. Terminal Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.



Pasal 22[sunting sumber]

Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Paragraf 2

Sistem Jaringan Kereta Api

Pasal 23[sunting sumber]

Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (1) huruf b, meliputi:

a. jaringan jalur kereta api; dan

b. stasiun kereta api.


Pasal 24[sunting sumber]
1 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:

a. jaringan jalur kereta api umum; dan

b. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus.


2 Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota.

3 Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rencana pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar- Kertosono yang melalui:

a. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

b. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

c. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

d. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

e. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

f. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

g. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

h. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

i. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

j. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

k. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;

l. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;

m. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;

n. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;

o. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan

p. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.


4 Jaringan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalur kereta api angkutan bahan bakar minyak yang melalui:

a. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan

b. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.



Pasal 25[sunting sumber]

Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b berupa stasiun penumpang yang meliputi:

a. Stasiun Malang Kota Baru Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

b. Stasiun Malang Kota Lama Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun; dan

c. Stasiun Blimbing Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.


Bagian Keempat
Sistem Jaringan Energi
[sunting sumber]

Pasal 26[sunting sumber]
1 Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:

a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan

b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.


2 Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:

a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan

b. jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen.


3 Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.

4 Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu:

a. Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen meliputi:

1. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

2. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

3. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

4. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

5. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;

6. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;

7. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

8. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

9. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

10. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; dan

11. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.

b. rencana Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen meliputi:

1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

2. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

3. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

4. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

5. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

6. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

7. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;

8. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;

9. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

10. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;

11. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

12. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

13. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

14. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

15. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; dan

16. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.


5 Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang meliputi:

a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;

b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan

c. gardu listrik.


6 Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa SUTT yang melalui:

a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

b. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

c. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

d. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

e. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

f. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

g. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

h. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

i. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;

j. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

k. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

l. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;

m. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

n. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

o. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

p. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

q. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

r. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

s. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

t. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;

u. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

v. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

w. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

x. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

y. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan

z. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


7 Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi:

a. SUTM; dan

b. SUTR.


8 SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.

9 SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.

10 Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, meliputi:

a. Gardu Induk Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

b. Gardu Induk Kebon Agung Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan

c. Gardu Induk Polehan Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing.


11 Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

12 Rencana Sistem Jaringan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Bagian Kelima
Sistem Jaringan Telekomunikasi
[sunting sumber]

Pasal 27[sunting sumber]
1 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, meliputi:

a. jaringan backbone provinsi; dan

b. jaringan telekomunikasi kota.


2 Jaringan backbone provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan tetap yang melewati:

a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

f. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

g. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

h. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

i. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

j. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

k. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

n. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

o. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

p. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

q. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

r. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

s. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

t. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;

u. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan

v. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang.


3 Jaringan telekomunikasi kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:

a. jaringan tetap; dan

b. jaringan bergerak.


4 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan yang melalui seluruh kelurahan di Kota Malang.

5 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jaringan bergerak seluler berupa:

a. menara Base Transceiver Station (BTS) yang terdapat di:

1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

4. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

5. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

7. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

10. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;

11. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;

12. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;

16. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

17. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

18. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

19. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;

20. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

21. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;

22. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

23. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

24. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

25. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

26. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

27. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

28. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;

29. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

30. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

31. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;

32. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

33. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

34. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

35. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;

36. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

37. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

38. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

39. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

40. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;

41. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

42. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

43. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;

44. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;

45. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

46. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

47. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

48. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

49. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;

50. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

51. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

52. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;

53. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

54. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;

55. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan

56. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.

b. rencana menara Base Transceiver Station yang terdapat di:

1. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

2. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

3. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

4. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

5. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

6. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;

7. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

8. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

9. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;

10. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

11. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

12. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

13. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

14. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

15. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

16. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;

17. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;

18. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

19. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

20. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

21. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

22. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

23. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

24. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

25. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

26. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

27. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;

28. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

29. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;

30. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

31. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

32. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

33. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

34. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

35. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

36. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

37. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;

38. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

39. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan

40. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.


6 Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Bagian Keenam
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
[sunting sumber]

Pasal 28[sunting sumber]
1 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, berupa prasarana sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi.

2 Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. jaringan irigasi primer; dan

b. jaringan irigasi sekunder.


3 Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melewati daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, yakni:

a. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan melalui:

1. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; dan

2. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.

b. Daerah Irigasi Sengkaling Kiri melalui:

1. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; dan

2. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.

c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

h. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;

i. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

j. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

k. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

l. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

m. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

n. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

o. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;

p. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

q. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

r. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

s. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

t. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

u. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

v. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;

w. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan

x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.


4 Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati:

a. daerah irigasi kewenangan Pemerintah Pusat, yakni Daerah Irigasi Is Kedungkandang melalui:

1. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;

2. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

3. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

4. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

5. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang; dan

6. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang.

b. daerah irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi, meliputi:

1. Daerah Irigasi Bakalan yang melalui Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

2. Daerah Irigasi Bodo yang melalui Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

3. Daerah Irigasi Kadalpang yang melalui:

a) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

b) Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;

c) Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan

d) Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.

4. Daerah Irigasi Kajar II A yang melalui Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

5. Daerah Irigasi Kebalon yang melalui Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

6. Daerah Irigasi Peniwen yang melalui Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

7. Daerah Irigasi Podokaton yang melalui Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;

8. Daerah Irigasi Sedudut yang melalui Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

9. Daerah Irigasi Trimo Semut yang melalui:

a) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; dan

b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru.

10. Daerah Irigasi Turi yang melalui:

a) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;

b) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru; dan

c) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing.

c. Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Kota, meliputi:

1. Daerah Irigasi Sengkaling Kanan yang melalui:

a) Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

b) Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

c) Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

d) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

e) Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing.

f) Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

g) Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

h) Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing; dan

i) Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing.

2. Daerah Irigasi Sengkaling Kiri yang melalui:

a) Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

b) Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

c) Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;

d) Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan

e) Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.

3. Daerah Irigasi Kemulan II yang melalui:

a) Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

b) Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; dan

c) Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.

4. Daerah Irigasi Kajar II D yang melalui Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru.

5. Daerah Irigasi Kajar II F yang melalui:

a) Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

b) Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru; dan

c) Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru.

6. Daerah Irigasi Kajar II G yang melalui Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

7. Daerah Irigasi Plaosan yang melalui Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing; dan

8. Daerah Irigasi Pandanwangi yang melalui Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing.

d. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

h. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

i. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;

j. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

k. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;

l. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

m. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;

n. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

p. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;

q. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

r. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;

s. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;

t. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

u. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;

v. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang; dan

w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.


5 Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Bagian Ketujuh
Infrastruktur Perkotaan
[sunting sumber]

Pasal 29[sunting sumber]
1 Infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f, meliputi:

a. SPAM;

b. SPAL;

c. Sistem Pengelolaan Limbah B3;

d. sistem Jaringan Persampahan;

e. sistem jaringan evakuasi bencana;

f. sistem drainase;

g. jalur sepeda; dan

h. jaringan pejalan kaki.


2 Rencana infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Paragraf 1

SPAM

Pasal 30[sunting sumber]
1

SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a berupa jaringan perpipaan.


2

Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. SPAM Regional Malang Raya; dan

b. SPAM Skala Kota.


3 SPAM Regional Malang Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa unit distribusi yang melewati:

a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

f. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

g. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

h. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

i. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

j. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

k. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

n. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;

o. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

p. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

q. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

r. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

s. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;

t. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;

u. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun; dan

v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.


4

SPAM Skala Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:

a. unit air baku;

b. unit produksi; dan

c. unit distribusi.


5 Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:

a. Sumber Air Kebonsari Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;

b. Sumur Arthesis Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

c. Sumur Bor C 1 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;

d. Sumur Bor C 2 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;

e. Sumur Bor C 3 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;

f. Sumur Bor C 4 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;

g. Sumur Bor C 5 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;

h. Sumur Bor K 6 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;

i. Sumur Bor K 7 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;

j. Sumur Bor K 8 Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;

k. Sumur Joyo Grand Kelurahan Merjosari Kelurahan Lowokwaru;

l. Sumur Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

m. Sumur Sumbersari Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

n. Sumur Sumbersari 2 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

o. Sumur Tidar 1 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

p. Sumur Tidar 2 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

q. Sumur Tidar 3 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

r. Sumur Tlogomas 1 Kelurahan Tlogomas Kelurahan Lowokwaru; dan

s. Sumur Tlogomas 2 Kelurahan Tlogomas Kelurahan Lowokwaru.


6 Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa:

a. unit produksi yang meliputi:

1. reservoir Badut Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

2. reservoir Betek Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

3. reservoir Bunul Warinoi Atas Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

4. reservoir Buring Atas Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

5. reservoir Buring Bawah 1 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

6. reservoir Buring Bawah 2 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

7. reservoir Buring Bawah 3 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

8. reservoir Ilyas Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

9. reservoir Istana Dieng Atas Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

10. reservoir Istana Dieng Bawah Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

11. reservoir Mojolangu I Kelurahan Mojolangu Kecamatan Sukun;

12. reservoir Mojolangu II Kelurahan Mojolangu Kecamatan Sukun;

13. reservoir Mojolangu III Kelurahan Mojolangu Kecamatan Sukun;

14. reservoir Sumbersari 1 Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

15. reservoir Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

16. reservoir Supit Urang 2 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

17. reservoir Tlogomas 1 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

18. reservoir Tlogomas 2 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

19. reservoir Tlogomas 3 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

20. reservoir Tlogomas 4 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

21. supply tank Badut Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

22. supply tank BCT Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

23. supply tank Betek 1 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

24. supply tank Betek 2 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

25. supply tank Buring Atas Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

26. supply tank Buring Bawah 4 Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

27. supply tank Buring Hill 1 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

28. supply tank Buring Hill 2 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

29. supply tank Buring Tengah I Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

30. supply tank Buring Tengah II Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

31. supply tank Jabal Nur Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;

32. supply tank Jabal Nur Baru Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;

33. supply tank Joyo Agung Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun;

34. supply tank Joyo Agung 2 Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun;

35. supply tank Joyo Grand Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun;

36. supply tank Mojolangu IV Kelurahan Merjosari Kecamatan Sukun;

37. supply tank Mulyorejo Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

38. supply tank Pel Ketapang Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan

39. supply tank Sumbersari 1 Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun.

b. rencana unit produksi yang meliputi:

1. Water Treatment Plant Rolak di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang; dan

2. Water Treatment Plant Bango di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing.


7 Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c melewati seluruh kelurahan di Kota Malang.


Paragraf 2

SPAL

Pasal 31[sunting sumber]
1 SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, meliputi:

a. infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik; dan

b. infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.


2 Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa IPAL yang terdapat di:

a. IPAL Industri Jalan Peltu Sujono Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;

b. IPAL Industri Jalan Tenaga Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

c. IPAL Industri Jalan Bandulan Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

d. IPAL Industri Jalan Raya Gadang Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

e. IPAL Industri Jalan Janti Barat Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

f. IPAL Industri Jalan Sonokeling Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

g. IPAL Sentra Industri Kecil dan Menengah Gadang Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

h. IPAL Industri Kecil dan Menengah Gerabah Penanggungan Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

i. IPAL Industri Kecil dan Menengah Mebel Kayu Tunjungsekar Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

j. IPAL Industri Kecil dan Menengah Tempe Sanan Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

k. IPAL Industri Kecil dan Menengah Keramik Dinoyo Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

l. IPAL Industri Kecil dan Menengah Sanitair Karangbesuki Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

m. IPAL Pusat Perbelanjaan Pasar dan Mall Dinoyo Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

n. IPAL Pusat Perbelanjaan Malang Town Square Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

o. IPAL Pusat Perbelanjaan Cybermall Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;

p. IPAL Pusat Perbelanjaan Mall Olympic Garden Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

q. IPAL Pusat Perbelanjaan Plaza Araya Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

r. IPAL Perkantoran Balaikota dan Mini Block Office Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

s. IPAL Perkantoran Block Office Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

t. IPAL RSUD Saiful Anwar Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

u. IPAL Universitas Brawijaya Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

v. IPAL Universitas Negeri Malang Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

w. IPAL Politeknik Negeri Malang Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

x. IPAL Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

y. IPAL Institut Teknologi Nasional Malang Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

z. IPAL Pasar Blimbing Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

aa. IPAL Pasar Besar Kota Malang Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;

bb. IPAL Pasar Klojen Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

cc. IPAL Pasar Kebalen Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

dd. IPAL Pasar Oro-oro Dowo Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen; dan

ee. IPLT TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


3

Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa IPAL yang terdapat di:

a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

f. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;

g. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

h. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

i. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

l. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

m. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

n. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

p. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

q. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

r. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;

s. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

t. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

u. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;

v. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

w. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

x. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

y. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;

z. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;

aa. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;

bb. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

cc. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

dd. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

ee. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

ff. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;

gg. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

hh. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

ii. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;

jj. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

kk. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;

ll. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan

mm. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.



Paragraf 3

Sistem Pengelolaan Limbah B3

Pasal 32[sunting sumber]

Sistem Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, meliputi rencana fasilitas pengelolaan limbah B3 di TPA Supit Urang Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


Paragraf 4

Sistem Jaringan Persampahan

Pasal 33[sunting sumber]
1

Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, meliputi: a. TPS3R;

b. TPS;

c. TPA; dan d. TPST.


2

TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. TPS3R Kemantren di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

b. TPS3R Satria di Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

c. TPS3R Klayatan di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun; dan

d. Rencana TPS3R di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang.


3

TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. TPS Kartini di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

b. TPS Wahidin di Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

c. TPS Aris Munandar di Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

d. TPS Seram di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

e. TPS Tanjung di Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

f. TPS Wilis di Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

g. TPS Malabar di Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

h. TPS Balaikota di Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

i. TPS RSSA di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

j. TPS Polehan di Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;

k. TPS Narotama di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

l. TPS Ksatrian di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

m. TPS Boldi Bawah di Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;

n. TPS Stadion Blimbing di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

o. TPS Dalam Lingkungan VEDC di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

p. TPS Sulfat di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

q. TPS Pandanwangi di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

r. TPS Teluk Pacitan di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

s. TPS Polowijen di Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

t. TPS Terminal Arjosari di Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

u. TPS Telecenter di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

v. TPS Kedungkandang di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

w. TPS Dirgantara di Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

x. TPS SPA Velodrome di Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

y. TPS Cemorokandang di Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

z. TPS Arjowinangun di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;

aa. TPS Sawojajar di Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;

bb. TPS Raya Langsep di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;

cc. TPS Comboran di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;

dd. TPS Manyar di Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun;

ee. TPS Klayatan II di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

ff. TPS Kelabang di Kelurahan Kasin Kelurahan Blimbing;

gg. TPS Bakalankrajan di Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

hh. TPS Gadang Pasar Induk di Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

ii. TPS Keben di Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

jj. TPS Tidar di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;

kk. TPS Gasek di Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

ll. TPS Puncak Dieng di Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;

mm. TPS Bentoel di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;

nn. TPS Rampalcelaket di Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

oo. TPS Tunggulwulung di Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

pp. TPS Tunjungsekar di Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

qq. TPS Tasikmadu Bawah di Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;

rr. TPS Tasikmadu Atas di Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;

ss. TPS Universitas Brawijaya di Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

tt. TPS Tawangmangu di Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;

uu. TPS Borobudur di Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

vv. TPS Landungsari di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

ww. TPS Tlogomas di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

xx. TPS Sumbersari di Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

yy. TPS Cianjur di Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

zz. TPS Merjosari di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

aaa. TPS Joyogrand di Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

bbb. TPS Sardo di Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

ccc. TPS Asahan di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing; dan

ddd. TPS Jatimulyo di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru.


