Peraturan Bupati Malang Nomor 1 Tahun 2023: Perbedaan antara revisi

(←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup |daerah=Kabupaten Malang |nomor=1 |tahun=2023 |tentang=Rencana Detail Tata Ruang<br/>Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043 |pejabat=Bupati Malang }} {{Perundangan konsideran |a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Kabupaten Malang No...')
 
(←Mengganti halaman dengan '-')
Tag: Penggantian
 
(25 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
{{Perundangan perbup
-
|daerah=Kabupaten Malang
|nomor=1
|tahun=2023
|tentang=Rencana Detail Tata Ruang<br/>Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043
|pejabat=Bupati Malang
}}
 
 
{{Perundangan konsideran
|a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam [[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021#Pasal 55 ayat 5|Pasal 55 ayat (5)]] [[Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021]] tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010#Pasal 62|Pasal 62]] [[Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010]] tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043;
 
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan
Perkotaan Karangploso Tahun 2023-2043;
}}
 
 
(DASAR HUKUM)

Revisi terkini sejak 9 Januari 2025 13.02

-