4

TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa TPA Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun yang akan dikembangkan menjadi TPA Regional Malang Raya.


5

TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi TPST Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.



Paragraf 5

Sistem Jaringan Evakuasi Bencana

Pasal 34[sunting sumber]
1

Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e, meliputi:

a. jalur evakuasi bencana; dan

b. tempat evakuasi bencana.


2

Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui:

a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

g. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

j. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;

k. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

l. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

m. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;

n. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

o. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

p. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

q. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

r. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

s. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

t. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

u. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;

v. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

w. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;

x. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

y. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

z. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

aa. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;

bb. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

cc. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

dd. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

ee. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;

ff. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

gg. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

hh. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;

ii. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;

jj. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;

kk. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

ll. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

mm. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

nn. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

oo. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;

qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan

rr. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.


3

Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di:

a. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

f. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

g. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

h. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

i. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

j. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

k. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;

l. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

n. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

o. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

p. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

r. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

s. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;

t. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun;

u. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

v. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun; dan

w. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.



Paragraf 6

Sistem Drainase

Pasal 35[sunting sumber]
1 Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf f, meliputi:

a. jaringan drainase primer;

b. jaringan drainase sekunder; dan

c. jaringan drainase tersier.


2

Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. Sungai Brantas;

b. Sungai Bango;

c. Sungai Amprong;

d. Sungai Metro; dan

e. Sungai Mewek.


3

Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melalui:

a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

g. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen;

h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

j. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;

k. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;

l. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

m. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

n. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

o. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;

p. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

q. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

r. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

s. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;

t. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

u. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;

v. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

w. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

x. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

y. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

z. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

aa. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

bb. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;

cc. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

dd. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

ee. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

ff. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

gg. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

hh. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

ii. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

jj. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

kk. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

ll. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;

mm. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

nn. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

oo. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;

pp. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;

qq. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

rr. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

ss. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

tt. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

uu. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;

vv. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

ww. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

xx. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;

yy. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

zz. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;

aaa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan

bbb. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.


4

Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. jaringan drainase tersier yang melalui:

1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

4. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

5. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

7. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen;

8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

10. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;

11. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;

12. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;

16. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

17. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

18. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

19. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;

20. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

21. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;

22. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

23. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

24. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

25. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

26. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

27. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;

28. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

29. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

30. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

31. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

32. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

33. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

34. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;

35. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

36. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

37. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;

38. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;

39. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

40. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

41. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

42. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

43. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;

44. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan

45. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.

b. rencana jaringan drainase tersier melalui:

1. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

2. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

3. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

4. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;

5. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

6. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

7. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

8. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

9. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

10. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

11. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing; dan

12. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing.



Paragraf 7

Jalur Sepeda

Pasal 36[sunting sumber]

Jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g meliputi:

a. jalur sepeda yang melewati:

1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

4. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

5. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

7. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

10. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen; dan

11. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru.

b. rencana jalur sepeda yang melewati:

1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

4. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

5. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

6. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

7. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;

8. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan

9. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.

Paragraf 8

Jaringan Pejalan Kaki

Pasal 37[sunting sumber]

Jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf h meliputi:

a. jaringan pejalan kaki yang melewati:

1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

4. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

5. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

7. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen;

8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

10. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;

11. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;

12. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

15. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

16. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

17. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

18. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;

19. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

20. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

21. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

22. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

23. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

24. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

25. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;

26. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

27. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

28. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

29. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;

30. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;

31. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

32. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;

33. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;

34. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;

35. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun;

36. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.

b. rencana jaringan pejalan kaki yang melewati:

1. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

2. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

3. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

4. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

5. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

6. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

7. Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen;

8. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

9. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

10. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;

11. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;

12. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

13. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

14. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

15. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;

16. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

17. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

18. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

19. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

20. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;

21. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

22. Kelurahan Tunjung Sekar Kecamatan Lowokwaru;

23. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

24. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

25. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

26. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;

27. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

28. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

29. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

30. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

31. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

32. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;

33. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

34. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

35. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

36. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;

37. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

38. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

39. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;

40. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;

41. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;

42. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

43. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

44. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

45. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;

46. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

47. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

48. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;

49. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

50. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;

51. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan

52. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.



(BAB V)
RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA
[sunting sumber]

Bagian Kesatu
Umum
[sunting sumber]

Pasal 38[sunting sumber]
1

Rencana Pola Ruang wilayah kota, meliputi:

a. Kawasan Lindung; dan

b. Kawasan Budi Daya.


2

Rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.



Bagian Kedua
Kawasan Lindung
[sunting sumber]

Pasal 39[sunting sumber]

Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. Kawasan Perlindungan Setempat;

b. Kawasan Ruang Terbuka Hijau;

c. Kawasan Lindung Geologi; dan

d. Kawasan Cagar Budaya.


Paragraf 1

Kawasan Perlindungan Setempat

Pasal 40[sunting sumber]
1 Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, seluas kurang lebih 232 (dua ratus tiga puluh dua) hektar dengan kode PS berupa kawasan sempadan sungai yang terdapat di:

a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

f. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

g. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;

h. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

i. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

j. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

k. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

l. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;

m. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

n. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

o. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

p. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

q. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

r. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

s. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;

t. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

u. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

v. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;

w. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

x. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;

y. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

z. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

aa. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

bb. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

cc. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;

dd. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

ee. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

ff. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;

gg. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;

hh. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;

ii. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

jj. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

kk. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

ll. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

mm. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

nn. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

oo. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;

pp. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

qq. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;

rr. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan

ss. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.


2

Ketentuan garis sempadan sungai berjarak paling sedikit 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.



Paragraf 2

Kawasan Ruang Terbuka Hijau

Pasal 41[sunting sumber]
1

Kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b seluas kurang lebih 920 (sembilan ratus dua puluh) hektar, meliputi:

a. Rimba Kota;

b. Taman Kota;

c. Taman Kecamatan;

d. Taman Kelurahan;

e. Taman RW;

f. Taman RT;

g. Pemakaman; dan

h. Jalur Hijau.


2

Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode RTH-1, terdapat di:

a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

d. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

e. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

f. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang; dan

g. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


3

Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode RTH-2, terdapat di:

a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

h. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;

i. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

k. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

l. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

m. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

n. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;

o. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

p. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

r. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

s. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

t. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

u. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

v. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;

w. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

x. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

y. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

z. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan

aa. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.


4

Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode RTH-3, terdapat di:

a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

c. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

d. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

e. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;

f. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

g. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

h. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

i. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan

j. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


5

Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan kode RTH-4, terdapat di:

a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

c. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

d. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;

e. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

f. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

g. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

h. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

i. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;

j. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

k. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

l. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

m. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

n. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

o. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;

p. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;

q. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

r. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

s. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

t. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

u. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;

w. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan

x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.


6

Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan kode RTH-5, terdapat di:

a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

f. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;

g. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

h. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

i. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

l. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;

m. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

n. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

o. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

p. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

q. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

r. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

s. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

t. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

u. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;

v. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

w. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

x. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

y. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;

z. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

aa. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

bb. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

cc. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

dd. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

ee. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

ff. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;

gg. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;

hh. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

ii. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

jj. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

kk. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

ll. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

mm. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

nn. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;

oo. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

pp. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan qq. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.


7

Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan kode RTH-6, terdapat di:

a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

e. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

f. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

g. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

h. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

i. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

j. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

k. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

l. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

m. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

n. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

o. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

p. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

q. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

r. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

s. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;

t. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

u. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan

v. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


8 Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dengan kode RTH-7, terdapat di:

a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;

f. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

g. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

h. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

i. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;

j. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

k. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

l. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

m. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;

n. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

o. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;

p. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

q. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

r. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

s. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

t. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

u. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

v. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;

w. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

x. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;

y. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

z. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

aa. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

bb. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

cc. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

dd. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

ee. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

ff. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;

gg. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

hh. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

ii. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;

jj. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;

kk. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;

ll. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

mm. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

nn. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

oo. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

pp. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

qq. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

rr. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;

ss. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

tt. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;

uu. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan

vv. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.


9 Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dengan kode RTH-8 berupa Jalur Hijau jalan dan Jalur Hijau kereta api yang melalui:

a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;

f. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

g. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

h. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

i. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

j. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

k. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

l. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

m. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

n. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

o. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

p. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

q. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;

r. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

s. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

t. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

u. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

v. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

w. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;

x. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

y. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

z. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

aa. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

bb. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;

cc. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

dd. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

ee. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;

ff. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

gg. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;

hh. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

ii. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan

jj. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.



Paragraf 3

Kawasan Lindung Geologi

Pasal 42[sunting sumber]

Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c seluas kurang lebih 7 (tujuh) hektar berupa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah dengan kode LGE-4 yang terdapat di:

a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru; dan

b. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun.

Paragraf 4

Kawasan Cagar Budaya

Pasal 43[sunting sumber]

Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d seluas kurang lebih 9 (sembilan) hektar dengan kode CB terdapat di:

a. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

f. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;

g. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang; dan h. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.


Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya
[sunting sumber]

Pasal 44[sunting sumber]

Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, meliputi:

a. Kawasan Pertanian;

b. Kawasan Peruntukan Industri;

c. Kawasan Pariwisata;

d. Kawasan Permukiman;

e. Kawasan Campuran;

f. Kawasan Perdagangan dan Jasa;

g. Kawasan Perkantoran;

h. Kawasan Transportasi; dan

i. Kawasan Pertahanan dan Keamanan.


Paragraf 1

Kawasan Pertanian

Pasal 45[sunting sumber]
1 Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a seluas kurang lebih 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) hektar berupa:

a. Kawasan Tanaman Pangan; dan

b. Kawasan Peternakan.


2 Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode P-1 yang terdapat di:

a. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

b. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

c. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;

d. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

e. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

f. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

g. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

h. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

i. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

j. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

k. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;

l. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

m. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

n. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

o. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

p. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;

q. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

r. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

s. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

t. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

u. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

v. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan

w. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.


3 Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode P-4 yang terdapat di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.

4 Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan seluas kurang lebih 18,51 (delapan belas koma lima puluh satu) hektar yang terdapat di:

a. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

b. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;

c. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru; dan

d. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun.



Paragraf 2

Kawasan Peruntukan Industri

Pasal 46[sunting sumber]

Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b seluas kurang lebih 255 (dua ratus lima puluh lima) hektar dengan kode KPI, terdapat di:

a. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

c. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

d. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

e. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;

f. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

g. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

h. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;

i. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

j. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

k. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;

l. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

m. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

n. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;

o. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

p. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

q. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

r. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;

s. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

t. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

u. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;

v. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

w. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan

x. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.


Paragraf 3

Kawasan Pariwisata

Pasal 47[sunting sumber]

Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c seluas kurang lebih 2 (dua) hektar dengan kode W, terdapat di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru.


Paragraf 4 Kawasan Permukiman

Pasal 48[sunting sumber]
1 Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d seluas kurang lebih 7.716 (tujuh ribu tujuh ratus enam belas) hektar, meliputi:

a. Kawasan Perumahan;

b. Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan c. Kawasan Infrastruktur Perkotaan.


2 Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kode R, terdapat di seluruh wilayah Kota Malang.

3 Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kode FUS, terdapat di:

a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

g. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

h. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

i. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;

j. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

k. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

l. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

m. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;

n. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

o. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

p. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

q. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;

r. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

s. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;

t. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

u. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

v. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

w. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

x. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

y. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

z. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

aa. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;

bb. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

cc. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

dd. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

ee. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

ff. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

gg. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

hh. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

ii. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;

jj. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

kk. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

ll. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;

mm. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;

nn. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;

oo. Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun;

pp. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

qq. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

rr. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;

ss. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

tt. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

uu. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;

vv. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

ww. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun; dan

xx. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.


4 Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan kode IR berupa:

a. Gardu induk yang berada di:

1. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

2. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing; dan

3. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun.

b. Tandon yang berada di:

1. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

2. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

3. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

4. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

5. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun; dan

6. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.

c. Depo BBM yang berada di Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.

d. Boezem yang berada di Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing.

e. TPA yang berada di Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun.

f. IPAL yang berada di Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun.



Paragraf 5

Kawasan Campuran

Pasal 49[sunting sumber]

Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e seluas kurang lebih 67 (enam puluh tujuh) hektar dengan kode C, terdapat di:

a. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru:

f. Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru;

g. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing; dan

h. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun.


Paragraf 6

Kawasan Perdagangan dan Jasa

Pasal 50[sunting sumber]

Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f seluas kurang lebih 818 (delapan ratus delapan belas) hektar dengan kode K, terdapat di:

a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

f. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

g. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

h. Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;

i. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

j. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;

k. Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen;

l. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

m. Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru;

n. Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru;

o. Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru;

p. Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru;

q. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

r. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

s. Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru;

t. Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru;

u. Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru;

v. Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;

w. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

x. Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing;

y. Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing;

z. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

aa. Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing;

bb. Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

cc. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

dd. Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing;

ee. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

ff. Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

gg. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

hh. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;

ii. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

jj. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

kk. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

ll. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

mm. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;

nn. Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang;

oo. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

pp. Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang;

qq. Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang;

rr. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;

ss. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

tt. Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun;

uu. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

vv. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;

ww. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

xx. Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun;

yy. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun;

zz. Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun;

aaa. Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun;

bbb. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun; dan

ccc. Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun.


Paragraf 7

Kawasan Perkantoran

Pasal 51[sunting sumber]

Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf g seluas kurang lebih 70 (tujuh puluh) hektar dengan kode KT, terdapat di:

a. Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Gading Kasri Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

d. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

e. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

f. Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen;

g. Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

h. Kelurahan Samaan Kecamatan Klojen;

i. Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru;

j. Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

k. Kelurahan Sumbersari Kecamatan Lowokwaru;

l. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

m. Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing;

n. Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing;

o. Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing;

p. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;

q. Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang;

r. Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang;

s. Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang;

t. Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang;

u. Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang;

v. Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang;

w. Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang;

x. Kelurahan Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang;

y. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang;

z. Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun;

aa. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun;

bb. Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun;

cc. Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun; dan

dd. Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun.


Paragraf 8

Kawasan Transportasi

Pasal 52[sunting sumber]

Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h seluas kurang lebih 20 (dua puluh) hektar dengan kode TR, terdapat di:

a. Kelurahan Kiduldalem Kecamatan Klojen;

b. Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

c. Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing;

d. Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang; dan

e. Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun.


Paragraf 9

Kawasan Pertahanan dan Keamanan

Pasal 53[sunting sumber]

Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i seluas kurang lebih 155 (seratus lima puluh lima) hektar dengan kode HK, terdapat di:

a. Komando Resor Militer 083 di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

b. Komando Distrik Militer 0833 di Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen;

c. Komando Rayon Militer 01 di Kelurahan Klojen Kecamatan Klojen;

d. Komando Rayon Militer 03 di Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing;

e. Komando Rayon Militer 05 di Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru;

f. Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran Resimen Induk Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

g. Perhubungan Angkatan Darat Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

h. Detasemen Perhubungan 083 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

i. Hukum Kodam V/Brawijaya di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

j. Batalyon Infanteri 512/Quratara Yudha di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

k. Resimen Artileri Medan 1/Divisi Infanteri 2/Kostrad di Kelurahan Rampalcelaket Kecamatan Klojen;

l. Batalyon Perbekalan dan Angkutan-2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

m. Dipo Material Zeni di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing;

n. Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

o. Kantor Lembaga Penyediaan Tenaga TNI Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen;

p. Polisi Militer Angkatan Laut di Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen; dan

q. Batalyon Artileri Pertahanan Udara Ringan 2 dan Batalyon Perbekalan Angkutan 2 di Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing.



(BAB VI)
KAWASAN STRATEGIS KOTA
[sunting sumber]

Bagian Kesatu
Kawasan Strategis Kota
[sunting sumber]

Pasal 54[sunting sumber]
1 Kawasan Strategis Kota Malang meliputi:

a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan

b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.


2 Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kawasan strategis perdagangan dan jasa, terdapat di:
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:
a) Kelurahan Bareng;
b) Kelurahan Kasin;
c) Kelurahan Kauman;
d) Kelurahan Kiduldalem;
e) Kelurahan Klojen;
f) Kelurahan Oro-oro Dowo;
g) Kelurahan Penanggungan; dan
h) Kelurahan Sukoharjo;
2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:
a) Kelurahan Jatimulyo;
b) Kelurahan Ketawanggede;
c) Kelurahan Mojolangu;
d) Kelurahan Tlogomas;
e) Kelurahan Tulusrejo;
f) Kelurahan Tunggulwulung; dan
g) Kelurahan Tunjungsekar;
3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
a) Kelurahan Blimbing; dan
b) Kelurahan Jodipan;
4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:
a) Kelurahan Arjowinangun;
b) Kelurahan Bumiayu;
c) Kelurahan Buring;
d) Kelurahan Kedungkandang;
e) Kelurahan Kotalama;
f) Kelurahan Lesanpuro;
g) Kelurahan Madyopuro;
h) Kelurahan Sawojajar;
i) Kelurahan Tlogowaru; dan
j) Kelurahan Wonokoyo;
5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:
a) Kelurahan Bandungrejosari;
b) Kelurahan Kebonsari; dan
c) Kelurahan Sukun.
b. kawasan strategis industri meliputi Kawasan Peruntukan Industri dan kawasan sentra industri kecil menengah yang meliputi:
1. Kawasan Peruntukan Industri, terdapat di:
a) Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
1) Kelurahan Blimbing;
2) Kelurahan Pandanwangi; dan
3) Kelurahan Purwantoro;
b) Kecamatan Sukun, yang meliputi:
1) Kelurahan Bandulan;
2) Kelurahan Bandungrejosari;
3) Kelurahan Ciptomulyo;
4) Kelurahan Gadang;
5) Kelurahan Kebonsari;
6) Kelurahan Mulyorejo; dan
7) Kelurahan Sukun.
2. kawasan sentra industri kecil menengah, terdapat di:
a) Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen;
b) Kelurahan Dinoyo dan Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru;
c) Kelurahan Bunulrejo dan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing;
d) Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang; dan
e) Kelurahan Bandungrejosari, Kelurahan Gadang, dan Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun.
c. kawasan strategis kampung tematik terdapat di:
1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:
a) Kelurahan Kasin;
b) Kelurahan Kauman;
c) Kelurahan Kiduldalem;
d) Kelurahan Rampalcelaket; dan
e) Kelurahan Sukoharjo;
2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi Kelurahan Tunjungsekar;
3. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:
a) Kelurahan Blimbing;
b) Kelurahan Jodipan;
c) Kelurahan Kesatrian;
d) Kelurahan Polowijen; dan
e) Kelurahan Purwantoro;
4. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi:
a) Kelurahan Kedungkandang;
b) Kelurahan Madyopuro; dan
c) Kelurahan Tlogowaru;
5. Kecamatan Sukun, yang meliputi:
a) Kelurahan Sukun; dan
b) Kelurahan Tanjungrejo.

3 Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. kawasan strategis konservasi cagar budaya, terdapat di:

1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:

a) Kelurahan Bareng;

b) Kelurahan Gading Kasri;

c) Kelurahan Kasin;

d) Kelurahan Kauman;

e) Kelurahan Kiduldalem;

f) Kelurahan Klojen;

g) Kelurahan Oro-oro Dowo;

h) Kelurahan Penanggungan; dan

i) Kelurahan Sukoharjo;

2. Kecamatan Blimbing, yang meliputi:

a) Kelurahan Jodipan;

b) Kelurahan Kesatrian; dan

c) Kelurahan Polehan;

3. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi Kelurahan Lesanpuro.

b. kawasan strategis pendidikan, terdapat di:

1. Kecamatan Klojen, yang meliputi:

a) Kelurahan Penanggungan; dan

b) Kelurahan Sukoharjo;

2. Kecamatan Lowokwaru, yang meliputi:

a) Kelurahan Dinoyo;

b) Kelurahan Ketawanggede;

c) Kelurahan Sumbersari; dan

d) Kelurahan Tlogomas;

3. Kecamatan Kedungkandang, yang meliputi Kelurahan Tlogowaru.


4 Rincian lokasi kawasan strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.

5 Rencana Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Bagian Kedua
Tujuan Pengembangan Kawasan Strategis Kota
[sunting sumber]

Pasal 55[sunting sumber]
1 Tujuan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a adalah mengembangkan pusat perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai kawasan wisata belanja dan sebagai ikon Kota Malang.

2 Tujuan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 1 adalah mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri yang ramah lingkungan.

3 Tujuan pengembangan kawasan sentra industri kecil menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 2 adalah mengembangkan sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan sebagai kawasan strategis ekonomi.

4 Tujuan pengembangan kawasan strategis kampung tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c adalah mengembangkan kawasan terpadu antara perdagangan-jasa dan perumahan serta pariwisata.

5 Tujuan pengembangan kawasan strategis konservasi cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a adalah mewujudkan pelestarian dan meningkatkan nilai ekonomi kawasan.

6 Tujuan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b adalah mempertahankan dan mengembangkan lingkungan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.


Bagian Ketiga
Arahan Pengembangan Kawasan Strategis Kota
[sunting sumber]

Pasal 56[sunting sumber]
1 Arahan pengembangan kawasan strategis perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a meliputi:

a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;

b. pengaturan kegiatan perdagangan dan jasa;

c. pengaturan tata bangunan dan lingkungan; dan

d. pengembangan fasilitas penunjang kegiatan perbelanjaan.


2 Arahan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 1 meliputi:

a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;

b. pengembangan dan pengendalian Kawasan Peruntukan Industri yang dilengkapi dengan pengolahan limbah;

c. pengaturan tata bangunan dan lingkungan; dan

d. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri.


3 Arahan pengembangan kawasan sentra industri kecil menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b angka 2 meliputi:

a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;

b. pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan;

c. pengaturan kegiatan sentra industri kecil menengah; dan

d. pengembangan fasilitas penunjang kegiatan sentra industri kecil menengah.

(4) Arahan pengembangan kawasan strategis kampung tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c meliputi:

a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;

b. pengembangan kegiatan pariwisata kampung tematik;

c. pengembangan sarana dan aktivitas eknomi kreatif; dan

d. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan perdagangan dan perbelanjaan.


5 Arahan pengembangan kawasan strategis konservasi cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a meliputi:

a. penetapan zonasi yang terdiri atas zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan/atau zona penunjang;

b. pengaturan Pemanfaatan Ruang pada koridor;

c. penataan koridor;

d. pencegahan Pemanfaatan Ruang yang bersifat demolisi di pada koridor yang berpotensi mengurangi fungsi lindung kawasan;

e. pengaturan tata bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa dan kegiatan fasilitas umum dengan prinsip pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya;

f. pelestarian bangunan dan lingkungan yang termasuk sebagai bangunan cagar budaya yang berfungsi sebagai pariwisata budaya melalui pemanfaatan secara adaptif;

g. pengaturan tata bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa dan kegiatan fasilitas umum dengan prinsip pelestarian bangunan dan lingkungan cagar budaya; dan

h. penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan pariwisata.


6 Arahan pengembangan kawasan strategis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b meliputi:

a. penataan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;

b. pengembangan kawasan pendidikan dilakukan untuk meningkatkan fungsi kawasan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

c. penataan bangunan dan lingkungan kawasan pendidikan;

d. pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pendidikan; dan

e. pengembangan kawasan pendidikan yang terintegrasi dengan sarana transportasi.




(BAB VII)
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA
[sunting sumber]

Bagian Kesatu
Umum
[sunting sumber]

Pasal 57[sunting sumber]

Arahan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf e terdiri atas:

a. ketentuan KKPR;

b. indikasi program utama; dan

c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.


Bagian Kedua
Ketentuan KKPR
[sunting sumber]

Pasal 58[sunting sumber]
1 Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a terdiri atas:

a. KKPR untuk kegiatan berusaha;

b. KKPR untuk kegiatan non berusaha; dan

c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.


2 Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. konfirmasi KKPR;

b. persetujuan KKPR; dan

c. rekomendasi KKPR.


3 Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Indikasi Program Utama
[sunting sumber]

Pasal 59[sunting sumber]
1 Indikasi program utama Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b terdiri atas:

a. indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama yang berisi:

1. program utama;

2. lokasi;

3. sumber pendanaan;

4. instansi pelaksana; dan

5. waktu pelaksanaan.

b. indikasi program utama jangka menengah lima tahun kedua sampai lima tahun keempat yang berisi program utama.


2 Muatan indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. perwujudan rencana Struktur Ruang wilayah kota;

b. perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota; dan

c. perwujudan rencana kawasan strategis wilayah kota.


3

Pendanaan program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, bersumber pada:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;

c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota;

d. investasi badan usaha atau swasta; dan

e. kerja sama pembiayaan.


4 Instansi pelaksana program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, dapat dilakukan oleh:

a. pemerintah pusat;

b. pemerintah provinsi;

c. pemerintah kota;

d. dunia usaha;

e. kerjasama pemerintah dan badan usaha; dan

f. masyarakat.


5 Kerja sama pembiayaan dan kerjasama pemerintah dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf e, dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

6 Waktu pelaksanaan indikasi program utama jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lima tahapan, yaitu:

a. tahap kesatu, yaitu tahun 2022-2025;

b. tahap kedua, yaitu tahun 2026-2030;

c. tahap ketiga, yaitu tahun 2031-2035;

d. tahap keempat, yaitu tahun 2036-2040;

e. tahap kelima, yaitu tahun 2041-2042.


7 Indikasi program utama jangka menengah lima tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada tiga tahun di tahapan kesatu dan dua tahun di tahapan kedua sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Pasal 60[sunting sumber]
1 Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun kedua terdiri atas:

a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota;

b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan

c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.


2 Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

a. perwujudan pusat-pusat kegiatan, meliputi:

1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan

2. pembaharuan database kependudukan;

b. perwujudan sistem jaringan transportasi, meliputi:

1. pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan;

2. pengembangan ruas jalan sesuai fungsi jalan;

3. penyediaan perlengkapan jalan;

4. pengembangan Sistem Jaringan Jalan;

5. pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol;

6. pemeliharaan terminal;

7. pengembangan jaringan jembatan;

8. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi;

9. pengembangan jaringan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono;

10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang;

11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus; dan

12. pemeliharaan stasiun penumpang;

c. perwujudan sistem jaringan energi, meliputi:

1. pengembangan sistem jaringan ketenagalistrikan;

2. pengembangan sistem jaringan minyak bumi dan gas; dan

3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;

d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi:

1. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi yang memadai; dan

2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;

e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi:

1. perlindungan kawasan sempadan sungai;

2. revitalisasi sistem jaringan irigasi;

3. pengembangan sistem jaringan pengendali banjir; dan

4. pengembangan bangunan pengendali banjir;

f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi:

1. perwujudan SPAM, meliputi:

a) pembangunan, peningkatan dan perluasan sistem penyediaan air minum ada Kawasan Perkotaan; dan

b) pengembangan pemanfaatan air permukaan sebagai alternatif air baku;

2. perwujudan SPAL, meliputi:

a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air

Limbah Domestik terpusat; dan

b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus;

3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi pembangunan TPS, TPS3R dan TPST serta pengembangan TPA Regional;

4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi:

a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana;

b) pengembangan jaringan evakuasi bencana;

c) pengembangan tempat evakuasi bencana; dan

d) penyediaan sistem penanggulangan kebakaran;

5. perwujudan sistem drainase, meliputi:

a) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan;

b) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase;

6. perwujudan jalur sepeda, meliputi:

a) pembangunan jalur sepeda; dan

b) pembangunan fasilitas parkir sepeda;

7. perwujudan jaringan pejalan kaki, meliputi:

a) pengembangan jaringan pejalan kaki;

b) pembangunan tanda pejalan kaki;

c) penanaman pohon/penghijauan;

d) penyediaan pot tanaman;

e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki;

f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan

g) penyediaan tempat sampah;


3 Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi:

1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi:

a) penetapan sempadan sungai dan penguasaan kawasan sempadan sungai;

b) pembangunan jalan inspeksi;

c) pengawasan bantaran sungai secara berkala;

d) pelarangan pengembangan permukiman pada kawasan sempadan sungai; dan

e) penataan dan pemulihan ruang kawasan sempadan sungai;

2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi:

a) pelaksanaan inventarisasi dan penyusunan database Ruang Terbuka Hijau Kota Malang;

b) pengembangan Ruang Terbuka Hijau;

c) penambahan area dan sebaran Pemakaman;

d) pengembangan taman pada kawasan sempadan sungai;

e) pembebasan lahan untuk perwujudan Ruang Terbuka Hijau;

f) pemulihan ruang pada sempadan rel kereta api;

g) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan

h) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan pada kawasan sempadan rel kereta api;

3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi:

a) pemantapan fungsi konservasi pada Kawasan Imbuhan Air Tanah;

b) pengendalian atau pembatasan kegiatan budi daya pada Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan

c) perlindungan kualitas air;

4. perwujudan Kawasan Cagar Budaya, meliputi:

a) perlindungan bangunan cagar budaya;

b) perlindungan lingkungan cagar budaya; dan

c) promosi lingkungan cagar budaya;

b. perwujudan Kawasan Budi Daya, meliputi:

1. perwujudan Kawasan Pertanian, meliputi:

a) pengembangan Kawasan Pertanian tanaman pangan; dan

b) pengembangan Kawasan Peternakan;

2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi:

a) penataan Kawasan Peruntukan Industri; dan

b) pengembangan Kawasan Peruntukan Industri;

3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi:

a) pengembangan Jalur Wisata Malang Raya-Bromo dan sekitarnya;

b) pemetaan dan pengembangan event wisata lokal;

c) penataan Kawasan Pariwisata; dan

d) peningkatan kualitas dan keragaman produk-produk usaha pariwisata;

4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi:

a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi:

1) penataan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman;

2) pengendalian intensitas bangunan; dan

3) pengembangan Kawasan Permukiman yang memiliki potensi sebagai kampung tematik;

b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, meliputi:

1) pembangunan sarana pendidikan secara terpadu dan merata;

2) peningkatan pelayanan sarana kesehatan secara berhierarkhi dan merata;

3) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialis;

4) pembangunan sport center;

5) penyediaan sarana olahraga pada kawasan pendidikan dan permukiman;

6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan;

7) pengembangan pusat peribadatan skala kota berupa Islamic Center;

8) pembangunan dan pengembangan depo arsip;

9) pengembangan fasilitas literasi;

10) pengembangan sarana kesenian; dan

11) pembangunan gedung pertemuan atau balai warga;

c) perwujudan Kawasan Infrastruktur Perkotaan, meliputi:

1) pengembangan dan pemantapan IPAL;

2) pengawasan penyediaan IPAL untuk kawasan industri;

3) peningkatan kualitas jaringan SPAM;

4) peningkatan dan perluasan layanan jaringan SPAM;

5) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir;

6) pengembangan tandon air;

7) pengembangan jaringan ketenagalistrikan pada kawasan pengembangan baru;

8) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;

9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik;

5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal;

6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi:

a) pengembangan pasar tradisional;

b) pemenuhan kebutuhan fasilitas perdagangan dan jasa;

c) pengembangan pusat perbelanjaan; dan

d) pengembangan ruang untuk aktivitas sektor informal atau PKL;

7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi:

a) penyediaan prasarana pendukung Kawasan Perkantoran pemerintah pusat dan provinsi;

b) pengembangan Kawasan Perkantoran pemerintah kota;

c) pengembangan perkantoran swasta;

8. perwujudan Kawasan Transportasi, meliputi:

a) pengembangan sistem transportasi angkutan massal perkotaan berbasis bus dan rel; dan

b) pengembangan Kawasan Transportasi dan permukiman secara terpadu;

9. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan Pemanfaatan Ruang di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;


4 Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, meliputi:

1. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan perbelanjaan; dan

2. penyediaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan industri;

b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, meliputi:

1. pengembangan konsep pemanfaatan adaptif untuk pelestarian cagar budaya dan pertumbuhan ekonomi;

2. penyediaan sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan pariwisata; dan

3. pengembangan fasilitas pendukung kegiatan pendidikan.



Pasal 61[sunting sumber]
1 Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun ketiga terdiri atas:

a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota;

b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan

c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.


2 Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi:

1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan

2. pembaharuan database kependudukan.

b. perwujudan sistem jaringan transportasi, meliputi:

1. pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan;

2. pengembangan ruas jalan sesuai fungsi jalan;

3. penyediaan perlengkapan jalan;

4. pengembangan Sistem Jaringan Jalan;

5. pemeliharaan terminal;

6. pengembangan jaringan jembatan;

7. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi;

8. penambahan fasilitas pelengkap;

9. pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono;

10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang;

11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus; dan

12. pemeliharaan stasiun penumpang;

c. perwujudan sistem jaringan energi, meliputi:

1. pengembangan jaringan SUTM dan jaringan SUTR;

2. pengembangan gardu induk; dan

3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;

d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi:

1. pembangunan menara telekomunikasi bersama; dan

2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;

e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi:

1. pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai;

2. pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai;

3. reorientasi pembangunan yang melintasi kawasan sungai;

4. pelestarian Kawasan Imbuhan Air Tanah;

5. normalisasi jaringan irigasi;

6. pemberdayaan tenaga lapangan yang ada di masing-masing daerah irigasi;

7. pemeliharaan jaringan irigasi;

8. pemeliharaan dan peningkatan fungsi bangunan pengendali banjir; dan

9. pengembangan bangunan pengendali banjir;

f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi:

1. perwujudan SPAM, meliputi:

a) pengembangan pemanfaatan air permukaan sebagai alternatif air baku;

b) pembangunan tandon air; dan

c) penyediaan pos-pos air minum khususnya pada fasilitas umum;

2. perwujudan SPAL, meliputi:

a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat; dan

b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus;

3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi:

a) pembangunan dan pengembangan TPS, TPS3R dan TPST serta pengembangan TPA Regional;

b) penyusunan studi/kajian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa); dan

c) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa);

4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi:

a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana;

b) pengembangan jaringan evakuasi bencana;

c) pengembangan tempat evakuasi bencana; dan

d) pengembangan sistem manajemen wilayah kebakaran;

5. perwujudan sistem drainase, meliputi:

a) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; dan

b) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan;

6. perwujudan jalur sepeda, meliputi:

a) pembangunan jalur sepeda; dan

b) pembangunan fasilitas parkir sepeda;

7. perwujudan jaringan pejalan kaki, meliputi:

a) pengembangan jaringan pejalan kaki;

b) pembangunan tanda pejalan kaki;

c) penanaman pohon/penghijauan;

d) penyediaan pot tanaman;

e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki;

f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan

g) penyediaan tempat sampah;


3 Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi:

1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi:

a) pengawasan bantaran sungai secara berkala;

b) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai; dan

c) penataan kawasan sempadan sungai;

2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi:

a) pengembangan Ruang Terbuka Hijau;

b) pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perbatasan wilayah kota;

c) pengembangan Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi sebagai daerah peresapan air;

d) perawatan secara berkala Ruang Terbuka Hijau;

e) pembebasan lahan untuk perwujudan Ruang Terbuka Hijau;

f) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan

g) pelaksanaan sosialisasi larangan mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api;

3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi:

a) pengendalian kegiatan di dalam Kawasan Lindung Geologi; dan

b) perlindungan kualitas air;

4. perwujudan Kawasan Cagar Budaya, meliputi:

a) promosi bangunan cagar budaya sebagai daya tarik wisata;

b) perawatan cagar budaya secara berkala;

c) penanaman pohon dan penghijauan pada lingkungan cagar budaya; dan

d) promosi lingkungan cagar budaya;

b. perwujudan Kawasan Budi Daya, meliputi:

1. perwujudan Kawasan Pertanian, meliputi:

a) pembatasan konversi Kawasan Pertanian irigasi teknis menjadi permukiman, perdagangan, industri dan fasilitas lainnya sebagai prioritas terakhir;

b) pengembangan kawasan terbangun diarahkan pada lahan-lahan tegalan atau lahan pertanian non-teknis;

c) peningkatan produktivitas ternak melalui penyediaan pakan ternak berkualitas; dan

d) peningkatan pengelolaan sumber daya air untuk kebutuhan peternakan;

2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi:

a) pelaksanaan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan;

b) penataan terpusat usaha kecil dan mikro pada UKM Center; dan

c) pembinaan Kawasan Peruntukan Industri;

3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi:

a) pengembangan Jalur Wisata Malang Raya-Bromo dan sekitarnya;

b) pelaksanaan sosialisasi pembangunan bidang kepariwisataan kepada masyarakat;

c) peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata;

d) pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata;

e) reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi; dan

f) pemantapan organisasi kepariwisataan;

4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi:

a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi:

1) pengembangan hunian vertikal;

2) peningkatan kualitas lingkungan permukiman dengan pola penghijauan kota;

3) perbaikan kualitas perkampungan secara terpadu, baik fisik, maupun sosial ekonomi;

4) perbaikan lingkungan, penyediaan prasarana dan sarana perumahan, peremajaan perumahan dan permukiman;

5) pengendalian intensitas bangunan;

6) pemeliharaan dan pengelolaan berkelanjutan serta pengendalian tinggi bangunan maksimum; dan

7) penambahan dan renovasi rumah susun;

b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, meliputi:

1) pembangunan SD, SMP, dan SMA secara terpadu;

2) pengembangan lembaga pendidikan setara D1 atau D3;

3) peningkatan pelayanan kesehatan dengan pendistribusian sarana kesehatan secara berhierarki;

4) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialistik;

5) pengembangan lapangan olahraga di areal pendidikan dan permukiman;

6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan;

7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan

8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga;

c) perwujudan Kawasan Infrastruktur Perkotaan, meliputi:

1) pengembangan pemanfaatan air permukaan untuk alternatif air baku;

2) peningkatan kualitas jaringan Instalasi Pengolahan Air Minum;

3) pengembangan layanan Instalasi Pengolahan Air Minum dengan sistem sumur bor;

4) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir;

5) pengembangan tandon air;

6) perbaikan secara berkala pada pembangkit listrik yang telah ada;

7) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;

8) perbaikan kualitas tenaga listrik; dan

9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik untuk mencegah terhambatnya berbagai kegiatan;

5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal;

6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi:

a) peningkatan kualitas pasar;

b) pengembangan dan penataan perdagangan barang campuran;

c) pembatasan pengembangan pusat perbelanjaan di Kawasan Plaza Araya dan sekitarnya;

d) pembatasan toko modern yang didirikan di Kawasan Perumahan;

e) pembatasan intensitas pertokoan;

f) pengembangan kawasan pertokoan baru di sepanjang Jalan Raya Sawojajar; dan

g) pembangunan kawasan perdagangan terpadu di setiap lingkungan permukiman;

7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi:

a) pengembangan perkantoran pemerintahan di kawasan Tugu dengan intensitas kegiatan sedang; dan

b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang;

8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;


4 Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. perwujudan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, meliputi pengembangan sentra-sentra industri rumah tangga dan industri kecil non polutan;

b. perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, meliputi:

1. revitalisasi fungsi dan pemanfaatan cagar budaya secara adaptif; dan

2. pengaturan transportasi sekitar kawasan.



Pasal 62[sunting sumber]
1 Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahun keempat terdiri atas:

a. perwujudan Struktur Ruang wilayah kota;

b. perwujudan Pola Ruang wilayah kota; dan

c. perwujudan Kawasan Strategis Kota.


2 Perwujudan Struktur Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

a. perwujudan pusat kegiatan, meliputi:

1. pemantapan dan pengembangan fungsi kegiatan; dan

2. pembaharuan database kependudukan;

b. perwujudan sistem jaringan transportasi, meliputi:

1. pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan;

2. pengembangan ruas jalan sesuai fungsi jalan;

3. penyediaan perlengkapan jalan;

4. pengembangan Sistem Jaringan Jalan;

5. pemeliharaan terminal;

6. pengembangan jaringan jembatan;

7. pengembangan sistem perangkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi;

8. penambahan fasilitas pelengkap;

9. pengembangan jalur kereta api double track Bangil-Malang-Blitar-Kertosono;

10. studi/kajian reaktivasi jaringan jalur kereta api perkotaan Kota Malang;

11. pemeliharaan Jaringan Jalur Kereta Api Khusus; dan

12. pemeliharaan stasiun penumpang;

c. perwujudan sistem jaringan energi, meliputi:

1. pembangunan jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan-konsumen;

2. pengembangan jaringan SUTR; dan

3. pengembangan sistem jaringan energi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;

d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi, meliputi:

1. pembangunan jaringan telekomunikasi nirkabel; dan

2. pengembangan sistem jaringan telekomunikasi pada ruang di dalam bumi melalui sistem ducting;

e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air, meliputi:

1. pengamanan dan perlindungan sekitar sungai atau sempadan sungai;

2. pengendalian kegiatan yang telah ada di sekitar sungai;

3. reorientasi pembangunan yang melintasi kawasan sungai;

4. pelestarian Kawasan Imbuhan Air Tanah;

5. normalisasi jaringan irigasi;

6. pemberdayaan tenaga lapangan yang ada di masing-masing daerah irigasi;

7. pemeliharaan jaringan irigasi;

8. pemeliharaan dan peningkatan fungsi bangunan pengendali banjir; dan

9. pengembangan bangunan pengendali banjir;

f. perwujudan sistem infrastruktur perkotaan, meliputi:

1. perwujudan SPAM, meliputi pembangunan SPAM regional;

2. perwujudan Sistem Pengelolaan Air Limbah, meliputi:

a) pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik terpusat; dan

b) penyediaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik pada kawasan khusus;

3. perwujudan sistem jaringan persampahan, meliputi:

a) pembangunan dan pengembangan TPS, TPS3R, dan TPST serta pengembangan TPA Regional;

b) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa);

4. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana, meliputi:

a) instalasi dan pengembangan Early Warning System pada lokasi rawan bencana;

b) pengembangan jaringan evakuasi bencana;

c) pengembangan tempat evakuasi bencana; dan

d) pengembangan sistem manajemen wilayah kebakaran;

5. perwujudan sistem drainase, meliputi:

a) alih sistem jaringan irigasi menjadi jaringan drainase; dan

b) pembangunan, peningkatan, rehabilitasi saluran drainase perkotaan dan lingkungan;

6. perwujudan jalur sepeda, meliputi:

a) pembangunan jalur sepeda; dan

b) pembangunan fasilitas parkir sepeda;

7. perwujudan jaringan pejalan kaki, meliputi:

a) pengembangan jaringan pejalan kaki;

b) pembangunan tanda pejalan kaki;

c) penanaman pohon/penghijauan;

d) penyediaan pot tanaman;

e) penyediaan kursi untuk pejalan kaki;

f) penyediaan lampu penerangan untuk pejalan kaki; dan

g) penyediaan tempat sampah;


3 Perwujudan rencana Pola Ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. perwujudan Kawasan Lindung, meliputi:

1. perwujudan Kawasan Perlindungan Setempat, meliputi:

a) penetapan sempadan sungai;

b) pengawasan bantaran sungai secara berkala;

c) sosialisasi larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai; dan

d) penataan kawasan sempadan sungai;

2. perwujudan kawasan Ruang Terbuka Hijau, meliputi:

a) pengembangan Ruang Terbuka Hijau halaman rumah dan bangunan umum, serta di puncak gedung (rooftop garden);

b) perawatan secara berkala Ruang Terbuka Hijau;

c) pembebasan lahan untuk perwujudan Ruang Terbuka Hijau;

d) pengawasan sempadan rel kereta api secara berkala; dan

e) sosialisasi larangan mendirikan bangunan di sempadan rel kereta api;

3. perwujudan Kawasan Lindung Geologi, meliputi:

a) pengendalian kegiatan di dalam Kawasan Lindung Geologi;

b) penetapan kawasan lidung geologi;

c) pengembangan Ruang Terbuka Hijau untuk pengamanan kawasan; dan

d) perlindungan kualitas air;

4. perwujudan Kawasan Cagar Budaya, meliputi:

a) promosi bangunan cagar budaya sebagai daya tarik wisata;

b) perawatan cagar budaya secara berkala;

c) penanaman pohon dan penghijauan pada lingkungan cagar budaya; dan

d) promosi lingkungan cagar budaya;

b. perwujudan Kawasan Budi Daya, meliputi:

1. perwujudan Kawasan Pertanian, meliputi:

a) inventarisasi dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B);

b) peningkatan produksi hasil pertanian tanaman pangan;

c) pembangunan prasarana dan sarana penunjang pertanian tanaman pangan;

d) penerapan vertical farming sebagai tanaman produktif;

e) peningkatan produktivitas ternak melalui penyediaan pakan ternak berkualitas;

f) peningkatan pengelolaan sumber daya air untuk kebutuhan peternakan; dan

g) pengembangan investasi pada sektor peternakan;

2. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri, meliputi:

a) pelaksanaan pembinaan kepada pelaku industri untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan;

b) penataan PKL yang berada di sekitar industri; dan

c) pengembangan variasi aktivitas pada Kawasan Peruntukan Industri;

3. perwujudan Kawasan Pariwisata, meliputi:

a) pengembangan Jalur Wisata Malang Raya-Bromo dan sekitarnya;

b) sosialisasi pembangunan bidang kepariwisataan kepada masyarakat; dan

c) pengembangan dan pemantapan citra daerah sebagai destinasi pariwisata;

4. perwujudan Kawasan Permukiman, meliputi:

a) perwujudan Kawasan Perumahan, meliputi:

1) peningkatan kualitas lingkungan permukiman dengan pola penghijauan kota;

2) pengendalian intensitas bangunan; dan

3) pemeliharaan dan pengelolaan berkelanjutan serta pengendalian tinggi bangunan maksimum.

b) perwujudan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, meliputi:

1) pembangunan SD, SMP, dan SMA secara terpadu;

2) pengembangan lembaga pendidikan setara D1 atau D3;

3) peningkatan pelayanan kesehatan dengan pendistribusian sarana kesehatan secara berjenjang;

4) pengembangan sarana kesehatan yang telah ada dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik pelayanan dasar maupun spesialistik;

5) pengembangan lapangan olahraga di areal pendidikan dan permukiman;

6) pengembangan fasilitas peribadatan secara merata di setiap lingkungan perumahan;

7) pengembangan pusat peribadatan berupa Islamic Center; dan

8) pembangunan gedung pertemuan/balai warga;

c) perwujudan Kawasan Infrastruktur Perkotaan, meliputi:

1) peningkatan kualitas jaringan IPAM;

2) peningkatan layanan IPAM dengan sistem sumur bor;

3) pengembangan fungsi bak penampungan dan reservoir;

4) pengembangan tandon air;

5) pengembangan boezem;

6) perbaikan secara berkala pada pembangkit listrik yang telah ada;

7) pengoptimalan pemanfaatan pembangkit listrik guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat;

8) perbaikan kualitas tenaga listrik; dan

9) peningkatan keandalan dan pengurangan risiko lamanya pemadaman listrik untuk mencegah terhambatnya berbagai kegiatan;

5. perwujudan Kawasan Campuran, meliputi pengembangan Kawasan Campuran secara vertikal;

6. perwujudan Kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi:

a) peningkatan kualitas pasar;

b) pengembangan dan penataan perdagangan barang campuran;

c) pembatasan pengembangan pusat perbelanjaan di Kawasan Plaza Araya dan sekitarnya;

d) pembatasan toko modern yang didirikan di Kawasan Perumahan;

e) pembatasan intensitas pertokoan;

f) pengembangan kawasan pertokoan baru di sepanjang Jalan Raya Sawojajar; dan

g) pembangunan kawasan perdagangan terpadu di setiap lingkungan permukiman;

7. perwujudan Kawasan Perkantoran, meliputi:

a) pengembangan perkantoran pemerintahan di kawasan Tugu dengan intensitas kegiatan sedang; dan

b) pengembangan kantor perangkat daerah ke wilayah Kedungkandang;

8. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan, meliputi pembatasan pemanfaatan wilayah di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan;


4 Perwujudan Kawasan Strategis Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perwujudan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya berupa pengaturan transportasi sekitar kawasan.


Bagian Keempat
Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
[sunting sumber]

Pasal 63[sunting sumber]
1 Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

2 Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap RTRW Kota.

3 Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan indikasi program utama yang termuat dalam RTRW Kota.

4 Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilaksanakan dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.


Pasal 64[sunting sumber]
1

Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) menghasilkan dokumen:

a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan

b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan.


2

Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam rangka revisi RTRW Kota.




(BAB VIII)
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA
[sunting sumber]

Bagian Kesatu
Umum
[sunting sumber]

Pasal 65[sunting sumber]

Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota terdiri atas:

a. Ketentuan Umum Zonasi;

b. ketentuan insentif dan disinsentif;

c. arahan sanksi; dan

d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.


Bagian Kedua
Ketentuan Umum Zonasi
[sunting sumber]

Pasal 66[sunting sumber]
1

Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a disusun sebagai dasar pertimbangan dalam Pengawasan Penataan Ruang, sebagai landasan bagi penyusunan peraturan zonasi, serta sebagai dasar pemberian KKPR.


2 Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. ketentuan Pemanfaatan Ruang yang meliputi kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;

b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang pada setiap kawasan yang meliputi KDB, KDH, KLB, tinggi bangunan, dan/atau KTB;

c. ketentuan sarana dan prasarana minimum sebagai dasar fisik lingkungan guna mendukung pengembangan kawasan agar dapat berfungsi secara optimal; dan

d. ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan kota untuk mengendalikan Pemanfaatan Ruang.



Pasal 67[sunting sumber]
1

Ketentuan Umum Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) terdiri atas:

a. Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang; dan b. Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang.


2 Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan;

b. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan transportasi, meliputi:

1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Sistem Jaringan Jalan; dan

2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan kereta api.

c. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan energi, meliputi:

1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan

2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.

d. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan telekomunikasi;

e. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan sumber daya air; dan

f. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar infrastruktur perkotaan:

1. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAM;

2. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar SPAL;

3. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah B3;

4. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan persampahan;

5. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana;

6. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar sistem drainase;

7. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jalur sepeda; dan

8. Ketentuan Umum Zonasi di sekitar jaringan pejalan kaki.


3

Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:

a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan peruntukan lindung, meliputi:

1. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat;

2. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Ruang Terbuka Hijau ;

3. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung Geologi; dan

4. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya;

b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan peruntukan budi daya, meliputi:

1. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;

2. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri;

3. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata;

4. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman;

5. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran;

6. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa;

7. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran;

8. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi; dan

9. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.



Pasal 68[sunting sumber]

Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a, meliputi:

a. Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan;

b. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan transportasi;

c. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan energi;

d. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan telekomunikasi;

e. Ketentuan Umum Zonasi sistem jaringan sumber daya air; dan

f. Ketentuan Umum Zonasi infrastruktur perkotaan.

Pasal 69[sunting sumber]
1

Ketentuan Umum Zonasi sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, meliputi:

a. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK;

b. Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK; dan

c. Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL.


2 Ketentuan Umum Zonasi untuk PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:

a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan berskala kota, regional atau nasional dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai;

b. diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPK; dan/atau

c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPK dan kegiatan yang dapat merusak dan/atau mencemari lingkungan.


3 Ketentuan Umum Zonasi untuk SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:

a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang berskala kecamatan atau sebagian wilayah kota dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai;

b. diperbolehkan dengan syarat kegiatan untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi SPPK; dan/atau

c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi SPPK dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.


4 Ketentuan Umum Zonasi untuk PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:

a. diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang berskala satu atau beberapa kelurahan dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur perkotaan yang memadai;

b. diperbolehkan dengan syarat untuk pengembangan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang memenuhi persyaratan skala pelayanan dan tidak mengganggu fungsi PPL; dan/atau

c. tidak diperbolehkan untuk pengembangan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi PPL dan kegiatan yang merusak dan/atau mencemari lingkungan.


Pasal 70[sunting sumber]
1 Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, meliputi:

a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Jaringan Jalan; dan

b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api.


2 Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Jaringan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan ruang manfaat jalan;

2. pengembangan ruang milik jalan;

3. penetapan garis sempadan bangunan pada sisi ruas jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan;

4. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan; dan/atau

5. penyediaan prasarana pelengkap jalan untuk kepentingan umum sesuai dengan kondisi, fungsi dan kelas jalan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pembangunan perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan dengan jumlah yang terbatas;

2. pembangunan infrastruktur perkotaan lain pada permukaan dan/atau di bawah permukaan badan jalan;

3. penyediaan ruang parkir pada badan jalan; dan/atau

4. pembangunan infrastruktur Jembatan atau ruang penghubung antar massa bangunan pada ruang udara atau di atas permukaan badan jalan, yang menghubungkan antar fasilitas umum dan sosial, antar aktivitas perdagangan dan jasa, antar perkantoran, serta pada kawasan yang akan didorong menjadi kawasan orientasi transit; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:

1. penutupan akses pada ruas, kecuali dengan izin Pemerintah;

2. pengalihfungsian Jalur Hijau atau taman di sepanjang jaringan jalan;

3. pembuatan jalan masuk atau keluar, serta interchange jalan bebas hambatan, kecuali dengan izin Pemerintah;

4. pemanfaatan badan jalan kecuali untuk mendukung pergerakan orang atau barang dan kendaraan dan parkir secara terbatas; dan/atau

5. pengembangan kegiatan budi daya sampai batas ruang pengawasan jalan sesuai dengan fungsi jalan.


3 Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan jalur kereta api;

2. jalur kereta api dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api dan dampak terhadap lingkungan sekitarnya;

3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau

4. pembangunan prasarana dan rambu untuk peningkatan keselamatan masyarakat pada titik perlintasan kereta api;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pemasangan peralatan persinyalan; dan/atau

2. pengembangan perlintasan sebidang antara jaringan kereta api dan jaringan jalan; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:

1. pemanfaatan lahan dan pendirian bangunan yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian; dan

2. Pemanfaatan Ruang di sepanjang jalur kereta api yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api.


Pasal 71[sunting sumber]
1 Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 huruf c, meliputi:

a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan

b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.


2 Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi minyak dan gas bumi;

2. pengembangan jaringan minyak dan gas bumi dengan sistem perpipaan bawah tanah; dan/atau

3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pendirian bangunan sarana penyimpanan bahan bakar dan sarana pengisian dan pengangkutan minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat serta penyediaan Jalur Hijau pembatas antara bangunan dengan lingkungan sekitarnya; dan/atau

2. pengembangan jaringan perpipaan distribusi minyak dan gas bumi yang melintasi Kawasan Permukiman; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan selain penunjang distribusi minyak dan gas bumi di atas jaringan perpipaan minyak bumi dan gas bumi.


3 Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pendirian bangunan prasarana dan sarana pendukung kelancaran distribusi energi kelistrikan;

2. pengembangan jaringan listrik dengan sistem konvensional dan/atau sistem kabel bawah tanah; dan/atau

3. pengembangan Jalur Hijau atau taman yang berfungsi mengurangi dampak dari distribusi energi kelistrikan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pembangunan gardu listrik dengan mempertimbangkan batas aman terhadap bangunan terdekat; dan/atau

2. pendirian bangunan dengan pembatasan ketinggian bangunan sesuai batas aman di sepanjang jaringan kabel listrik, dikecualikan untuk ruang/lokasi yang direncanakan sebagai Jalur Hijau dan rencana jaringan jalan; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:

1. pendirian bangunan selain prasarana dan sarana penunjang ketenagalistrikan pada kawasan gardu induk; dan/atau

2. pendirian bangunan yang melebihi batas aman kabel distribusi pada SUTT.



Paragraf 1

Ketentuan Umum Zonasi Struktur Ruang

Pasal 72[sunting sumber]

Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pembangunan jaringan telekomunikasi berupa serat optik dan kabel udara pada ruang milik jalan; dan/atau

2. pendirian menara telekomunikasi dengan sistem bersama;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian menara telekomunikasi yang memanfaatkan bangunan tinggi dengan mempertimbangkan kelayakan bangunan, ketinggian sesuai aturan KKOP, batas aman terhadap bangunan di sekitar, dan estetika lingkungan; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan Kegiatan atau pendirian bangunan yang mengganggu fungsi dari jaringan telekomunikasi.


Pasal 73[sunting sumber]

Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e berisi ketentuan mengenai:

a. Kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang fungsi pengelolaan sumber daya air; dan/atau

2. penetapan garis sempadan pada sepanjang sungai, jaringan irigasi, dan jaringan pengendalian banjir.

b. Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. Pemanfaatan Ruang di sekitar wilayah sungai yang tidak mengganggu fungsi irigasi dan pengendalian banjir dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan atau fungsi lindung kawasan; dan/atau

2. pengalihan sistem irigasi menjadi sistem drainase.

c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pendirian bangunan yang dapat mengganggu fungsi jaringan atau menyebabkan kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pengendalian banjir.


Pasal 74[sunting sumber]
1 Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar infrastruktur perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f, meliputi:

a. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAM;

b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar SPAL;

c. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Limbah B3;

d. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan;

e. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana;

f. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem drainase;

g. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar jalur sepeda; dan

h. Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki.


2 Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sekitar sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau

2. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang produksi, distribusi dan pelayanan air minum pada lahan milik pemerintah atau ruang milik jalan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang produksi, distribusi dan pelayanan air minum secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri serta Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau

2. pengembangan Kawasan Permukiman di kawasan sekitar sumber air baku; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu kualitas air baku.


3 Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan limbah pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; bela

2. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan sekitar Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau

3. pendirian bangunan sarana prasana penunjang pengelolaan air limbah pada lahan milik pemerintah serta ruang manfaat jalan untuk ruas jalan lokal dan jalan lingkungan;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pembangunan sarana dan prasarana terpadu penunjang pengelolaan limbah dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, daya dukung lingkungan dan karakter Kawasan Permukiman; dan/atau

2. pengembangan bangunan sarana dan prasarana pengelolaan atau pengolahan air limbah menjadi energi listrik; dan

c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah.


4 Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, kawasan fasilitas kesehatan, atau perdagangan dan jasa;

2. pengembangan parkir; dan/atau

3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau berupa sabuk hijau untuk membatasi aktivitas;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pendirian bangunan sarana dan prasarana penunjang pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang memiliki pengaruh terhadap lingkungan hidup dengan mempertimbangkan daya dukung dan kondisi kawasan di sekitarnya; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pengelolaan air limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).


5 Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau pada kawasan TPA atau sekitar TPS, TPS3R dan TPST;

2. pengembangan TPS, TPS3R dan TPST pada setiap pusat-pusat Kegiatan atau kelurahan;

3. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Transportasi, Kawasan Perkantoran atau Kawasan Perdagangan dan Jasa; dan/atau

4. pengembangan sistem pengelolaan air dan Sistem Pengelolaan Limbah B3 pada kawasan TPA;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pembangunan fasilitas perkantoran pada kawasan pengelolaan persampahan; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang tidak mendukung fungsi kawasan pengelolaan persampahan.


6 Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pemasangan rambu dan papan peringatan bencana;

2. pendirian bangunan yang berfungsi sebagai tempat evakuasi bencana pada lahan milik pemerintah; dan/atau

3. pendirian bangunan dan sarana prasarana penunjang Kegiatan pada tempat evakuasi bencana.

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi pengembangan tempat evakuasi bencana pada Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pemanfaatan sarana dan prasarana pada jaringan jalan yang dapat mengganggu kelancaran evakuasi bencana.


7 Ketentuan Umum Zonasi kawasan di sekitar sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan Ruang Terbuka Hijau di sepanjang jaringan drainase; dan/atau

2. pembangunan jalan inspeksi di sepanjang jaringan drainase;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pembatasan bangunan di atas saluran drainase untuk mendukung fungsi drainase; dan/atau

2. pengembangan jaringan drainase melalui alih sistem jaringan irigasi; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi jaringan drainase.


8 Ketentuan Umum Zonasi pada jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang manfaat jalan; dan/atau

2. pengembangan fasilitas pendukung jalan sepeda pada ruang milik jalan.

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi penyediaan ruang parkir; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu kelancaran bersepeda.


9 Ketentuan Umum Zonasi pada kawasan di sekitar sistem jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. penghijauan kawasan sekitar jaringan pejalan kaki;

2. pengembangan jalur bagi penyandang disabilitas;

3. pemasangan fasilitas pendukung jaringan pejalan kaki; dan/atau

4. penyediaan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem kabel bawah tanah;

b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pengembangan jalur sepeda; dan/atau

2. pengembangan jaringan infrastruktur perkotaan dengan sistem konvensional; dan

c. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu pejalan kaki.



Paragraf 2

Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang

Pasal 75[sunting sumber]

Ketentuan Umum Zonasi Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b, meliputi:

a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung; dan

b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budi Daya.


Pasal 76[sunting sumber]

Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, meliputi:

a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perlindungan Setempat;

b. Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau; c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung Geologi; dan d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya.


Pasal 77[sunting sumber]
1 Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Perlindungan Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, meliputi kawasan sempadan sungai.

2 Ketentuan Umum Zonasi kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. penetapan garis sempadan sungai;

2. pengembangan kegiatan konservasi dan pelestarian sungai;

3. pembangunan jaringan jalan inspeksi;

4. pendirian bangunan pengendali banjir dan pengelolaan air;

5. pengembangan sistem jaringan drainase;

6. pengembangan Ruang Terbuka Hijau; dan/atau

7. pengembangan fasilitas imbuhan air tanah;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan adalah dengan KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas air dengan mempertimbangkan kondisi fisik sungai dan kualitas lingkungan sungai;

2. pengembangan aktivitas wisata berbasis konservasi dengan pertimbangan tidak mengganggu kualitas air sungai serta tidak didirikan bangunan permanen; dan/atau

3. pengembangan prasarana berupa:

a) jaringan energi;

b) jaringan telekomunikasi;

c) jaringan sumber daya air;

d) sistem penyediaan air minum;

e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;

f) jaringan persampahan;

g) jaringan pejalan kaki;

h) jaringan jalan;

i) jalur sepeda; dan/atau

j) jembatan;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:

1. pemukiman dan fasilitas pendukungnya;

2. Pemanfaatan Ruang selain untuk menunjang fungsi pengelolaan sungai dan perlindungan sempadan sungai; dan/atau

3. Pemanfaatan Ruang yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan menurunkan kualitas permukaan sungai; dan

f. penyediaan sarana dan prasarana minimal pada kawasan sempadan sungai meliputi pembangunan jalur evakuasi bencana dan pemasangan papan informasi dan papan peringatan, serta rambu- rambu pengamanan bencana.



Pasal 78[sunting sumber]
1 Ketentuan Umum Zonasi kawasan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, meliputi:

a. Rimba Kota;

b. Taman Kota;

c. Taman Kecamatan;

d. Taman Kelurahan;

e. Taman RW;

f. Taman RT;

g. Pemakaman; dan

h. Jalur Hijau.


2 Ketentuan Umum Zonasi kawasan Rimba Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan vegetasi sesuai fungsi konservasi kawasan;

2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air;

3. pengembangan kegiatan dengan fungsi pendidikan dan riset konservasi alam; dan/atau

4. pengembangan jalur evakuasi bencana;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen);

2. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping;

3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan

4. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi rekreasi dan olahraga alam;

2. Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi sosial masyarakat; dan/atau

3. penguatan dengan menggunakan tanaman keras terhadap tebing-tebing yang lebih tinggi dari 3 (tiga) meter dengan kemiringan lebih dari 20% (dua puluh persen); dan

4. penyediaan prasarana berupa:

a) papan informasi;

b) jaringan energi;

c) jaringan telekomunikasi;

d) jaringan sumber daya air;

e) sistem penyediaan air minum;

f) Sistem Pengelolaan Air Limbah;

g) jaringan persampahan;

h) jaringan drainase;

i) jaringan jalan;

j) jalur sepeda;

k) jaringan pejalan kaki;

l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;

m) dekorasi kota; dan/atau

n) fasilitas parkir;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. KDB maksimal 5% (lima persen); dan

2. KDH minimal 95% (sembilan puluh lima persen).

3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan

4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:

1. penebangan pohon di kawasan Rimba Kota tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau

2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan

f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:

1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau

2. penyediaan sumur resapan.


3 Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;

2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pendidikan dan riset konservasi alam;

3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;

4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau

5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen);

2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen);

3. ketinggian bangunan maksimal 12 (duabelas) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan

4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pengembangan kegiatan olahraga dan rekreasi sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau

2. penyediaan prasarana berupa:

a) papan informasi;

b) jaringan energi;

c) jaringan telekomunikasi;

d) jaringan sumber daya air;

e) sistem penyediaan air minum;

f) jaringan persampahan;

g) jaringan drainase;

h) jaringan jalan;

i) jalur sepeda;

j) jaringan pejalan kaki;

k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;

l) dekorasi kota; dan/atau

m) fasilitas parkir;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);

2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);

3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan

4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:

1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau

2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan

f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:

1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau

2. penyediaan sumur resapan.


4 Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;

2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;

3. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau

4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen);

2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping;

3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas; dan

4. KDH minimal 80% (delapan puluh persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi penyediaan prasarana berupa:

1. papan informasi;

2. jaringan energi;

3. jaringan telekomunikasi;

4. jaringan sumber daya air;

5. sistem penyediaan air minum;

6. Sistem Pengelolaan Air Limbah;

7. jaringan persampahan;

8. jaringan drainase;

9. jaringan jalan;

10. jaringan pejalan kaki;

11. aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;

12. dekorasi kota; dan/atau

13. fasilitas parkir;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);

2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);

3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan

4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:

1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau

2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan/atau

f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pendukung Taman Kecamatan meliputi: kursi-kursi taman, toilet umum, parkir kendaraan termasuk pedestrian.

1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau

2. penyediaan sumur resapan.


5 Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;

2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;

3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;

4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau

5. pengembangan jalur evakuasi bencana;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan

2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen),

3. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan

4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pengembangan taman baca;

2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau

3. penyediaan prasarana berupa:

a) papan informasi;

b) jaringan energi;

c) jaringan telekomunikasi;

d) jaringan sumber daya air;

e) sistem penyediaan air minum;

f) Sistem Pengelolaan Air Limbah;

g) jaringan persampahan;

h) jaringan drainase;

i) jaringan jalan;

j) jalur sepeda;

k) jaringan pejalan kaki;

l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;

m) dekorasi kota; dan/atau

n) fasilitas parkir;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);

2. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);

3. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan fasilitas penunjang dan landscaping; dan

4. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter untuk pengembangan jaringan utilitas;

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:

1. penebangan pohon tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau

2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan

f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:

1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau

2. penyediaan sumur resapan.


6 Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;

2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;

3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;

4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi Kawasan; dan/atau

5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen);

2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter;

3. KLB maksimal 0,20 (nol koma dua puluh); dan

4. KDH minimal 80% (delapan puluh persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pengembangan taman baca;

2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau

3. penyediaan prasarana berupa:

a) papan informasi;

b) jaringan energi;

c) jaringan telekomunikasi;

d) jaringan sumber daya air;

e) sistem penyediaan air minum;

f) Sistem Pengelolaan Air Limbah;

g) jaringan persampahan;

h) jaringan drainase;

i) jaringan jalan;

j) jalur sepeda;

k) jaringan pejalan kaki;

l) jembatan; dan/atau

m) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:

1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau

2. pelaksanaan Kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan; dan

f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:

1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau

2. penyediaan sumur resapan.


7 Ketentuan Umum Zonasi kawasan Taman RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;

2. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, rekreasi dan olahraga alam;

3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro;

4. pengembangan kegiatan sosial masyarakat sesuai dengan fungsi kawasan; dan/atau

5. pengembangan jalur evakuasi bencana;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 20% (dua puluh persen); dan

2. KDH minimal 80% (delapan puluh persen).

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pengembangan taman baca;

2. pemasangan papan layanan masyarakat; dan/atau

3. penyediaan prasarana berupa:

a) papan informasi;

b) jaringan energi;

c) jaringan telekomunikasi;

d) jaringan sumber daya air;

e) sistem penyediaan air minum;

f) Sistem Pengelolaan Air Limbah;

g) jaringan persampahan;

h) jaringan drainase;

i) jaringan jalan;

j) jaringan pejalan kaki;

k) jembatan; dan/atau

l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:

1. penebangan pohon di kawasan ini tanpa seizin instansi yang berwenang; dan/atau

2. pelaksanaan kegiatan budi daya yang mengganggu fungsi kawasan;

f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:

1. penerangan jalan dan penerangan taman; dan/atau

2. penyediaan sumur resapan.


8 Ketentuan Umum Zonasi kawasan Pemakaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi pemanfaatan kawasan untuk keperluan Pemakaman jenasah;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pemasangan papan informasi;

2. pengembangan jaringan energi;

3. pengembangan jaringan telekomunikasi;

4. pengembangan jaringan sumber daya air;

5. pengembangan sistem penyediaan air minum;

6. pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah;

7. pengembangan jaringan persampahan;

8. pengembangan jaringan drainase;

9. pengembangan jaringan jalan;

10. pengembangan jembatan; dan/atau

11. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat KDH minimal 90% (sembilan puluh persen); dan

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi larangan pendirian bangunan yang mengganggu fungsi kawasan.


9 Ketentuan Umum Zonasi kawasan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran kawasan;

2. pemasangan papan petunjuk jalan dan keselamatan;

3. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air;

4. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk fungsi pengendali iklim mikro; dan/atau

5. pengembangan jalur evakuasi bencana;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen); dan

2. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pengembangan jalur kereta api pada Jalur Hijau kereta api;

2. pengembangan jaringan jalan pada Jalur Hijau jaringan jalan; dan/atau

3. penyediaan prasarana berupa:

a) papan informasi;

b) jaringan energi;

c) jaringan telekomunikasi;

d) jaringan sumber daya air;

e) sistem penyediaan air minum;

f) jaringan persampahan;

g) jaringan drainase;

h) jaringan jalan;

i) jaringan pejalan kaki;

j) jembatan; dan/atau

k) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen);

2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter;

3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan

4. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:

1. pelaksanaan Kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau

2. pengalihfungsian Jalur Hijau atau taman maupun di sepanjang jaringan jalan kota, selain untuk pengembangan jaringan; dan

f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa penerangan jalan dan penerangan taman.



Pasal 79[sunting sumber]
1 Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Lindung Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c, meliputi Kawasan Imbuhan Air Tanah.

2 Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Imbuhan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan fasilitas pengelolaan air baku;

2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air; dan/atau

3. Pemanfaatan Ruang sekitar mata air untuk Ruang Terbuka Hijau;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 15% (lima belas persen);

2. KLB maksimal 0,15 (nol koma satu lima); dan

3. KDH minimal 85% (delapan puluh lima persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pengembangan struktur alami dan struktur buatan untuk mencegah longsor/erosi dan mempertahankan bentuk mata air;

2. pengembangan kegiatan wisata yang terbatas hanya pada kegiatan wisata alam;

3. pengembangan jaringan sumber daya air; dan/atau

4. pengembangan kegiatan pertanian dengan jenis tanaman yang mendukung fungsi sempadan mata air;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. KDB maksimal 10% (sepuluh persen);

2. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan

3. KDH minimal 90% (sembilan puluh persen);

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi:

1. alih fungsi lindung yang menyebabkan kerusakan sempadan mata air; dan/atau

2. pembuangan limbah baik padat, cair maupun limbah berbahaya; dan

f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:

1. pengembangan fasilitas keamanan jalan inspeksi pada lokasi yang ditentukan sesuai standar yang ditentukan oleh instansi terkait; dan/atau

2. pemasangan papan penyuluhan dan peringatan, rambu-rambu pengamanan kawasan sempadan mata air.



Pasal 80[sunting sumber]

Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, serta pendidikan;

2. pengembangan kegiatan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah; dan/atau

3. pemanfaatan bangunan cagar budaya secara adaptif;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 90% (sembilan puluh persen);

2. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya;

3. KDH minimal 10% (sepuluh persen); dan

4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya;

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pemanfaatan bangunan cagar budaya secara adaptif;

2. penyediaan prasarana berupa:

a) jaringan energi;

b) jaringan telekomunikasi;

c) jaringan sumber daya air;

d) sistem penyediaan air minum;

e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;

f) jaringan persampahan;

g) jaringan drainase;

h) jaringan jalan;

i) jalur sepeda;

j) jaringan pejalan kaki;

k) jaringan jalan; dan/atau

l) aksesibilitas untuk disabilitas sesuai standar yang berlaku untuk fasilitas bagi penyandang disabilitas; dan

3. pengembangan jalur evakuasi bencana;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);

2. KDH minimal 15% (lima belas persen);

3. ketinggian bangunan maksimal sesuai dengan pada saat bangunan ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya; dan

4. pemanfaatan secara adaptif mendapatkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya;

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengubah bentuk arsitektur bangunan cagar budaya di zona inti; dan

f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:

1. papan informasi; dan/atau

2. sumur resapan.


Pasal 81[sunting sumber]

Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b, meliputi:

a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertanian;

b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri;

c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata;

d. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman;

e. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Campuran;

f. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa;

g. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran;

h. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi; dan

i. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pertahanan dan Keamanan.


Pasal 82[sunting sumber]
1 Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, meliputi:

a. Kawasan Tanaman Pangan; dan

b. Kawasan Peternakan.


2 Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan budi daya tanaman pangan;

2. pengembangan aktivitas pendukung pertanian; dan/atau

3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 60% (lima puluh persen);

2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter;

3. KLB maksimal 0,15 (nol koma lima belas); dan

4. KDH minimal 40% (lima puluh persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. kegiatan pengolahan pasca panen;

2. kegiatan budi daya yang mempengaruhi kegiatan usaha pertanian;

3. kegiatan budi daya yang mengurangi atau merusak fungsi lahan dan kualitas tanah;

4. kegiatan budi daya berupa permukiman dan fasilitas umum pendukungnya, perdagangan dan jasa, serta pengembangan infrastruktur perkotaan yang di dalamnya terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi dengan status hak milik, tanpa mengubah fungsi jaringan irigasi serta tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau

5. pengembangan prasarana berupa:

a) jaringan energi;

b) jaringan telekomunikasi;

c) jaringan sumber daya air;

d) sistem penyediaan air minum;

e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau

f) jaringan persampahan;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. KDB maksimal 50% (lima puluh persen);

2. ketinggian bangunan maksimal 4 (empat) meter;

3. KLB maksimal 0,10 (nol koma satu); dan

4. KDH minimal 50% (lima puluh persen);

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya; dan

f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:

1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;

2. jaringan irigasi;

3. jalan usaha tani; dan/atau

4. sarana prasarana pengolahan pertanian.


3 Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan kegiatan peternakan;

2. pengembangan aktivitas pendukung peternakan; dan/atau

3. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pendidikan;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);

2. Ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter;

3. KLB maksimal 1,6 (satu koma enam); dan

4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. alih fungsi Kawasan Peternakan sesuai dengan ketentuan perundangan;

2. pengembangan Kegiatan lain yang bersifat mendukung kegiatan peternakan dan pembangunan sistem jaringan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku;

3. penyediaan Ruang Terbuka Hijau untuk Kawasan Peternakan yang berdekatan dengan Kawasan Permukiman berupa sabuk hijau (green belt) seluas 5% (lima persen) dari luas kawasan; dan/atau

4. penyediaan prasarana berupa:

a) jaringan energi;

b) jaringan telekomunikasi;

c) jaringan sumber daya air;

d) sistem penyediaan air minum;

e) Sistem Pengelolaan Air Limbah; dan/atau

f) jaringan persampahan;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);

2. ketinggian bangunan maksimal 8 (delapan) meter;

3. KLB maksimal 1,5 (satu koma lima); dan

4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi Kawasan Peternakan; dan

f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan.



Pasal 83[sunting sumber]

Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan industri kecil, besar, dan menengah;

2. pengembangan infrastruktur Kawasan Peruntukan Industri;

3. pengembangan pergudangan;

4. pengembangan kegiatan industri kecil, industri rumah tangga dan sentra industri diizinkan untuk dikembangkan dalam lingkungan permukiman penduduk;

5. pengembangan jalur evakuasi bencana; dan/atau

6. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);

2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh) dua meter;

3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan

4. KDH minimal 15% (lima belas persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. penyediaan prasarana berupa:

a) jaringan energi;

b) jaringan telekomunikasi;

c) jaringan sumber daya air;

d) penyediaan air baku industri;

e) sistem penyediaan air minum;

f) jaringan persampahan;

g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri;

h) jaringan drainase;

i) jaringan pejalan kaki;

j) jembatan; dan/atau

k) fasilitas parkir;

2. pengembangan perumahan;

3. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;

4. pengembangan sarana perdagangan dan jasa;

5. pengembangan perkantoran;

6. pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri pada Kawasan Peruntukan Industri; dan/atau

7. penyediaan ruang bagi sektor informal;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen);

2. ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua) meter;

3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima);

4. KTB maksimal 70%; dan

5. KDH minimal 20% (dua puluh persen).

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kawasan industri yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan; dan

f. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa:

1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;

2. penyediaan fasilitas pemadam kebakaran; dan/atau

3. instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan instalasi pengelolaan persampahan secara terpadu.


Pasal 84[sunting sumber]

Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c, berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pembangunan fasilitas pendukung;

2. penyediaan ruang bagi sektor informal; dan/atau

3. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);

2. ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh dua) meter;

3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan

4. KDH minimal 15% (lima belas persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. penyediaan prasarana berupa:

a) jaringan energi;

b) jaringan telekomunikasi;

c) jaringan sumber daya air;

d) sistem penyediaan air minum;

e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;

f) jaringan persampahan;

g) jaringan drainase; dan/atau h) fasilitas parkir;

2. pengembangan Kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, serta perkantoran yang tidak mengganggu fungsi utama kawasan;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen);

2. Ketinggian bangunan maksimal 22 (dua puluh dua) meter;

3. KLB maksimal 3,5 (tiga koma lima); dan

4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi pengembangan kegiatan yang mengganggu fungsi utama kawasan; dan

f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:

1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau

2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.


Pasal 85[sunting sumber]
1 Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d, meliputi:

a. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan;

b. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; dan

c. Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Infrastruktur Perkotaan.


2 Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan perumahan dengan bangunan vertikal;

2. pengembangan perumahan dengan kepadatan sedang sampai dengan tinggi;

3. pengembangan perumahan dengan kepadatan rendah;

4. pengembangan rumah tinggal lainnya;

5. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;

6. pengembangan prasarana jaringan jalan;

7. pengembangan pariwisata berbasis kampung tematik;

8. pengembangan sarana transportasi;

9. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);

2. ketinggian bangunan maksimal 102 (seratus dua) meter;

3. KLB maksimal 20 (dua puluh);

4. KTB maksimal 20%; dan

5. KDH minimal 20% (dua puluh persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pengembangan prasarana berupa:

a) jaringan energi;

b) jaringan telekomunikasi;

c) jaringan sumber daya air;

d) sistem penyediaan air minum;

e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;

f) jaringan persampahan;

g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya secara mandiri;

h) jaringan drainase;

i) jaringan pejalan kaki; dan/atau

j) jalur sepeda;

2. pengembangan kegiatan pertanian tanaman pangan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku;

3. pengembangan kegiatan sentra industri kecil dan menengah dengan mempertimbangkan dampak lingkungan melalui penyediaan instalasi pengolahan air limbah; dan/atau

4. pengembangan kegiatan pendukung Kegiatan permukiman untuk penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial;

5. pengembangan infrastruktur perkotaan;

6. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;

7. pengembangan kegiatan perkantoran;

8. pengembangan kegiatan pengembangan stasiun; dan/atau

9. pengembangan tendon;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);

2. ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;

3. KLB maksimal 11 (sebelas);

4. KTB maksimal 75%; dan

5. KDH minimal 25% (sepuluh persen);

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang dengan intensitas yang dapat mengganggu fungsi Kawasan Perumahan; dan

f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:

1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau

2. pengembangan sumur resapan.


3 Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;

2. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;

3. pengembangan prasarana jaringan jalan;

4. penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas; dan/atau

5. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);

2. ketinggian bangunan maksimal 102 (seratus dua) meter;

3. KLB maksimal 20 (dua puluh); dan

4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi

1. penyediaan prasarana berupa:

a) jaringan energi;

b) jaringan telekomunikasi;

c) jaringan sumber daya air;

d) sistem penyediaan air minum;

e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;

f) jaringan persampahan;

g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri;

h) jaringan drainase;

i) jalur sepeda;

j) jaringan pejalan kaki; dan/atau

k) jembatan;

2. pengembangan kegiatan perumahan;

3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;

4. pengembangan kegiatan perkantoran; dan/atau

5. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);

2. ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;

3. KLB maksimal 11 (sebelas);

4. KTB maksimal 75%; dan

5. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan

f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:

1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau

2. penyediaan sumur resapan.


4 Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Infrastruktur Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan fasilitas yang mendukung kegiatan infrastruktur perkotaan;

2. pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah B3;

3. pengembangan prasarana jaringan jalan; dan/atau

4. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 85% (delapan puluh lima persen);

2. Ketinggian bangunan maksimal 42 (empat puluh dua) meter;

3. KLB maksimal 8,5 (delapan koma lima); dan

4. KDH minimal 15% (lima belas persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau

2. penyediaan prasarana berupa:

a) jaringan energi;

b) jaringan telekomunikasi;

c) jaringan sumber daya air;

d) sistem penyediaan air minum;

e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;

f) jaringan persampahan;

g) jaringan drainase;

h) jaringan pejalan kaki;

i) jembatan; dan/atau

j) fasilitas parkir;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen);

2. Ketinggian bangunan maksimal 10 (sepuluh) meter;

3. KLB maksimal 1,4 (satu koma empat); dan

4. KDH minimal 30% (tiga puluh persen);

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan

f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:

1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;

2. penerangan jalan dan rambu penanda serta rambu keselamatan; dan/atau

3. penyediaan sumur resapan.



Pasal 86[sunting sumber]

Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf e berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. Pemanfaatan Ruang di Kawasan Campuran yang mendukung Kegiatan perumahan, perdagangan dan jasa, dan perkantoran;

2. pengembangan jalur evakuasi bencana;

3. pelestarian cagar budaya;

4. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;

5. pengembangan prasarana jaringan jalan; dan/atau

6. pengembangan infrastruktur perkotaan;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);

2. ketinggian bangunan maksimal 122 (seratus dua puluh dua) meter;

3. KLB maksimal 24 (dua puluh empat); dan

4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. pengembangan kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi utama kawasan; dan/atau

2. penyediaan prasarana berupa:

a) jaringan energi;

b) jaringan telekomunikasi;

c) jaringan sumber daya air;

d) sistem penyediaan air minum;

e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;

f) jaringan persampahan;

g) jaringan drainase;

h) jaringan pejalan kaki;

i) jalur sepeda; dan/atau

j) fasilitas parkir;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);

2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;

3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan

4. KDH minimal 25% (sepuluh persen);

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan

f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:

1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;

2. penyediaan sumur resapan; dan/atau

3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.


Pasal 87[sunting sumber]

Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perdagangan dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa berupa bangunan ruko dan pertokoan kecil;

2. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan skala regional pada pusat- pusat Kegiatan;

3. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan kota pada tiap pusat kecamatan;

4. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala pelayanan lingkungan pada pusat- pusat lingkungan dengan dukungan akses sekurang-kurangnya jalan Lokal Sekunder;

5. penyediaan ruang untuk mengurangi dan mengatasi dampak yang ditimbulkan dari setiap Kegiatan perdagangan dan jasa;

6. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;

7. pengembangan prasarana jaringan jalan; dan/atau

8. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);

2. Ketinggian bangunan maksimal 152 (seratus lima puluh dua) meter;

3. KLB maksimal 30 (tiga puluh); dan

4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. penyediaan prasarana berupa:

a) jaringan energi;

b) jaringan telekomunikasi;

c) jaringan sumber daya air;

d) sistem penyediaan air minum;

e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;

f) jaringan persampahan;

g) pendirian bangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara mandiri;

h) jaringan drainase;

i) jalur sepeda;

j) jaringan pejalan kaki;

k) jembatan; dan/atau

l) fasilitas parkir;

2. pengembangan kegiatan industri dengan syarat penyediaan SPAL secara mandiri;

3. pengembangan kegiatan pariwisata;

4. pengembangan kegiatan perumahan;

5. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial;

6. pengembangan infrastruktur perkotaan;

7. pengembangan kegiatan perkantoran;

8. pengembangan sektor informal; dan/atau

9. pengembangan kegiatan pengembangan terminal.

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);

2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;

3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan

4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan

Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan

f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:

1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau

2. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.


Pasal 88[sunting sumber]

Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf g berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan kegiatan perkantoran, baik pemerintah maupun swasta;

2. pembangunan sarana perkantoran baru;

3. penyediaan Ruang Terbuka Hijau ;

4. pengembangan prasarana jaringan jalan; dan/atau

5. pengembangan jalur evakuasi bencana;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);

2. Ketinggian bangunan maksimal 122 (seratus dua puluh dua) meter;

3. KLB maksimal 24 (dua puluh empat); dan

4. KDH minimal 20% (dua puluh persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. penyediaan prasarana berupa:

a) jaringan energi;

b) jaringan telekomunikasi;

c) jaringan sumber daya air;

d) sistem penyediaan air minum;

e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;

f) jaringan persampahan;

g) jaringan drainase;

h) jalur sepeda;

i) jaringan pejalan kaki;

j) jembatan; dan/atau k) fasilitas parkir;

2. pengembangan kegiatan perumahan;

3. pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

4. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. KDB maksimal 75% (delapan puluh persen);

2. Ketinggian bangunan maksimal 62 (enam puluh dua) meter;

3. KLB maksimal 11 (sebelas); dan

4. KDH minimal 25% (sepuluh persen);

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi, Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi kawasan; dan

f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:

1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;

2. penyediaan sumur resapan; dan/atau

3. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.


Pasal 89[sunting sumber]

Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf h berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi:

1. pengembangan kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan Kawasan Transportasi untuk mendukung pergerakan orang dan barang;

2. pengembangan pembangunan fasilitas yang mendukung fungsi pelayanan transportasi;

3. pengembangan pembangunan fasilitas untuk penyediaan kebutuhan penumpang;

4. pengembangan kawasan yang berorientasi pada Kegiatan transportasi;

5. pengembangan prasarana jaringan transportasi;

6. pengembangan jalur evakuasi bencana; dan/atau

7. pengembangan Ruang Terbuka Hijau;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan:

1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen);

2. Ketinggian bangunan maksimal 32 (tiga puluh dua) meter;

3. KLB maksimal 6 (enam); dan

4. KDH minimal 20% (sepuluh persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:

1. pengembangan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dalam Kawasan Transportasi; dan/atau

2. penyediaan prasarana berupa:

a) jaringan energi;

b) jaringan telekomunikasi;

c) jaringan sumber daya air;

d) sistem penyediaan air minum;

e) Sistem Pengelolaan Air Limbah;

f) jaringan persampahan;

g) jaringan drainase;

h) jalur sepeda;

i) jaringan pejalan kaki; dan/atau

j) fasilitas parkir;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan:

1. KDB maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);

2. Ketinggian bangunan maksimal 14 (empat belas) meter;

3. KLB maksimal 2 (dua); dan

4. KDH minimal 25% (dua puluh lima persen);

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi transportasi; dan

f. penyediaan sarana prasarana minimal berupa:

1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan;

2. fasilitas parkir;

3. penyediaan sumur resapan; dan/atau

4. aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.


Pasal 90[sunting sumber]

Ketentuan Umum Zonasi pada Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf i berisi ketentuan mengenai:

a. kegiatan yang diperbolehkan, meliputi kegiatan yang mendukung fungsi pertahanan dan keamanan serta pembangunan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan untuk kegiatan yang diperbolehkan:

1. KDB maksimal 80% (delapan puluh persen); dan

2. KDH minimal 20% (dua puluh persen);

c. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, meliputi:

1. kegiatan budi daya di sekitar Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan/atau

2. pengembangan jalur dan tempat evakuasi bencana;

d. intensitas Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan untuk kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat:

1. KDB maksimal 70% (tujuh puluh persen); dan

2. KDH minimal 30% (tiga puluh persen);

e. kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi Pemanfaatan Ruang yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan; dan

f. penyediaan sarana dan prasarana minimal, meliputi:

1. jaringan jalan dan fasilitas pelengkap jalan; dan/atau

2. sumur resapan.


Paragraf 3

Ketentuan Khusus

Pasal 91[sunting sumber]

Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d, meliputi:

a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana;

b. ketentuan khusus KKOP;

c. ketentuan khusus Kawasan Cagar Budaya; dan

d. ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan

Berkelanjutan (KP2B).


Pasal 92[sunting sumber]
1 Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, meliputi:

a. Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi;

b. Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang;

c. Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang;

d. Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang; dan

e. Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang.


2 Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kelurahan, Taman RW, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi:

1. penetapan batas dataran banjir;

2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;

3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;

4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; dan/atau

5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kelurahan, Taman RW, Pemakaman, dan Jalur Hijau;

b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang tinggi pada Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi:

1. penetapan batas dataran banjir;

2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;

3. pendirian bangunan dengan mempertimbangkan permasalahan kawasan;

4. pelaksanaan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat mengenai Kawasan Rawan Bencana banjir;

5. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;

6. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;

7. pelarangan pendirian bangunan pada Kawasan Pertanian berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan;

8. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) dari luas kawasan;

9. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;

10. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau

11. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 65% (enam puluh lima persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.


3 Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, dan Kawasan Cagar Budaya meliputi:

1. penetapan batas dataran banjir;

2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;

3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;

4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;

5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, dan Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan/atau

6. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Cagar Budaya dengan kepentingan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah.

b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana banjir bandang sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan meliputi:

1. penetapan batas dataran banjir;

2. pengaturan vegetasi untuk mengendalikan kecepatan aliran air dan erosi tanah;

3. pendirian bangunan dengan mempertimbangkan permasalahan kawasan;

4. pelaksanaan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat mengenai Kawasan Rawan Bencana banjir bandang;

5. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;

6. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;

7. pembatasan pengembangan kawasan Kawasan Tanaman Pangan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 5% (lima persen);

8. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;

9. pembatasan pengembangan Kawasan Pariwisata dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 60% (enam puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;

10. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dan Kawasan Infrastruktur Perkotaan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;

11. pembatasan pengembangan Kawasan Campuran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari luas kawasan;

12. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;

13. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan;

14. pembatasan pengembangan Kawasan Transportasi dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau

15. pengembangan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.


4

Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau meliputi:

1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran;

2. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;

3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pemadam kebakaran, jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana; dan

4. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Pemakaman, dan Jalur Hijau.

b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana kebakaran sedang pada Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi:

1. pengembangan fasilitas pemadam kebakaran;

2. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;

3. pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk;

4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa fasilitas pemadam kebakaran, jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;

5. pembatasan Pemanfaatan Ruang dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi;

6. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;

7. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau

8. pembatasan pengembangan Kawasan Perkantoran dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.


5 Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Kawasan Imbuhan Air Tanah, dan Kawasan Cagar Budaya meliputi:

1. penerapan teknik pengendalian gerakan tanah dan stabilisasi tanah;

2. pendirian bangunan untuk kepentinganpemantauan bencana;

3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;

4. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, dan Kawasan Imbuhan Air Tanah; dan/atau

5. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Cagar Budaya dengan kepentingan pelestarian budaya dan peninggalan sejarah;

b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana gerakan tanah sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, dan Kawasan Perdagangan dan Jasa meliputi:

1. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;

2. penerapan teknik pengendalian gerakan tanah dan stabilisasi tanah;

3. pembangunan sistem peringatan dini dan rambu-rambu peringatan bencana;

4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;

5. pembatasan pengembangan Kawasan Tanaman Pangan berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 10% (sepuluh persen);

6. pembatasan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;

7. pembatasan pengembangan Kawasan Pariwisata dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 60% (enam puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan;

8. pembatasan pengembangan Kawasan Permukiman dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau

9. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.


6 Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:

a. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang pada Kawasan Perlindungan Setempat, Taman Kelurahan, Taman RW, dan Pemakaman meliputi:

1. Pemanfaatan Ruang sebagai Kawasan Perlindungan Setempat dan Taman Kelurahan, Taman RW, dan Pemakaman;

2. pengaturan kontur dan pengolahan tanah;

3. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana; dan/atau

4. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu, dan papan informasi tentang evakuasi bencana.

b. ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana tanah longsor sedang pada Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dan Kawasan Perdagangan dan Jasa meliputi:

1. pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan bencana;

2. pembangunan sistem peringatan dini dan rambu-rambu peringatan bencana;

3. penyediaan sarana dan prasarana minimal berupa jalur evakuasi, tempat evakuasi bencana, rambu dan papan informasi tentang evakuasi bencana;

4. pembatasan pengembangan Kawasan Pertanian berupa Kawasan Tanaman Pangan dan Kawasan Peternakan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 10% (sepuluh persen);

5. pembatasan pengembangan Kawasan Perumahan dan Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 2 (dua) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan; dan/atau

6. pembatasan pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan ketentuan koefisien dasar bangunan maksimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan jumlah lantai maksimal sebanyak 3 (tiga) lantai serta diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari luas kawasan.


7 Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Pasal 93[sunting sumber]
1 Ketentuan khusus KKOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b pada Kawasan Perlindungan Setempat, Rimba Kota, Taman Kota, Taman Kecamatan, Taman Kelurahan, Taman RW, Taman RT, Pemakaman, Jalur Hijau, Kawasan Imbuhan Air Tanah, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Infrastruktur Perkotaan, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Perkantoran, Kawasan Transportasi, dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan mengikuti peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.

2 Ketentuan Khusus Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian

1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.



Pasal 94[sunting sumber]
1 Ketentuan khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c pada Pemakaman, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan, Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, Kawasan Campuran, Kawasan Perdagangan dan Jasa, dan Kawasan Perkantoran meliputi Pemanfaatan Ruang secara adaptif dengan prinsip pelestarian cagar budaya.

2 Pemanfaatan Ruang secara adaptif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya.

3 Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Pasal 95[sunting sumber]
1 Ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d pada Kawasan Tanaman Pangan meliputi larangan alih fungsi lahan pada kawasan yang ditetapkan sebagai KP2B.

2 Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan ketelitian 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


Bagian Ketiga
Ketentuan Insentif dan Disinsentif
[sunting sumber]

Paragraf 1

Umum

Pasal 96[sunting sumber]
1 Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b merupakan ketentuan yang diterapkan untuk mendorong pelaksanaan Pemanfaatan Ruang agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan untuk mencegah Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang, terdiri atas:

a. ketentuan insentif; dan

b. ketentuan disinsentif.


2 Ketentuan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:

a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;

b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang; dan

c. meningkatkan kemitraan semua masyarakat dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang.


3 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian insentif dan pengenaan disinsentif diatur dengan Peraturan Walikota.


Paragraf 2

Ketentuan Insentif

Pasal 97[sunting sumber]
1 Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada kawasan yang perlu didorong pengembangannya.

2 Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disusun berdasarkan:

a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang wilayah kota, dan Kawasan Strategis Kota;

b. Ketentuan Umum Zonasi; dan

c. ketentuan Peraturan Perundang-undangan sektor terkait lainnya.


3 Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. insentif fiskal berupa pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi dan/atau penerimaan negara bukan pajak; dan/atau

b. insentif non fiskal berupa pemberian kompensasi, subsidi, imbalan, sewa ruang, urun saham, penyediaan sarana dan prasarana, penghargaan, dan/atau publikasi atau promosi.


4 Ketentuan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. insentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan

b. insentif dari pemerintah kota kepada masyarakat.


5 Ketentuan insentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa:

a. pemberian kompensasi;

b. pemberian penyediaan sarana dan prasarana;

c. penghargaan; dan/atau

d. publikasi atau promosi daerah.


6 Ketentuan insentif dari pemerintah kota kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa:

a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;

b. subsidi;

c. pemberian kompensasi;

d. imbalan;

e. sewa ruang;

f. urun saham;

g. fasilitasi persetujuan KKPR;

h. penyediaan sarana dan prasarana;

i. penghargaan; dan/atau

j. publikasi/promosi.



Paragraf 3

Ketentuan Disinsentif

Pasal 98[sunting sumber]
1 Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

2 Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:

a. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang wilayah kota dan Kawasan Strategis Kota;

b. Ketentuan Umum Zonasi kota; dan

c. ketentuan Peraturan Perundang-undangan sektor terkait lainnya.


3 Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. disinsentif fiskal berupa pengenaan pajak yang tinggi dan/atau retribusi yang tinggi; dan/atau

b. disinsentif non fiskal berupa:

1. kewajiban memberi kompensasi/imbalan;

2. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau

3. pemberian status tertentu.


4 Ketentuan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. disinsentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan

b. disinsentif dari pemerintah kota kepada masyarakat.


5 Ketentuan disinsentif dari pemerintah kota kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.

6 Ketentuan disinsentif dari pemerintah kota kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa:

a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;

b. kewajiban pemberi kompensasi/imbalan; dan/atau;

c. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana.



Bagian Keempat
Arahan Sanksi
[sunting sumber]

Pasal 99[sunting sumber]
1 Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c berupa sanksi administratif adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran ketentuan kewajiban Pemanfaatan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.

2 Arahan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat atau upaya pengenaan sanksi yang diberikan kepada pelanggar Pemanfaatan Ruang.

3 Arahan sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:

a. untuk mewujudkan tertib tata ruang dan tegaknya ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang Penataan Ruang; dan

b. sebagai acuan dalam pengenaan sanksi administratif terhadap:

1. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan RTRW Kota;

2. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang;

3. Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan persyaratan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau

4. Pemanfaatan Ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai milik umum.


4 Arahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan:

a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang;

b. nilai manfaat pengenaan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang; dan/atau

c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pemanfaatan Ruang.


5 Arahan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda administratif;

c. penghentian sementara Kegiatan;

d. penghentian sementara pelayanan umum;

e. penutupan lokasi;

f. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

g. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;

h. pembongkaran bangunan; dan/atau

i. pemulihan fungsi ruang.



Bagian Kelima
Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
[sunting sumber]

Paragraf 1

Umum

Pasal 100[sunting sumber]
1 Penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d, terdiri atas:

a. penilaian pelaksanaan KKPR; dan

b. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang.


2 Penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan:

a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR; dan

b. pemenuhan prosedur perolehan KKPR.


3 Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang.

4 Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap:

a. kesesuaian program;

b. kesesuaian lokasi; dan

c. kesesuaian waktu pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang.



Paragraf 2

Penilaian Pelaksanaan Ketentuan KKPR

Pasal 101[sunting sumber]
1 Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf a dilakukan pada periode:

a. selama pembangunan; dan

b. pasca pembangunan.


2 Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan KKPR.

3 Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya KKPR.

4 Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan dokumen KKPR.


Paragraf 3

Penilaian Pemenuhan Prosedur Perolehan KKPR

Pasal 102[sunting sumber]
1 Penilaian pemenuhan prosedur perolehan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku pembangunan/pemohon terhadap tahapan dan persyaratan perolehan KKPR sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

2 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.

3 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan Rencana Tata Ruang dapat dibatalkan oleh instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.

4 Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemerintah yang menerbitkan KKPR.


Paragraf 4

Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang

Pasal 103[sunting sumber]
1 Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) dilakukan dengan:

a. penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang; dan

b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang.


2 Penilaian tingkat perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana terhadap rencana Struktur Ruang.

3 Penilaian tingkat perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah terhadap Rencana Tata Ruang.

4 Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum Peninjauan Kembali tata ruang

5 Pelaksanaan penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

6 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(BAB IX)
PENGAWASAN
[sunting sumber]

Pasal 104[sunting sumber]
1 Pengawasan Penataan Ruang diselenggarakan untuk:

a. menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan Penataan Ruang;

b. menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang Penataan Ruang; dan

c. meningkatkan kualitas penyelenggaraan Penataan Ruang.


2 Pengawasan Penataan Ruang dilakukan melalui penilaian terhadap kinerja:

a. pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan Penataan Ruang;

b. fungsi dan manfaat penyelenggaraan Penataan Ruang; dan

c. pemenuhan standar pelayanan minimal bidang Penataan Ruang.


3 Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.


Pasal 105[sunting sumber]
1 Pengawasan Penataan Ruang terdiri atas Kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

2 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan pengamatan terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang secara langsung, tidak langsung, dan/atau melalui laporan masyarakat.

3 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan Penataan Ruang secara terukur dan objektif.

4 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kegiatan penyampaian hasil evaluasi.


Pasal 106[sunting sumber]
1 Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sejak RTRW ditetapkan.

2 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengawasan Penataan Ruang diatur dengan Peraturan Walikota.


(BAB X)
KELEMBAGAAN
[sunting sumber]

Pasal 107[sunting sumber]
1 Dalam rangka perwujudan Rencana Tata Ruang dilakukan koodinasi Penataan Ruang dan kerja sama wilayah.

2 Koordinasi dilakukan oleh Walikota dan dalam rangka penyelenggaraan Penataan Ruang secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang.

3 Pelaksanaan Forum Penataan Ruang di daerah dilakukan dalam hal Walikota membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan Penataan Ruang.

4 Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.

5 Pembentukan, susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Forum Penataan Ruang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


(BAB XI)
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
[sunting sumber]

Bagian Kesatu
Hak Masyarakat
[sunting sumber]

Pasal 108[sunting sumber]

Dalam Kegiatan mewujudkan Pemanfaatan Ruang wilayah, masyarakat berhak:

a. berperan dalam proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;

b. mengetahui secara terbuka RTRW;

c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari Penataan Ruang;

d. memperoleh pergantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan Kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;

e. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya;

f. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang kepada pejabat berwenang;

g. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila Kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang menimbulkan kerugian; dan

h. mengawasi pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan tata ruang.


Bagian Kedua
Kewajiban Masyarakat
[sunting sumber]

Pasal 109[sunting sumber]

Kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang wilayah meliputi:

a. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;

b. memanfaatkan ruang sesuai dengan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari pejabat yang berwenang;

c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan

d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.


Pasal 110[sunting sumber]
1 Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan Penataan Ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

2 Kaidah dan aturan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur Pemanfaatan Ruang serta dapat menjamin Pemanfaatan Ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.


Bagian Ketiga
Peran Masyarakat
[sunting sumber]

Pasal 111[sunting sumber]
1 Peran masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:

a. peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang; dan

b. peran masyarakat dalam pengawasaan Penataan Ruang.


2 Peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang dilakukan pada tahap:

a. Perencanaan Tata Ruang;

b. Pemanfaatan Ruang; dan

c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang.


3 Peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang dilakukan secara terus menerus selama masa berlakunya Rencana Tata Ruang.

4 Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam pelaksanaan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman kepada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

5 Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam Pengawasan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:

a. keikutsertaan memantau pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang;

b. keikutsertaan mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang; dan

c. pemberian laporan terhadap ketidaksesuaian terhadap penyelenggaraan Penataan Ruang.


6 Peran masyarakat dibidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.

7 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan kepada Walikota.

8 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dapat disampaikan melalui unit kerja terkait yang ditunjuk oleh Walikota.


Paragraf 1

Peran Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang

Pasal 112[sunting sumber]
1 Bentuk peran masyarakat dalam proses Perencanaan Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. masukan mengenai:

1. persiapan penyusunan Rencana Tata Ruang;

2. penentuan arah pengembangan kota;

3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan;

4. perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang; dan/atau

5. penetapan Rencana Tata Ruang;

b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang.


2 Masyarakat dapat menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui forum pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.


Paragraf 2

Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang

Pasal 113[sunting sumber]

Bentuk peran masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. masukan mengenai kebijakan Pemanfaatan Ruang;

b. kerja sama dengan pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang;

c. Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;

d. peningkatan efisiensi, efektivitas dan keserasian dalam Pemanfaatan Ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan

f. kegiatan investasi dalam Pemanfaatan Ruang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Paragraf 3

Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pasal 114[sunting sumber]

Bentuk peran masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. masukan terkait Ketentuan Umum Zonasi, perizinan, pemberian insentif, dan disinsentif serta pengenaan sanksi;

b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan

c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang melanggar Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;

d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang.

Pasal 115[sunting sumber]
1 Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah Daerah dapat membangun strategi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan Penataan Ruang serta sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan Penataan Ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

2 Pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

(BAB XII)
PENINJAUAN KEMBALI DAN REVISI RENCANA TATA RUANG WILAYAH
[sunting sumber]

Pasal 116[sunting sumber]
1 Jangka waktu RTRW adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.

2 Peninjauan Kembali RTRW dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:

a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;

c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; atau

d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.


3 Ketentuan lebih lanjut mengenai Peninjauan Kembali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


(BAB XIII)
SENGKETA
[sunting sumber]

Pasal 117[sunting sumber]
1 Penyelesaian sengketa Penataan Ruang diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

2 Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai peraturan perundangundangan.


(BAB XIV)
KETENTUAN LAIN-LAIN
[sunting sumber]

Pasal 118[sunting sumber]
1 RTRW ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.

2 Untuk kepentingan operasionalisasi RTRW, maka disusun Peraturan Walikota tentang RDTR sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ini.


Pasal 119[sunting sumber]

Dalam hal terdapat lahan sawah eksisting yang dilindungi tidak dapat tergambarkan sebagai Kawasan Pertanian tanaman pangan dalam Rencana Tata Ruang ini, diatur lebih lanjut dalam RDTR.


(BAB XV)
KETENTUAN PERALIHAN
[sunting sumber]

Pasal 120[sunting sumber]

Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka:

a. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. Izin Pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunan, izin dan/atau kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku namun tidak diperbolehkan adanya pengembangan.
c. Izin Pemanfaatan Ruang yang telah habis masa berlakunya dan akan diperpanjang, ditindaklanjuti melalui mekanisme penerbitan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
d. Pemanfaatan Ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.


(BAB XVI)
KETENTUAN PENUTUP
[sunting sumber]

Pasal 121[sunting sumber]

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.


Pasal 122[sunting sumber]
1 Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

2 Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Penataan Ruang daerah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan


Pasal 123[sunting sumber]

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:

a. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 4);

b. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2015 Nomor 11; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21);

c. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Barat Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 21);

d. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tengah Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 22);

e. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Tenggara Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 6; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 26);

f. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 27); dan

g. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Timur Laut Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 8; Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 124[sunting sumber]

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.


Ditetapkan di Malang
pada tanggal 29 Desember 2022

WALIKOTA MALANG,

ttd.
SUTIAJI
Diundangkan di Malang
pada tanggal 30 Desember 2022

SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG,

ttd.
ERIK SETYO SANTOSO